Halsel Malutline com–Sejumlah warga mengeluhkan buruknya pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Halmahera Selatan. Keluhan ini mencuat setelah masyarakat yang mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hanya diberikan lembaran hasil cetakan biasa tanpa format resmi atau segel basah.

Salah satu warga yang baru saja mengurus NPWP menyampaikan rasa kecewanya. “Saya pikir akan diberikan kartu NPWP atau setidaknya surat resmi yang rapi. Ternyata hanya dikasih lembaran fotokopi biasa dan disuruh cetak sendiri di tempat fotokopi,” ujarnya.

Ketika warga dikonfirmasi kepada petugas pajak, warga justru mendapatkan jawaban yang tak memuaskan. Pihak kantor menyebut bahwa format cetak seperti itu merupakan ketentuan dari pusat. Hal ini justru menambah keresahan di tengah masyarakat yang menginginkan pelayanan publik yang layak dan profesional.

Sikap pegawai pajak juga menuai sorotan. Menurut warga, para pegawai terkesan tidak ramah, kurang komunikatif, dan tidak memberikan informasi yang jelas saat masyarakat bertanya terkait format keaslian dokumen. Bahkan, warga mengaku mendapatkan tanggapan dengan nada ejek dan marah dari salah satu pegawai disana.

“Pelayanan tidak ramah, kami seperti diminta cetak sendiri. Pelayanan komunikasi yang buruk serta marah-marah kepada kami yang tak paham. Bukan malah dijelaskan dengan cara baik-baik, malah pegawai marah-marah,” tambah warga lainnya.

Masyarakat berharap agar Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, mengevaluasi sistem dan pelayanan di Kantor Pajak Halmahera Selatan. Karena pelayanan publik yang baik dan ramah adalah hak setiap warga negara, terlebih dalam urusan yang menyangkut kepatuhan hukum dan kewajiban negara.

(Reporter : Iswan)

Jakarta Malutline com-Sikap tertutup dan menghindar kembali ditunjukkan oleh pihak PT Harita Group. Saat aksi demonstrasi damai yang digelar oleh Barisan Intelektual Muda Maluku Utara (BIM MALUT) di depan kantor pusat Harita Group pada Selasa, 14 Mei 2025, tidak satu pun perwakilan manajemen perusahaan yang bersedia menerima peserta aksi untuk berdialog maupun melakukan audiensi resmi.

Padahal, BIM MALUT secara terbuka menyatakan maksud baiknya, yakni untuk menyerahkan langsung dokumen kajian ilmiah yang memuat analisis mendalam terkait pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel PT Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara.

Kajian tersebut memuat data lapangan, hasil uji kandungan kromium heksavalent (Cr6) dalam air, serta landasan hukum yang memperlihatkan adanya indikasi pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Lingkungan Hidup.

“Kami datang dengan sikap akademis, bukan anarkis. Kami ingin menyerahkan hasil kajian resmi yang membuktikan bahwa Harita Group telah mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat Pulau Obi. Tapi respons mereka adalah ketakutan dan penolakan untuk berdialog,” ujar Koordinator Lapangan BIM MALUT, Riswan.

Aksi yang digelar sejak Siang tersebut berlangsung damai dan tertib. Namun hingga sore hari, tidak ada satu pun pejabat perusahaan yang menemui massa aksi, bahkan akses ke dalam gedung Harita Group dijaga ketat oleh aparat keamanan dan pihak keamanan internal, seolah perusahaan ingin menutup telinga dari kritik yang berdasar.

“Harita Group jelas-jelas lari dari tanggung jawab. Bukannya terbuka dan berdiskusi dengan mahasiswa yang membawa data, mereka malah mengurung diri di balik gedung kaca dan pagar besi. Ini bukan sikap perusahaan yang profesional, ini sikap pengecut,” tegas perwakilan BIM MALUT dalam orasinya.

BIM MALUT menilai penolakan audiensi ini sebagai bukti bahwa Harita Group tidak mampu menghadapi kebenaran ilmiah dan tekanan publik. Terlebih, dalam kajian yang telah disiapkan BIM MALUT, ditemukan indikasi kuat pencemaran Cr6 dalam kadar tinggi di air sekitar pemukiman warga, yang berisiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat.

“Kalau mereka tidak merasa bersalah, kenapa takut menemui kami? Ini menunjukkan bahwa mereka tahu apa yang mereka lakukan salah dan tidak siap mempertanggungjawabkannya di hadapan publik,” tambahnya.

BIM MALUT menyatakan akan terus melanjutkan perjuangan untuk membela hak masyarakat Pulau Obi melalui kampanye nasional, dan pelibatan lembaga-lembaga pengawasan lingkungan independen. (Red)

Halsel Malutline com-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) secara tegas mengecam keberadaan Foodmart yang beroperasi di dalam kawasan perusahaan Harita Group, yang dinilai telah memberikan dampak negatif terhadap perekonomian masyarakat lokal, khususnya para pedagang di pasar lokal Desa Kawasi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Ketua bidang PAO HMI Cabang Bacan, (Albar Patti Firdaus) dalam pernyataannya, menyebut bahwa keberadaan Foodmart tersebut mengancam keberlangsungan usaha kecil masyarakat sekitar. “Ini jelas mencederai asas keadilan ekonomi. Foodmart yang dimiliki oleh perusahaan besar ini sangat berdampak pada masyarakat pasar lokal yang selama ini menjadi sumber penghidupan dan pendapatan utama warga Desa Kawasi,” ujarnya. (15/5/2025)

Menurut warga dan pedagang setempat, sejak Foodmart tersebut mulai beroperasi, omset mereka mengalami penurunan drastis. Banyak pembeli, terutama karyawan perusahaan, yang beralih berbelanja di Foodmart karena faktor kenyamanan dan kedekatan lokasi, meninggalkan pasar lokal yang kini semakin sepi.

Bagaimana tidak, pusat perbelanjaan yang berlokasi di area tempat tinggal karyawan PT Halmahera Jaya Feronikel (HJF) itu luasnya mencapai kurang lebih 1.500 meter persegi dan menghadirkan beragam produk.

Deputy Head of Technical Support, Amiruddin yang mewakili jajaran manajemen Harita Group, memberikan sambutan saat Grand Opening Foodmart HJF Obi, Amiruddin menyampaikan agar kehadiran pusat perbelanjaan ini juga mampu berkolaborasi dengan masyarakat sekitar, dalam hal ini para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) binaan Harita Group untuk dapat ikut serta memasarkan produknya. Tuturnya.

Namun, pada kenyataannya masyarakat setempat tidak di ikut sertakan dalam pemasaran di Foodmart, ini artinya bahwa Harita Group diduga melakukan kebohongan besar terhadap masyarakat desa kawasi khususnya masyarakat pasar lokal.

HMI menuntut pihak Harita Group segera mengevaluasi keberadaan Foodmart tersebut dan mengedepankan prinsip tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dengan lebih memberdayakan ekonomi masyarakat lokal, bukan justru menciptakan persaingan yang tidak sehat.

Selain itu, HMI mendesak pemerintah daerah dan dinas terkait untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini. “Kami meminta Pemda Halmahera Selatan jangan tutup mata. Ini soal keberlangsungan hidup rakyat kecil yang terdampak langsung oleh aktivitas korporasi besar,” tegasnya.

HMI juga berencana menggelar aksi dan audiensi dengan pihak manajemen Harita Group serta pemerintah daerah dalam waktu dekat untuk menindaklanjuti persoalan ini. (Red)

Jakarta Malutline Com-14 Mei 2025-aktivis dari Barisan Intelektual Muda Maluku Utara (BIM-MALUT) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pusat PT Harita Group di Jakarta. Aksi ini merupakan bentuk protes keras atas dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan tambang nikel tersebut di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Dalam orasinya, massa BIM-MALUT mengecam tindakan PT Harita Group yang diduga telah mencemari sumber air masyarakat dengan senyawa Kromium Heksavalen (Cr 6) zat karsinogenik berbahaya yang dapat menyebabkan kanker dan kerusakan organ vital. Mereka membawa spanduk bertuliskan “Boikot PT Harita Group,Cabut IUP PT Harita Group” dan “Adili direksi PT Harita Group serta segera angkat kaki dari Maluku Utara”.

“Kami Mahasiswa Asli Maluku Utara yang sudah lama mengemban Pendidikan tinggi di Jakarta Datang Ke depan kantor pusat PT Harita Group/Harita Nikel untuk menyuarakan jeritan masyarakat Obi yang hari ini harus bertahan hidup dengan air tercemar, laut yang rusak, dan udara yang penuh polusi. PT Harita tidak hanya merusak alam, tapi juga masa depan generasi kami,” tegas Koordinator Aksi BIM-MALUT, Riswan, dalam pernyataannya.

Tuntutan Konkrit BIM-MALUT

Dalam aksi tersebut, BIM-MALUT menyampaikan empat tuntutan utama:

1. Kementrian ESDM Segera Mengevaluasi dan Memberikan Teguran Tegas Kepada PT Harita Grup Jika Masalah tersebut tidak dapat di tangani, Menuntut Kepada Bapak Bahlil Lahadalia Mentri ESDM segera mencabut izin usaha pertambangan PT Harita Grup di Pulau Obi, Maluku Utara, akibat dampak pencemaran lingkungan yang parah dan merugikan masyarakat.

2. PT Harita Grup harus memberhentikan aktivitas operasional tambang jika tidak segera memberikan solusi. Menuntut PT Harita Nickel untuk segera menghentikan seluruh kegiatan operasional pertambangan nikel di Pulau Obi, Maluku Utara, hingga dilakukan penyelidikan menyeluruh terkait dampak pencemaran Cr 6 yang telah melebihi batas legal. Penghentian ini harus dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan setempat.

3. Menuntut Kepada Aparat Penegak Hukum Untuk segera memanggil Bapak Bapak Roy Arman Arfandy. Karena diduga tidak bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan di pulau obi maluku utara.

4. Transparansi dan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pencemaran Lingkungan Menuntut PT Harita Nickel untuk membuka seluruh data pengujian lingkungan, termasuk hasil uji kualitas air dan tanah yang menunjukkan tingkat Cr 6 yang melebihi batas legal.

Dalam pernyataan resminya, BIM-MALUT menyamakan kasus ini dengan tragedi Hinkley di California, AS, yang mengakibatkan ratusan warga menderita kanker akibat pencemaran Cr 6 oleh perusahaan energi PG&E. Mereka menegaskan bahwa Pulau Obi tidak boleh menjadi “Hinkley kedua” di Indonesia.

“Jika negara tidak hadir, maka kami yang akan bersuara. Ini bukan hanya soal lingkungan, ini soal hak hidup masyarakat Obi,” tutup Riswan. (Rifaldi)

Halsel Malutline com-Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) Frong Delik Anti korupsi (FADAK) Kabupaten Halmahera Selatan, mendesak Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba di Desak agar segera mencopot kepala Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan Samsu Abubakar dan kepala Bidang DLHK Randi Iskandar Alam.

Desakan ini di sampaikan oleh Wakil ketua Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara Muksin Hi Jauhar kepada wartawan Kamis (15/05/2025) “mendesak Bupati kabupaten Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam kasuba, segera menonjobkan kepala dinas Samsu Abubakar dan Kabid DLHK Randi iskandar alam karena keduanya di Duga tidak transparan dalam penggunaan anggaran perawatan mobil sampah dan baiayaya operasional kebersihan,”.

keduanya juga diduga kompromi menggelapkan anggaran perawatan mobil dinas kebersihan dan biayaya operasional kebersihan sehingga mobil kebersihan yang rusak saat di perbaiki tidak bisa di bayar ke pihak bengkel sehingga mobil kebersihan yang di perbaiki meski suda jadi tapi masih di tahan oleh pihak bengkel karena kadis Samsu Abubakar dan Kabid Randi kamarullah tidak membayar biayaya perawatan mobil sampah sehingga mobil penggakut sampah belum bisa di gunakan oleh petugas kebersihan untuk mengangkut sampa di beberapa titik di dalam kota dan Bacan selatan yang sudah ful di tempat penampungan dan sudah bauh busuk yang sangat dikeluhkan warga sekitar.

perlu di ketahui anggaran Biayaya perawatan mobil sampahDinas lingkungan hidup dan kebersihan (DLHK) kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara pada tahun 2025 dapat kucuran dana alokasi umum (Dau) sebesar 14,4 miliar DLHK tidak kebagian anggaran DAK setelah Disperkim dilebur terpisah menjadi dinas sendiri tapi Dinas DLHK kelola Dau sebesar 14,4 miliar tahun 2025.

“Dana Alokasi Umum (DAU) Sebesar Rp 14,4 miliyar di perioritaskan gaji pegawai sebesar Rp. 4 miliyar, penangan sampah 7 miliyar kemudian sisanya pengelolaan pencemaran lingkungan dan operasional dinas, namun anggaran sebesar itu mobil dinas pengangkut sampah yang rusak tidak pernah di perbaiki selama satu tahun ini namun anggaran tersebut di cairkan oleh kadis DLHK Samsu Abubakar dan Kabid DLHK Halsel Randi Iskandar alam diduga menggelapkan miliyaran anggaran operasional dan perawatan mobil sampah,” akunya

sementara itu kepala Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan Samsu Abubakar dan Kabid DLHK Halsel Randi Iskandar Alam hingga berita ini di publish antara kadis dan Kabid DLHK Masih dalam upaya konfirmasih. (Red)