LABUHA, Malutline – Kepala Sekolah SD Negeri 37 Posi-Posi, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Sarbanun usman diduga melakukan pungutan liar sebesar Rp300.000 per siswa dengan alasan pembayaran batik sekolah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan tersebut diwajibkan kepada seluruh siswa. Bahkan, siswa yang tidak mampu atau belum membayar uang sebesar Rp300.000 disebut-sebut tidak diizinkan mengikuti proses belajar mengajar di sekolah tersebut.

Kebijakan ini menuai keluhan dari sejumlah orang tua siswa. Mereka menilai pungutan tersebut sangat memberatkan, terlebih tidak semua wali murid memiliki kemampuan ekonomi yang sama.

“Kami keberatan karena nilainya cukup besar. Anak kami terancam tidak bisa sekolah hanya karena belum membayar, uang 300 ribu rupiah dengan alasan pembayaran batik sekolah” ungkap salah satu orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Para orang tua juga mempertanyakan dasar kebijakan tersebut, mengingat sekolah negeri seharusnya tidak melakukan pungutan wajib yang bersifat memaksa, apalagi sampai berdampak pada hak siswa untuk mendapatkan pendidikan karena pendidikan di kabupaten Halmahera Selatan ini masuk visi dan misi Bupati dan wakil Bupati Halsel Hasan Ali Bassam kasuba dan Umar Muksin adalah pendidikan gratis Tampa pungutan liar dalam bentuk apapun.

Kasus ini memunculkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan pendidikan dasar, di mana setiap anak berhak mengikuti kegiatan belajar mengajar tanpa diskriminasi, termasuk karena faktor ekonomi.

Hingga berita ini diterbitkan, kepala SDN Posisi Kecamatan Kayoa Selatan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan Rp300.000 per siswa serta kebijakan larangan mengikuti proses belajar mengajar bagi siswa yang belum membayar.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi, serta memastikan hak pendidikan siswa tetap terjamin. (Red)

LABUHA Malutline– Gangguan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) berdampak serius terhadap pembayaran hak keuangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pihak ketiga di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.

Akibat gangguan sistem tersebut, sejumlah PNS dilaporkan belum menerima gaji tepat waktu, bahkan ada aparatur sipil negara di lingkungan Pemda Halmahera Selatan yang terpaksa puasa gaji selama beberapa waktu.

Tidak hanya PNS, gangguan SIPD juga berimbas pada keterlambatan pembayaran hak pihak ketiga, termasuk penyedia jasa dan rekanan pemerintah daerah, sehingga menimbulkan kesulitan ekonomi dan menghambat aktivitas pelayanan publik.

Sejumlah ASN mengeluhkan kondisi ini karena kebutuhan hidup sehari-hari sangat bergantung pada kepastian pembayaran gaji. Mereka berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah cepat dan konkret untuk mengatasi gangguan sistem tersebut.

“SIPD bermasalah, gaji terlambat. Kami hanya berharap ada solusi cepat karena ini menyangkut kebutuhan hidup,” ungkap salah satu PNS yang enggan disebutkan namanya.

Gangguan SIPD ini menambah daftar persoalan tata kelola keuangan daerah yang berdampak langsung pada kesejahteraan aparatur dan kelancaran roda pemerintahan di Kabupaten Halmahera Selatan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan maupun instansi pengelola keuangan daerah terkait penyebab gangguan SIPD dan kepastian waktu normalisasi sistem. (Red)

Labuha – Pemotongan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Pajak Penghasilan (PPh 21) yang dikeluhkan tenaga PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pemerintah daerah.

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan, Farid Husen, saat di konfirmasi melalui saluran teleponnya, Rabu (14/02/2025)menegaskan bahwa pajak penghasilan untuk tenaga PPPK memang menjadi tanggung jawab pegawai yang bersangkutan, berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pajaknya ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Untuk PPPK, PPh 21 memang ditanggung oleh pegawai itu sendiri. Tidak ditanggung pemerintah daerah, berbeda dengan PNS,” jelas Farid Husen.

Ia menjelaskan bahwa besaran pajak yang dipotong telah dihitung secara otomatis melalui sistem penggajian, yang telah disesuaikan dengan aturan perpajakan terbaru. Oleh karena itu, pemotongan tidak dilakukan secara manual oleh pemerintah daerah.

“Nilai pajak sudah otomatis di sistem, dan sistem tersebut sudah disetting sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, Farid Husen menegaskan bahwa tenaga PPPK tetap memiliki hak untuk melakukan kroscek apabila merasa nilai pajak yang dipotong tidak sesuai.

“Kalau ada yang merasa nilai pajaknya tidak sesuai, silakan dikroscek kembali. Bisa dicek detailnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, Irwan, juga mengakui adanya pemotongan gaji PPPK sekitar Rp300.000 per orang melalui mekanisme PPh 21. Pemotongan tersebut berlaku bagi seluruh tenaga PPPK, mulai dari guru SD, SMP, hingga operator sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan.

Meski telah dijelaskan sebagai kebijakan sistem dan aturan perpajakan, sejumlah tenaga PPPK tetap berharap adanya sosialisasi yang lebih terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan tenaga pendidik.

Hingga kini, pemerintah daerah diharapkan dapat menyampaikan informasi secara resmi dan menyeluruh kepada seluruh tenaga PPPK terkait mekanisme pemotongan pajak tersebut. (Red)

Labuha, Malutline– Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan resmi menghentikan penanganan kasus dugaan penyimpangan beasiswa Sekolah Tinggi Peritanian (unsan) universitas Nurul Hasan Labuha. Penghentian perkara tersebut dilakukan setelah proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa keputusan penghentian diambil berdasarkan hasil evaluasi jaksa penyelidik, yang menyimpulkan tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan.

“Setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan dan pemeriksaan dokumen, jaksa berkesimpulan bahwa unsur tindak pidana tidak terpenuhi, sehingga penanganan perkara dihentikan,” ujar pihak Kejari Halsel.

Kasus beasiswa universitas Nurul Hasan Labuha sebelumnya mencuat ke publik setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan ketidaktepatan penyaluran dana beasiswa kepada mahasiswa. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejari Halsel melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak, termasuk pengelola program dan penerima beasiswa, serta memeriksa dokumen administrasi dan keuangan.

Namun, dari hasil pemeriksaan, Kejari menilai bahwa mekanisme penyaluran beasiswa masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan permasalahan yang muncul lebih bersifat administratif, bukan perbuatan pidana.

Meski demikian, Kejari Halsel tetap mengimbau agar pengelolaan beasiswa ke depan dilakukan lebih transparan dan akuntabel, guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dengan dihentikannya penanganan kasus ini, Kejari Halsel berharap masyarakat dapat memahami proses hukum yang berjalan dan tetap mendukung upaya penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. (Red)

LABUHA, Malutline -Dowora, Desember 2025 Kepala Desa Dowora, Eli Sale, bersama seluruh masyarakat Desa Dowora menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya salah satu tenaga pendidik terbaik, Ibu Guru SD Negeri 28 Halmahera Selatan, yang telah berpulang ke rahmatullah.

Dalam pernyataannya, Kepala Desa Dowora menyampaikan bahwa almarhumah dikenal sebagai sosok guru yang penuh dedikasi, sabar, dan tulus dalam mengabdikan diri untuk mencerdaskan generasi muda, khususnya anak-anak di SD Negeri 28 Halmahera Selatan.

“Kami bersaksi bahwa almarhumah adalah orang baik. Pengabdian dan ketulusannya dalam mendidik anak-anak akan selalu dikenang dan menjadi teladan bagi kita semua,” ujar Eli Saleh.

Atas nama pribadi, pemerintah desa, dan seluruh masyarakat Dowora, disampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas jasa dan pengabdian almarhumah selama ini. Kehilangan tersebut dirasakan tidak hanya oleh keluarga, tetapi juga oleh masyarakat dan dunia pendidikan di Halmahera Selatan.

Kepala Desa Dowora dan masyarakat turut mendoakan agar almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT, diampuni segala khilafnya, serta diterima seluruh amal ibadahnya.

Ucapan belasungkawa juga disampaikan kepada keluarga yang ditinggalkan, khususnya kepada Bapak Muhamad Ismail, agar diberikan kekuatan, kesabaran, dan keikhlasan dalam menghadapi cobaan ini.

Al-Fatihah untuk almarhumah, sang pengabdi dunia pendidikan. (Red)