HALSEL,Malutline– Penjabat (Pj) Kepala Desa Galala, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Marlin Kerubun, menuai kritik keras dari warga terkait sejumlah keputusan yang dianggap sepihak dan tidak transparan, termasuk pengangkatan suaminya sebagai Ketua Koperasi Merah Putih serta penundaan pembayaran honor sejumlah perangkat desa.

 

Pjs Kepala Desa Galal bersama Wakil Gubernur Maluku Utara (Istimewa)

Ketegangan bermula dari keputusan Marlin yang menunjuk suaminya, Bili Lewarion, sebagai Ketua Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tanpa proses musyawarah yang melibatkan seluruh unsur masyarakat desa. Warga menilai langkah ini cacat prosedural dan sarat konflik kepentingan.

“Musyawarah sebelumnya hanya diikuti sekitar 20 orang dan didominasi perangkat desa. Tidak ada undangan resmi kepada warga. Ini jelas tidak sesuai arahan pemerintah pusat yang menekankan keterlibatan semua elemen masyarakat,” ujar Piche Rope, pemuda Desa Galala, Sabtu (24/5/2025).

Musyawarah ulang yang semula dijadwalkan digelar pada Sabtu pagi akhirnya batal. Pasalnya, Pj Kades bersama suaminya secara mendadak meninggalkan desa menuju Labuha tanpa pemberitahuan.

Sikap Pj Kades semakin memantik kemarahan warga setelah diketahui bahwa surat pembatalan struktur kepengurusan koperasi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui DPMD dan Disperindagkop, tidak diindahkan. Marlin tetap bersikeras mempertahankan suaminya sebagai ketua koperasi.

“Ini bukan hanya melanggar asas transparansi dan partisipasi, tapi juga bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta regulasi pembentukan Koperasi Merah Putih,” tegas Piche.

Tak hanya persoalan koperasi, Marlin juga dinilai lalai dalam menjalankan kewajiban administratif lainnya. Warga mengungkapkan bahwa honor perangkat desa, termasuk Kaur dan guru PAUD, hingga kini belum dibayarkan.

“Kami bingung, ke mana anggaran desa dialokasikan? Gaji guru PAUD dan perangkat belum dibayar, padahal ini kebutuhan dasar,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera turun tangan dan mengawal jalannya pemerintahan di Desa Galala agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanpa praktik nepotisme. (Red)

 

Halasel,Malutline — Tumpukan sampah yang kian menggunung di kawasan perkotaan Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menjadi sorotan tajam dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Halsel. Persoalan ini dinilai mencerminkan kegagalan pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dalam menjalankan fungsi pengelolaan lingkungan yang bersih dan sehat.

Ketua II Bidang Advokasi PMII Halsel, Saiful Subarno, menyampaikan bahwa permasalahan sampah di wilayah tersebut sudah memasuki tahap yang mengkhawatirkan. Ia menilai persoalan ini bukan hanya soal estetika, tetapi telah berdampak serius terhadap kualitas ruang hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Sampah berhamburan

“Isu persampahan menjadi masalah kompleks yang terus membesar di Halmahera Selatan, khususnya di Labuha. Pencemaran lingkungan akibat tumpukan sampah di area resapan air sudah sangat memprihatinkan dan mengancam kesehatan masyarakat,” ujar Saiful dalam keterangan tertulis, Senin (26/5/2025).

Menurutnya, lemahnya perhatian dan tindakan dari DLH terlihat dari masih minimnya fasilitas penunjang seperti tempat pembuangan sementara (TPS) yang layak, keterbatasan armada pengangkut, serta kurangnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pemilahan dan pengelolaan sampah rumah tangga.

“Kami tidak melihat ada sistem pengelolaan sampah yang sistematis dan berkelanjutan. Semua sebatas program di atas kertas, tanpa realisasi yang menyentuh langsung persoalan di lapangan,” tegasnya.

Sampah Yang Semakin memprihatinkan

PMII juga menyoroti kurangnya pelibatan stakeholder seperti masyarakat, komunitas lingkungan, LSM, hingga lembaga pemerintahan lintas sektor dalam upaya penanganan sampah.

Saiful mendesak DLH, DPRD, hingga Bupati Halsel agar serius dan berkomitmen tinggi dalam menangani persoalan ini. Menurutnya, kualitas lingkungan menjadi indikator utama keberhasilan sebuah daerah.

“Jika pemerintah daerah abai terhadap pengelolaan sampah, maka jangan berharap bisa membangun citra daerah yang sehat dan berkelanjutan,” tutupnya. (Red)

Halsel,Malutline— Badan Pertanahan Nasional (BPN) Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, bersama seorang warga bernama Apeles Kemor, diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah secara tidak sah di atas lahan yang telah dimiliki oleh Charles Ong sejak tahun 2003.

Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa sebidang tanah yang berlokasi di Desa Tomori, tepatnya di Jalan Kabenti dan Labuha, kembali diperjualbelikan oleh Apeles Kemor kepada pihak lain. Padahal, tanah tersebut telah sah dibeli oleh Charles Ong dari ahli waris keluarga Kemor lebih dari dua dekade lalu.

Penjualan ulang tanah dilakukan tanpa persetujuan atau pemberitahuan kepada Charles Ong sebagai pemilik sah, berdasarkan akta jual beli resmi yang ditandatangani pada 2003.

Pihak yang diduga terlibat adalah Apeles Kemor, yang merupakan bagian dari ahli waris keluarga pemilik awal, dan BPN Labuha yang menerbitkan sertifikat atas nama pembeli baru.

Sengketa terjadi atas tanah di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. Penjualan pertama terjadi pada 2003, sementara dugaan penjualan ulang dan penerbitan sertifikat baru terungkap baru-baru ini.

Persoalan muncul karena Apeles Kemor diduga menjual kembali tanah yang sudah dijual sebelumnya tanpa hak, dan sertifikat atas lahan tersebut tetap diterbitkan oleh pihak BPN tanpa verifikasi menyeluruh mengenai kepemilikan sebelumnya.

Charles Ong menyatakan keberatan dan sedang menyiapkan langkah hukum terhadap Apeles Kemor dan pihak BPN atas dugaan penipuan dan penerbitan sertifikat ilegal.

Kasus ini kini tengah menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi evaluasi bagi BPN dalam menjalankan prosedur administrasi pertanahan agar tidak merugikan pihak lain.

Silakan beri tahu jika Anda ingin menambahkan kutipan narasumber, referensi hukum, atau data pendukung lainnya. (Red)

 

HALSEL,Malutline — Sebidang tanah di Desa Tomori, tepatnya di Jalan Kabenti dan Labuha, menjadi sumber sengketa setelah diduga dijual kembali tanpa persetujuan pemilik sah yang telah membelinya sejak tahun 2003.

Tanah yang telah dijual oleh ahli waris keluarga Kemor kepada Charles Ong pada tahun 2003, kini kembali dijual oleh Apeles Kemor kepada pihak lain. Penjualan ulang ini dilakukan tanpa adanya persetujuan atau kesepakatan dari Charles Ong selaku pemilik sah berdasarkan dokumen jual beli sebelumnya.

Apeles Kemor, yang juga merupakan anggota keluarga Kemor dan mengklaim sebagai ahli waris, menjadi pihak yang menjual ulang tanah tersebut. Padahal, seluruh ahli waris keluarga Kemor sebelumnya telah menandatangani surat jual beli yang menyatakan tanah tersebut sah dimiliki oleh Charles Ong. Dalam proses jual beli di Bulan Juli tahun 2003, turut hadir sebagai saksi Badi Ismail, serta diketahui dan disahkan oleh Camat saat itu, Iswan Marjuki.

Transaksi awal antara ahli waris keluarga Kemor dan Charles Ong terjadi pada Bulan Juli tahun 2003. Namun, masalah muncul baru-baru ini ketika diketahui bahwa tanah tersebut kembali dijual tanpa melibatkan pemilik sah.

Tanah yang disengketakan terletak di wilayah Desa Tomori, Jalan Kabenti dan Labuha, yang termasuk dalam wilayah administratif Kecamatan setempat.

Sengketa muncul karena adanya klaim dari Apeles Kemor yang menjual tanah tanpa mempertimbangkan status kepemilikan yang telah sah secara hukum dan disetujui oleh seluruh ahli waris sebelumnya. Hal ini menimbulkan ketegangan antara pihak Apeles Kemor dan Charles Ong.

Penjualan awal kepada Carles Ong didukung oleh surat pernyataan ahli waris yang ditandatangani oleh semua anggota keluarga Kemor serta saksi-saksi yang hadir. Dokumen tersebut juga telah diketahui secara resmi oleh camat. Namun, tidak diketahui apakah penjualan terbaru oleh Apeles Kemor didasari oleh dokumen hukum yang sah atau hanya klaim sepihak.

Hingga kini, pihak terkait diharapkan dapat menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum atau mediasi resmi untuk menghindari konflik berkepanjangan di masyarakat. (Red)

HALSEL,Malutline – Proses musyawarah pembentukan pengurus koperasi di Desa Pigaraja, yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Arisno Dewa Putu, menuai sorotan. Musyawarah yang seharusnya menjadi forum demokratis bagi masyarakat desa tersebut diduga tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pengurus inti koperasi desa telah ditentukan sebelum musyawarah khusus digelar. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan keterbukaan proses pengambilan keputusan dalam pemerintahan desa.

Adapun struktur pengurus koperasi yang telah terbentuk adalah Ketua Umaira, yang juga merupakan istri dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD); Sekretaris Aswia Gafur; serta Bendahara yang diketahui saat ini juga menjabat sebagai bendahara aktif di pemerintahan desa.

Sejumlah warga mempertanyakan independensi serta potensi konflik kepentingan dalam susunan pengurus tersebut, mengingat keterkaitan langsung antara pejabat desa dengan struktur koperasi yang seharusnya berdiri sebagai badan usaha milik warga.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak desa mengenai dugaan pelanggaran prosedur ini. Warga berharap ada klarifikasi dan evaluasi dari pihak terkait agar musyawarah desa ke depan berjalan lebih transparan dan akuntabel. (Red)