LABUHA — Seorang anggota Polres Halmahera Selatan (Halsel) bernama Adi membantah tuduhan yang menyebut dirinya telah melakukan intimidasi terhadap warga sebagaimana diberitakan salah satu media lokal, Malutline, edisi 12 Oktober 2025.
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa Adi, yang dikaitkan dengan kasus dugaan intimidasi terhadap salah satu warga Desa Amassing, dit
Dengan cara melakukan intimidasi terhadap korban di ruang SPKT Polres Halsel Namun, tuduhan itu langsung dibantah oleh yang bersangkutan.
Saat ditemui wartawan di ruang Panitmal Polres Halsel, Adi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan telah mencoreng nama baiknya sebagai anggota kepolisian.
“Berita itu tidak benar. Saya tidak pernah melakukan intimidasi terhadap siapa pun. Saya justru berusaha membantu mediasi antara kedua belah pihak yang berselisih dalam urusan pribadi, bukan untuk menekan warga,” tegas Adi.
Adi menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam peristiwa itu semata-mata untuk membantu menyelesaikan persoalan keluarga yang berkaitan dengan perjanjian pemesanan kayu antara korban dan pihak lain. Namun, karena kesepakatan waktu pengiriman tidak terpenuhi, terjadi kesalahpahaman yang kemudian dibawa ke ranah hukum.
“Saya hanya membantu memediasi persoalan keluarga terkait pesanan kayu yang tidak dipenuhi sesuai waktu perjanjian. Jadi bukan intimidasi. Saya juga menegaskan, saya ini anggota polisi yang bertugas melindungi warga, bukan menekan mereka,” ungkapnya.
Adi juga berharap agar pemberitaan semacam itu dapat diluruskan sesuai dengan fakta di lapangan, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi Polri maupun dirinya secara pribadi.
“Saya menghormati tugas wartawan, tapi sebaiknya berita dikonfirmasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Saya siap memberikan klarifikasi jika memang diperlukan,” tambahnya. (Red)





