Maluku Utara, Malutline – Seorang suami di Maluku Utara tengah dilanda kebingungan setelah istrinya pergi meninggalkan rumah selama hampir satu minggu tanpa kabar. Kepergian sang istri yang meninggalkan empat anaknya ini tidak diketahui penyebab pastinya, sehingga membuat keluarga dan kerabat merasa cemas.

Dalam sebuah video yang kini beredar luas di media sosial, sang suami memohon bantuan dari masyarakat, khususnya warga di wilayah Maluku Utara. Ia berharap siapa pun yang melihat istrinya dapat segera menghubungi dirinya. “Kalau ada yang melihat istri saya, tolong bantu hubungi saya. Sudah hampir satu minggu dia pergi tanpa sepengetahuan saya,” ujar suaminya dalam video tersebut.

Kepergian sang istri terjadi secara tiba-tiba dan tidak disertai dengan penjelasan apa pun. Hingga kini, pihak keluarga masih mencari tahu penyebab dan alasan di balik kepergian tersebut. Suaminya mengaku tidak ada masalah besar yang mencolok dalam rumah tangga mereka sebelum kejadian ini terjadi.

Kasus ini melibatkan seorang ibu rumah tangga yang meninggalkan suami serta empat anak mereka yang masih memerlukan perhatian. Sang suami menjadi satu-satunya pihak yang kini bertanggung jawab penuh mengurus anak-anak mereka, sembari berusaha menemukan keberadaan istrinya.

Kejadian ini berlangsung di Maluku Utara. Sang istri dilaporkan meninggalkan rumah hampir satu minggu yang lalu. Hingga saat ini, belum ada laporan resmi mengenai lokasi terakhir sang istri.

Kasus seorang istri meninggalkan keluarganya tanpa kabar tentu menjadi perhatian, terutama karena dampaknya pada anak-anak yang ditinggalkan. Sang suami merasa kepergian istrinya mendadak dan tak terduga, sehingga memunculkan kekhawatiran di kalangan kerabat.

Dalam upaya menemukan istrinya, sang suami memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan informasi. Ia meminta teman-teman dan saudara yang tersebar di wilayah Maluku Utara untuk membantu mencari istrinya. Masyarakat yang memiliki informasi diharapkan segera menghubungi dirinya.

Hingga berita ini diturunkan, keberadaan sang istri masih belum diketahui. Sang suami dan keluarganya terus berharap ada kabar baik dan sang istri dapat kembali ke rumah dalam keadaan selamat. (Red)

JAKARTA,Malutline – Berdasarkan Informasi yang mencuat dalam proses penyelidikan KPK dalam fakta persidangan di pengadilan memberi sinyal adanya dugaan melibatkan banyak oknum yang mencapai kurang lebih 371 pihak pemberi suap dengan 461 transaksi keuangan yang mengalir, baik secara langsung ataupun tidak langsung kepada Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, melalui ajudanya yang memiliki kaitan erat dalam kasus suap jual beli jabatan, bahkan ada moif lain seperti suap proyek dan mafia perizinan tambang yang didalamnya tentu melibatkan para pengusaha tambang yang beroprasi di Provinsi Maluku Utara, Investor dan dinas terkait, bahkan kontraktor, sayangnya KPK terkesan abai alias tebang pilih.

Jika KPK berani dan serius, memutus mata rantai dugaan korupsi, seharusnya KPK menyelidiki secara serius terkait penerbitan 13 Izini Usaha Pertambangan dan 12 IUP, yang totatalnya 25 IUP operasi produksi meneral nikel pada tahun 2020-2021 yang mana memiliki kaitan erat tentang penerbitan IUP bodong.

Saat itu Hasyim Daeng Barang menjabat sebagai Kadis ESDM Provinsi Maluku Utara dan Samssudin A Kadir menjabat sebagai Sekda Provinsi Maluku Utara.

Apalagi juga kita tahu bahwa dalam fakta persidangan telah memberi sinyal dimana pengurusan WIUP yang diusulkan untuk dilelang pada Kementrian ESDM tahun 2021 harusnya menjadi dasar proses pengembangan kasus dalam penyelidikan KPK.

Begitupun ada dasar kuat yang dapat menjadi indikator bagi KPK untuk menyelidiki melalui Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara yang mana pada tahun 2020 pernah melakukan evaluasi dan pengawasan perizinan, bahkan telah menemukan adanya pelanggaran usaha pertambangan yang diduga merugikan Negara.

Di Halmahera Tengah juga ada eksploitasi pertambangan pada pulau kecil, yaitu Pulau Fao oleh PT. Aneka Niaga Prima yang sesugguhnya menabrak aturan UU No 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 27 tahun 2007 tentang pengelolaan Wilaya pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dari Pejabat eksekutif daerah, mafia tambang melalui SKPD, hingga pengusaha tambang dalam artian Bandar, Bandit dan badut, KPK belum menyisir secara totalitas.

Bagaiamana dengan bos tambang seperti Shaty Alda Nathalia yang pernah dipanggil KPK, yang mana memiliki kaitan dengan Smart Marsindo dan Aneka Niaga Prima, bagaiamana juga dengan Bos tambang Adidaya tangguh, dan bagaimana dengan Eliya Bacmid didalam fakta persidangan juga memberi pengakuan adanya aliran uang yang masuk, apalagi Eliya letak posisinya adalah seoarang perempuan yang ikut dalam kontestasi Legislatif 2024 dan terpilih, hal ini tidak menutup kemungkinan aliran suap yang mengalir bisa diduga untuk memuluskan agendanya, dengan disebutkan menerima transferan dari terdakwa Abdul Ghani Kasuba alias AGK tentu perlu diseriusi KPK. Eliya termasuk salah satu yang diduga dari 10 pemilik rekening penerima uang suap, ini artinya ikut serta, harusnya semua yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka, tapi seakan yang terlihat KPK hanya berfokus pada 9 perkara.

Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta berharap dibawa pimpinan KPK yang baru agar meneropong 362 pihak yang terlibat suap, serta menyelidiki secara utuh 461 transaksi aliran dana, kita mengetahui secara gamblang, saat ini rezim berganti dibawa Presiden Prabowo Subianto yang mana telah melantik Ketua KPK baru priode 2024-2029 di istana Negara yaitu Sdr. Setyo Budiyanto, tentu ini merupakan energi baru yang positif dalam memerangi Korupsi di seluruh Indonesia, khususnya di provinsi Maluku Utara.

Kita minta agar ketua KPK Sdr. Setyo Budiyanto, menyelidiki dugaan keterlibatan suap bos tambang Shaty Alda Nathalia, dan usut produk 13 dan 12 IUP bodong tahun 2020-2021 yang mana pada saat itu Hasyim Daeng Barang menjabat sebagai Kadis ESDM Provinsi Maluku Utara.

Kita juga mendesak KPK, segera tetapkan tersangka baru bagi pelaku pemberi suap seperti Samssudin A Kadir mantan Sekda provinsi Maluku Utara yang mana ada aliran kurang lebih 400jt lebih.

Kami juga meminta ketua KPK yang baru untuk segera menyelidiki nama Eliya Bachmid yang disebut dalam sidang lanjutan perkara suap proyek pengadaan dan perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara yang menjerat AGK. (Red)

TERNATE – Sikap tak terpuji ditujukan oleh Sarwan Sanusi, salah seorang oknum mahasiswa disalah satu Kampus ternama di Kota Ternate. Betapa tidak, adik seorang oknum mahasiswa tersebut meminta bantu kepada 2 orang anak dibawah umur berinisial F.I dan A.A untuk membawa kendaraan roda 2 (motor) milik kakaknya pada malam natal (24/12/2024), untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Kota Ternate. Namun saat keduanya masuk hendak mengisi BBM, kedua anak tersebut di tilang anggota Polisi lalu Lintas Polres Ternate yang melakukan penjagaan di areal SPBU Kampung Pisang.

Setelah di tilang pengemudi motor berinisial F.I itu, F.I langsung pulang ke rumah di kelurahan Jati Kota Ternate, karena sudah larut malam. Tiba-tiba pemilik kendaraan Motor dan 4 orang temannya mendatangi rumah yang ditempati F.I di Kelurahan Jati dan mengetuk pintu yang sambil memanggil F.I, lalu memaksa F.I untuk menyerahkan handphone miliknya dengan harga beli Rp 2.500.000. Setelah itu, pemilik Sepeda Motor tersebut pulang di rumah kontrakannya di kelurahan Akehuda, Kota Ternate Utara.

Keesokan harinya, pemilik kendaraan meminta, A.A untuk mengantar selembar Blanko Tilang tanpa mengembalikan handphone milik F.I dan meminta F.I harus mengambil Sepeda Motor yang di tilang anggota Satlantas Polres Ternate tersebut.

Setelah perintahkan anak dibawa umur A.A untuk mengantar Blanko Tilang itu, oknum mahasiswa tersebut kembali mengambil satu buah handphone milik A.A yang baru di beli orang tuannya dengan nilai beli berkisar Rp 3000.000, dengan alasan menjual untuk menebus Sepeda Motor yang di tilang. Padahal dalam ketentuan, anak dibawah umur tidak bisa mengendarai kendaraan berupa Sepeda Motor sendiri, apalagi Sepeda Motor tersebut dipinjamkan oleh pemilik Sepeda Motor kepada anak dibawah umur untuk mengisi BBM di SPBU.

Pasalnya, kedua anak dianggap masih dibawah umur, sehingga mereka harus di tilang. Namun tidak menjadi tanggung jawab pengendara anak dibawah umur melainkan, menjadi tanggung jawab pemilik Sepeda Motor karena meminjamkan kepada kedua anak yang masih dibawah umur. Sehingga pemilik Sepeda Motor harus mengambil handphone milik kedua anak tersebut yang di jual demi menebus denda tilang.

Bukti kendaraan Roda 2 milik oknum mahasiswa yang di tilang Polres Ternate dengan Perkara Lalulintas No Registrasi Blangko G4039370 di dalam blanko tilang tersebut pemilik kendaraan dipersilahkan lakukan Pembayaran Titipan maupun Denda Tilang sesuai pada Tata Cara Bayar yang tercantum. Di luar mekanisme tersebut silahkan konfirmasi terlebih dahulu dengan petugas terkait (Polisi atau Kejaksaan) Pelanggar, Nama *** RDIBuktiKENDARAANNo TDK PUNYA ********NYA ID.Tanggal Pelanggaran24-Des-2024

Jenis Kendaraan SEPEDA MOTOR No Polisi DG2284PF Penindak, NRP****1278 Nama M. RIVAN Kesatuan POLRESTERNATE Penindakan OTT Titipan Denda Kode Bayar BRIVA 229550054480648 Nominal Titipan Rp. 806,000, Kode Pembayaran Titipan berlaku hingga 4 hari sebelum tanggal sidang. Apabila Kode Pembayaran Titipan sudah tidak berlaku, Pelanggar dapat membayar Denda pelanggaran sesuai ketetapan Hakim, Pengadilan Tanggal Sidang03-Jan-2025Lokasi, Pengadilan TERNATE.

Lokasi Kejaksaan KEJAKSAAN NEGERI TERNATE Status Pembayaran unpaid Pasal Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Pelaku: Tidak memiliki SIM Pelanggaran: Mengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan, tidak memiliki surat Izin Mengemudi, Denda Maksimal, Rp. 1,000,000, Pasal 291 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (8) Pelaku: Helm standard, Pelanggaran, Tidak mengenakan Helm Standard Nasional Indonesia, Denda Maksimal, Rp. 250,000, Pasal 291 ayat (2) Jo Pasal 106 ayat (8) Pelaku, Helm Penumpang, Pelanggaran, Membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm, Denda Maksimal, Rp 250,000, atas dasar denda ini pemilik motor mengambil handphone milik kedua anak di bawah umur tersebut untuk menebus denda tilang di Polres Ternate.

Sementara Pemilik Sepeda Motor, Sarwan Sanusi kepada A.A Rabu (25/12) mengatakan, denda tilang Sepeda Motor yang di minta anggota Lantas Polres Ternate sebesar Rp 800 ribu. Sehingga 2 handphone tersebut di jual dengan harga 1 buah handphone sebesar Rp 250 ribu untuk membayar denda tilang tanpa melalui sidang.

“Bayar denda tilang so tara iko sidang lagi dan so tara setor di Bank lagi,” ungkap pemilik Sepeda Motor tersebut.

Sementara itu, mini sebagai pihak keluarga kepada malutline.com, Rabu (25/12), meminta pihak kepolisian Polres Ternate agar menarik handphone milik 2 orang anak dibawa umur tersebut. Karena kedua anak tersebut diduga di takut-takuti pemilik Sepeda Motor. Sehingga handphone milik 2 orang anak dibawa umur F.I dan A.A di ambil oleh pemilik Sepeda Motor lalu dijual di salah satu Konter jual beli handphone di Kelurahan Salero Ternate. Pembeli handphone juga ketika membeli barang berupa handphone yang dijual bukan pemilik handphone.

“Jadi Polres Ternate diminta menarik 2 buah handphone milik anak dibawah umur tersebut dan diserahkan keluarga mereka,” pintanya. (Red)

LABUHA – Sejumlah proyek di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Tahun Anggaran 2024, hingga kini tak kunjung selesai dan terbengkalai. Ini akibat dari kelalaian Pemda Halsel dalam memberikan proyek pekerjaan kepada kontraktor yang tidak punya kemampuan anggaran untuk mengerjakan sejumlah proyek di Halsel. Bahkan ada kontraktor yang dinilai tidak punya kemampuan, namun memonopoli sejumlah proyek di Halsel.

Misalnya, Proyek Pekerjaan Pembangunan saluran Drainase Primer Desa Tomori yang dikerjakan oleh CV. MITA ATAMARI BACAN dengan Waktu pelaksanaan, 150 hari kalender dengan nilai kontrak Rp. 797.645. 634..63 dari sumber anggaran Dana alokasi umum (DAU) Tahun anggaran 2024 yang seharusnya batas waktu pekerjaan 27 November Tahun 2024. Namun hingga kini, proyek tersebut tidak bisa diselesaikan. Kemudian pihak kontraktor mendapatkan tambahan waktu 2 Minggu untuk dapat menyelesaikan pekerjaan proyek. Namun pihak kontraktor tidak menyanggupi untuk menyelesaikan Volume pekerjaan proyek hingga tambahan batas waktu yang sudah ditentukan.

Dari pantauan malutline.com, Rabu (25/12/2024), proyek pekerjaan pembangunan Drainase primer di Desa Tomori yang dikerjakan oleh CV. MITA ATAMARI BACAN, dengan waktu pekerjaan 150 dengan nilai kontrak Rp. 797.645.634.63 yang bersumber Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2024 terlihat masih belum selesai di kerjakan oleh pihak kontraktor padahal pihak kontraktor sudah mendapatkan tambahan waktu untuk di menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut namun hingga kini pihak kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaan proyek yang nilainya Rp 700 juta lebih.

Tidak selesainya proyek pembangunan Drainase primer oleh CV. MITA ATAMARI BACAN itu, mendapat tanggapan dari Sekretaris Divisi Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Fron Delik Anti Korupsi (FDAK) Halsel, Muksin M Hi Jauhar.

Kepada malutline.com, Muksin mengatakan, pihaknya menyarankan kepada Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba dan pihak ULP/LPSE lebih selektif dalam menentukan pemenang tender proyek pekerjaan di Halsel karena sejumlah kontraktor tidak punya kemampuan untuk menyelesaikan proyek pekerjaan yang nilainya besar seperti CV. MITA ATAMARI BACAN. Sehingga pada Tahun Anggaran baru, pihak ULP sudah punya catatan untuk memberikan proyek kepada pemenang tender proyek.

“Pada Tahun anggaran 2025, Pemda Halsel tidak lagi menggunakan sistem monopoli proyek pada proses pengadaan barang dan jasa. Sehingga para kontraktor bisa menyelesaikan setiap pekerjaan proyek tepat waktu dan tepat sasaran sesuai dengan proyek serta nilai kontrak dan waktu yang ditenderkan oleh pihak penyedia barang dan jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan baik itu proyek yang bersumber dari anggaran APBD Maupun APBN, Sehingga pemda Halsel Bersih dari temuan kerugian negara,” pintanya. (Tim)

Labuha – Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Kecamatan Botang Lomang, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), bakal mendatangkan Dokter di Puskesmas Bajo, Kecamatan Botang Lomang.

Dokter yang bakal didatangkan itu atas Keluhan pasien yang sebelumnya tidak mendapatkan surat rujukan Dokter ketika dirujuk dari Puskesmas Bajo ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha.

Asia Hasjim, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Halsel, mengatakan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya bakal mendatangkan Dokter di Puskesmas Bajo.

“Minggu depan sudah ada Dokter,” kata Kadinkes Halsel, Asia Hasjim, menanggapi keluhan masyarakat dan mengambil langkah cepat. Sehingga Minggu depan, Puskesmas Bajo dipastikan sudah miliki Dokter, Selasa (24/12/2024). (Red)