LABUHA,Malutline com-Pemkab Halmahera Selatan (Halsel) mendapatkan pinjaman dari PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) sebesar Rp 150 miliar dengan jangka waktu 5 tahun. Pinjaman ini merupakan bagian dari perjanjian antara PT SMI dengan Pemkab Halsel untuk mendukung pembangunan daerah pada tahun 2017 di masa kepemimpinan Bahrain Kasuba -Iswan Hasjim.

Ada dugaan korupsi terkait penggunaan pinjaman ini, yang dijanjikan untuk dituntaskan oleh mantan Kapolda Malut, saat itu  Irjen Pol Midi Siswoko, S.I.K yang berjanji akan mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi pinjaman SMI Tahun 2017 yang diduga melibatkan Anggota DPRD Halmahera Selatan Periode 2014-2019.

“Kasus PT. SMI yang diduga melibatkan sejumlah anggota DPRD Halmahera Selatan, terus dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Krimsus, di bawah mantan Kapolda Maluku Utara Irjen pol Midi siswoko S.I.k ”  saat itu Kasus SMI masih dalam tahap permintaan keterangan para saksi, hingga saat ini pihak Polda bakal menetapkan tersangka pada kasus tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H, terkait persoalan  kasus dugaan suap SMI tahun 2017 yang diduga melibatkan Anggota DPRD Halsel yang terus berproses hingga berita ini di publish pihak Polda belum dapat di konfirmasih secara resmi dan masih dalam upaya konfirmasih.

Hingga Saat ini sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh Penyidik. Namun belum di ketahui secara pasti pihak-pihak mana yang dimintai keterangan “Untuk jumlah yang dimintai keterangan dan pihak mana belum diketahui, tetapi kasus ini tetap berjalan, karena baru beberapa hari belakangan ini penyidik Polda Malut telah berada di kabupaten Halmahera Selatan untuk melengkapi berkas pemeriksaan dalam kesimpulan penetapan tersangka.

Sekadar diketahui, Polda Maluku Utara tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi/suap ketok palu di DPRD Halmahera Selatan tahun 2017 senilai Rp 3,5 miliar. Dugaan suap itu untuk memuluskan langkah pinjaman daerah pemda.

Sebelumnya, Ketua DPRD Halmahera Selatan Muhlis Jafar, Anggota DPRD Halmahera Selatan Periode 2014-2019, Gafar S Tuanany dari partai Gerindra dan Muhammad Qudri dari Partai Demokrat, Selain itu, Penyidik juga telah memeriksa satu anggota DPRD kabupaten Halmahera Selatan aktif dari partai Golkar yaitu Gufran Mahmud.

Berdasarkan data yang di himpun sumber terpercaya wartawan media ini di Polda Malut, Minggu (25/05/2025) kepada media ini menyebutkan dari keterangan saksi yang di periksa oleh pihak penyidik Polda Maluku Utara dalam waktu dekat bakal ada penetapan tersangka sejumlah pihak dalam kasus tersebut, namun pihaknya tidak menyebutkan secara terperinci berapa orang yang bakal di tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara.

Perlu diketahuai Ketika itu, PT SMI menandatangani kesepakatan pemberian pinjaman kepada Pemda Halsel pada 2017, Dalam perjanjian tersebut, Pemda Halsel mendapatkan pinjaman dana SMI senilai Rp 150 miliar dengan jangka waktu 5 tahun, Jenis pinjaman sendiri yakni pinjaman jangka menengah.

Adapun pinjaman tersebut digunakan untuk membangun Pasar Tuwokona kecamatan Bacan Selatan dan 3 ruas jalan di Kota Labuha. Penandatanganan pemberian pinjaman tersebut dilakukan mantan Bupati Halsel Hi Bahrain Kasuba  dan Direktur Utama PT SMI Emma Sri Martini pada Kamis, 28 Desember 2017.

Sementara pinjaman baru dapat dicairkan di 2018, dan pembayaran utang dilakukan 2019, Sedangkan masa jabatan bupati saat itu berakhir pada Jumat, 21 Mei 2021 sehingga penyelesaian pinjaman utang SMI tersebut di selsaikan Pemda Halsel di bawah kepemimpinan mendiang Bupati Halsel Hi. Usman sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba.

(Red)

Halsel Malutline com-Warga Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara yang menjadi pelanggan Perusahaan Daerah air minum (PDAM) khususnya pada wilayah Kecamatan Bacan, perlu membayar tagihan air bersih setiap bulannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembayaran tunggakan Air PDAM di kabupaten Halmahera Selatan dapat dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk secara tunai atau non tunai, Pembayaran Tagihan yang Jatuh Tempo

Umumnya, batas waktu pembayaran tagihan PDAM adalah setiap tanggal 20 setiap bulannya dengan Cara Pembayaran, Warga dapat membayar tagihan melalui berbagai saluran, seperti Tunai, di kantor PDAM atau minimarket terdekat seperti Lawson, dan Pos Indonesia.

Sementara untuk pembayaran Non Tunai di lakukan Melalui sistem pembayaran online seperti aplikasi Tokopedia, CIMB Niaga, atau melalui kerjasama dengan bank seperti BRI dan jika pihak pelanggan terlambat membayar, akan dikenakan denda atau sanksi, seperti denda per bulan atau bahkan pemutusan sambungan.

Hal ini di sampaikan Direktur PDAM Kabupaten Halmahera Selatan Soleman Bobote saat di konfirmasih wartawan Sabtu ((24/05/2025) melalui saluran telepon mengatakan pihak PDAM sudah berupaya secara maksimal dalam mempermudah para pelanggan PDAM untuk lebih mudah melakukan pembayaran tunggakan PDAM dengan cara online maupun manual bahkan para petugas di tugas lapangankan untuk melakukan tagihan tunggakan di rumah-rumah pelanggan dan instansi perkantoran namun sebagian warga dan instansi pemda Halsel masih memiliki tunggan air yang terbilang sangat besar.

“Ia mengatakan Untuk Jumlah tunggakan pembayaran air PDAM Halsel meliputi pelanggan umum warga, instansi pemerintah, pengusaha dan tempat ibadah senilai Rp. 5.325.851.02.50 (Lima milyar tiga ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh satu rupiah) pihaknya berharap untuk memperlancar dan efektifitas kinerja PDAM Halsel para pelanggan diminta pro aktif mendukung PDAM Halsel dengan cara membayar tunggakan PDAM sesuai waktu pembayaran,” ucapnya

“Sebagai informasi tambahan kata Suleman Bobote yang akrab di sapa Eman Habaleta, mengaku Bupati Halmahera Selatan pernah melakukan penggratisan tagihan air bersih untuk 1.287 pelanggan PDAM, Untuk menghindari tagihan yang membengkak, penting untuk menghemat pemakaian air dan memastikan tidak ada kebocoran pada jaringan pipa rumah dan Warga dapat menghubungi kantor PDAM Halmahera Selatan untuk informasi lebih lanjut mengenai pembayaran dan layanan air bersih,” pungkasnya. (Red)

Halsel Malutline com sejumlah Gedung Ruang kelas Belajar (RKB) di kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara baik itu RKB SD sekolah Negeri maupun suwasta jenjang SD dan SMP, terlihat masih ada yang rusak parah karena termakan usia di sejumlah Desa di kabupaten Halmahera Selatan.

namun hal ini berbeda dengan sekolah, yang merupakan pusat kegiatan belajar (PKBM) Alam sibela yang di bangun oleh mantan kepala Dinas pendidikan kabupaten Halsel yang juga sekretaris daerah (Sekda) Halsel, Safiun rajulan di bangun ada dua ruang kelas belajar satu ruang kantor terlihat sangat mewah di Desa papaloang kecamatan Bacan Selatan kabupaten Halsel.

Hal ini berdasarkan pantauan wartawan media ini minggu (25/05/2025) Gedung Ruang kelas belajar dan Kantor pada pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) alam sibela Milik sekretaris Daerah (Sekda) Halsel Safiun rajulan terlihat sangat mewah di bandingkan Ruang kelas belajar pada gedung sekolah lain di kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.

Perlu di ketahui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) merupakan lembaga pendidikan nonformal yang dibentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat, bertujuan untuk memberikan kesempatan belajar bagi masyarakat yang tidak dapat mengikuti jalur pendidikan formal, PKBM juga menyediakan program pendidikan kesetaraan, seperti Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA), yang setara dengan pendidikan formal.

PKBM juga berfungsi sebagai wadah kegiatan belajar yang melibatkan masyarakat, dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya, Elaborasi Lebih Lanjut, Pendidikan Nonformal:

PKBM merupakan bagian dari pendidikan nonformal, yaitu pendidikan yang berlangsung di luar sistem pendidikan formal.

Pada Program Kesetaraan, PKBM menawarkan program pendidikan kesetaraan yang mencakup Paket A, Paket B, dan Paket C. Ijazah dari program ini diakui setara dengan ijazah pendidikan formal, merupakan Wadah Belajar Masyarakat sehingga PKBM menyediakan berbagai kegiatan belajar yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat.

PKBM berperan dalam pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap, sehingga dapat berkontribusi dalam pembangunan merupakan Alternatif Pendidikan, PKBM menjadi alternatif pendidikan bagi masyarakat yang tidak dapat mengikuti jalur pendidikan formal karena berbagai alasan, seperti keterbatasan waktu, ekonomi, atau akses Fleksibilitas Belajar.

Pembelajaran di PKBM lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik, misalnya dengan metode belajar jarak jauh atau pembelajaran yang lebih interaktif.

Terkait dengan sumber anggaran pembangunan RKB yang terbilang sangat mewah yang di bangun oleh sekda halsel Safiun rajulan bersumber dari anggaran pribadi atau bersumber dari anggaran pemerintah daerah melalui dinas pendidikan, hingga berita ini di publish mantan kadis pendidikan yang juga sekda Halsel Safiun rajulan yang merupakan pemilik dan pendiri sekolah PKBM alam sibela hingga berita ini di publish Safiun rajulan masih dalam upaya konfirmasih (Red)

Halsel Malutline com-Lembaga suwadaya masyarakat (LSM) Front anti Korupsi Indonesia Provinsi Maluku Utara meminta Pemda Halmahera Selatan di Bawah kepemimpinan Hasan Ali Basam Kasuba dan Helmi Umar Muksin agar bekerja sama dengan Badan nasional Narkoba untuk memastikan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungana pemerintah (Lingkup) Pemda Halsel bersih dari barang haram jenis Narkoba.

Hal ini di sampaikan oleh ketua Front anti korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara Dani Haris Purnawan, kepada wartawan Jumat (23/05/2025) mengatakan ada dugaan puluhan ASN di lingkup Pemda halsel yang penjabat bendahara dan pembantu bendahara di lingkup Pemda Halsel di Sinyalir sebagai pengguna aktif Narkoba, sehingga Pemda Halsel wajib bekerja sama dengan BNN untuk di lakukan pemeriksaan melalui tes urine untuk memastikan kebenaran informasih tersebut.

Dikatakannya para bendahara di kabupaten Halmahera Selatan di pandang penting untuk di lakukan tes urine karena pada prinsipnya orang yang berlatar belakang sebagai pemakai pengedar Narkoba di pastikan pasti korupsi jika menduduki suatu jabatan sementara orang korupsi yang menduduki jabatan strategis apapun kalau korupsi belum tentu Narkoba, jadi hal ini di lakukan sebagai bentuk tindakan pencegahan kejahatan pemakai, pengedar serta tindakan pencegahan korupsi di lingkup Pemda Halsel.

“Ia mengatakan para bendahara dan pembantu serta staf bendahara yang patut di periksa yakni, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel Seluruh bendahara pembantu bendahara Bupati dan wakil Bupati serta umum perlengkapan Pemda Halsel dan bendahara selurah OPD dan Bendahara camat serta Bendahara desa di lingkup Pemkab Halsel,” tegasnya. (Red

Halsel Malutline com-Perselisihan warga dan pemerintah daerah kembali mencuat ke permukaan, kali ini datang dari Warga Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara. Tanah milik Bapak Musa Lauri yang berada di desa Marabose kecamatan bacan Masuk dalam zona pengembangan Bandara Oesman Sadik saat ini tengah menjadi objek sengketa serius terkait rencana penambahan landasan pacu (runway) bandara tersebut (22/5/2025).

Bapak Musa Lauri, dan keluarga menyatakan kekecewaan dan kemarahan yang mendalam terhadap sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan serta pihak Bandara Oesman Sadik. Menurut pihak keluarga, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai hak kepemilikan dan kompensasi tanah yang direncanakan akan digunakan untuk proyek strategis tersebut.

“Kami sangat kecewa dengan cara pemerintah menangani masalah ini. Tanah ini milik sah keluarga kami, dan selama ini belum pernah ada kesepakatan, ganti rugi, ataupun pemberitahuan resmi dari pihak berwenang.

Pihak keluarga Bapak Musa Lauri juga menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau instansi manapun di atas tanah tersebut harus sepengetahuan dan seizin keluarga serta kuasa hukum. Jika tidak, tindakan tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran hukum dan akan diproses secara hukum positif di Indonesia.

“Kami ingatkan, jangan ada lagi aktivitas pengukuran atau pemasangan alat apapun tanpa prosedur hukum dan komunikasi yang sah. Jika hal ini sengaja dilakukan secara sewenang-wenang, kami siap menempuh jalur hukum dan tidak segan untuk melayangkan gugatan pidana dan perdata,” ucap keluarga Bapak Musa Lauri.

Pihak keluarga juga memperingatkan bahwa jika pengukuran atau pemasangan titik koordinat oleh pihak bandara tetap dilakukan tanpa izin, maka pihak keluarga tidak bertanggung jawab atas segala bentuk reaksi spontan yang mungkin terjadi di lapangan. Termasuk jika mereka terpaksa mencabut dan menurunkan alat-alat yang telah dipasang oleh pihak bandara di atas tanah mereka.

“Kami tidak mencari masalah, kami hanya ingin hak kami dihargai. Jangan anggap diamnya kami selama ini sebagai bentuk persetujuan. Jika tidak ada itikad baik dari pemerintah, maka jangan salahkan kami jika nanti bertindak keras demi mempertahankan tanah warisan leluhur kami,” ucap salah satu anak dari Bapak Musa Lauri.

Pihak Musa Lauri berharap agar Pemda Halsel dapat menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan adil, serta mengedepankan dialog terbuka dengan pihak pemilik tanah. Sebab, dalam pembangunan, keterlibatan dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat dan warga lokal merupakan bagian penting dari prinsip keadilan sosial dan penegakan hukum.

pihak keluarga juga mengancam akan mencabut alat yang di pasang di lahan kebun mereka, diketahui alat yang di pasang ini tampa sepengatahuan keluarga Bapak Musa Lauri. untuk itu mereka mengancam untuk mencabutnya apabila pihak Bandara Oesman Sadik tidak aktif untuk menyelesaikan nya. (Red)