HALSEL, Malutline – Panwaslu Kecamatan Kayoa Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara menyerahkan atribut kepada Staf Panwaslu, Pengawas Desa (PKD), Pengawas TPS (PTPS) Penyerahan simbolis di terima masing-masing perwakilan, atribut berupa rompi, topi dan Id card merupakan pengadaan dari Bawaslu Halmahera Selatan.

“Kami serahkan kepada PKD masing-masing desa dan nanti diserahkan langsung kepada Pengawas TPS” Ujar Ketua Pengawas Kayoa Selatan Suriyadi Fadel kepada media ini Rabu (13/11/24)

Menurut Suriyadi Atribut ini nanti dipakai dalam pengawasan di hari H pencoblosan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halsel dan Pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur pada tanggal 27 November kedepan.

Kita berharap dengan atribut ini warga yang notabene pemilih yang datang memilih bisa mengenali panwas TPS (PTPS) sehingga jika ditemukan ada pelanggaran bisa di laporkan untuk di cegah.

Lebih lanjut Suriyadi berharap kepada PTPS agar tidak takut dalam bekerja terus menjaga di lokasi TPS mengingatkan pemilih pada saat masuk pencoblosan tidak boleh membawa alat berupa Handphone Seluler (HP) atau kamera, yang nanti dikhawatirkan bisa memotret hak pilihnya pada saat di bilik suara. Jika pada saat pemilihan itu memotret hak pilih di surat suara bisa jadi ada transaksi gelap Mony politik di belakang, atau pemilih PNS bisa jadi dia gunakan untuk kepentingan pribadi, ini yang tidak boleh karena dalam bilik suara itu ada kerahasiaan, “harapnya.

Kemudian Suriyadi menyebut ada sangsi pidannya dalam peraturan perundang-undangan menyebutkan sanksi bagi mereka yang foto dan merekam di Bilik Suara melanggar larangan ini akan menerima hukuman berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp 12 juta,” tutupnya. (Red)

Sofifi, Malutline – Debat Publik pertama dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut) yang berlangsung di Kantor DPRD Sofifi pada Selasa (12/11/2024), berjalan aman dan kondusif.

Acara ini diselenggarakan dalam suasana tertib, didukung pengamanan ketat dari personel kepolisian untuk memastikan keamanan dan kenyamanan selama debat berlangsung.

Pengamanan tersebut dipimpin oleh Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Stephen M. Naphiun, S.I.K., S.H., M.Hum., yang hadir di lokasi untuk memantau situasi secara langsung.

Kasatgas Humas Operasi Mantap Praja (OMP) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., dalam keterangannya mengapresiasi jalannya debat yang berlangsung aman.

 

“Alhamdulillah, Debat Publik Pertama Pilgub Malut pada Pilkada 2024 berjalan aman dan kondusif. Kami menurunkan seluruh kekuatan personel Polda Malut yang tergabung dalam Operasi Mantap Praja Kieraha 2024 untuk mengamankan acara ini,” ujarnya.

Personel kepolisian ditempatkan di antara para pendukung untuk menjaga ketertiban, baik di dalam maupun di luar gedung. Sorak-sorai, nyanyian, dan aksi joget para pendukung berhasil dikelola dengan baik sehingga tidak mengganggu jalannya acara.

Kasatgas Humas OMP juga menekankan pentingnya sinergi antara Polda Malut dan instansi terkait dalam menjaga keamanan selama acara.

Lanjut, Ia pun berharap masyarakat tetap bersatu dan harmonis meskipun terdapat perbedaan pilihan politik”harapnya. (Red)

LABUHA,Malutline – Meski telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 dan 10 tentang prostitusi dan minuman keras (miras) yang diberlakukan sejak tahun 2004, namun sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Halmaheta Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, masih melanggar peraturan daerah (Perda) tersebut.

Hal ini terjadi pada kafe milik pengusaha Tiongsan, karena yang bersangkutan Selain menyediakan minuman keras (miras) sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di sekitar ibukota Kabupaten Halsel provinsi Maluku Utara itu juga menyediakan atau menyiapkan pemandu lagu (ledies).

Hal ini di sampaikan Munandar salah seorang warga labuha, yang jug anggota organisasi faduli ummat (Ofu) Kabupaten Halmahera Selatan, kepada Malutline Rabu (13/11/2024) mengatakan kafe Bungalow satu dan dua milik toungson memiliki izin usaha karaoke, namun belum mengantongi sertifikasi standar usaha sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha THM, “Sertifikasi standar usaha yang dimaksud adalah untuk usaha karaoke dapat merujuk pada Permenparekraf Nomor 16 tahun 2014 dimana tempat karaoke harus memiliki sertifikat usaha karaoke, dan bahkan kafe Bungalow empat miliknya tidak memiki izin mendirikan bangunan (IMB) karena di bangun pada daerah resapan Air.

Di katakannya selain untuk memperoleh sertifikat usaha karaoke maka pelaku usaha harus memenuhi standar yang ditetapkan pada Permenparekraf Nomor 16 tahun 2014 diantaranyaa, Pelaku usaha wajib memeriksakan kesehatan para pekerjanya (pemandu lagu) sebagai pemenuhan K3L, Serta pemandu lagu (ledis) harus menggunakan seragam dengan tanda pengenal, bahkan ruangan karaoke harus kedap suara dan lain sebagainya.

Untuk memperoleh sertifikat usaha karaoke maka pelaku usaha harus memenuhi standar yang ditetapkan pada Permenparekraf Nomor 16 tahun 2014 diantaran a : Pelaku usaha wajib memeriksakan kesehatan para pekerjanya (pemandu lagu) sebagai pemenuhan K3L. Serta pemandu lagu harus menggunakan seragam dengan tanda pengenal, bahkan ruangan karaoke harus kedap suara dan lain sebagainya.

Namum ketentuan dan syarat tersebut di ketahui di langgar oleh Pemilikk kafe Bungalow milik toungsan dengan menyediakan wanita pemandu lagu (Ledis) selain menyediakan Ledis pemilik bunga low juga di duga menyediakan minuman berupa air mineral Aqua, tehpucuk dan minuman ringan lainny, selain minuman ringan pemilik kafe tongsan juga menyediakan minuman keras (miras) jenis Bir dan cap tikus dan dugaan kuat mendapat bekingan aparat hukum di Halsel sehingga yang bersangkutan tidak di berikan sangsi apapun.

Hal ini di buktikan setiap tamu yang hendak masuk di kafe Bungalow tidak bisa membawa minuman keras dari luar karena pemilik kafe sudah menyediakan minuman keras berupa Bir dan cap tikus jika ada tamu atau Ledis yang beli minuman keras dari luar kafe maka ledis di marahi pemilik kafe bungalow toungsan bahkan di berhentikan karena minuman keras (miras) sudah si sediakan oleh pemilik kafe bungalaw namun minuman keras tersebut tidak bisa disita maupun di berikan sangsi oleh petugas keamanan baik satpol pp maupun polres Halsel.

Olehnya itu Munandar mendesak kepada Kapolda Maluku utara Irjen Pol. Midi Siswoko, S.I.K, diminta menindakntegas pemilik kafe Bungalow bila perlu berkoordinasi dengan Pemda Halsel untuk mencabut ijin atas pelanggaran perda miras yang yang lakukanya, selain Bungalow kafe Hox dan icana juga memiliki masalah yang sma yang Sama yakni menjual minuman keras (Mira) dan bahkan kafe tersebut di buka selama 12 jam meski memasuki tahun politik yang rawan akan terjadi perselihian paham antara pendukung Paslon karena banyak pendukung Paslon yang menjadi tamu di kafe tersebut di Halsel.

Selain di buka 12 jam pemilik kafe Bungalow milik tongsan dan kafe Hox milik onal juga dinilai tidak menghargai waktu beribadah hari baik bagi kaum muslim karena dua kafe Bungalow dan Hox juga di buka pada malam Jumat padahal kafe milik dua pengusaha itu di bangun di daerah pemukiman warga desa Labuha kompleks marano kecamatan Bacan kabupaten Halmahera Selatan jadi sudah meresahkan warga sekitar jadi Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Midi Siswoko, S.I.K, diminta mangambil tindakan tegas bila perlu dua kafe ini di tutup secara permanen.

Persoalan ini jika sudah di laporkan ke Pemda halsel dan pihak Pemda Halsel hanya melakukan razia dan ketika Razia dan benar petugas menemukan adanya minuman keras (miras) di dalam kafe sehingga pihak Pemda halsel beberapa kali mengambil tindakan terhadap pemilik kafe tersebut dengan cara mencabut izin usaha sementara setelah itu dugaan sudah ada transaksi antara oknom pihak Pemda halsel dan pemilik kafe, izin kafe tersebut di kembalikan ke pemilik kafe di buka kembali dan ini sudah terjadi ber ulang-ulang. jadi kafe tersebut harus di tutup permanen, pintahnya.(Red)

LABUHA, Malutline – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Anti Korupsi Indonesia (FAKI) mendesak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Maluku Utara, melakukan audit penggunaan anggaran Dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) di masing-masing Puskesmas di Halmahera Selatan yang di kelola oleh Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK secara langsung.

Desakan ini di sampaikan oleh Ketua Devisi Insfestigasi LSM Forum Anti korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, kepada Malutline ( 11/11/2024) mengatakan, Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) merupakan dana alokasi khusus non fisik untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan program prioritas nasional bidang Kesehatan pada puskesmas.

Di katakannya suport anggaran dana BOK, di setiap puskesmas total anggarannya di atas dari 1 miliyar dengan tujuan yang diharapkan untuk peningkatan kinerja Puskesmas, Artinya Puskesmas yang menggunakan Anggara Dana BOK sebesar itu dapat merealisasikan presentasi yang harus dicapai dalam melakukan pelayanan yang efektif berpihak kepada pelayanan pasien oleh tenaga kesehatan dan kesejahteraan tenaga kesehatan pada pengelelolah program kesehatan di Puskesmas yang yang tersebar di 32 Puskesmas pada 30 kecamatan pada 249 Desa.

Namun hal ini tidak berbanding lurus dengan realisasi anggaran oleh pihak Kepala Puskesmas dan Bendahara puskesmas, misalnya anggaran dana BOK 1 miliyar lebih untuk masing-masing puskesmas di salurkan ke rekening masing-masing puskesmas agar di gunakan sesuai petunjuk teknis anggaran Puskesmas berdasarkan POA (Plan of Action) adalah anggaran yang diusulkan Puskesmas kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berdasarkan rencana kegiatan yang tercantum dalam POA, POA merupakan dokumen yang berisi rencana kegiatan, target, tanggung jawab, sumber daya, dan jadwal pelaksanaan.

Sehingga prosedur pengusulan dan pencairan anggaran Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Pada Puskesmas berdasarkan POA meliputi, Puskesmas membuat POA, Puskesmas mengusulkan kebutuhan dana untuk kegiatan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan, Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Halsel mencairkan permintaan dana Bok Puskesmas berdasarkan persetujuan Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK Tingkat Kabupaten Halsel.

Namun POA yang di Buat di seluruh puskesmas di Halsel Hampir seluruh puskesmas tersebut tidak di musyawarahkan dan tidak melibatkan pengelola program berdasarkan perencanaan sehingga Puskesmas dan Bendahara membuat perencanaan penggunaan anggaran BOK Secara tersembunyi tanpa melibatkan masing-masing pengelolaan program di puskesmas sehingga dalam laporan pertanggung jawaban penggunaan Dana Bok tidak sesuai bahkan anggaran BOK di cairkan oleh Kapus dan Bendahara dan di salurkan ke pemgang program dalam bentuk uang tunai yang besaran anggarannya tidak sesuai dengan besaran anggaran perencanaan kegiatan program Puskesmas.

Selain itu pihaknya juga menemukan soal kesejahteraan para tenaga kesehatan di puskesmas masing-masing di Halsel di berikan hak-hak mereka tidak berdasarkan petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOK bahkan dalam pengelolaan anggaran dana BOK para Kapus dan Bendahara tidak transparan sehingga anggaran dan insentif masing-masing pengelola program di berikan tidak sesuai Juknis yang berlaku.

Dan insiatif para tenaga kesehatan yang di berikan oleh bendahara puskesmas berfariasi sesuai dengan siapa tenaga kesehatan yang lebih dekat dengan Bendahara atau kepala puskesmas padahal di ketahui besaran anggaran Bok di setiap Puskesmas di atas 1 miliyar lebih dan anggaran dana BOK yang di berikan ke masing-masing pengelola program masing-masing Puskesmas besarannya harus berdasarkan Juknis yang sudah di tetapkan berdasarkan POA pada perencanaan pada Puskesmas masing-masing.

Pihaknya berjanji akan berkoordinasi dengan BPK Republik Indonesia (RI) perwakilan Maluku Utara untuk mengaudit penggunan dana BOK di setiap Puskesmas dengan tujuan membasmi praktek Korupsi Kolusi dan Neputisme (KKN) di Instansi Dinas Kesehatan husunya 32 Puskesmas di Kabupaten Halmahera Selatan dan jika di temukan ada kerugian Negara langsung di laporkan ke penegak hukum untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. (Red)

HALSEL, Maluline – Apel Gabungan Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian Kesekretariatan dan seluruh Staf dalam rangka untuk kerja bakti di areal pasar modrn Tuwokona, Kec. Bacan Selatan Kab.Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara (Malut).

Berdasarkan pemebritahuan, pelaksanaan apel gabungan tersebut akan dilaksanakan besok selasa 12/11/2024 pukul 08:00 Pagi Waktu Indonesia Timur (WIT).

Dalam rangka kerja bakti di Pasar Modern Tuwokona seluruh staf harus menggunakan pakain kerja dengan membawa peralatan berupa cangkul, parang dan sapu. Pasalnya ini menjadi perhatian dan kerja samanya untuk dilaksanakan.

Selain itu, catatan yang di sampaikan dalam pemberitahuan, Dinas DLH dan Perkim agar mengarahkan semua petugas pemotong rumput dan peralatanya untuk membantu mempercepat pemotongan Rumput di Pasar Modern Tuwokonan.

Sementara Kasatpol PP dan Stanya untu dapat melakukan pembagian wilayah kerja per OPD/Bagian, agar seluruh OPD/Bagian tersebut terbagi habis disemua wilayah kerja di Pasar Modern Tuwokona. (Red)