JAKARTA, Malutline — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan anggaran Pemilu 2024 di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara kian mengkhawatirkan, Nilai temuan yang mencapai miliaran rupiah dinilai bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan mengarah pada dugaan pelanggaran serius dan sistematis.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK RI Nomor 24/LHP/XIX.TER/12/2024 tertanggal 13 Desember 2024, BPK mencatat pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp. 8.759.136.066,36 di KPU Provinsi Maluku Utara.
Temuan tersebut juga mencakup pengadaan bermasalah di sejumlah KPU kabupaten/kota, Tak hanya itu, BPK turut menemukan kelebihan pembayaran bantuan keuangan partai politik akibat perhitungan yang tidak sesuai aturan. Kelebihan pembayaran ini melibatkan 18 partai politik, di antaranya PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, PPP, hingga Partai Umat.
Fakta-fakta tersebut mempertegas bahwa persoalan ini bukan lagi urusan internal lembaga penyelenggara pemilu, melainkan telah menyentuh langsung pengelolaan dana publik dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Ketua Umum Sentrum Mahasiswa Indonesia Halmahera Barat (Semaindo Halbar) DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, menilai temuan BPK tersebut sebagai alarm keras bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara yang hingga kini dinilai belum menunjukkan langkah hukum konkret.
“Angka Rp. 8,7 miliar bukan angka kecil. Ditambah lagi kelebihan pembayaran bantuan parpol dan pengadaan tanpa dokumen sah. Jika ini masih dianggap kesalahan administratif, maka hukum sedang dipermainkan secara terang-terangan,” tegas Sahrir, Kamis (25/12/2025).
Menurut Sahrir, temuan BPK saling berkaitan dan tidak berdiri sendiri. Ia menyebut keterlibatan KPU Provinsi Maluku Utara di bawah kepemimpinan Mohtar Alting, KPU Halmahera Selatan yang dipimpin Tabrid S. Thalib, serta KPU Kota Tidore Kepulauan di bawah Randi Ridwan.
Secara khusus, BPK mencatat temuan signifikan di KPU Halmahera Selatan, antara lain Pengadaan tanpa Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis senilai Rp3.133.254.479,00
Pengadaan tanpa dukungan dokumen KPS senilai Rp1.215.413.594,00
“Pengadaan miliaran rupiah tidak mungkin berjalan tanpa sepengetahuan pimpinan. Dalam sistem KPU, ketua adalah penanggung jawab tertinggi.
Karena itu, Kejati Maluku Utara wajib memanggil dan memeriksa Mohtar Alting, Tabrid S. Thalib, dan Randi Ridwan,” ujar Sahrir, Ia juga menyoroti sikap Kejati Maluku Utara yang dinilai pasif, sehingga memunculkan kecurigaan publik adanya pembiaran atau penundaan penegakan hukum.
“BPK sudah menyajikan data, angkanya jelas, polanya terlihat, dan aktornya ada. Kalau Kejati masih diam, publik berhak bertanya, ada apa di balik sikap tersebut?” katanya.
Lebih lanjut, Sahrir menegaskan bahwa pemanggilan ketiga pimpinan KPU tersebut merupakan pintu masuk utama untuk mengungkap apakah terjadi pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau pengondisian anggaran pemilu secara terstruktur.
“Ini bukan lagi wilayah klarifikasi internal, tapi sudah masuk ranah pidana Kejati Maluku Utara harus bertindak sekarang, bukan menunggu tekanan publik membesar,” tegasnya.
Sahrir memastikan, pasca libur Natal dan Tahun Baru, pihaknya akan menyerahkan seluruh dokumen resmi hasil pemeriksaan BPK kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI.
“Kami mendesak Kejati Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Mohtar Alting, Tabrid S. Thalib, dan Randi Ridwan. Jika tidak, kasus ini akan kami bawa ke pusat. Negara tidak boleh kalah oleh kejahatan anggaran pemilu,” pungkas Sahrir. (Red)