LABUHA, Malutline- Halmahera Selatan — Setelah dua hari pencarian yang penuh harap dan doa, nasib tragis menimpa Muhammad Alfin Daud (8), bocah yang sebelumnya dilaporkan diterkam buaya di Sungai Inggoi, Desa Amasing Kota, Kecamatan Bacan. Korban akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Kamis (18/12/2025) pagi, di perairan sekitar Pulau Nusa Raa dan Pulau Nusa Deket.

Korban ditemukan sekitar pukul 08.20 WIT oleh seorang nelayan bernama Delmi Radjaloa (43), warga Desa Awanggoa, saat hendak melaut mencari ikan menggunakan perahu ketinting. Saksi mengaku awalnya mencium bau busuk yang menyengat sebelum akhirnya melihat sesosok tubuh kecil terapung di permukaan laut.

“Awalnya saya kira boneka, tapi setelah didekati ternyata mayat anak,” ujar saksi kepada warga setempat.

Saat ditemukan, korban dalam posisi telentang, tidak mengenakan baju dan hanya menggunakan celana pendek berwarna biru dongker. Pada tubuh korban terlihat bekas luka gigitan di bagian lutut kanan, yang menguatkan dugaan bahwa korban merupakan anak yang sebelumnya diterkam buaya.

Saksi kemudian memanggil dua nelayan lain, Yasir dan Uci, untuk membantu proses evakuasi. Jenazah korban dievakuasi menggunakan karung dan dibawa menuju muara Sungai Inggoi, tepatnya ke posko pencarian korban. Sekitar pukul 09.00 WIT, kabar ditemukannya korban menyebar dan mengundang duka mendalam warga setempat.

Tangis keluarga pun pecah saat jenazah tiba di rumah duka di Desa Amasing Kota Barat. Setelah dipastikan identitasnya, korban dinyatakan sebagai Muhammad Alfin Daud alias Afon, pelajar kelas III SD Misbahul Aulad Labuha.

Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, AKP Sunadi Sugiyono, membenarkan penemuan tersebut. Ia menyampaikan bahwa korban ditemukan setelah proses pencarian selama dua hari sejak insiden tragis terjadi pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIT.

“Korban ditemukan dalam kondisi tubuh masih utuh, namun sudah mulai membusuk. Pihak keluarga telah melakukan proses pemandian jenazah dan korban akan dimakamkan di TPU Desa Amasing Kali,” ujar AKP Sunadi.

Peristiwa ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat Amasing Kota. Warga berharap adanya perhatian serius dari pemerintah dan pihak terkait terhadap ancaman buaya di wilayah sungai dan perairan sekitar pemukiman, agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (Red)

LABUHA, Malutline— Upaya pencarian terhadap korban yang diterkam buaya di kali inggoi rawabadak Desa amasing Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, hingga kini masih terus dilakukan. Memasuki hari kedua pencarian, korban belum juga ditemukan, meski tim SAR gabungan telah melakukan penyisiran secara intensif di lokasi kejadian dan sekitarnya.

Tim SAR gabungan yang terlibat dalam operasi ini terdiri dari Basarnas, TNI, Polri, BPBD, serta dibantu oleh masyarakat setempat. Pencarian difokuskan pada area sungai, muara, dan perairan yang diduga menjadi lokasi terakhir korban terlihat sebelum diterkam buaya.

Proses pencarian dilakukan dengan menggunakan perahu karet, alat keselamatan air, serta pemantauan visual di sepanjang bantaran sungai. Namun, medan yang cukup sulit, arus air yang keruh serta kondisi perairan yang dikenal sebagai habitat buaya, namun tidak menjadi kendala utama dalam proses pencariani.

Meski korban belum berhasil ditemukan, tim gabungan berhasil mengamankan beberapa ekor buaya yang berada di sekitar lokasi kejadian. Buaya-buaya tersebut diamankan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya korban tambahan, baik dari petugas SAR maupun warga yang beraktivitas di sekitar sungai.

“Kami masih fokus pada pencarian korban. Sejumlah buaya yang berada di sekitar lokasi telah diamankan demi keselamatan bersama,” ujar salah satu anggota tim SAR di lapangan.

Pihak kepolisian dan pemerintah daerah juga telah mengimbau masyarakat untuk sementara waktu tidak beraktivitas di sungai, termasuk mandi, memancing, maupun menyeberang, hingga proses pencarian dinyatakan selesai dan kondisi dinilai aman.

Peristiwa ini menambah daftar konflik antara manusia dan satwa liar, khususnya buaya, yang dalam beberapa tahun terakhir kerap terjadi di wilayah Halmahera Selatan. Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat segera mengambil langkah serius, termasuk pemetaan wilayah rawan buaya, pemasangan papan peringatan, serta edukasi kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, tim SAR gabungan masih terus melakukan koordinasi untuk memperluas area pencarian dan melanjutkan operasi sesuai prosedur keselamatan. (Red)

Halsel, Malutline— Warga Kota Labuha hingga Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, mengeluhkan kondisi lampu penerangan jalan umum (PJU) yang dinilai tidak berfungsi secara maksimal. Pasalnya, lampu jalan hanya menerangi sebagian badan jalan, sementara sisi kiri dan kanan jalan gelap gulita, sehingga sangat berisiko bagi pengguna jalan.

Pantauan warga di sejumlah titik menunjukkan, cahaya lampu hanya fokus di tengah atau satu sisi jalan, sedangkan sisi lainnya tidak tersentuh penerangan sama sekali. Kondisi ini diperparah pada malam hari dan saat hujan, yang membuat jarak pandang pengendara sangat terbatas.

“Kalau malam itu sangat gelap, apalagi di jalur Labuha–Tomori. Banyak pengendara motor hampir jatuh karena tidak lihat lubang atau kendaraan dari arah berlawanan,” ujar salah satu warga Labuha, Rabu (17/12025).

Menurut warga, kondisi minim penerangan tersebut telah menyebabkan sejumlah kecelakaan lalu lintas, terutama yang melibatkan pengendara sepeda motor. Namun hingga kini, belum ada penanganan serius dari pihak terkait.

Warga menilai, sebagai ibu kota kabupaten, Labuha seharusnya memiliki fasilitas penerangan jalan yang layak dan merata, terlebih jalur menuju Tomori merupakan akses penting aktivitas masyarakat, baik ekonomi, pendidikan, maupun pelayanan publik.

“Kami minta Pemerintah Daerah Halmahera Selatan, khususnya dinas teknis terkait, segera turun tangan. Jangan tunggu sampai ada korban jiwa baru diperbaiki,” tegas warga lainnya.

Masyarakat berharap Pemda Halsel, Melakukan pengecekan menyeluruh PJU, Memperbaiki atau mengganti lampu yang tidak berfungsi, Menata ulang arah dan posisi lampu agar menerangi seluruh badan jalan, Menjadikan keselamatan pengguna jalan sebagai prioritas utama

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemda Halmahera Selatan maupun instansi teknis terkait belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga tersebut. (Red)

HALSEL, Malutline — Peredaran pakaian bekas impor atau yang dikenal masyarakat sebagai cabo/rombengan masih marak di Kabupaten Halmahera Selatan. Ironisnya, aktivitas jual beli barang yang secara tegas dilarang oleh pemerintah ini di jual berlangsung terbuka secara online maupun offline dan pakaian bekas tersebut dijual dengan harga relatif mahal.

Sejumlah pedagang mengaku tingginya harga jual disebabkan oleh biaya impor, distribusi, serta adanya pembayaran kepada pihak tertentu yang disebut sebagai “pengamanan”. Pengakuan tersebut memunculkan dugaan kuat adanya praktik pembiaran dan lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

“Barang ini impor, biaya masuk mahal, belum lagi bayar pengamanan,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya selasa (16/12/2025).

Langgar Aturan Perdagangan, Impor pakaian bekas secara tegas dilarang oleh pemerintah karena alasan kesehatan, keselamatan konsumen, serta perlindungan industri tekstil dan UMKM dalam negeri. Larangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya Pasal 47 ayat (1), mewajibkan setiap importir mengimpor barang dalam keadaan baru. Pakaian bekas secara otomatis masuk kategori barang yang dilarang diimpor.

Larangan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022, yang secara eksplisit menyatakan pakaian bekas sebagai barang yang dilarang untuk diimpor. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 menetapkan pakaian bekas sebagai barang larangan dan/atau pembatasan (lartas) di bidang kepabeanan.

Ancaman Sanksi Pidana, Pelanggaran terhadap larangan impor pakaian bekas bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana dengan ancaman hukuman berat.

Berdasarkan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelaku usaha yang mengimpor barang tidak dalam keadaan baru diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan mengatur bahwa tindakan penyelundupan impor dapat dikenai pidana penjara 1 hingga 10 tahun serta denda Rp50 juta sampai Rp5 miliar, terutama jika dilakukan secara terorganisir.

Dari aspek perlindungan konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 juga memberikan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar bagi pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Pertanyaan Publik Siapa Pemberi Pengamanan? Pengakuan pedagang mengenai adanya biaya “pengamanan” menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Publik mendesak aparat penegak hukum, Bea Cukai, dan Dinas Perdagangan untuk mengusut secara transparan pihak-pihak yang diduga membekingi peredaran pakaian bekas impor di Halmahera Selatan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bea Cukai, kepolisian, maupun pemerintah daerah terkait maraknya penjualan pakaian bekas impor tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya melakukan razia sesaat, tetapi juga membongkar jalur masuk, jaringan distribusi, serta aktor yang terlibat agar praktik ilegal ini dapat dihentikan secara menyeluruh. (Red)

HALSEL, Malutline— Warga Amasing Kota, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, digegerkan oleh peristiwa tragis seorang anak laki-laki yang diduga menjadi korban serangan buaya di Kali Amasing, Senin sore (16/12/2025).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.00 WIT. Korban, yang diperkirakan berusia sekitar 15 tahun, dilaporkan hilang saat sedang bermain dan mandi di kali bersama sejumlah temannya sejak pukul 17.00 WIT. Beberapa teman korban berhasil menyelamatkan diri.

Sekitar pukul 18.17 WIT, kepanikan warga semakin memuncak setelah beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seekor buaya berukuran besar tengah menyeret jasad seorang anak di aliran kali tersebut. Video tersebut diduga kuat menampilkan korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Mendapat informasi tersebut, warga bersama keluarga korban langsung melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian. Namun hingga malam hari, korban belum berhasil ditemukan.

Pihak berwajib bersama Tim SAR (Basarnas) telah dikerahkan untuk melakukan penyisiran di sepanjang aliran Kali Amasing, terutama di titik lokasi terakhir buaya terlihat. Proses pencarian masih terus dilakukan dengan mempertimbangkan faktor keselamatan tim, mengingat wilayah tersebut dikenal sebagai habitat buaya.

Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti kejadian masih dalam penyelidikan, dan keberadaan korban belum ditemukan. (Red)