HALSEL, Malutline — Proyek pembangunan Puskesmas Laluin di Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, dalam pekerjaan proyek yang menelan anggaran Rp 9,81 miliar itu, ditemukan dugaan bahwa material fondasi bangunan menggunakan batu karang (terumbu karang) yang diambil dari sekitar pesisir wilayah setempat.
Padahal, berdasarkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek, tercantum alokasi biaya mobilisasi alat berat dan pengiriman batu pecah menggunakan kapal LCT senilai sekitar Rp 700 juta. Namun, di lapangan justru tidak ditemukan material batu pecah sebagaimana yang tertera dalam perencanaan.
Dugaan pelanggaran tersebut disampaikan oleh Ketua LSM Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku, Dani Haris Purnawan, yang menilai pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan berpotensi melanggar hukum.
“Dalam RAB jelas disebutkan ada biaya mobilisasi alat berat dan pengiriman batu pecah senilai ratusan juta rupiah. Namun di lapangan, fondasi bangunan justru menggunakan batu karang dari laut. Ini jelas pelanggaran,” tegas Dani Haris, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, penggunaan batu karang tidak hanya menyalahi ketentuan konstruksi, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang dengan tegas melarang pengambilan terumbu karang untuk kepentingan pembangunan fisik.
Lebih jauh, FAKI juga menyoroti adanya kesepakatan atau MoU antara pihak kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan, dan Kejaksaan Negeri Labuha terkait penggunaan batu karang tersebut.
“Kami menilai keterlibatan Kejaksaan Negeri Labuha dalam kesepakatan penggunaan material batu karang sangat tidak pantas. Aparat penegak hukum seharusnya mengawasi, bukan ikut menyetujui tindakan yang melanggar aturan,” sambung Dani.
Pihak kontraktor pelaksana, Haji Asbar, selaku direktur CV. Tiga Putra Mandiri, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa material batu yang digunakan untuk pondasi berasal dari wilayah sekitar pesisir Laluin.
“Kami memang menggunakan batu dari sekitar situ karena sudah ada kesepakatan dengan pihak PPK Dinas Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Labuha. Jadi kalau mau konfirmasi, silakan ke mereka, karena kami sudah MoU,” ujar Haji Asbar kepada wartawan.
Ia beralasan, keputusan menggunakan material lokal dilakukan untuk memberikan kontribusi ekonomi kepada masyarakat sekitar proyek.
“Kalau material diambil dari luar, masyarakat setempat tidak dapat apa-apa. Mereka juga yang minta supaya batu diambil di sini,” tambahnya. (Red)





