HALSEL, Malutline — Dugaan penyalahgunaan material dalam proyek pembangunan Puskesmas Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali mencuat ke publik.
Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp 9,81 miliar itu disorot lantaran diduga menggunakan batu fondasi yang berasal dari terumbu karang, yang sejatinya dilarang dalam pekerjaan konstruksi maupun kegiatan penambangan.
Kontraktor pelaksana proyek, Haji Asbar, selaku pimpinan CV. Tiga Putra Mandiri, saat dikonfirmasi media, tidak membantah penggunaan batu karang tersebut. Ia menyebut penggunaan material itu telah melalui kesepakatan bersama antara pihak kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan, dan Kejaksaan Negeri Labuha dalam bentuk nota kesepahaman (MoU).
“Kami menggunakan batu itu karena sudah ada kesepakatan dengan pihak PPK Dinas Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Labuha. Jadi kalau mau konfirmasi, jangan ke saya. Silakan konfirmasi ke PPK atau pihak Kejaksaan karena kami sudah MoU,” ujar Haji Asbar saat dihubungi.
Ia menambahkan, keputusan memakai material dari sekitar lokasi proyek dilakukan atas pertimbangan keinginan masyarakat setempat agar mereka juga mendapat manfaat ekonomi dari pekerjaan tersebut.
“Kalau semua material diambil dari luar, masyarakat setempat yang akan mengeluh. Jadi mereka sendiri yang minta agar ambil di situ,” tambahnya.
Namun, pernyataan kontraktor itu justru menimbulkan sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk LSM Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku.
FAKI menilai adanya keterlibatan Kejaksaan Negeri Labuha dalam kesepakatan penggunaan batu karang merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan dan prinsip pengawasan hukum.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. Penggunaan batu karang jelas melanggar aturan lingkungan dan tidak seharusnya disetujui oleh aparat penegak hukum,” tegas Ketua FAKI Maluku dalam pernyataan resminya.
Menurut FAKI, tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007, yang menegaskan bahwa pengambilan terumbu karang untuk kepentingan pembangunan fisik dilarang keras karena dapat merusak ekosistem laut.
Sementara itu, kadis kesehatan Asia Hasjim saat membaca berita waratawan
isu ini dengan mempertanyakan dasar keraguan publik, “Masa diragukan? Di proyek itu ada tim pengawas dan ada PPK yang memantau,” katanya saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan adanya kesepakatan penggunaan batu terumbu karang tersebut.
FAKI menegaskan akan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kelautab agar kasus ini mendapat perhatian nasional, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran besar dari APBD dan APBN. (Red)











Komentar