Halsel Malutline com-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) secara tegas mengecam keberadaan Foodmart yang beroperasi di dalam kawasan perusahaan Harita Group, yang dinilai telah memberikan dampak negatif terhadap perekonomian masyarakat lokal, khususnya para pedagang di pasar lokal Desa Kawasi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Ketua bidang PAO HMI Cabang Bacan, (Albar Patti Firdaus) dalam pernyataannya, menyebut bahwa keberadaan Foodmart tersebut mengancam keberlangsungan usaha kecil masyarakat sekitar. “Ini jelas mencederai asas keadilan ekonomi. Foodmart yang dimiliki oleh perusahaan besar ini sangat berdampak pada masyarakat pasar lokal yang selama ini menjadi sumber penghidupan dan pendapatan utama warga Desa Kawasi,” ujarnya. (15/5/2025)

Menurut warga dan pedagang setempat, sejak Foodmart tersebut mulai beroperasi, omset mereka mengalami penurunan drastis. Banyak pembeli, terutama karyawan perusahaan, yang beralih berbelanja di Foodmart karena faktor kenyamanan dan kedekatan lokasi, meninggalkan pasar lokal yang kini semakin sepi.

Bagaimana tidak, pusat perbelanjaan yang berlokasi di area tempat tinggal karyawan PT Halmahera Jaya Feronikel (HJF) itu luasnya mencapai kurang lebih 1.500 meter persegi dan menghadirkan beragam produk.

Deputy Head of Technical Support, Amiruddin yang mewakili jajaran manajemen Harita Group, memberikan sambutan saat Grand Opening Foodmart HJF Obi, Amiruddin menyampaikan agar kehadiran pusat perbelanjaan ini juga mampu berkolaborasi dengan masyarakat sekitar, dalam hal ini para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) binaan Harita Group untuk dapat ikut serta memasarkan produknya. Tuturnya.

Namun, pada kenyataannya masyarakat setempat tidak di ikut sertakan dalam pemasaran di Foodmart, ini artinya bahwa Harita Group diduga melakukan kebohongan besar terhadap masyarakat desa kawasi khususnya masyarakat pasar lokal.

HMI menuntut pihak Harita Group segera mengevaluasi keberadaan Foodmart tersebut dan mengedepankan prinsip tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dengan lebih memberdayakan ekonomi masyarakat lokal, bukan justru menciptakan persaingan yang tidak sehat.

Selain itu, HMI mendesak pemerintah daerah dan dinas terkait untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini. “Kami meminta Pemda Halmahera Selatan jangan tutup mata. Ini soal keberlangsungan hidup rakyat kecil yang terdampak langsung oleh aktivitas korporasi besar,” tegasnya.

HMI juga berencana menggelar aksi dan audiensi dengan pihak manajemen Harita Group serta pemerintah daerah dalam waktu dekat untuk menindaklanjuti persoalan ini. (Red)

Halsel Malutline com-Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) Frong Delik Anti korupsi (FADAK) Kabupaten Halmahera Selatan, mendesak Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba di Desak agar segera mencopot kepala Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan Samsu Abubakar dan kepala Bidang DLHK Randi Iskandar Alam.

Desakan ini di sampaikan oleh Wakil ketua Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara Muksin Hi Jauhar kepada wartawan Kamis (15/05/2025) “mendesak Bupati kabupaten Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam kasuba, segera menonjobkan kepala dinas Samsu Abubakar dan Kabid DLHK Randi iskandar alam karena keduanya di Duga tidak transparan dalam penggunaan anggaran perawatan mobil sampah dan baiayaya operasional kebersihan,”.

keduanya juga diduga kompromi menggelapkan anggaran perawatan mobil dinas kebersihan dan biayaya operasional kebersihan sehingga mobil kebersihan yang rusak saat di perbaiki tidak bisa di bayar ke pihak bengkel sehingga mobil kebersihan yang di perbaiki meski suda jadi tapi masih di tahan oleh pihak bengkel karena kadis Samsu Abubakar dan Kabid Randi kamarullah tidak membayar biayaya perawatan mobil sampah sehingga mobil penggakut sampah belum bisa di gunakan oleh petugas kebersihan untuk mengangkut sampa di beberapa titik di dalam kota dan Bacan selatan yang sudah ful di tempat penampungan dan sudah bauh busuk yang sangat dikeluhkan warga sekitar.

perlu di ketahui anggaran Biayaya perawatan mobil sampahDinas lingkungan hidup dan kebersihan (DLHK) kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara pada tahun 2025 dapat kucuran dana alokasi umum (Dau) sebesar 14,4 miliar DLHK tidak kebagian anggaran DAK setelah Disperkim dilebur terpisah menjadi dinas sendiri tapi Dinas DLHK kelola Dau sebesar 14,4 miliar tahun 2025.

“Dana Alokasi Umum (DAU) Sebesar Rp 14,4 miliyar di perioritaskan gaji pegawai sebesar Rp. 4 miliyar, penangan sampah 7 miliyar kemudian sisanya pengelolaan pencemaran lingkungan dan operasional dinas, namun anggaran sebesar itu mobil dinas pengangkut sampah yang rusak tidak pernah di perbaiki selama satu tahun ini namun anggaran tersebut di cairkan oleh kadis DLHK Samsu Abubakar dan Kabid DLHK Halsel Randi Iskandar alam diduga menggelapkan miliyaran anggaran operasional dan perawatan mobil sampah,” akunya

sementara itu kepala Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan Samsu Abubakar dan Kabid DLHK Halsel Randi Iskandar Alam hingga berita ini di publish antara kadis dan Kabid DLHK Masih dalam upaya konfirmasih. (Red)

Halsel Malutline Com–Masyarakat Desa Sosepe kecamatan obi timur Halmahera Selatan Maluku Utara dikejutkan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa (Kades) Sosepe Sudin jumati, yang diduga telah memperkaya diri sendiri melalui pengelolaan dana desa. Dugaan ini mencuat setelah beberapa warga menemukan adanya kejanggalan dalam laporan penggunaan dana desa serta proyek-proyek yang mangkrak tanpa kejelasan. (14/5/2025)

Sejumlah warga yang tergabung dalam forum peduli transparansi desa mengungkapkan kecurigaan terhadap aliran dana desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Beberapa proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan, perbaikan irigasi, dan renovasi balai desa diduga tidak dikerjakan sesuai dengan anggaran yang telah disahkan dalam musyawarah desa.

“Salah satu proyek yang seharusnya sudah selesai adalah pembangunan jalan di RT 03. Namun, hingga kini proyek tersebut tidak kunjung rampung, padahal anggarannya sudah dicairkan sejak enam bulan lalu,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, anggaran untuk pemberdayaan masyarakat dalam bentuk pelatihan kerja dan bantuan usaha kecil juga disinyalir tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Beberapa warga yang seharusnya menerima bantuan mengaku tidak mendapatkan apa pun, sementara laporan desa menyebutkan bahwa anggaran sudah digunakan sepenuhnya.

Munculnya dugaan ini semakin diperkuat dengan perubahan gaya hidup Kepala Desa Sosepe yang mencolok. Dalam beberapa bulan terakhir, Kades kerap terlihat menggunakan kendaraan mewah, membeli tanah, serta melakukan perjalanan ke luar kota dengan alasan urusan dinas.

“Dulu dia biasa saja, tapi sejak menjabat sebagai kepala desa, tiba-tiba bisa beli mobil baru dan sering bepergian. Sementara kondisi desa masih banyak yang perlu diperbaiki,” ujar seorang warga yang merasa kecewa.

Warga pun mempertanyakan dari mana sumber dana yang digunakan sang Kades untuk membiayai gaya hidup tersebut, mengingat gajinya sebagai kepala desa dinilai tidak cukup untuk membiayai kemewahan seperti itu.

warga Merasa geram dengan dugaan penyimpangan ini, warga Desa Sosepe akhirnya menggelar aksi protes di depan kantor desa, menuntut transparansi dalam pengelolaan dana desa serta meminta audit independen untuk memeriksa laporan keuangan desa.

“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang benar ada penyimpangan, kami berharap aparat penegak hukum segera turun tangan,” kata salah satu tokoh masyarakat setempat.

Sementara itu, pihak kecamatan yang menaungi Desa Sosepe menyatakan akan segera melakukan evaluasi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penyimpangan ini. “Kami tidak akan tinggal diam jika benar ada penyelewengan. Semua laporan warga akan kami tindaklanjuti dengan serius,” ujar seorang pejabat kecamatan.

Apabila terbukti bersalah, Kepala Desa Sosepe bisa menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa yang menyalahgunakan anggaran desa dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara serta pengembalian dana yang diselewengkan.

Beberapa kasus serupa di daerah lain telah berujung pada pencopotan kepala desa dan proses hukum di pengadilan. Oleh karena itu, masyarakat berharap pihak berwenang bertindak tegas agar tidak ada lagi penyalahgunaan dana desa yang merugikan warga.

harapan warga Terlepas dari dugaan kasus ini, warga Desa Sosepe berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang di masa mendatang. Mereka menuntut adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan dana desa serta transparansi dalam setiap laporan keuangan yang dibuat oleh pemerintah desa.

“Kami ingin kepala desa yang benar-benar bekerja untuk rakyat, bukan yang justru memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi,” pungkas seorang warga.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sosepe belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Warga pun masih menunggu kejelasan dari pihak berwenang mengenai langkah yang akan diambil terhadap dugaan penyimpangan ini. (Red)

 

Halsel Malutline com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang juga wakil ketua DPRD Kuntu Daud SE, melakukan Kegiatan Reses Di Dapil IV kabupaten Halmahera Selatan pada masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di SMA LPM Koititi kecamatan Gane Barat kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara.

Dalam kegiatan Reses yang di gelar di Ruang kelas sekolah SMA LPM Koititi Rabu (14/05/2025) wakil ketua DPRD provinsi Maluku Utara Kuntu Daud. SE, yang di hadiri oleh para Dewan guru siswa serta orang tua siswa, Kuntu Daud mengatakan sebagai anggota DPRD dalam satu tahun masa kerja anggota DPRD melakukan 3 kali dalam setahun Reses merupakan masa kegiatan DPRD di luar masa sidang, yang digunakan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan.

“Ia mengatakan Reses yang di lakukan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dan menindaklanjuti aspirasi konstituen, serta memberikan pertanggungjawaban moral dan politik kepada konstituen, Selama reses, anggota DPRD turun ke daerah pemilihan untuk bertemu dengan masyarakat, mendengarkan keluhan, dan mengumpulkan informasi tentang kebutuhan masyarakat, termasuk melakukan reses di SMA LPM Koititi guna mengetahui kebutuhan siswa dan dewan guru di sekolah tersebut,” ujarnya.

Sementara itu Kepala sekolah SMA LPM Koititi kecamatan Gane Barat kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, Idris umsohi, kepada wartawan “pihaknya merasa bersyukur dan berterimakasih kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Maluku Utara Dapil IV Halmahera selatan yang melakukan reses di sekolah yang di pimpinnya SMA LPM Koititi kecamatan Gane Barat Halmahera selatan Guna menyerap aspirasi siswa dan Dewan Guru terkait kebutuhan sarana dan prasana pada sekolah tersebut,” akunya.

“Idris menambahakan dalam pertemuan Reses tersebut Di hadapan wakil ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud SE, para Dewan Guru dan siswa menyempaikan kebutuhan yang sangat di butuhkan di SMA LPM Koititi kecamatan Gane Barat Halsel yakni Ruang Laboratorium (LAB) ipa dan ruang Laboratorium beserta komputer beserta sarana prasana dan perangkat serta fasilitas lengkap lainnya, dan harapannya kebutuhan siswa pada SMA LPM Koititi ini bisa menjadi pertimbangan prioritas wakil ketua DPRD Provinsi Maluku Utara untuk dapat di penuhi sesuai kebutuhan sekolah yang di pimpinnya,” harapnya. (Red)

Halsel Malutline com-Undang-undang di Negara Republik Indonesia mengharuskan setiap perusahaan pertambangan untuk mengurangi potensi kerusakan lingkungan dengan memantau air limbah dan air tanah serta melaporkan temuan mereka kepada pihak berwenang, Mengenai kromium, termasuk kromium-6, air minum tidak boleh mengandung lebih dari 50 bagian per miliar polutan, sedangkan air limbah tidak boleh melebihi 100 bagian per miliar.

Jika kadar yang lebih tinggi tercatat, perusahaan akan menghadapi pengawasan ketat dari pihak berwenang dan harus menunjukkan bahwa mereka mengambil tindakan. Jika tidak, mereka dapat menghadapi hukuman mulai dari denda hingga penutupan bisnis — atau bahkan tuntutan pidana.

Dokumen yang bocor menunjukkan kadar kromium-6 dalam air yang mengalir dari salah satu tambang PT. Harita Group tiga kali lebih tinggi dari batas yang di izinkan sejak tahun 2012. Laporan pemantauan dari tahun itu menunjukkan bahwa sampel air limbah yang diambil dari dua titik menunjukkan konsentrasi kromium-6 sebesar 350 dan 130 bagian per miliar — keduanya jauh di atas ambang batas.

Setidaknya pada tahun 2013, Harita mulai mencoba mengurangi tingkat polusi dengan membangun “kolam sedimen” — cekungan dangkal yang dirancang untuk memerangkap air yang terkontaminasi dan menghentikannya mengalir keluar, seperti yang ditunjukkan oleh email yang bocor, Perusahaan juga mulai memberi dosis air limbahnya dengan besi sulfat dan memanfaatkan lahan basah untuk menyerap kontaminasi, (Komunikasi yang bocor tidak menunjukkan tindakan apa, jika ada, yang diambil sebelum saat ini.)

Tetapi pengujian internal menunjukkan bahwa upaya ini gagal mencegah kadar kromium-6 terus melampaui batas hukum, Para eksekutif di level tertinggi perusahaan telah mengetahui pelanggaran ini, Pada bulan Oktober 2013, direktur Harita dan kepala bagian kesehatan, keselamatan, dan lingkungan, Tonny Gultom, menulis surat kepada empat manajer Harita, termasuk Chief Operating Officer Shaun Lim, yang menyatakan perlunya mengidentifikasi area yang berkontribusi terhadap tingginya kadar kromium-6 dan mengembangkan sistem untuk mengelola limpasan.

Lim menanggapi bahwa dia “setuju dengan hal ini,” meskipun email tersebut tidak menunjukkan tindakan apa yang diambil sebagai hasilnya Gultom dan Lim tidak menanggapi permintaan komentar, Beberapa bulan kemudian, pada bulan Februari 2014, seorang manajer regional lingkungan hidup menulis surat kepada Gultom dan tujuh karyawan Harita lainnya mengenai tingginya kadar kromium-6 dalam sampel, dan mengatakan bahwa ia telah meminta seorang pejabat Kementerian Lingkungan Hidup “untuk tidak menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat saat ini.

Email dari manajer regional lingkungan Harita kepada direktur grup dan kepala kesehatan, keselamatan, dan lingkungan Tonny Gultom saat itu, Beberapa hari kemudian, Gultom mendesak staf untuk “melakukan upaya lebih tinggi” guna menurunkan kadar kromium-6, dengan menulis bahwa “Saya masih melihat terlalu banyak nilai yang tidak sesuai dari kromium-6 ini di semua titik kepatuhan. (red)

Muat Lagi Berita