LABUHA, Malutline – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Panitia Pengawas Pemiluhan Kecamatan Bacan. Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara.

Dalam pelaksanaan agenda Deklarasi  “Anti Politik Uang, Hoax dan Politisasi Sara” pada pemilihan serentak tahun 2024, pada tanggal 23/11/2024 Wit Sore Tadi.

Sementara dalam agenda Deklarasi tersebut, sambutan yang disampaikan oleh Polsek Pulau Bacan, Danramil dan Camat Bacan, yang pada intinya Dalam sambutan mereka, adalah upaya menjaga integritas demokrasi kita agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, ketika berjalannya pemilihan  pada tanggal 27 November 2024 nanti.

Selain itu juga, dalam tambahnya Camat Kec.Bacan ” mudah-mudahan deklarasi ini berjalan dengan aman dan damai.”

Ketua PPK Kecamatan Bacan, dalam deklrasi ketika diberi kesempatan untuk sambutan, menyampaikan bahwa mereka tetap komitmen dengan apa yang sudah ditetapkan dalam aturan dan harus dilaksanakan sebaik mungkin.

Lanjut sambutan Ketua Panwas Kecamatan Bacan, Iksan Mansur,” agenda deklarasi merupakan agenda yang dilaksanakan dari jajaran Bawaslu Provinsi ,Kabupaten sampai pada tingkat Kecamatan. Yang  intinya  sama-sama kita lawan politik uang, hoax dan politisasi sara agar Pilkada berjalan dengan aman dan kondusif,” tutupnya (Is).

HALTIM,Malutline – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Penjabat (Pj) Bupati Halmahera Timur (Haltim) didesak untuk mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Desa Gamesan, Kecamatan Maba, yang diduga terlibat dalam politik praktis. Dugaan ini mencuat setelah kepala desa tersebut terlihat menghadiri kegiatan yang jelas mendukung salah satu bakal calon kepala daerah di Haltim pada 22/11/2024.

Menurut informasi yang dihimpun, keterlibatan Kepala Desa Gamesan ini dianggap melanggar prinsip netralitas yang wajib dipegang oleh aparatur desa, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Tindakan tersebut memicu kekhawatiran masyarakat setempat yang menilai bahwa kepala desa seharusnya fokus pada pembangunan desa dan melayani masyarakat, bukan berpolitik praktis.

Seorang tokoh masyarakat Gamesan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. “Kepala desa adalah pemimpin masyarakat yang seharusnya bersikap netral dan tidak berpihak. Keterlibatan dalam politik praktis bisa memecah belah masyarakat,” ujarnya.

Bawaslu harus tegas. Kalau benar terbukti, sanksi administrasi maupun hukum harus diterapkan agar menjadi efek jera bagi kepala desa lain,” tegasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Haltim juga diminta turun tangan untuk mengevaluasi kinerja Kepala Desa Gamesan. “Sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah, kepala desa punya tanggung jawab besar untuk menjaga netralitas dan profesionalitas. Jika ini dibiarkan, akan merusak citra pemerintah daerah.”

Bawaslu Haltim hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran ini. Namun, masyarakat berharap agar tindakan tegas segera diambil guna menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada yang jujur dan adil di Haltim, (Asrul)

Malutline – Teropong arena duel pertarungan politik regional dalam kontestasi demokrasi yang akan berlangsung pada 27 November 2024, intelektual organik perlu menakar secara selektif, dalam rangka mengantispasi kandidat Gubernur yang di pasang sebagai Bandit-Bandit tambang dalam pusaran elit Nasional dan oligarki yang akan menjadi pengendali.

Tentu kaum intelektual muda Maluku Utara yang memiliki taraf pengetahuan yang luas suda harusnya mengfungsikan nalar kritis ditengah ada problem blok tambang yang tidak hanya sekedar menjadi target korupsi masal belaka, tetapi juga ada indikasi kuat konspirasi yang terselebung dengan amksud menguasai sektor tambang di Maluku Utara.

Maluku Utara secara Nasional adalah dapur Global yang mana saat ini bisa disebut sebagai primadona yang di sasar, hal ini bisa dilihat dari laporan Global 2023, data survei geologi America serikat yang menyebut Posisi Indonesia begitu strategis yang artinya memungkinkan Maluku Utara akan di incer sebab, Sumber daya alam berlimpah, ini tentu beralasan kuat bahwa indonesia adalah wilaya memiliki cadangan niker terbesar didunia.

Mayoritas Terdapat di Indonesia salasatu wilaya yang memiliki kontribusi terhadap Negara didalam sektor tambang adalah Maluku Utara, kita ingin kemudian mengatakan dengan tegas, ada ancaman serius dalam aspek pencemaran lingkungan yang bebahaya bagi kehidupan rakyat di Maluku Utara.

Hal ini tentu menjadi tantangan bagi kandidat Gubernur Maluku Utara, agar tidak sekedar merai kursi kekuasaan daerah sebagai Gubernur, tetapi minimal ada alternatif solusi yang kongkrit, yang mana tidak hanya sekedar fokus dalam aspek pemanfaat sumber daya alam pada lingkup kesejateraan rakyat wilaya lingkar tambang atau pada umumnya Maluku Utara, sebab jika aspek kualitas kesejateraan saja, itu suda menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah.

tetapi yang kita maksud yaitu bagaiamana calon gubernur yang kelak terpilih dapat menyediakan terobosan dengan gagasan kongkrit untuk menjawab problem yang paling vital dengan sentuhan kebijakan prioritas pada aspek dampak lingkungan yang berpotensi merusak kelestarian alam di sekitar lingkungan kehidupan sosial masyarakat.

“Saya kira stabilitas lingkungan sangat diperlukan, ditengah blok tambang di Halmahera secara umum menjadi gempuran oligarki”.

Sediki mengutip seoarang Filsuf Andre Gorz yang merupakan salah satu pelopor ekologi politik di Prancis, toh pernah memberi alaram dengan catatan yang logis, dimana Negara dapat mengeksploitasi keadaan darurat lingkungan untuk memperkuat kekuasaannya dengan menciptakan lembaga-lembaga dan pembatasan-pembatasan yang dikendalikan oleh para ahli. “Hal ini memilki korelasi fakta yang terjadi di Maluku Utara, dimana kita telah menyaksikan mencemaran lingkungan yang negitu agresif, apalagi ketika sahnya UU Omnibuslaw pemerintah pusat telah membajak kebijakan dalam polarisasi pengangkangan, hingga desentralisasi tidak ada artinya, arah kebijakan sentralistik saat ini sama halnya telah membuat adanya pembatasan otoritas kepala daerah yang mana memperlihatkan praktek monopoli kebijakan dilanggengkan.

Poinya ingin kita katakan bahwa, intelektual kritis muda Maluku Utara perlu menjejaki kompetitor Gubernur Maluku Utara secara selektif, sehingga pada 27 November 2024 dapat memberikan hak pilih pada siapa yang layak, kita wajib menduga adanya geng-geng tambang yang di pasang sebagai bandit-bandit Nasional dan oligarki, yang mana hanya berfikir untung menggadaikan Negeri Maluku Kie Raha tanpa mempertimbangkan dampak pergeseran kultur akibat pencemaran lingkungan.

Jika dulu pernah ada Thomas Malthus, Jean Baptiste Fourie dan Henry David Thoreau pada abad 18 sebagai para filsuf yang memiliki kesadaran membangun gerakan perlindungan alam, kenapa tidak saat ini kita gemakaan kembali di Negeri Maluku Utara tentang kelestarian alam.

Suda cukup problem korupsi besar-besaran menggurita pada sektor tambang dalam konteks mafia perizinan, bahkan menyeret beberapa pihak suwasta dan Eks Gubernur Maluku Utara, itu artinya sektor tambang perusahaan ekstraktif begitu menjanjikan yang kapan saja bisa membuat pemangku kebijakan daerah terlena.

Ada temuan melaui Global Sustainability Study 2021 yang menarik dikutip, sebuah survei dengan 10.281 responden dari 17 negara, menunjukkan bahwa 78% responden merasa bahwa keberlanjutan lingkungan itu penting, hal ini memberi tanda kerusakan lingkungan adalah ancaman serius bagi kehidupan manusia.

Kita tidak menolak adanya tambang sebagai bagian dari keuntungan Negara, daerah yang berfungsi untuk mensejaterakan rakyat, akan tetapi kita tidak ingin abdi Negara dan daerah hanya berfikir keutungan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan yang meyebabkan ruang hidup rakyat tersingkirkan. (**)

HALTIM, Malutline – Tepat pada 21/11/2024  Mantan Kepala Desa (Kades) Saramake, Manan, menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf kepada Ketua DPC APDESI Halmahera Timur, para Ketua DPK, serta seluruh Kepala Desa se-Halmahera Timur (Haltim). Permintaan maaf tersebut disampaikan terkait pernyataannya dalam sebuah kampanye di Binagara yang dianggap menyinggung jabatan para Kepala Desa, khususnya yang lebih junior.

Dalam pernyataannya, Manan menegaskan bahwa tidak ada niat untuk merendahkan atau menjelekkan para Kepala Desa maupun Organisasi APDESI. Ia mengungkapkan bahwa ucapannya bertujuan untuk memberikan pengingat agar tidak ada penilaian negatif terhadap para Kepala Desa dan APDESI di Halmahera Timur.

“Selaku mantan Kepala Desa, saya secara pribadi meminta maaf kepada Ketua DPC APDESI Haltim, para Ketua DPK, dan seluruh Kepala Desa se-Haltim. Saya atas nama senior Kepala Desa memohon maaf jika kalimat kampanye saya di Binagara dapat dipahami sebagai bahasa yang menyinggung jabatan teman-teman junior. Saya sungguh tidak bermaksud untuk menjelekkan siapa pun,” ujar Manan dalam pernyataannya.

Ia menambahkan bahwa ucapannya adalah bentuk perhatian agar para Kepala Desa dan organisasi APDESI tetap menjaga solidaritas dalam menjalankan tugas untuk masyarakat.

“Kita semua satu dalam memimpin, membina, dan mengayomi masyarakat. Mari kita tetap bersatu demi perjuangan bersama untuk Halmahera Timur,” tutup Manan.

Pernyataan ini diharapkan dapat meredakan kesalahpahaman dan memperkuat semangat kebersamaan di kalangan Kepala Desa dan organisasi APDESI di Halmahera Timur, (Asrul).

HALSEL, Malutline – Kafe Bungalow yang terletak di Desa Labuha. Kecamatan Bacan. Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), selain melanggar aturan Perda yeng disepakati, Kafe Bungalow kini menjadi tempat asek-asek celana dalam ledis yang ketinggalan di Room Kafe.

Hal ini selain melanggar aturan Perda, juga melanggar Hukum Agama dan Hukum Adat, sehingga pada aspek sosiologis bayak hal yang menjadi problem diantaranya, merusak hubungan rumah tangga dan generasi anak muda.

Meskipun demikian Kafe Bungalow milik Tiongsan kini ramai didatangi tamu untuk bersenang-senang, itu artinya sikap Tegas Pemda hanya sekedar ocehan mulut tanpa realisasi.

Sementara itu Room Kafe Bungalow menjadi rebutan dan tempat bersenang-senang dengan celana dalam ledis.

Pasalnya celana dalam ledis ditemukan di Room Kafe pada 17/11/2024 pekan lalu, selain itu diketahui pemilik Kafe Bungalow juga memecat salah seorang ledis, alasanya karena ledis tersebut jarang masuk kerja dan tidak melayani tamu seorang lelaki hidung belang itu.

Olehnya itu, kejahatan semacam ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Minimal secepatnya Pemda mengambil langkah taktis untuk memberhentikan aktivitas yang melanggar Perda tersebut, karena ini sudah terjadi berulang-ulang. (Red)