LABUHA, Malutline – Kepala Sekolah SD Negeri 37 Posi-Posi, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Sarbanun usman diduga melakukan pungutan liar sebesar Rp300.000 per siswa dengan alasan pembayaran batik sekolah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan tersebut diwajibkan kepada seluruh siswa. Bahkan, siswa yang tidak mampu atau belum membayar uang sebesar Rp300.000 disebut-sebut tidak diizinkan mengikuti proses belajar mengajar di sekolah tersebut.
Kebijakan ini menuai keluhan dari sejumlah orang tua siswa. Mereka menilai pungutan tersebut sangat memberatkan, terlebih tidak semua wali murid memiliki kemampuan ekonomi yang sama.
“Kami keberatan karena nilainya cukup besar. Anak kami terancam tidak bisa sekolah hanya karena belum membayar, uang 300 ribu rupiah dengan alasan pembayaran batik sekolah” ungkap salah satu orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Para orang tua juga mempertanyakan dasar kebijakan tersebut, mengingat sekolah negeri seharusnya tidak melakukan pungutan wajib yang bersifat memaksa, apalagi sampai berdampak pada hak siswa untuk mendapatkan pendidikan karena pendidikan di kabupaten Halmahera Selatan ini masuk visi dan misi Bupati dan wakil Bupati Halsel Hasan Ali Bassam kasuba dan Umar Muksin adalah pendidikan gratis Tampa pungutan liar dalam bentuk apapun.
Kasus ini memunculkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan pendidikan dasar, di mana setiap anak berhak mengikuti kegiatan belajar mengajar tanpa diskriminasi, termasuk karena faktor ekonomi.
Hingga berita ini diterbitkan, kepala SDN Posisi Kecamatan Kayoa Selatan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan Rp300.000 per siswa serta kebijakan larangan mengikuti proses belajar mengajar bagi siswa yang belum membayar.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi, serta memastikan hak pendidikan siswa tetap terjamin. (Red)





