TERNATE, Malutline-— Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi membuka program Mudik Subsidi Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, yang memberikan potongan biaya hingga 50 persen bagi masyarakat yang ingin pulang kampung jelang akhir tahun. Program ini disiapkan untuk memastikan warga dapat mudik dengan lebih aman, mudah, dan terjangkau.

Kepala Dinas Perhubungan Maluku Utara menyampaikan bahwa layanan mudik subsidi tahun ini mencakup tiga moda transportasi: kapal laut, bus, dan kapal ferry. “Program ini kami siapkan agar masyarakat Maluku Utara tidak terbebani biaya perjalanan, terutama di puncak arus mudik Nataru,” ujarnya.

Rute Kapal Laut dan Ferry
Untuk angkutan laut, subsidi diberikan pada rute, Ternate–Babang, Ternate–Jailolo, Ternate–Sofifi, Ternate–Daruba

Sementara itu, untuk layanan ferry, rute Tobelo–Daruba turut masuk dalam program subsidi, Bus Antarwilayah Sofifi–Daratan Halmahera, Sebanyak enam armada bus disiapkan untuk rute, Sofifi–Halmahera Utara, Sofifi–Halmahera Tengah, Sofifi–Halmahera Timur

Layanan bus akan beroperasi pada 23 Desember, sementara kapal laut berjalan pada 20–31 Desember, dan ferry pada 20–25 Desember, Sistem Tiket Menggunakan Barcode

Pemprov Malut menerapkan sistem tiket berbasis barcode untuk memastikan ketertiban dan menghindari penjualan tiket di luar sistem resmi. Warga dapat mendapatkan tiket melalui, 1. Pemesan Online melalui website/aplikasi resmi → mendapatkan kode booking, 2. Pemesan Offline di counter Ruko Bastiong → tiket langsung dicetak.

Setelah memesan, seluruh penumpang wajib melakukan registrasi ulang dengan membawa kode booking serta KTP atau SIM untuk validasi identitas, Aturan bagi Penumpang Pemerintah mengingatkan agar penumpang Datang 1,5 jam sebelum keberangkatan, Memastikan identitas sesuai tiket, Tidak memperjualbelikan tiket subsidi, Memahami bahwa kuota terbatas.

Booking Dibuka 12 Desember, Pemprov Malut memastikan bahwa program ini berjalan transparan dan mudah diakses. Proses booking tiket resmi dibuka pada 12 Desember 2025.

“Harapan kami, program ini benar-benar meringankan masyarakat yang ingin pulang merayakan Natal dan Tahun Baru bersama keluarga,” ujar pejabat terkait.

Dengan dibukanya Mudik Subsidi Nataru 2025, masyarakat Maluku Utara kini memiliki opsi perjalanan yang lebih hemat sekaligus aman dalam menyambut momentum akhir tahun. (Red)

TERNATE, Malutline — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan mahasiswa Universitas Khairun (Unkhair). Tim mahasiswa Unkhair berhasil meraih Juara II pada ajang bergengsi The 2nd International Business Plan Competition 2025 yang digelar oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unkhair.

Pada babak round top 5 manuscripts, tim Unkhair menempati posisi kedua dengan skor 10.850, mengungguli tiga finalis lainnya dari berbagai perguruan tinggi dalam dan luar negeri.

Kompetisi ini diikuti 11 tim dari tiga negara, meliputi Uzbekistan, India, berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), serta perwakilan FEB Unkhair sendiri. Beragam inovasi bisnis ditampilkan, mulai dari produk kreatif, teknologi, hingga gagasan kewirausahaan berkelanjutan.

Apresiasi dari Rektor Unkhair Rektor Unkhair, Prof. Dr. Abdullah W. Jabid, SE., MM., dalam sambutan virtualnya, menyampaikan rasa bangga atas keberhasilan mahasiswa Unkhair di tingkat internasional.

Menurutnya, kompetisi tersebut mencerminkan komitmen FEB Unkhair dalam menyediakan wadah kreativitas, inovasi, sekaligus penguatan kualitas akademik mahasiswa agar mampu bersaing secara global.

“Melalui ajang ini, mahasiswa dapat mempertajam kemampuan analisis bisnis, memperluas jejaring, serta membangun kepercayaan diri menghadapi tantangan dunia usaha,” ujar Prof. Abdullah.

Ia juga mengapresiasi kerja keras juri, mitra industri, dan panitia yang telah menyukseskan kegiatan tersebut Peran FEB dalam Pengembangan Kewirausahaan

Dekan FEB Unkhair, Muhsin N. Bailusy, S.E., M.Si, menegaskan bahwa kompetisi ini merupakan bukti konsistensi fakultas dalam menyediakan ruang kreasi dan inovasi bagi mahasiswa.

Ia menyebut, di era ekonomi digital, mahasiswa dituntut tidak hanya menjadi pencari kerja, melainkan pencipta peluang yang mampu menghadirkan solusi nyata bagi dunia usaha.

Koordinator Program Studi Manajemen FEB Unkhair, Dr. Marwan Man Soleman, MM., juga memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai kehadiran tiga juri internasional semakin meningkatkan kredibilitas dan standar penilaian kompetisi.

“Pengalaman ini menjadi motivasi bagi mahasiswa untuk terus berkembang secara akademis maupun profesional,” ujarnya.

Lima Finalis Terbaik Dari proses seleksi ketat, lima finalis berhasil melaju ke babak puncak sebagai peserta terbaik dengan inovasi bisnis yang dinilai memiliki analitis tinggi, kreativitas, serta potensi dampak besar.

Daftar Pemenang International Business Plan Competition 2025

🏆 Champion (Peringkat 1)
Brand: Biohood
Ketua: Dira Riyani
Anggota: Atiqa Zhakira Syahrul, Irvana Armadina
Institusi: Universitas Sumatra Utara

🥈 1st Runner Up (Peringkat 2)
Brand: Coco Manise Indonesia
Ketua: Alfi Syahri Rilafani Hanafi
Anggota: Maria Wilhelmina Floratin Konterius
Institusi: Universitas Khairun

🥉 2nd Runner Up (Peringkat 3)
Brand: Cheese Moringa Biscuits
Ketua: Lailatul Ma’rifah
Anggota: Syifa Aristawati, Aulia Hilda Bilqis Maruapey
Institusi: Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo

Peringkat 4
Brand: Bukhur Gomaya
Ketua: Salsabila Avrillia
Anggota: Anisa Nur Maulidiyah, Mila Rafel Lina
Institusi: Universitas Trunojoyo Madura

Peringkat 5
Brand: Pastavo
Ketua: Tiara Inalasania Febiany
Anggota: Dian Sonya Kristanti, Adelia Kurniawati
Institusi: Universitas Widyagama Malang (red)

LABUHA, Malutline— Kekecewaan masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan terhadap Pemerintah Provinsi Maluku Utara semakin memuncak. Hal ini disampaikan oleh Front Delik Anti Korupsi (FDAK) Halsel melalui wakil Ketua, Muksin M. Somadayo, yang menilai bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Sherly jhoanda dan Sarbin Sehe telah meng-“anak tirikan” Kabupaten Halmahera Selatan karena hingga kini tak kunjung membayar tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak Pemda Halsel.

Menurut Muksin, sikap Pemprov Maluku Utara yang tidak memberikan kepastian pembayaran DBH adalah bentuk nyata ketidakpedulian pemimpin provinsi Sherly – sarbin terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat Halsel.

“Warga Halmahera Selatan sangat kecewa. Gubernur dan Wakil Gubernur seakan meng-anak tirikan Halsel. Tunggakan Dana Bagi Hasil yang merupakan hak daerah ini tidak juga dibayar. Ini merugikan layanan publik dan menghambat pembangunan,” tegas Muksin Somadayo.

DBH Tak Dibayar, Halsel Merugi FDAK menyebut bahwa keterlambatan bahkan ketidakjelasan pembayaran DBH ini menyebabkan banyak program pembangunan daerah berjalan tersendat. Mulai dari infrastruktur, pelayanan dasar, hingga pengembangan ekonomi daerah ikut terdampak.

“Bagaimana Halsel bisa maju jika hak keuangannya saja tidak diberikan? Ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Muksin.

Pemprov Dinilai Tak Berpihak pada Halsel, Menurut FDAK, tindakan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara seperti mengabaikan kontribusi Halsel, padahal daerah ini merupakan salah satu penyumbang terbesar dalam pertumbuhan ekonomi provinsi.

“Sikap Pemprov Malut ini menunjukkan ketidakberpihakan. Seolah Halsel bukan bagian penting dari provinsi ini. Padahal kontribusi daerah ini tidak kecil,” lanjutnya.

Desakan Evaluasi dan Transparansi FDAK mendesak Pemprov Malut untuk segera Menyelesaikan seluruh tunggakan DBH kepada Pemkab Halmahera Selatan
Menyampaikan penjelasan terbuka dan transparan atas keterlambatan tersebut

Mengakhiri sikap diskriminatif terhadap Halsel dalam kebijakan anggaran Muksin menegaskan bahwa lembaganya akan terus mengawal isu ini dan tidak segan mengambil langkah hukum atau aksi publik jika Pemprov Malut tetap tidak menunjukkan itikad baik.

Warga Menunggu Langkah Tegas Hingga saat ini, Pemprov Maluku Utara belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan bahwa mereka telah meng-anak tirikan Kabupaten Halmahera Selatan melalui kebijakan keuangan yang tidak berimbang.

Sementara itu, masyarakat Halsel berharap persoalan ini segera mendapat penyelesaian agar roda pembangunan dan layanan publik di daerah dapat kembali berjalan normal. (Red)

Halsel, Malutline — Polemik kembali muncul dalam gelaran Bupati Cup Halmahera Selatan 2025 setelah jadwal pertandingan antara Hidayat FC dan Mandaong FC berubah dari jadwal yang sebelumnya telah diumumkan panitia. Para suporter mempertanyakan konsistensi panitia karena keputusan yang dinilai berubah-ubah dan tidak sesuai kesepakatan pada pertemuan sebelumnya.

Sebelumnya, panitia telah mengirimkan surat edaran resmi melalui pesan WhatsApp kepada kedua tim. Dalam surat tersebut, pertandingan semifinal antara Hidayat FC dan Mandaong FC dijadwalkan berlangsung pada hari ini, sesuai informasi yang telah disampaikan ke masing-masing manajer tim.

Namun, pada pelaksanaannya, jadwal tersebut kembali berubah. Para pendukung Hidayat FC menyayangkan keputusan panitia yang dianggap tidak konsisten.

Ada Kesepakatan Pemeriksaan Domisili oleh Disdukcapil Dalam rapat Minggu lalu, panitia menegaskan bahwa sebelum pertandingan semifinal berlangsung, setiap tim wajib menyerahkan empat kartu identitas untuk diperiksa langsung oleh pihak Disdukcapil. Pemeriksaan itu bertujuan memastikan keaslian domisili pemain sesuai regulasi Bupati Cup 2025, yakni wajib ber-NIK Halmahera Selatan.

Menurut suporter, Hidayat FC telah mematuhi aturan tersebut, namun proses verifikasi justru terkesan lambat dan tidak sesuai prosedur yang disampaikan panitia sebelumnya.

Kesepakatan “Tidak Ada Protes di Semifinal dan Final” Dianggap Tidak Dijalankan Dalam pertemuan yang sama, panitia menyampaikan bahwa setelah memasuki babak semifinal dan final, tidak ada lagi ruang untuk protes karena tahapan verifikasi pemain dianggap sudah final di tingkat zona.

Namun kenyataannya, menurut pendukung Hidayat FC, keputusan panitia justru sebaliknya. Polemik pemain kembali mencuat di saat pertandingan hendak dilaksanakan, sehingga memicu penundaan dan ketidakpastian jadwal pertandingan.

Suporter Pertanyakan Profesionalisme Panitia, Jais, salah satu suporter Hidayat FC, menilai panitia kurang tegas dalam menjalankan regulasi yang mereka buat sendiri.

“Dari panitia sendiri so kase surat edaran resmi bahwa Hidayat FC dengan Mandaong FC main hari ini. Torang su siap. Tapi akhirnya ditunda. Padahal aturan panitia di rapat kemarin bilang suda tidak ada protes kalau su masuk semifinal,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa perubahan keputusan di menit terakhir menimbulkan dugaan bahwa panitia tidak memegang komitmen awal, sehingga membuka ruang ketidakpuasan di antara tim dan pendukung.

Desakan agar Panitia Lebih Profesional ke Depan Sejumlah suporter dan pemerhati sepak bola lokal meminta agar panitia Bupati Cup Halsel memperbaiki manajemen kompetisi, terutama terkait:

Konsistensi keputusan, Transparansi verifikasi pemain, Komunikasi resmi kepada tim

Penegakan aturan yang sama untuk semua peserta Menurut mereka, turnamen sebesar Bupati Cup tidak boleh terkesan dikelola dengan keputusan mendadak, apalagi di babak krusial seperti semifinal.

Meski jadwal pertandingan sempat simpang siur, Hidayat FC menyatakan tetap siap bertanding kapan pun panitia menetapkan jadwal final. Para suporter berharap panitia segera menuntaskan persoalan verifikasi pemain agar pertandingan dapat berjalan adil, profesional, dan sportif. (Red)

LABUHA, Malutline— Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) akan menggelar acara penting terkait penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun 2024 serta PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 12 Desember 2025, di Lapangan Kantor Bupati Halmahera Selatan, mulai pukul 08.00 WIT.

Acara tersebut menjadi istimewa karena SK akan diserahkan secara langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah, SH, MH, didampingi oleh Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba.

Undangan resmi bernomor 005/4252/XII/2025 tertanggal 8 Desember 2025 itu ditujukan kepada seluruh peserta yang dinyatakan lulus sebagai PPPK Tahap II dan PPPK Paruh Waktu. Pemerintah daerah menegaskan bahwa kehadiran penerima SK bersifat wajib dan tidak dapat diwakilkan.

Peserta Wajib Hadir Lebih Awal untuk Gladi, Dalam undangan tersebut, panitia mengingatkan bahwa seluruh peserta diwajibkan hadir lebih awal, yakni pada pukul 07.00 WIT, untuk mengikuti gladi sebelum pelaksanaan acara utama. Hal ini dilakukan guna memastikan kegiatan berlangsung tertib, lancar, dan sesuai dengan protokol yang berlaku.

Ketentuan Pakaian yang Harus Diperhatikan, Agar acara berjalan seragam dan tertib, para peserta juga diharuskan mematuhi ketentuan berpakaian, yakni, Memakai seragam Korpri lengkap, Celana atau rok berbahan kain warna hitam, Peserta perempuan berhijab wajib mengenakan jilbab hitam polos

Menggunakan sepatu pantofel warna hitam, Ketentuan ini bersifat wajib dan menjadi bagian dari disiplin peserta sebagai calon Aparatur Sipil Negara dengan status PPPK, Pemda Halsel Siapkan Acara Secara Khidmat, Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, dalam undangan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan momen penting bagi para peserta yang telah menunggu proses pengangkatan PPPK sejak formasi tahun sebelumnya.

“Kehadiran tepat waktu akan sangat membantu kelancaran kegiatan ini. Atas perhatian dan kerja sama seluruh peserta, kami ucapkan terima kasih,” demikian disampaikan dalam undangan yang ditandatangani oleh Bupati.

Agenda penyerahan SK PPPK ini diperkirakan akan dihadiri jajaran OPD, pejabat BKN, serta keluarga dari peserta PPPK yang ingin menyaksikan momen bersejarah tersebut.

Harapan Besar untuk Wajah Baru Birokrasi Halsel, Dengan diserahkannya SK ini, Pemkab Halsel berharap semakin banyak tenaga baru yang dapat memperkuat pelayanan publik di berbagai sektor. Kehadiran PPPK Tahap II dan PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Acara yang melibatkan langsung Kepala BKN RI ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat proses penataan tenaga kerja pemerintahan di daerah. (Red)