HALSEL – Seorang warga Desa silang kecamatan Bacan timur selatan Kabupaten Halmahera Selatan, Berinsial A.M.B resmi melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan ke Polres Halmahera Selatan. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/814/XII/2025/SPKT, tertanggal 24 Desember 2025.

Berdasarkan dokumen laporan yang diterima media ini, A melaporkan istrinya berinisial N,I, yang diduga melakukan perzinahan dengan seorang pria bernama JUFRI SOLEMAN. Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIT, bertempat di Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Dalam laporan itu dijelaskan, dugaan perzinahan tersebut sebelumnya bermula dari kejadian pada bulan Juli 2025, di mana terlapor diduga mengirimkan foto kemaluannya kepada pria lain melalui pesan WhatsApp.

Atas peristiwa tersebut, pelapor mengaku merasa sangat dirugikan secara moral dan rumah tangga Pelapor pun meminta kepada pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Laporan polisi ke polres Halmahera Selatan diterima dan ditandatangani oleh petugas SPKT Polres Halmahera Selatan, IPDA Sarbin Umanhu, selaku Kepala SPKT.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan penanganan kasus tersebut. Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan serta pemenuhan unsur pidana sesuai ketentuan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, yang merupakan delik aduan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. (Red)

HALSEL, Malutline – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Halmahera Selatan, Ramli Manui, memberikan klarifikasi terkait sorotan publik mengenai sejumlah lampu yang tidak menyala di kawasan pusat kota, khususnya di area taman pantai dan UMKM Milenial.

Ramli menegaskan bahwa lampu yang padam bukanlah lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) milik Dishub, melainkan lampu taman di sisi atas kawasan taman pantai yang masih berada dalam kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Yang mati itu lampu taman di sisi atas taman pantai, itu milik Dinas PUPR. Sedangkan lampu PJU milik Dishub aktif menyala sepanjang median tengah jalan dari Zero Point hingga Kupal dan Panamboang,” jelas Ramli Manui, Sabtu (27/08/2025).

Ia menambahkan, untuk lampu PJU yang menjadi tanggung jawab Dishub, seluruhnya berfungsi dan menyala normal, khususnya di ruas jalan utama sebagai jalur lalu lintas dan aktivitas masyarakat.
Terkait lampu taman yang dikeluhkan warga, Ramli mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Kepala Dinas PUPR.

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, diketahui bahwa lampu taman masih dalam tahap pekerjaan oleh pihak rekanan dan belum dilakukan serah terima kepada Dishub.

“Lampu taman itu masih dalam pekerjaan pihak rekanan dan belum penyerahan ke Dishub. Namun kami sudah koordinasi dengan Kadis PUPR dan pihak rekanan, dan insyaallah mulai sebentar malam sudah siap dinyalakan,” ujarnya.

Meski bukan kewenangan langsung Dishub, Ramli menegaskan pihaknya tetap proaktif melakukan koordinasi lintas OPD demi menjawab keluhan masyarakat, terutama terkait keamanan dan kenyamanan ruang publik pada malam hari.

Klarifikasi ini sekaligus menjawab kekhawatiran warga yang sebelumnya menilai lemahnya pengelolaan penerangan di kawasan taman dan pusat aktivitas masyarakat. Pemerintah daerah berharap, setelah lampu taman dinyalakan, ruang publik kembali terang dan aman, khususnya bagi anak-anak dan pengunjung UMKM Milenial. (Red)

LABUHA, Malutline— Dalam rangka mendukung kelancaran dan keamanan aktivitas masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru, jajaran Personel Satgas Kamseltibcarlantas Operasi Lilin Kieraha 2025 terus meningkatkan kegiatan pengamanan dan pelayanan di sejumlah titik strategis.

Salah satu fokus pengamanan dilaksanakan di Pelabuhan Desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, yang merupakan jalur vital mobilitas masyarakat, khususnya pengguna transportasi laut.

Pengaturan Lalu Lintas dan Himbauan Keselamatan Personel Satgas Kamseltibcarlantas terlihat aktif melakukan pengaturan arus lalu lintas di sekitar area pelabuhan, terutama pada jam-jam padat kedatangan dan keberangkatan penumpang. Selain itu, petugas juga memberikan himbauan Kamseltibcarlantas kepada masyarakat, pengemudi kendaraan, serta penumpang kapal agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan.

Petugas mengingatkan pengendara untuk:
Menggunakan helm dan sabuk pengaman
Tidak membawa muatan berlebih
Mematuhi rambu lalu lintas Mengutamakan keselamatan saat naik dan turun dari kapal Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi Kamseltibcarlantas yang aman, tertib, dan lancar selama pelaksanaan Operasi Lilin Kieraha 2025.

Kehadiran aparat kepolisian di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan, baik untuk mudik, berlibur, maupun aktivitas lainnya.
Selain pengaturan lalu lintas, personel juga melakukan pemantauan terhadap aktivitas bongkar muat, memastikan tidak terjadi penumpukan kendaraan maupun penumpang yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan gangguan keamanan.
Antisipasi Lonjakan Aktivitas Nataru
Pelabuhan Kupal menjadi salah satu titik rawan kepadatan selama momentum Natal dan Tahun Baru.

Oleh karena itu, pengamanan dilakukan secara humanis dan persuasif, dengan mengedepankan pendekatan dialogis kepada masyarakat.

Petugas juga bersinergi dengan pihak pengelola pelabuhan, pemerintah desa, serta instansi terkait untuk memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai prosedur keselamatan.

Komitmen Polres Halmahera Selatan dalam Operasi Lilin Kieraha 2025 merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama momen akhir tahun.

Fokus operasi tidak hanya pada pengamanan perayaan keagamaan, tetapi juga pada pengendalian arus transportasi dan pencegahan kecelakaan lalu lintas.
Dengan adanya pengaturan lalu lintas dan himbauan yang terus disampaikan kepada masyarakat, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan semaksimal mungkin.

Situasi Terpantau Aman dan Kondusif
Hingga saat ini, situasi di sekitar Pelabuhan Desa Kupal terpantau aman, tertib, dan lancar. Arus kendaraan dan penumpang berjalan dengan baik tanpa kendala berarti. Masyarakat pun menyambut positif kehadiran aparat kepolisian yang dinilai responsif dan sigap dalam memberikan pelayanan.

Operasi Lilin Kieraha 2025 akan terus dilaksanakan hingga seluruh rangkaian perayaan Natal dan Tahun Baru selesai, dengan harapan masyarakat dapat merayakan momen tersebut dengan aman, nyaman, dan penuh sukacita. (Red)

LABUHA, Malutline — Seorang nelayan asal Desa Gandasuli, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, bernama Hamsa La Iya, yang sebelumnya dilaporkan hilang saat melaut, akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Korban ditemukan pada hari ketiga Jumat (26/12/2025) pencarian di lakukan di perairan Desa Kubung oleh nelayan setempat yang sedang melaut, Penemuan korban tersebut kemudian dilaporkan kepada warga sekitar pihak keluarga mengaku korban Pergi Melaut Seorang Diri tanpa di temani nelayan lain.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hamsa La Iya diketahui pergi melaut seorang diri pada Rabu (24 Desember 2025) sekitar pukul 04.00 WIT. Namun hingga beberapa hari kemudian, korban tak kunjung kembali ke rumah.

Perahu jenis jonson yang digunakan korban dilaporkan sempat ditemukan dalam kondisi hanyut, sementara mesin 15 PK gandeng dua yang dibawa korban juga dilaporkan hilang, jatuh ke laut belum diketahui penyebab jatunya mesin jonaon tersebut.

Pada saat di lakukan Pencarian Secara Mandiri oleh pihak keluarga korban sehingga mereka Merasa khawatir, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada warga setempat dan meminta bantuan untuk melakukan pencarian tim SAR gabungan dan BPBD kabupaten Halmahera Selatan.

Upaya pencarian dilakukan secara mandiri oleh para nelayan dan masyarakat, menyisir perairan sekitar Gandasuli hingga Kubung, Setelah korban ditemukan, jenazah segera dievakuasi dan diserahkan kepada pihak keluarga untuk proses pemakaman.

Duka Mendalam Keluarga, Hingga berita ini diturunkan, suasana duka masih menyelimuti keluarga almarhum, Pihak keluarga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh warga dan nelayan yang telah membantu proses pencarian hingga korban berhasil ditemukan.

Imbauan Keselamatan Laut
Peristiwa ini kembali menambah daftar kecelakaan laut yang menimpa nelayan di wilayah Halmahera Selatan, Masyarakat nelayan diimbau agar selalu memperhatikan kondisi cuaca, kesiapan alat keselamatan, dan tidak melaut seorang diri guna meminimalkan risiko kecelakaan di laut. (Red)

JAKARTA, Malutline — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan anggaran Pemilu 2024 di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara kian mengkhawatirkan, Nilai temuan yang mencapai miliaran rupiah dinilai bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan mengarah pada dugaan pelanggaran serius dan sistematis.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK RI Nomor 24/LHP/XIX.TER/12/2024 tertanggal 13 Desember 2024, BPK mencatat pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp. 8.759.136.066,36 di KPU Provinsi Maluku Utara.

Temuan tersebut juga mencakup pengadaan bermasalah di sejumlah KPU kabupaten/kota, Tak hanya itu, BPK turut menemukan kelebihan pembayaran bantuan keuangan partai politik akibat perhitungan yang tidak sesuai aturan. Kelebihan pembayaran ini melibatkan 18 partai politik, di antaranya PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, PPP, hingga Partai Umat.

Fakta-fakta tersebut mempertegas bahwa persoalan ini bukan lagi urusan internal lembaga penyelenggara pemilu, melainkan telah menyentuh langsung pengelolaan dana publik dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Ketua Umum Sentrum Mahasiswa Indonesia Halmahera Barat (Semaindo Halbar) DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, menilai temuan BPK tersebut sebagai alarm keras bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara yang hingga kini dinilai belum menunjukkan langkah hukum konkret.

“Angka Rp. 8,7 miliar bukan angka kecil. Ditambah lagi kelebihan pembayaran bantuan parpol dan pengadaan tanpa dokumen sah. Jika ini masih dianggap kesalahan administratif, maka hukum sedang dipermainkan secara terang-terangan,” tegas Sahrir, Kamis (25/12/2025).

Menurut Sahrir, temuan BPK saling berkaitan dan tidak berdiri sendiri. Ia menyebut keterlibatan KPU Provinsi Maluku Utara di bawah kepemimpinan Mohtar Alting, KPU Halmahera Selatan yang dipimpin Tabrid S. Thalib, serta KPU Kota Tidore Kepulauan di bawah Randi Ridwan.

Secara khusus, BPK mencatat temuan signifikan di KPU Halmahera Selatan, antara lain Pengadaan tanpa Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis senilai Rp3.133.254.479,00
Pengadaan tanpa dukungan dokumen KPS senilai Rp1.215.413.594,00
“Pengadaan miliaran rupiah tidak mungkin berjalan tanpa sepengetahuan pimpinan. Dalam sistem KPU, ketua adalah penanggung jawab tertinggi.

Karena itu, Kejati Maluku Utara wajib memanggil dan memeriksa Mohtar Alting, Tabrid S. Thalib, dan Randi Ridwan,” ujar Sahrir, Ia juga menyoroti sikap Kejati Maluku Utara yang dinilai pasif, sehingga memunculkan kecurigaan publik adanya pembiaran atau penundaan penegakan hukum.

“BPK sudah menyajikan data, angkanya jelas, polanya terlihat, dan aktornya ada. Kalau Kejati masih diam, publik berhak bertanya, ada apa di balik sikap tersebut?” katanya.

Lebih lanjut, Sahrir menegaskan bahwa pemanggilan ketiga pimpinan KPU tersebut merupakan pintu masuk utama untuk mengungkap apakah terjadi pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau pengondisian anggaran pemilu secara terstruktur.

“Ini bukan lagi wilayah klarifikasi internal, tapi sudah masuk ranah pidana Kejati Maluku Utara harus bertindak sekarang, bukan menunggu tekanan publik membesar,” tegasnya.

Sahrir memastikan, pasca libur Natal dan Tahun Baru, pihaknya akan menyerahkan seluruh dokumen resmi hasil pemeriksaan BPK kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI.

“Kami mendesak Kejati Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Mohtar Alting, Tabrid S. Thalib, dan Randi Ridwan. Jika tidak, kasus ini akan kami bawa ke pusat. Negara tidak boleh kalah oleh kejahatan anggaran pemilu,” pungkas Sahrir. (Red)