Jakarta,Malutline – Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta (SKAK-MALUT-JKT) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 30 Desember 2024. Aksi ini merupakan yang kedua kalinya, dengan tuntutan utama mendesak Ketua KPK, Setyo Budiyanto, untuk menetapkan Shanty Alda Nathalia sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana tunai ratusan juta rupiah.

Dalam aksi tersebut, Koordinator SKAK MALUT-JKT menyoroti peran Shanty Alda Nathalia, yang disebutkan dalam dakwaan terhadap tersangka sebelumnya, AGK. Berdasarkan dakwaan itu, disebutkan adanya setoran dana tunai ratusan juta rupiah pada Desember 2023 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Saat itu, Shanty menjabat sebagai Direktur Utama PT Smart Marsindo.

Shanty Alda Nathalia, yang telah dua kali mangkir dari panggilan KPK, akhirnya memenuhi panggilan penyidik. Namun, menurut SKAK MALUT, penanganan kasusnya oleh KPK dinilai tidak transparan dan lambat. Aktivis antikorupsi ini menduga adanya indikasi tebang pilih atau kongkalikong dalam proses hukum.

Kasus ini mencuat sejak Desember 2023, saat dugaan suap terjadi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Hingga akhir 2024, SKAK MALUT merasa KPK belum menunjukkan progres signifikan dalam penanganan kasus tersebut.

SKAK MALUT menilai bahwa Shanty Alda Nathalia memiliki peran signifikan dalam kasus suap ini. “Peran Shanty sebagai pihak pemberi suap harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama seperti tersangka lainnya dari kalangan swasta,” tegas Koordinator aksi. Mereka mendesak agar tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum.

SKAK MALUT mendesak Ketua KPK yang baru, Setyo Budiyanto, untuk segera mengambil langkah tegas dalam kasus ini. Mereka meminta KPK memberikan kepastian hukum dengan menetapkan Shanty Alda Nathalia sebagai tersangka. Aksi protes akan terus berlanjut jika KPK tidak merespons tuntutan tersebut.

Dalam pernyataan terpisah, KPK menyatakan bahwa proses hukum tetap berjalan dan meminta publik untuk memberikan waktu kepada penyidik dalam menangani kasus ini secara profesional. Namun, SKAK MALUT menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.(Red)

 

Jakarta,Malutline -28 Desember 2024 – Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK) mengumumkan rencana aksi jilid II yang akan dilaksanakan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Senin, 30 Desember 2024, pukul 12:00 WIB. Aksi ini bertujuan untuk mendesak lembaga antikorupsi tersebut agar segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan keterlibatan Eliya Bachmid dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan terpidana Eks Gubernur Maluku Utara, AGK.

Dalam seruan aksi tersebut, SKAK menyampaikan tiga tuntutan utama yang harus segera ditindaklanjuti oleh KPK RI. Pertama, SKAK mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Eliya Bachmid sebagai saksi yang dalam persidangan menyatakan bahwa ada aliran dana yang masuk ke rekening pribadinya dari terpidana AGK. Aliran dana ini terungkap dalam keterangannya selama persidangan dan menjadi salah satu bukti penting yang harus diperiksa lebih lanjut.

Kedua, SKAK juga meminta agar KPK memanggil dan memeriksa Eliya Bachmid, yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dari fraksi Partai Gerindra. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), disebutkan adanya aliran dana yang masuk ke rekening pribadi Bachmid, yang diduga berasal dari praktek korupsi terkait kasus AGK.

Ketiga, SKAK mendesak KPK untuk segera menetapkan Eliya Bachmid sebagai tersangka, mengingat dugaan keterlibatannya dalam persekongkolan dalam kasus TPPU yang melibatkan AGK. Menurut SKAK, bukti yang ada sudah cukup kuat untuk membuktikan bahwa Bachmid ikut berperan dalam tindak pidana tersebut.

Aksi ini merupakan bentuk tekanan publik terhadap KPK untuk tidak ragu dalam menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus korupsi, khususnya yang terkait dengan persekongkolan dan pencucian uang. SKAK menegaskan bahwa transparansi dan keadilan harus dijunjung tinggi dalam proses penegakan hukum, agar kasus-kasus besar seperti ini tidak terabaikan.

Diharapkan, melalui aksi ini, masyarakat dapat melihat komitmen KPK dalam memberantas korupsi, serta mendorong lembaga tersebut untuk mengambil tindakan yang lebih cepat dan tegas terhadap individu yang terlibat dalam praktek-praktek korupsi dan pencucian uang. (Red)

Halsel,Malutline– Kapolsek Bacan Barat, IPTU Zulkifli Machmud,S.H,.M.H., Memimpin langsung proses penangkapan 2 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Desa Tawabi, Kec. Bacan Barat Kab. Halmahera Selatan. Sabtu (28/12/2024)

Kejadian Pengeroyokan yang terjadi di Dermaga Desa Tawabi pada Hari Senin Tanggal 23 Desember 2024 itu bermula ketika korban atas nama Hendri (23) yang berada diatas kapal penumpang yang sementara berlabuh di Dermaga Desa Tawabi menjawab pertanyaan dari sekelompok pemuda Desa Tawabi yang mencari penumpang masyarakat Desa Jeret yang berada dalam kapal.

Proses Penangkapan Pengeroyokan

Jawaban dari korban yang memperjelas bahwa tidak ada penumpang dari Desa Jeret sontak direspon dengan pemukulan oleh 2 Pemuda Desa Tawabi yang mengakibatkan korban mengalami luka dan bengkak di bagian belakang kepala serta luka lecet di pipi kiri.

Berdasarkan laporan korban dari kejadian tersebut, Pihak Polsek Bacan Barat membentuk Tim yang dipimpin langsung Kapolsek Bacan Barat untuk melakukan penyelidikan awal yang kemudian dilanjutkan dengan penangkapan.

Setelah mengumpulkan Informasi, dan didukung pemerintah Desa setempat, kedua Pelaku dengan inisial YA (24) dan GJ (22) berhasil dibekuk di kediaman masing-masing yang sementara dalam keadaan Tidur. Kedua pelaku kemudian diamankan di Mako Polsek Bacan Barat untuk diperiksa Lebih Lanjut.

Kapolsek Bacan Barat, IPTU Zulkifli Machmud,S.H,.M.H, Menjelaskan, jika kedua pelaku setelah dilakukan pemeriksaan terbukti melakukan Pengeroyokan kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP.

“Kedua Pelaku sementara dalam proses penyelidikan lebih lanjut, jika terbukti melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara.” Ucap IPTU Zulkifli Machmud,S.H,.M.H. (Red)

LABUHA, Malutline – Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Sarumah Sejahtera Tahun 2020 yang menyeret banyak pihak terungkap fakta baru yakni dugaan keterlibatan 2 orang pihak eksternal Bank BPRS memiliki motif dan kepentingan apa sehingga keduanya yakni kontraktor FA dan BI turut serta mengembalikan uang puluhan miliar pada kasus kredit macet bank BPRS yang di duga kuat demi  mendapatkan proyek.

Data yang diperoleh Media Malutline, proses pengembalian kerugian keuangan BPRS oleh FA yang di saksikan oleh BI dilakukan di Jakarta, Bahkan pengembalian kerugian Negara yang dilakukan FA bukan Rp 10 Miliar melainkan Rp10,6 miliar tanpa melalui rapat resmi pihak Bank BPRS Saruma Sejahtera.

Kontraktor ternama di Halmahera Selatan berinisial FA mentransfer dari bank mandiri ke rekening semua Perusahan yang dijaminkan debitur Saudara Leny Lutfi, Kasus yang diduga menyeret mantan direktur utama BPRS Ichwan Rahmat, anggota direksi Rustam Mohdar dan komisaris Muchlis Sangaji serta Leny Lutfi selaku Debitur.

Tidak hanya itu, dua pejabat Pemkab Halsel juga diduga ikut terlibat dalam skandal kasus Bank BPRS yaitu Saiful Turuy selaku mantan Sekda, Aswin Adam mantan Kepala BPKAD Keduanya diketahui selaku pemegang saham pengendali di BPRS Saruma Sejahtera kala itu, Bahkan sampai saat ini kurang lebih Rp 5 miliar belum dikembalikan, tetapi anehnya BPKP mengeluarkan surat adanya pemulihan kerugiaan keuangan negara senilai Rp 15 Miliar.

Sementara untuk status kasus BPRS Sejahtera telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada September 2023 oleh Kejari setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, untuk Perusahan yang diduga dijaminkan ke Bank BPRS Sarumah Sejahtera pada tahun 2021 kurang lebih  8  yaitu PT BUMN, CV KBR, CV MTS, CV KICB, CV Q, PT BIP, dan Saudari WS saat ini pembiayaannya dinyatakan macet oleh BPRS Sarumah sejahterah Halmahera Selatan, dengan nominal pembiayaan sejumlah  Rp. 15.341.487.102,86

Adapun Pembiayaan/kredit tersebut diajukan oleh 1 pihak yang bernama Saudari LS group selaku Direktur dan Komisaris pada PT. BUMN dan  PT. BIP Terkait hal itu, FA saat di dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan menyampaikan pihaknya mengembalikan bukan Rp 10 Miliar melainkan 10,6 Miliar “Sebenarnya sih saya bantu, Rp 10,6 Miliar bukan Rp 10 Miliar,”Singkat FA, akui FA saat di konfirmasi wartawan.

Bukti pengembalian kerugian negara atas kredit macet yang di lakukan oleh pihak eksternal masing-masing FA dan BI atas dasar apa pihak eksternal antara FA, dan BI dapat mengembalikan kerugian negara atas kredit macet tersebut sehingga keduanya juga putut di tetapkan sebagai tersangka, bahkan keduanya masing F.A dan B.Isudah beberapa kali di panggil oleh penyidik Kejaksaan Negeri Labuha untuk di mintai keterangan sebagai saksi.

Sementara Mantan Sekda Saiful Turuy ketika dikonfirmasi melalui Via Telpon Seluler, Rabu (18/12) belum lama ini tidak merespon “No coment, saya tidak bisa bicara melalui Telpon, nanti baku dapat ya,” Singkat Saiful sembari menutup Telpon.

Sedangkan Debitur Leny Lutfi dan Aswin Adam Mantan BPKAD Halsel yang Bakal di tetapkan tersangka oleh Kejari Halsel tersebut masih dalam upaya konfirmasi wartawan. (Red)

LABUHA,Malutline- Sikap tak terpuji kembali di tunjukan oleh dua orang petugas sekuriti Rumah Sakit (RSUD) Labuha Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, di sesalkan oleh warga Halsel yang juga merupakan keluarga pasien yang orang tua mereka telah menjalani perawatan di rumah sakit Labuha namun mendapatkan perlakuan yang tidak terpuji oleh dua orang petugas sekuriti pada rumah sakit yang dinilai telah mencederai nama baik dan telah menodai Moto yang di miliki RSUD Labuha sapa sopan santun melayani dengan senyum.

Salah seorang keluarga pasien kepada Malutline Jumat (27/12/2024) mengatakan Kejadian bermula ketika kami, yang sudah berada di rumah sakit RSUD labuha sekitar pukul 21:40 WIT untuk menjenguk orang tua kami yang merupakan pasien yang sementara menjalani rawat inap di RSUD Labuha, Kami membawa beberapa barang kebutuhan pasien dan berusaha untuk menjaga jarak dan tetap mematuhi protokoler kesehatan yang berlaku di RSUD Labuha.


Namun, ketika kami sementara berbincang bincang dengan keluarga yang lain tiba-tiba petugas sekuriti datang dalam keadaan mengeluarkan sura lantang dan bertanya kalian keluarga pasien yang sementara di rawat ini tidur atau pulang trus kami jawab kami pulang sebentar lagi pulang, trus petugas sekuriti yang bertugas malam itu mendekati kami dengan nada tegas dan memberitahukan bahwa sudah waktunya harus keluar di lingkungan Rumah Sakit di lokasi pasien di rawat karena sudah lewat dari jam yang ditentukan pihak rumah sakit.

Saat kami di usir itu baru jarum jam menunjukkan pukul 21:40 WIT. Kami sempat terkejut dan bingung dan Kami mencoba untuk menjelaskan bahwa kami baru tiba untuk menjenguk orang tua kami, yang sedang sakit namun, dua petugas sekuriti tetap ngotot mendesak kami harus keluar karena sudah jamnya tapi kami lihat jam baru 20:30 sementara kami bukan di dalam ruangan pasien tapi di luar ruangan jadi kami keluarga sangat sesalkan sikap dan tindakan dua petugas sekuriti sementara kami baru tiba di rumah sakit sekitar lima belas menit tapi petugas mendesak kami harus keluar sehingga kami memutuskan untuk keluar.

Sebagai keluarga pasien Kami merasa sangat dihina dan diperlakukan tidak adil oleh petugas yang seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman, terutama di rumah sakit yang merupakan tempat pelayanan kesehatan, Kami merasa tidak ada pertimbangan manusiawi dalam tindakan tersebut, karena kami datang hanya untuk memberikan dukungan moral kepada anggota keluarga yang sedang menderita sakit, Kami juga merasa bahwa petugas sekuriti tidak memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan alasan kami, seolah-olah kami dianggap sebagai gangguan atau pelanggar tanpa adanya komunikasi yang baik. Padahal, kami sudah mencoba untuk mengikuti semua aturan yang ada, termasuk menjaga ketertiban dan mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan di rumah sakit.

Selain itu, kami merasa sangat kecewa dengan sikap kedua sekuriti yang tidak memberikan penjelasan yang memadai dan terkesan terburu-buru dalam mengambil keputusan tanpa adanya pertimbangan yang matang. Sikap tersebut jelas mencerminkan kurangnya rasa empati terhadap keluarga pasien yang sedang menghadapi situasi sulit. Sebagai keluarga pasien, kami hanya ingin memberikan dukungan kepada orang yang kami cintai, dan tindakan yang kami alami ini sangat mengecewakan.

Kami memahami bahwa rumah sakit memiliki aturan dan prosedur tertentu terkait jam kunjungan pasien, namun kami merasa bahwa batasan waktu kunjungan yang diterapkan tidak fleksibel dan tidak sesuai dengan keadaan yang kami hadapi. Kami merasa bahwa kebijakan tersebut harus dievaluasi dan disesuaikan dengan situasi nyata, serta diberikan sosialisasi yang jelas kepada semua pihak, baik kepada keluarga pasien

Kejadian ini membuat kami sangat kecewa dan merasa tidak dihargai sebagai keluarga pasien. Sebagai rumah sakit yang merupakan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat, kami berharap RSUD Labuha dapat meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk dalam hal komunikasi dan pengelolaan kunjungan keluarga pasien. Kami juga berharap pihak rumah sakit dapat memberikan pembinaan kepada petugas sekuriti agar lebih memahami dan menghargai perasaan keluarga pasien dalam menjalankan tugasnya.

Kami berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali di masa depan dan pihak rumah sakit dapat lebih memperhatikan kebutuhan dan hak-hak keluarga pasien, Kami sebagai keluarga pasien tidak menginginkan perlakuan kasar atau pengusiran pihak RSUD Labuha dapat menanggapi kejadian ini dengan serius dan mengambil tindakan yang tepat agar tidak ada lagi keluarga pasien yang merasa terhina atau diperlakukan tidak adil. (Tim)