HALSEL, Malutline — Proyek pembangunan Puskesmas Laluin di Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, dalam pekerjaan proyek yang menelan anggaran Rp 9,81 miliar itu, ditemukan dugaan bahwa material fondasi bangunan menggunakan batu karang (terumbu karang) yang diambil dari sekitar pesisir wilayah setempat.

Padahal, berdasarkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek, tercantum alokasi biaya mobilisasi alat berat dan pengiriman batu pecah menggunakan kapal LCT senilai sekitar Rp 700 juta. Namun, di lapangan justru tidak ditemukan material batu pecah sebagaimana yang tertera dalam perencanaan.

Dugaan pelanggaran tersebut disampaikan oleh Ketua LSM Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku, Dani Haris Purnawan, yang menilai pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan berpotensi melanggar hukum.

“Dalam RAB jelas disebutkan ada biaya mobilisasi alat berat dan pengiriman batu pecah senilai ratusan juta rupiah. Namun di lapangan, fondasi bangunan justru menggunakan batu karang dari laut. Ini jelas pelanggaran,” tegas Dani Haris, Rabu (22/10/2025).

Menurutnya, penggunaan batu karang tidak hanya menyalahi ketentuan konstruksi, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang dengan tegas melarang pengambilan terumbu karang untuk kepentingan pembangunan fisik.

Lebih jauh, FAKI juga menyoroti adanya kesepakatan atau MoU antara pihak kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan, dan Kejaksaan Negeri Labuha terkait penggunaan batu karang tersebut.

“Kami menilai keterlibatan Kejaksaan Negeri Labuha dalam kesepakatan penggunaan material batu karang sangat tidak pantas. Aparat penegak hukum seharusnya mengawasi, bukan ikut menyetujui tindakan yang melanggar aturan,” sambung Dani.

Pihak kontraktor pelaksana, Haji Asbar, selaku direktur CV. Tiga Putra Mandiri, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa material batu yang digunakan untuk pondasi berasal dari wilayah sekitar pesisir Laluin.

“Kami memang menggunakan batu dari sekitar situ karena sudah ada kesepakatan dengan pihak PPK Dinas Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Labuha. Jadi kalau mau konfirmasi, silakan ke mereka, karena kami sudah MoU,” ujar Haji Asbar kepada wartawan.

Ia beralasan, keputusan menggunakan material lokal dilakukan untuk memberikan kontribusi ekonomi kepada masyarakat sekitar proyek.

“Kalau material diambil dari luar, masyarakat setempat tidak dapat apa-apa. Mereka juga yang minta supaya batu diambil di sini,” tambahnya. (Red)

HALSEL, Malutline — Dugaan penyalahgunaan material dalam proyek pembangunan Puskesmas Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali mencuat ke publik.

Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp 9,81 miliar itu disorot lantaran diduga menggunakan batu fondasi yang berasal dari terumbu karang, yang sejatinya dilarang dalam pekerjaan konstruksi maupun kegiatan penambangan.

Kontraktor pelaksana proyek, Haji Asbar, selaku pimpinan CV. Tiga Putra Mandiri, saat dikonfirmasi media, tidak membantah penggunaan batu karang tersebut. Ia menyebut penggunaan material itu telah melalui kesepakatan bersama antara pihak kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan, dan Kejaksaan Negeri Labuha dalam bentuk nota kesepahaman (MoU).

“Kami menggunakan batu itu karena sudah ada kesepakatan dengan pihak PPK Dinas Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Labuha. Jadi kalau mau konfirmasi, jangan ke saya. Silakan konfirmasi ke PPK atau pihak Kejaksaan karena kami sudah MoU,” ujar Haji Asbar saat dihubungi.

Ia menambahkan, keputusan memakai material dari sekitar lokasi proyek dilakukan atas pertimbangan keinginan masyarakat setempat agar mereka juga mendapat manfaat ekonomi dari pekerjaan tersebut.

“Kalau semua material diambil dari luar, masyarakat setempat yang akan mengeluh. Jadi mereka sendiri yang minta agar ambil di situ,” tambahnya.

Namun, pernyataan kontraktor itu justru menimbulkan sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk LSM Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku.
FAKI menilai adanya keterlibatan Kejaksaan Negeri Labuha dalam kesepakatan penggunaan batu karang merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan dan prinsip pengawasan hukum.

“Kami mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. Penggunaan batu karang jelas melanggar aturan lingkungan dan tidak seharusnya disetujui oleh aparat penegak hukum,” tegas Ketua FAKI Maluku dalam pernyataan resminya.

Menurut FAKI, tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007, yang menegaskan bahwa pengambilan terumbu karang untuk kepentingan pembangunan fisik dilarang keras karena dapat merusak ekosistem laut.

Sementara itu, kadis kesehatan Asia Hasjim saat membaca berita waratawan
isu ini dengan mempertanyakan dasar keraguan publik, “Masa diragukan? Di proyek itu ada tim pengawas dan ada PPK yang memantau,” katanya saat dikonfirmasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan adanya kesepakatan penggunaan batu terumbu karang tersebut.

FAKI menegaskan akan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kelautab agar kasus ini mendapat perhatian nasional, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran besar dari APBD dan APBN. (Red)

LABUHA, Malutline — Suasana haru pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIT, berubah menjadi ricuh setelah diduga terjadi aksi pengeroyokan terhadap salah satu pihak keluarga mempelai perempuan.

Korban diketahui bernama Sri Elva Asbur, kakak kandung dari mempelai perempuan. Ia diduga menjadi korban pemukulan dan pengeroyokan oleh sekitar 10 orang, terdiri dari laki-laki dan perempuan yang merupakan bagian dari keluarga mempelai laki-laki, sesaat setelah prosesi akad nikah selesai di KUA Saketa.

Menurut keterangan keluarga korban, kericuhan berawal dari adu mulut antara kedua belah pihak keluarga. Perselisihan itu dipicu oleh ketegangan lama terkait pertanggungjawaban pihak laki-laki terhadap kehamilan mempelai perempuan.

“Adik saya sudah hamil, tapi dari pihak laki-laki berulang kali menunda pernikahan dengan alasan belum siap biaya. Ini bahkan sudah kehamilan kedua, sedangkan sebelumnya juga pernah tidak ada tanggung jawab,” ungkap salah satu anggota keluarga korban saat ditemui media.

Keluarga korban juga menuturkan adanya dugaan bahwa sebelumnya mempelai perempuan sempat mengalami keguguran setelah diberikan air minum oleh pihak laki-laki, namun hal ini masih berupa keterangan keluarga dan belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak medis maupun kepolisian.

Ketegangan memuncak saat pernikahan akhirnya dilangsungkan di KUA Saketa. Usai akad nikah, terjadi adu mulut yang berujung pada pengeroyokan terhadap Sri Elva Asbur di depan pintu keluar KUA.

Korban diduga dipukul secara bersama-sama oleh sekitar 10 orang dari pihak keluarga laki-laki, Pasca kejadian, korban bersama keluarga langsung melapor ke Polsek Saketa dan menjalani visum di Puskesmas Saketa pada hari yang sama, Senin (20/10).

Namun hingga kini, menurut keluarga korban, belum ada tindakan pemanggilan terhadap para pelaku dari pihak kepolisian.

“Katanya polisi masih menunggu pelaku pulang dari Bacan baru bisa dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar pihak keluarga korban dengan nada kecewa.

Keluarga korban berharap penegakan hukum berjalan adil dan transparan, serta meminta aparat kepolisian agar segera memproses laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Saketa belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan pengeroyokan tersebut. (Red)

LABUHA, Malutline — Proyek pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, senilai hampir Rp 9,81 miliar, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, kualitas konstruksi proyek yang dikerjakan oleh CV Tiga Putra Mandiri tersebut dinilai sangat diragukan karena diduga menggunakan batu terumbu karang sebagai material pondasi bangunan.

Dari hasil penelusuran lapangan yang dihimpun media ini, Selasa (21/10/2025), diketahui bahwa pondasi gedung puskesmas dua lantai itu menggunakan batu karang yang diambil dari pesisir, bukan batu gunung atau batu kali sebagaimana ketentuan konstruksi bangunan bertingkat.

Ketua Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, menilai penggunaan batu karang tersebut adalah bentuk kelalaian serius dari pihak kontraktor dan pengawas proyek, Menurutnya, secara teknis, batu terumbu karang tidak layak digunakan sebagai pondasi bangunan, apalagi untuk proyek dua lantai.

“Batu karang bersifat berpori dan rapuh, kekuatan tekannya rendah. Jika digunakan untuk pondasi, struktur bangunan tidak akan mampu menahan beban berat. Dalam jangka panjang, pondasi bisa retak bahkan ambruk,” jelas Dani kepada Malutline, Rabu (22/10/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI 03-2834 dan SNI 2847:2019) yang mengatur tentang spesifikasi bahan bangunan dan kekuatan pondasi.

“SNI sudah sangat jelas bahan pondasi harus memiliki kekuatan tekan tinggi seperti batu kali, batu gunung keras, atau beton bertulang. Batu karang tidak memenuhi syarat itu,” tegasnya.

Selain itu, Dani juga menyoroti aspek hukum dan lingkungan. Pengambilan batu karang dari laut atau pesisir termasuk dalam kategori perusakan ekosistem laut yang dilindungi undang-undang, “Ini melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika terbukti, pelaksana proyek maupun pihak yang terlibat bisa dikenai sanksi pidana,” tambahnya.

FAKI Maluku Utara juga menuding bahwa konsultan pengawas proyek lalai menjalankan tugasnya, karena membiarkan penggunaan material yang tidak sesuai standar pada proyek senilai 9,81 miliar rupiah tersebut.

Sebagai langkah tegas, Dani Haris mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, agar segera menghentikan sementara proses pekerjaan dan memerintahkan kontraktor mengganti material pondasi sesuai standar yang berlaku.

“Kami minta Pak Bupati menghentikan sementara pekerjaan ini dengn cara mengganti pondasi yang di gunakan tidak sesuai, supaya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Proyek sebesar Rp 9,81 miliar jangan sampai jadi bangunan rapuh,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Halmahera Selatan maupun CV Tiga Putra Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan batu karang tersebut.

Dan kejaksaan negeri Halmahera Selatan (Kejari) dinilai lalai turut serta dalam melakukan pengawasan terhadap pembangunan pekerjaan proyek gedung puskesmas Laluin kecamatan kayoa selatan kabupaten Halsel yang nilainya sangat besar yakni 9,81 miliyar rupiah padahal Kejaksaan diberi mandat untuk mendampingi dan mengawasi proyek strategis pemerintah agar tidak, menimbulkan kerugian negara.

Pengawasan langsung di lakukan oleh kejaksaan tersebut berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia (Perja) Nomor 7 Tahun 2021, tentang Pedoman Pelaksanaan Pendampingan Hukum (Legal Assistance), Pertimbangan Hukum (Legal Opinion), dan Audit Hukum (Legal Audit)

Pada Pasal 3 : Kejaksaan dapat memberikan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah dan BUMN/BUMD dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan proyek strategis nasionali dasar utamanya kejaksaan mendampingi dan mengawasi proyek-proyek pemerintah secara preventif (bukan represif) untuk menghindari pelanggaran hukum.

Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-009/A/JA/01/2011, tentang Tugas dan Fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) Memberikan pendampingan hukum terhadap kegiatan pembangunan pemerintah untuk menjamin kesesuaian dengan ketentuan hukum, Surat Edaran Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Nomor B-049/G/Gs/03/2018

Tentang Pelaksanaan Pendampingan Hukum pada Proyek Strategis Nasional dan Daerah Menjelaskan teknis bahwa Kejaksaan dapat mendampingi instansi pemerintah daerah dalam pelaksanaan proyek, termasuk memberi masukan dan supervisi hukum agar pelaksanaannya sesuai aturan.

Aspek Penjelasan Lembaga, Kejaksaan Negeri (melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara / Datun)
Kewenangan Melakukan pendampingan hukum dan pengawasan preventif terhadap proyek pemerintah, Dasar hukum utama UU No. 11/2021 (Perubahan UU Kejaksaan), Perja No. 7/2021, Inpres No. 7/2015 Tujuan Pencegahan korupsi, pelanggaran hukum, dan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek
Batasan Tidak menggantikan fungsi pengawasan teknis dari, inspektorat/BPK/BPKP, hanya pada aspek hukum dan kepatuhan peraturan.
(Red)

LABUHA, Malutline — Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Halmahera Selatan, Rifa’at Saadah, kembali menunjukkan kepedulian sosial melalui kunjungan kemanusiaan ke RSUD Labuha, Selasa (21/10).

Kegiatan ini menjadi simbol nyata sinergi antara PKK, Dharma Wanita Persatuan (DWP), dan Pemerintah Daerah Halsel dalam menebar semangat kasih dan empati, bertepatan dengan peringatan HUT ke-26 DWP.

Rifa’at Saadah yang juga Penasehat DWP Halmahera Selatan hadir bersama Ketua DWP Halsel dan Direktur RSUD Labuha, Dalam suasana penuh kehangatan, istri Bupati Halsel itu tampak menyapa satu per satu pasien ibu hamil sambil membagikan bunga mawar dan bingkisan sederhana.

Sentuhan kecil penuh makna itu menghadirkan senyum dan haru di wajah para pasien, Suasana ruang perawatan pun berubah hangat dan bersahabat, menggambarkan kedekatan antara pemimpin daerah dan masyarakatnya.

“Saya bersama Ketua DWP dan Ibu Direktur, Insya Allah ini merupakan langkah kolaborasi antara DWP dan semua pihak,” ujar Rifa’at di sela kunjungan.

Ia menambahkan, momen ulang tahun ke-26 DWP menjadi waktu yang tepat untuk menebarkan senyum dan semangat hidup kepada mereka yang sedang berjuang melawan sakit.

“Halmahera Selatan dikenal sebagai daerah penuh senyum. Di momen ulang tahun ini, kami ingin membagikan senyum itu kepada mereka yang sedang sakit,” ucapnya penuh haru.

Tak hanya di rumah sakit, kegiatan sosial ini juga menjangkau masyarakat di luar fasilitas kesehatan.
Melalui pembagian paket sembako bagi lansia dan buah segar untuk warga yang membutuhkan, PKK dan DWP Halsel ingin menghadirkan kebahagiaan sederhana di tengah kehidupan masyarakat.

“Beberapa waktu lalu kami juga membagikan sembako dan buah segar. Hari ini kami ingin berbagi semangat dan kebahagiaan, salah satunya lewat sekuntum bunga,” tutup Rifa’at dengan senyum hangat.

Kunjungan tersebut sekaligus menjadi refleksi nyata bahwa gerakan PKK dan DWP di Halmahera Selatan bukan hanya tentang program kerja, tetapi tentang hati, kepedulian, dan kemanusiaan. (Red)