TERNATE, Malutline – Korem 152/Baabullah mengadakan Upacara Bendera 17’an pada bulan November Tahun 2024 yang berlangsung di Lapangan Apel Makorem 152/Baabullah Jl. A.M. Khamaruddin No. 1 Kel. Sangaji, Kota. Ternate, Prov. Maluku Utara, Ternate (18/11/2024).

Upacara yang dipimpin langsung oleh Danrem 152/Baabullah Brigjen TNI Enoh Solehudin, S.E. dan komandan Upacara Mayor Cke Kasihono, dihadiri oleh Kasrem, para Kasi Kasrem, para Dansat/Kabalak, Perwira Staf, serta semua Prajurit dan PNS di Korem 152/Baabullah.

Dalam Amanat Kepala Staf Angkatan Darat yang dibacakan Danrem 152/Bbl bahwa TNI AD tetap menjaga netralitasnya, tidak memihak salah satu paslon, tidak memberikan fasilitas tempat atau sarana milik TNI AD dan tidak memberikan tanggapan, komentar dan dilarang mengunggah apapun di medsos yang berkaitan dengan politik. 3 Komitmen Netralitas TNI AD adalah bukti nyata bahwa Angkatan Darat tidak ingin kembali ke ranah politik praktis. Namun demikian, kita tetap harus waspada, terutama dalam menjaga stabilitas sosial dan menciptakan suasana kondusif menjelang Pemilihan Kepala Daerah serentak di bulan November ini.


Dalam rangka menerapkan transformasi latihan yang adaptif, TNI AD juga mengembangkan program latihan yang lebih efektif yaitu proglatsi sistem blok bagi seluruh satuan jajaran Angkatan Darat, di mana program latihan ini fokus dalam meningkatkan kesiapan prajurit yang akan melaksanakan tugas operasi. Penting agar mereka dipersiapkan dengan maksimal dan dilatih dengan 4 benar untuk memastikan personel TNI AD memiliki kemampuan yang diharapkan. Kesiapan fisik dan mental adalah kunci, karena kesiapan satuan untuk melaksanakan tugas berawal dari kesiapan para prajuritnya.


Kegiatan diakhiri dengan doa bersama, bagi yang beragama Muslim dilaksanakan di Masjid Al Ikhlas Makorem serta Nasrani di Gazebo Makorem, Pen 152 (Red).

TERNATE, Malutline – Anggota DPR RI muda dapil Maluku Utara itu, hadir sebagai panelis pada bidang Ekonomi dan Lapangan Kerja dalam kegiatan yang diinisiasi Ekspresi Malut, berjudul “Gagasan Membangun Maluku Utara bersama MK-Bisa”. Kegiatan ini berlangsung di Rotasi Coffe Kota Ternate. Minggu (15/11/2024).

Selain menjadi panelis, kehadiran Alqassam Kasuba juga diketahui untuk mendampingi ayahanda tercintanya Dr. H Muhammad Kasuba yang ikut dalam pengumuman bersama ratusan generasi milenial dan Gen-Z.

Diketahui, pengumuman ini bertujuan untuk menyampaikan ide-ide pembangunan yang realistis dan berpihak kepada masyarakat Maluku Utara terutama bagi kalangan milenial dan Gen-Z.

Dalam penuturannya, Alqassam yang akrab ia sapa menyatakan, kegiatan curah gagasan seperti ini sangat penting. Sebab, keresahan generasi muda yang terpendam selama ini dapat disampaikan kepada Cagub sebagai aspirasi, sehingga generasi milenial dan Gen-Z bisa mendapatkan pencerahan.

Sebagai panelis ekonomi, Alqassam menekankan Visi Misi MK-Bisa, yang siap membuat ekonomi Maluku Utara kuat, produktivitas tinggi, inklusif dan berkelanjutan. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan kondisi Maluku Utara saat ini yang membutuhkan ekonomi kerakyatannya untuk menjadi lebih solid.

Pengembangan ekonomi kreatif di Maluku Utara, katanya lagi, merupakan langkah penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.

“Dalam ekonomi kreatif, modal usaha menjadi salah satu tantangan bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis mereka. Saya adalah anggota DPR RI yang berada di komisi VII yang membawahi Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian UMKM dan Kementerian Industri, dan presiden Prabowo setelah dilantik, menyatakan dukungannya kepada pelaku usaha ekonomi kreatif dan UMKM. Oleh karena itu, ekonomi kreatif di Indonesia dan khususnya di Malut harus semakin maju,” paparnya.

Mengenai teknologi, tambahnya, memiliki dampak yang sangat besar pada kehidupan masyarakat terutama bagi pelaku usaha ekonomi kreatif dan UMKM.

Perkembangan teknologi dapat mengubah cara belajar, komunikasi dan bekerja terutama bagi generasi milenial. Dengan teknologi yang semakin canggih, pelaku usaha dan UMKM dapat meningkatkan efisiensi operasional dan memperluas jangkauan bisnis.

“Karna pada dasarnya tujuan dari teknologi adalah memberikan nilai tambah dan perbaikan kualitas bagi kehidupan masyarakat, terutama bagi pelaku ekonomi kreatif dan UMKM yang ada di Maluku Utara,” terangnya.

Sementara itu, Koordinator kegiatan Habibullah S. Sulaiman, mengucapkan terima kasih kepada Izzuddin Alqassam Kasuba dan Cagub Malut Dr. H Muhammad Kasuba, yang telah hadir dalam kegiatan curah gagasan dan pengumuman yang diselenggarakan oleh pihaknya.

“Terima kasih kepada pak Cagub dan kepada Bapak anggota DPR RI Al-Qassam Kasuba yang telah hadir dalam kegiatan ini, acara ini bagi kami sangat penting karena bertujuan untuk menjual ide, bukan menangisi,” tegas Habibullah, menggema semangat positif dan perubahan yang diperjuangkan generasi muda.(Red)

LABUHA, Malutline –  Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara di ketahui sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 dan 10 tentang prostitusi dan minuman keras (miras) yang diberlakukan sejak tahun 2004, namun sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, masih melanggar peraturan daerah (Perda) tersebut.

Pasalnya Dugan Penjualan minuman keras (Miras) jenis cap tikus dan Bir ini terjadi pada Kafe Bungalow milik dua pengusaha  masing-masing Tiongsan, dan Kafe Hox milik Onal karena keduanya Selain menyediakan minuman keras (miras) sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di sekitar Ibu Kota Kabupaten Halsel  Provinsi Maluku Utara itu kedua pengusaha ini di ketahui juga menyediakan atau menyiapkan pemandu lagu (ledies).

Hl ini disampaikan Munandar, salah seorang warga Labuha, yang jug anggota Organisasi Faduli Ummat (OFU) Kabupaten Halmahera Selatan, kepada Malutline  Minggu (17/11/2024) mengatakan kafe Bungalow satu dan dua milik Tiongsan hanya memiliki izin usaha karaoke, namun belum mengantongi sertifikasi standar usaha sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha THM, “Sertifikasi standar usaha yang dimaksud adalah untuk usaha karaoke dapat merujuk pada Permenparekraf Nomor 16 tahun 2014 dimana tempat karaoke harus memiliki sertifikat usaha karaoke, dan bahkan kafe Bungalow empat miliknya tidak memiki izin mendirikan bangunan (IMB) karena di bangun pada daerah resapan Air.

Di katakannya selain untuk memperoleh sertifikat usaha karaoke maka pelaku usaha harus memenuhi standar yang ditetapkan pada Permenparekraf Nomor 16 tahun 2014 diantaranyaa, Pelaku usaha wajib memeriksakan kesehatan para pekerjanya (pemandu lagu) sebagai pemenuhan K3L, Serta pemandu lagu (ledis) harus menggunakan seragam dengan tanda pengenal, bahkan ruangan karaoke harus kedap suara dan lain sebagainya

Namum ketentuan dan syarat tersebut di ketahui di langgar oleh Pemilikk kafe Bungalow milik toungsan dengan menyediakan wanita pemandu lagu (Ledis) selain menyediakan Ledis pemilik Bungalow juga di duga menyediakan minuman berupa air mineral Aqua, tehpucuk  dan minuman ringan lainny, selain minuman ringan pemilik kafe Bungalow milik Tiongsan dan kafe Hox milik Onal juga di duga menyediakan minuman keras (miras) jenis Bir dan cap tikus dan dugaan kuat mendapat bekingan aparat hukum di Halsel sehingga yang bersangkutan tidak di berikan sangsi apapun.

Hal ini di buktikan setiap tamu yang hendak masuk di  kafe Bungalow tidak bisa membawa minuman keras dari luar karena pemilik kafe sudah menyediakan minuman keras berupa Bir dan cap tikus jika ada tamu atau Ledis yang beli minuman keras dari  luar kafe maka ledis di marahi pemilik kafe bungalow toungsan bahkan di berhentikan karena minuman keras (miras) sudah si sediakan oleh pemilik kafe bungalaw namun minuman keras tersebut  tidak bisa disita maupun di berikan sangsi oleh petugas keamanan baik Satpol pp maupun Polres Halsel.

Karena dinilai kebal Hukum Munandar mendesak kepada, majelis ulama Indonesia (Mui) kabupaten Halmahera Selatan merekomendasikan ke Kapolda Maluku utara Irjen Pol. Midi Siswoko, S.I.K,  diminta menindak tegas pemilik kafe Bungalow bila perlu berkoordinasi dengan Pemda Halsel untuk mencabut ijin atas pelanggaran perda miras yang  lakukanya, selain Bungalow kafe Hox juga memiliki masalah yang sama yakni menjual minuman keras (Miras) dan bahkan kafe tersebut di buka selama 12 jam meski memasuki tahun politik yang rawan akan terjadi perselihian paham antara pendukung Paslon karena banyak pendukung Paslon yang menjadi tamu di kafe tersebut di Halsel.

Selain di buka 12 jam pemilik kafe Bungalow milik Tiongsan dan kafe Hox milik onal juga dinilai tidak menghargai waktu beribadah hari baik bagi kaum muslim karena dua kafe Bungalow dan Hox juga di buka pada malam Jumat padahal kafe milik dua pengusaha itu di bangun di daerah pemukiman warga desa Labuha kompleks marano kecamatan Bacan kabupaten Halmahera Selatan jadi sudah meresahkan warga sekitar jadi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Halmahera Selatan, rerekomendasikan ke Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Midi Siswoko, S.I.K, diminta mangambil tindakan tegas bila perlu dua kafe ini di tutup secara permanen.

Karena persoalan sudah berulang kali di laporkan melalui laporan pengaduan online ke Pemda Halsel  dan pihak keamanan dan pemda Halsel hanya melakukan razia dan ketika Razia dan benar petugas menemukan adanya minuman keras (miras) di dalam kafe sehingga pihak Pemda halsel beberapa kali mengambil tindakan terhadap pemilik kafe tersebut dengan cara mencabut izin usaha sementara.

Setelah mencabut izin usaha sementara oleh Pemda halsel dugaan kuat sudah ada kong kali kong antara oknum pihak Pemda halsel dan pemilik kafe, sehingga izin kafe tersebut di kembalikan ke pemilik kafe untuk di buka kembali beroperasi seperti biasa meski suda melanggar perda larangan menjual dan minum minuman keras, ini sudah terjadi ber ulang-ulang, lebih dari 3 kali jadi kafe tersebut harus di tutup secara permanen, karena dinilai kebal Hukum, karena selalu melanggar kesepakatan antara Pemda halsel majelis ulama Indonesia (MUI), pihak Kompinera Kesultanan Bacan” pintahnya.

Terkait persoalan dua kafe Bungalow  milik Tiongsan dan kafe Hox milik Onal ini Bakal di rekomendasikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Halmahera Selatan untuk ditutup secara paksa, karena persoalan pelanggaran peraturan daerah (perda) pelanggaran hukum, pelanggaran hukum agama, dan adat di daerah Kesultanan Bacan sudah terjadi secara berulang-ulang pada dua kafe tersebut

Hal ini di sampaikan oleh sekretaris majelis ulama Indonesia (MUI) Drs.Syamsuddin Saat di konfirmasi Malutline Minggu (17/11/2024) mengatakan, tokoh agama tokoh adat juga sudah kerja sama pihak kompinera kesultanan Bacan, sebenanya sudah menyepakati tapi tergantung  pemerintah daerah (Pemda) kepolisian polres Halsel insya Allah kami dari MUI akan berkordinasi melaksanakan pertemuan dengan Pemda, dan Polres Halsel  dalam waktu dekat membicarakan bersama dan MUI Halsel merekomendasikan secara tegas dua kafe Bungalow dan Hox Harus di tutup secara parmananen” tegasnya.

Di katakannya apa yang di lakukan oleh kafe Bungalow milik Tiongsan dan kafe Hox milik Onal dinilai telah bertentangan dengan Hukum agama, Hukum adat dan Hukum positif dan dari aspek sosial telah merusak ahlaknya generasi muda juga kehidupan rumah tangga dan masyarakat pada umumnya apalagi Bacan merupakan negeri sarumah yang lahir dari adat se atorang salah satunya wilayah kesultanan Moloku Kieraha Zaziratul Mulk jadi tidak ada alasan kedua kafe itu harus di rekomendasikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Halsel untuk di tutup secara permanen” tegasnya.  (Red)

LABUHA,Malutline – Pengusaha kafe di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara atas nama, Tiongsan pemilik Kafe Bungalow dan Onal Pemilik kafe Hox dinilai kebal Hukum, karena kedua Kafe milik Tiongsan dan Onal yang beroperasi di Halsel tersebut dinilai kebal Hukum karena masih tetap menjual minuman keras (Miras) jenis captikus dan Bir.

Padahal Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara di ketahui sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 dan 10 tentang prostitusi dan minuman keras (miras) yang diberlakukan sejak tahun 2004, namun sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Halmaheta Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, masih melanggar peraturan daerah (Perda) tersebut.

Penjualan minuman keras (Miras) jenis cap tikus dan Bir ini terjadi pada kafe milik pengusaha Tiongsan, karena yang bersangkutan Selain menyediakan minuman keras (miras) sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di sekitar ibukota Kabupaten Halsel provinsi Maluku Utara itu juga menyediakan atau menyiapkan pemandu lagu (ledies).

Hal ini di sampaikan Munandar, salah seorang warga labuha, yang jug anggota Organisasi Faduli Ummat (Ofu) Kabupaten Halmahera Selatan, kepada Malutline sabtu (16/11/2024) mengatakan kafe Bungalow satu dan dua milik Tiongsan hanya memiliki izin usaha karaoke, namun belum mengantongi sertifikasi standar usaha sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha THM, “Sertifikasi standar usaha yang dimaksud adalah untuk usaha karaoke dapat merujuk pada Permenparekraf Nomor 16 tahun 2014 dimana tempat karaoke harus memiliki sertifikat usaha karaoke, dan bahkan kafe Bungalow empat miliknya tidak memiki izin mendirikan bangunan (IMB) karena di bangun pada daerah resapan Air.

Di katakannya selain untuk memperoleh sertifikat usaha karaoke maka pelaku usaha harus memenuhi standar yang ditetapkan pada Permenparekraf Nomor 16 tahun 2014 diantaranyaa, Pelaku usaha wajib memeriksakan kesehatan para pekerjanya (pemandu lagu) sebagai pemenuhan K3L, Serta pemandu lagu (ledis) harus menggunakan seragam dengan tanda pengenal, bahkan ruangan karaoke harus kedap suara dan lain sebagainya.

Untuk memperoleh sertifikat usaha karaoke maka pelaku usaha harus memenuhi standar yang ditetapkan pada Permenparekraf Nomor 16 tahun 2014 diantaran a : Pelaku usaha wajib memeriksakan kesehatan para pekerjanya (pemandu lagu) sebagai pemenuhan K3L. Serta pemandu lagu harus menggunakan seragam dengan tanda pengenal, bahkan ruangan karaoke harus kedap suara dan lain sebagainya.

Namum ketentuan dan syarat tersebut di ketahui di langgar oleh Pemilikk kafe Bungalow milik Tiongsan dengan menyediakan wanita pemandu lagu (Ledis) selain menyediakan Ledis pemilik Bungalow juga di duga menyediakan minuman berupa air mineral aqua, tehpucuk dan minuman ringan lainny, selain minuman ringan pemilik kafe Tiongsan juga menyediakan minuman keras (miras) jenis Bir dan cap tikus dan dugaan kuat mendapat bekingan aparat hukum di Halsel sehingga yang bersangkutan tidak di berikan sangsi apapun.

Hal ini di buktikan setiap tamu yang hendak masuk di kafe Bungalow tidak bisa membawa minuman keras dari luar karena pemilik kafe sudah menyediakan minuman keras berupa Bir dan cap tikus jika ada tamu atau Ledis yang beli minuman keras dari luar kafe maka ledis di marahi pemilik Kafe Bungalow Tiongsan bahkan di berhentikan karena minuman keras (miras) sudah di sediakan oleh pemilik Kafe Bungalaw namun minuman keras tersebut tidak bisa disita maupun di berikan sangsi oleh petugas keamanan baik Satpol pp maupun Polres Halsel.

Karena dinilai kebal Hukum Munandar mendesak Kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Halmahera Selatan merekomendasikan ke Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Midi Siswoko, S.I.K, diminta menindak tegas pemilik kafe Bungalow bila perlu berkoordinasi dengan Pemda Halsel untuk mencabut ijin atas pelanggaran perda miras yang dilakukanya, selain Bungalow kafe Hox juga memiliki masalah yang sama yakni menjual minuman keras (Miras) dan bahkan kafe tersebut di buka selama 12 jam meski memasuki tahun politik yang rawan akan terjadi perselihian paham antara pendukung Paslon karena banyak pendukung Paslon yang menjadi tamu di Kafe tersebut di Halsel.

Selain di buka 12 jam pemilik kafe Bungalow milik tongsan dan kafe Hox milik onal juga dinilai tidak menghargai waktu beribadah hari baik bagi kaum muslim karena dua kafe Bungalow dan Hox juga di buka pada malam Jumat padahal kafe milik dua pengusaha itu di bangun di daerah pemukiman warga desa Labuha kompleks marano kecamatan Bacan kabupaten Halmahera Selatan jadi sudah meresahkan warga sekitar jadi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Halmahera Selatan,erekomendasikan ke Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Midi Siswoko, S.I.K, diminta mangambil tindakan tegas bila perlu dua kafe ini di tutup secara permanen.

Karena persoalan ini jika sudah di laporkan ke Pemda Halsel dan pihak Pemda Halsel hanya melakukan razia dan ketika razia dan benar petugas menemukan adanya minuman keras (miras) di dalam kafe sehingga pihak Pemda halsel beberapa kali mengambil tindakan terhadap pemilik kafe tersebut dengan cara mencabut izin usaha sementara.

Setelah mencabut izin usaha sementara oleh Pemda halsel dugaan kuat sudah ada kong kali kong antara oknum pihak Pemda Halsel dan pemilik Kafe, sehingga izin Kafe tersebut di kembalikan ke pemilik Kafe untuk di buka kembali beroperasi seperti biasa meski suda melanggar perda larangan menjual dan minum-minuman keras, ini sudah terjadi ber ulang-ulang, jadi kafe tersebut harus di tutup secara permanen, karena dinilai kebal Hukum. pintahnya.(Red)

HALSEL, Malutline – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 09 Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), di bawah kepemimpinan Ahmad Djen, Mengadakan program rutin di Sekolah yang di pimpinnya dengan cara menggelar Sholat Dhuha bersama untuk berbagai tujuan, di antaranya Membiasakan ibadah, Menumbuhkan karakter religius dan disiplin, Meningkatkan semangat belajar, serta Membentuk akhlak dan karakter para siswa-Siswi pada Sekolah tersebut.

Hal ini di sampaikan oleh Kepala Sekolah SDN 09 Bajo sangkuan kecamatan Botang Lomang kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, Ahmad Djen kepada Malut Jumat (15/11/2024) mengatakan tujuan dari kegiatan sholat duha ini memiliki beberapa manfaat sholat dhuha yakni Meningkatkan kesehatan jasmani, Meningkatkan kecerdasan fiskal, emosional, dan spiritual, Memudahkan jalan rezeki yang halal, Hati menjadi tenang, pikiran menjadi lebih konsentrasi.

Di katakan sesuai anjuran umat Islam di perintahkan Sholat dhuha bisa dilakukan mulai pukul 7 pagi hingga 11 siang, dengan jumlah rakaat minimal 2 rakaat dan maksimal 12 rakaat, Waktu terbaik untuk melaksanakan sholat dhuha adalah pukul 9.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB sehingga kegiatan Shalat Duha SD 09 Halmahera Selatan di laksanakan rutin setiap hari sesuai degan jadwal yang sudah dibuat oleh Kepala Sekolah bersama dewan guru dan wali kelas.

Kegiatan sholat duha ini sebelumnya di laksanakan di salah satu rumah belajar (RKB) yang di fungsikan untuk tempat sholat Duha namun mengingat karena mushollah yang digunakan tersebut kapasitasnya kecil sehingga tidak bisa memuat semua siswa dari kelas 1 sampai kls 6 jadi di jadwalkan 1 hari 2 kelas yang melaksanakan sholat duha, nanti pada setiap hari Jumat itu di laksanakan sholat duha secara umum di lapangan upacara SD 09 melibatkan seluruh guru dan siswa sekaligus mendengarkan ceramah penyampaian Tausiyahnya di sampaikan Ustad Yunus Muhamadia.

Kegiatan Pembinaan Sekolah Berbasis Nilai (PSBN)di sekolah sering yang memberi tausyiahnya itu Da’i kecamatan,itu terjadwal dalam 1 bulan 2 kali,jadi selebihnya itu ustad Yunus Muhamadia pada kesempatan tausiyah, Ustadz Yunus Muhamadia, membahas tentang rumus bersedekah dalam Islam karena bersedekah merupakan salah satu amal yang sangat dianjurkan dalam Islam, Dalam beramal, sebaiknya kita menggunakan rumus yang sesuai dengan ajaran Islam agar amal kita diterima oleh Allah SWT.

“Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah ayat 261)

Di tambahkan rumus bersedekah dalam Islam yakni niat, sebelum memberikan sedekah, hal pertama yang perlu kita lakukan adalah meniatkan sedekah tersebut hanya karena Allah SWT semata Kita tidak boleh memberikan sedekah untuk mencari popularitas atau keuntungan lainnya.

Di katakannya Selain meniatkan sedekah hanya karena Allah SWT, kita juga harus bersikap ikhlas dalam memberikan sedekah. Artinya, kita harus memberikan sedekah tanpa mengharapkan apapun dari orang yang menerima sedekah, kecuali keridhaan Allah SWT.

Yang memiliki kuantitas dalam memberikan sedekah bukanlah hal yang paling penting, Allah SWT tidak melihat besarnya sedekah yang kita berikan, namun melihat kesungguhan hati dan niat yang ikhlas, Oleh karena itu, sekecil apapun sedekah yang kita berikan, asalkan dilakukan dengan niat dan ikhlas, pasti akan diterima oleh Allah SWT.

Kualitas dalam memberikan sedekah juga sangat penting, Kita harus memberikan sedekah dengan barang atau uang yang baik dan halal. Barang atau uang yang diberikan haruslah bersih dari sumber yang tidak halal, dan Waktu dalam memberikan sedekah juga penting. Kita harus memberikan sedekah pada waktu yang tepat, yaitu saat kita memiliki kelebihan harta, Kita tidak boleh menunda-nunda memberikan sedekah, karena kita tidak tahu kapan kita akan meninggal dunia.

Demikianlah kultum singkat tentang rumus bersedekah dalam Islam. Semoga kita selalu bisa bersikap ikhlas dalam memberikan sedekah dan senantiasa dapat memperbanyak amal shaleh kita. Wallahu a’lam, mengakhirknya. (Afiz)