HALSEL, Malutline— Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Husni Salim, menyalurkan bantuan berupa keramik jenis granit untuk Masjid Riyadhusshalihin yang berlokasi di Desa Wayamiga. Bantuan tersebut mendapat apresiasi dan ucapan terima kasih dari panitia pembangunan masjid serta masyarakat setempat.

Ungkapan rasa syukur dan terima kasih itu disampaikan oleh Panitia Masjid Riyadhusshalihin, Dahlan Matli, melalui unggahan di akun Facebook pribadinya. Dalam unggahan tersebut, ia menyampaikan bahwa bantuan keramik granit tersebut sangat membantu proses pembangunan dan penyempurnaan fasilitas masjid.

“Alhamdulillah Terima kasih Pak Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara (Bapak Husni Salim) atas bantuan keramik jenis granit untuk Masjid Riyadhusshalihin Desa Wayamiga. Semoga Allah SWT
mempermudah segala urusan Bapak,” tulis Dahlan Matli dalam unggahannya.

Menurut panitia masjid Dahlan matly bantuan tersebut akan digunakan untuk menunjang kenyamanan jamaah dalam beribadah, sekaligus mempercepat penyelesaian pembangunan masjid yang selama ini dilakukan secara bertahap melalui swadaya masyarakat dan donatur.

Masyarakat Desa Wayamiga kecamatan Bacan timur menyambut baik bantuan tersebut dan menilai kepedulian Wakil Ketua DPRD Maluku Utara sebagai bentuk nyata dukungan terhadap sarana keagamaan dan kehidupan sosial masyarakat di tingkat desa.

“Bantuan ini bukan hanya bernilai materi, tetapi juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus bergotong royong menyelesaikan pembangunan masjid,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Dukungan terhadap pembangunan rumah ibadah diharapkan dapat memperkuat nilai-nilai keagamaan, kebersamaan, serta meningkatkan kualitas pelayanan ibadah bagi umat. Panitia masjid pun berharap perhatian terhadap pembangunan Masjid Riyadhusshalihin dapat terus berlanjut hingga proses penyelesaian sepenuhnya rampung. (Bur)

HALSEL, Malutline— Dalam rangka menyambut libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Halmahera Selatan, Iptu Irfan Muzaffar Sondani, S.Tr.K., mengimbau seluruh masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara di jalan raya.

Kasat Lantas menegaskan, momentum libur panjang sering kali diiringi dengan meningkatnya volume kendaraan dan aktivitas masyarakat, sehingga diperlukan kesadaran bersama untuk menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

“Mari manfaatkan waktu libur dengan kegiatan yang positif. Pastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum digunakan,” ujar Iptu Irfan Muzaffar Sondani.

Ia juga mengingatkan para pengendara sepeda motor agar selalu menggunakan helm standar demi keselamatan diri sendiri maupun penumpang. Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak mengemudi di bawah pengaruh alkohol karena sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.

Tak hanya itu, Kasat Lantas menekankan larangan berboncengan lebih dari satu orang serta penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.

“Hindari penggunaan knalpot brong karena sangat mengganggu masyarakat. Jadikan jalan raya sebagai tempat yang aman dan nyaman untuk kita semua,” tegasnya.

Iklan Natan &Tahun Baru 2026
Iklan Natal & Tahun Baru 2026

Melalui imbauan ini, Polres Halmahera Selatan berharap seluruh pengguna jalan dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, sehingga suasana Natal dan Tahun Baru dapat dirayakan dengan aman, tertib, dan penuh kebahagiaan tanpa adanya insiden kecelakaan. (Bur)

HALSEL, Malutline — Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan menegaskan kesiapannya untuk menindaklanjuti laporan dugaan perselingkuhan yang dilaporkan oleh pihak berinisial N.K. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Halsel, Iptu Rizaldi Pasaribu.

Kepada media, Iptu Rizaldi Pasaribu menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses laporan perselingkuhan yang terjadi di desa silang kecamatan Bacan timur selatan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Baik bang, kami tindak lanjuti laporannya,” ujar Iptu Rizaldi Pasaribu saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan administrasi laporan yang telah masuk. Proses ini dilakukan untuk memastikan laporan memenuhi unsur dan persyaratan hukum sebelum naik ke tahap penyelidikan lebih lanjut, “Siapkami cek dulu berkasnya,” tambahnya.

Iklan Natal & Tahun Baru 2026
Iklan Natal & Tahun Baru 2026

Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur pidana atau pelanggaran hukum, maka Polres Halsel akan mengambil langkah hukum lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.

Kasus dugaan perselingkuhan ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah mencuat ke tengah masyarakat dan melibatkan sejumlah pihak yang disebut-sebut telah memiliki pasangan sah. Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat bertindak objektif dan adil demi memberikan kepastian hukum.

Polres Halmahera Selatan mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan penanganan perkara kepada pihak kepolisian serta tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan berkas laporan masih berlangsung.(Red)

HALSEL, Malutline – Kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan kini berkembang menjadi perhatian serius publik. Selain dugaan hubungan terlarang melalui percakapan digital, muncul keterangan baru yang menyebutkan bahwa perempuan berinisial N.I. diduga tidak hanya menjalin hubungan dengan satu pria, melainkan lebih dari satu laki-laki.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perempuan tersebut diduga pernah melakukan perbuatan tidak senonoh dengan seorang pria di dalam kamar milik kakak kandungnya. Dugaan tersebut diperkuat oleh keterangan bahwa seorang anak yang merupakan anak kandung perempuan itu diduga sempat melihat langsung peristiwa tersebut.

Lebih memprihatinkan, salah satu pria yang diduga terlibat dalam hubungan terlarang tersebut disebut mengancam anak tersebut agar tidak menceritakan kejadian yang dilihatnya. Ancaman itu diduga berupa intimidasi serius yang menimbulkan ketakutan pada korban anak.

Selain itu, disebutkan pula bahwa pria tersebut datang mencari ibu kandung anak yang bersangkutan, yang diduga memiliki hubungan terlarang dengan pria berinisial T.H. Informasi lain menyebutkan bahwa perempuan tersebut diduga memiliki hubungan dengan empat pria lain, meski hingga kini hal tersebut masih dalam tahap dugaan dan belum dibuktikan secara hukum.

Iklan Natal & Tahun Baru 2026
Iklan Natal & Tahun Baru 2026

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan secara resmi ke Polres Halmahera Selatan, dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 24 Desember 2025. Laporan awal menyoroti dugaan perzinahan, yang merupakan delik aduan sesuai Pasal 284 KUHP.

Pengamat hukum menilai, jika dugaan ancaman terhadap anak terbukti, maka perkara ini dapat berkembang ke ranah pidana yang lebih serius, karena menyangkut perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan psikis.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait pengembangan kasus tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan pendalaman, khususnya untuk memastikan keamanan dan perlindungan anak, serta menelusuri kebenaran seluruh keterangan yang disampaikan pelapor.

Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi dan tidak menyebarkan konten sensitif, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwenang sesuai hukum yang berlaku.(Red)

HALSEL, Malutline– Kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan seorang warga Halmahera Selatan ke Polres Halsel kini mulai terkuak ke ruang publik. Percakapan pribadi melalui aplikasi pesan singkat beserta pengiriman foto tidak pantas diduga menjadi bagian dari barang bukti awal dalam laporan tersebut.

Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang beredar, terlihat adanya komunikasi intens antara seorang perempuan yang telah berstatus istri sah dengan seorang pria lain. Dalam percakapan tersebut, terindikasi adanya permintaan dan pengiriman foto bersifat pribadi, yang dinilai melanggar norma kesusilaan serta etika rumah tangga.

Selain itu, dalam pesan yang diterima pihak keluarga, disebutkan adanya dugaan hubungan terlarang antara perempuan tersebut dengan pria yang disebut bernama Jufri, yang kemudian memicu laporan resmi ke pihak kepolisian oleh suami sah perempuan tersebut.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan secara resmi ke SPKT Polres Halmahera Selatan dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 24 Desember 2025. Pelapor meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP, yang merupakan delik aduan.

Pengamat hukum menilai, percakapan digital dan bukti elektronik seperti pesan dan gambar dapat menjadi petunjuk awal, namun tidak serta-merta membuktikan terjadinya perzinahan secara pidana, kecuali didukung bukti lain yang memenuhi unsur hukum, termasuk adanya persetubuhan dan laporan resmi dari pasangan sah.

Pihak kepolisian hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Proses hukum masih berada pada tahap awal, dan penyidik akan menilai kelengkapan serta kekuatan alat bukti yang diajukan.

Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan konten pribadi yang bersifat sensitif dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum, guna menghindari pelanggaran hukum lain seperti penyebaran konten asusila dan pencemaran nama baik.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya menjaga etika dalam penggunaan media sosial dan komunikasi digital, terutama bagi mereka yang telah terikat dalam hubungan perkawinan. (Red)