LABUHA, Malutline — Kisah humor masa lalu yang seharusnya menjadi bahan candaan justru berakhir tragis. Seorang warga Desa Galala, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, bernama Arifin Sangaji, meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan brutal yang dilakukan dua warga desa setempat.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu malam (4/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIT di kawasan pemukiman Desa Galala. Berdasarkan informasi yang dihimpun Malutline dari keluarga korban, insiden bermula saat Arifin menceritakan sebuah kisah humor masa mudanya tentang pengalaman pribadi dengan beberapa perempuan di desanya, yang pada masa itu dikenal cantik dan populer dengan sebutan “wanita bunga cinta.”

Cerita ringan itu kemudian menyebar di kalangan warga. Namun, isi cerita tersebut memicu kemarahan keluarga para perempuan yang disebut-sebut dalam kisah itu, karena dianggap menyinggung kehormatan keluarga.

Akibatnya, Arifin dilaporkan ke pemerintah desa dan sempat dijatuhi sanksi adat Tobelo-Galela (Bobango). Proses hukum adat itu difasilitasi langsung oleh pemerintah desa, tokoh agama, dan tokoh adat setempat, di mana Arifin diwajibkan membayar denda adat sebesar Rp12 juta serta menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

“Korban sudah menjalani sanksi adat, sudah bayar denda Rp12 juta, dan membuat surat pernyataan resmi di depan pemerintah desa,” ungkap salah satu keluarga korban, Minggu (5/10/2025).

Namun, beberapa hari kemudian, cerita lama itu kembali diungkit dan dibicarakan oleh sejumlah warga. Kabar tersebut diduga memicu kemarahan dua orang warga berinisial R.N (Rustam Nengkwula) dan I.L (Ical Lamajidi). Keduanya kemudian menyerang Arifin Sangaji secara brutal menggunakan kayu.

“Padahal Arifin sudah selesai dihukum adat, tapi pelaku malah main hakim sendiri. Mereka pukul korban pakai kayu sampai pingsan dan keluar darah dari hidung serta mulut,” lanjut keluarga korban.

Menurut saksi mata, penganiayaan terjadi di jalan desa sekitar pukul 23.00 WIT. Korban dipukul berkali-kali di bagian kepala dan tubuh hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri. Warga sekitar yang melihat kejadian itu segera membawa korban ke UPTD Puskesmas Jiko, namun karena kondisinya semakin kritis, Arifin langsung dirujuk ke RSUD Labuha, Bacan Selatan.

Sayangnya, upaya medis tidak membuahkan hasil. Setelah sempat dirawat intensif, Arifin Sangaji menghembuskan napas terakhirnya pada Minggu malam (5/10/2025) pukul 20.00 WIT. Jenazah korban akan disemayamkan di kampung halamannya, Desa Galala, Kecamatan Mandioli Selatan.

Keluarga korban yang berduka mendesak aparat penegak hukum, khususnya Satreskrim Polres Halmahera Selatan, untuk segera menangkap dan memproses pelaku penganiayaan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami tidak ingin ada dendam, tapi pelaku harus ditangkap. Arifin sudah menjalani hukuman adat, tidak ada alasan siapa pun untuk menganiaya dia lagi. Ini sudah pembunuhan, bukan sekadar emosi sesaat,” tegas keluarga korban.

Keluarga juga menilai kejadian ini menjadi bukti lemahnya penghormatan terhadap hukum adat dan hukum negara, karena meskipun sanksi adat sudah dijalankan, masih ada pihak yang mengambil tindakan sendiri hingga mengakibatkan nyawa melayang.

Mereka berharap pihak kepolisian tidak menunggu lama untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Kami percaya aparat kepolisian akan bekerja profesional. Kami minta kasus ini dibawa sampai ke meja hijau agar pelaku mendapat hukuman setimpal,” ujar keluarga korban menegaskan.

Sementara itu, pihak keluarga juga meminta doa dari seluruh masyarakat Halmahera Selatan untuk almarhum Arifin Sangaji agar mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan, serta memohon agar masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Halmahera Selatan masih melakukan pengumpulan keterangan dan bukti di lapangan. Namun, sumber internal menyebut tim Unit Reskrim telah diarahkan untuk memburu para pelaku yang disebut melarikan diri pascakejadian.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, karena berawal hanya dari sebuah cerita humor yang berkembang menjadi tragedi berdarah dan menelan korban jiwa.(Red)

LABUHA, Malutline — Kisah humor masa lalu yang dimaksudkan hanya sebagai candaan justru berujung petaka. Seorang warga Desa Galala, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, bernama Arifin Sangaji, harus dilarikan ke rumah sakit setelah menjadi korban penganiayaan brutal akibat cerita lamanya yang kembali mencuat.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu malam (4/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIT, di Desa Galala. Berdasarkan keterangan keluarga, kejadian bermula ketika Arifin sempat menceritakan sebuah kisah humor masa mudanya yang menyebut dirinya pernah menjalin hubungan dengan beberapa perempuan Galala yang saat itu dikenal cantik dan populer dengan sebutan “wanita bunga cinta.”

Candaan ringan itu kemudian menyebar di kalangan warga dan sampai ke telinga keluarga para perempuan yang disebut dalam cerita. Pihak keluarga merasa tersinggung dan tidak terima nama anak-anak mereka disebut dalam konteks tersebut.

Akibatnya, Arifin dilaporkan ke pemerintah desa dan sempat menjalani sanksi adat Tobelo-Galela (Bobango) yang difasilitasi oleh pemerintah desa, tokoh agama, dan tokoh adat setempat. Ia diwajibkan membayar denda adat sebesar Rp12 juta sebagai bentuk tanggung jawab moral atas ucapannya.

“Korban sudah menjalani hukuman adat, membayar denda Rp12 juta, dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ungkap salah seorang keluarga korban yang enggan disebut namanya, Minggu (5/10/2025).

Namun persoalan ternyata belum selesai. Beberapa warga disebut kembali menyebarkan ulang cerita humor lama tersebut, yang memicu kemarahan sebagian keluarga lainnya. Dari situ, dua orang warga bernama Rustam Nengkwula dan Ical Lamajidi diduga melakukan penganiayaan terhadap Arifin Sangaji.

“Mereka marah karena cerita itu diungkit lagi. Padahal Arifin tidak pernah menyebarkan ulang. Tiba-tiba saja dia dianiaya pakai kayu sampai tak sadarkan diri,” jelas sumber tersebut.

Menurut saksi, penganiayaan terjadi sekitar pukul 23.00 WIT di jalan desa. Korban dipukul menggunakan benda tumpul berupa kayu di bagian kepala, wajah, dan tubuhnya, hingga mengeluarkan darah dari hidung dan mulut. Arifin sempat pingsan di lokasi sebelum akhirnya dibawa oleh warga ke UPTD Puskesmas Jiko.

Karena kondisinya terus menurun, korban kemudian dirujuk ke RSUD Labuha untuk menjalani perawatan intensif. Hingga berita ini diterbitkan, Arifin Sangaji masih dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke pemerintah desa Galala dan Polres Halmahera Selatan, meminta agar pelaku penganiayaan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak ingin ada balas dendam, tapi hukum harus ditegakkan. Arifin sudah dihukum adat, jadi tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menganiaya dia lagi,” tegas keluarga korban.

Kasus ini menjadi perhatian warga Galala, mengingat peristiwa bermula hanya dari cerita masa lalu yang bersifat humor, namun berkembang menjadi persoalan serius hingga menyebabkan korban kritis di rumah sakit.

Warga berharap pihak kepolisian segera menangkap para pelaku dan menindak tegas sesuai hukum pidana yang berlaku, agar tidak muncul kasus serupa di kemudian hari.

Sementara itu, pihak keluarga juga mengimbau masyarakat untuk mendoakan kesembuhan Arifin Sangaji, yang hingga kini masih dirawat intensif di RSUD Labuha. (Red)

LABUHA, Malutline — Warga di Kabupaten Halmahera Selatan diminta lebih berhati-hati saat membeli kartu perdana telepon seluler (SIM card), khususnya di sekitar SPBU Labuha. Pasalnya, baru-baru ini terungkap adanya praktik penjualan kartu Telkomsel yang ternyata tidak aktif dan tidak bisa digunakan, meskipun dijual dengan klaim sudah terdaftar siap pakai.

Kasus ini dialami oleh salah seorang warga Labuha yang membeli dua kartu Telkomsel dari seorang penjual di sekitar kawasan SPBU tersebut. Kepada Malutline, warga tersebut mengaku tertarik membeli karena penjual mengaku kartu sudah teregistrasi dan langsung aktif. Namun setelah dibawa pulang dan dicoba dipasang di handphone, keduanya tidak menunjukkan sinyal dan tidak bisa digunakan sama sekali.

“Saya beli dua kartu. Katanya sudah aktif, tinggal dipasang saja. Tapi pas dicoba, tidak bisa. Sudah saya isi pulsa masing-masing Rp150 ribu, tapi tetap tidak berfungsi,” ungkap warga tersebut, Jumat (4/10/2025).

Tidak hanya rugi pulsa, ia juga mengaku membeli salah satu kartu Telkomsel seharga Rp50 ribu, yang ternyata juga tidak aktif sejak awal. Total kerugiannya mencapai Rp350 ribu, dan hingga kini belum ada pertanggungjawaban dari pihak penjual.

Menurut penuturannya, penjual kartu tersebut menjajakan dagangannya secara keliling dan berpindah-pindah tempat, terutama di sekitar area SPBU Labuha dan pasar Labuha. Modus yang digunakan adalah menawarkan kartu perdana dengan iming-iming sudah teregistrasi resmi dan siap digunakan tanpa harus mengisi data pribadi, padahal sebenarnya kartu itu belum diaktifkan oleh operator resmi.

“Waktu beli, saya sempat tanya, katanya sudah aktif, jadi langsung bisa dipakai telepon dan internet. Tapi ternyata semua bohong,” tambahnya kecewa.

Sementara itu, sejumlah warga lain yang mendengar kejadian ini juga mengaku pernah ditawari kartu serupa dengan klaim “sudah teregistrasi”. Mereka kini waspada dan menyarankan agar masyarakat membeli kartu SIM hanya di gerai resmi Telkomsel atau konter berizin.

Kepala salah satu konter resmi Telkomsel di Labuha, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa praktik seperti itu bukan bagian dari jaringan penjualan resmi. Ia menegaskan, setiap kartu Telkomsel baru wajib diregistrasi menggunakan NIK dan KK pribadi pembeli, sesuai peraturan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Kalau ada yang bilang sudah aktif tanpa registrasi, itu patut dicurigai. Bisa jadi kartunya belum diaktifkan atau bahkan sudah kadaluarsa dari sistem. Pembeli sebaiknya datang ke konter resmi supaya datanya aman dan kartunya bisa langsung berfungsi,” jelasnya.

Atas kejadian ini, warga berharap pihak Telkomsel dan aparat terkait segera menertibkan penjualan kartu ilegal yang merugikan konsumen. Selain menimbulkan kerugian materi, praktik tersebut juga berpotensi disalahgunakan untuk tindak kejahatan digital atau penipuan online.

Pihak Satreskrim Polres Halmahera Selatan juga diharapkan ikut mengawasi peredaran kartu perdana nonresmi yang beredar di pinggir jalan, mengingat praktik seperti ini bisa masuk dalam kategori penipuan konsumen sesuai Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Masyarakat diminta untuk segera melapor ke pihak berwajib atau ke Telkomsel Center terdekat jika menemukan kasus serupa.

“Lebih baik hati-hati. Jangan tergiur harga murah atau janji ‘sudah aktif’. Pastikan beli di tempat resmi agar tidak jadi korban,” imbau warga Labuha lainnya. (Red)

LABUHA, Malutline — Warga sekitar kawasan Zero Point Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, dikejutkan oleh sebuah insiden kecelakaan tunggal yang terjadi pada Sabtu pagi (5/10/2025) sekitar pukul 05.28 WIT. Sebuah mobil berwarna putih tiba-tiba naik ke trotoar dan menabrak lapak cilok milik warga bernama Paharuddin Udin serta sebuah sepeda motor milik petugas kebersihan yang sedang bekerja di lokasi.

Menurut keterangan sejumlah saksi di tempat kejadian, suara benturan keras membuat warga sekitar terbangun dan langsung keluar rumah untuk melihat situasi. Saat tiba di lokasi, warga melihat mobil tersebut sudah berhenti dengan posisi bagian depan naik ke atas trotoar dan menimpa lapak jualan cilok yang rusak parah.

“Awalnya saya dengar suara keras dari arah jalan, pas keluar ke teras mobil itu sudah naik ke trotoar. Tempat jualan cilok hancur, dan motor petugas kebersihan juga kena,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Petugas kebersihan yang memiliki motor tersebut diketahui sedang menyapu jalan saat kejadian berlangsung, sehingga beruntung tidak menjadi korban langsung dalam kecelakaan tersebut.

Tak lama setelah kejadian, warga sekitar langsung menghampiri mobil putih itu untuk menolong pengemudinya. Namun, menurut saksi mata, pengemudi tampak tidak sadar dan sulit dibangunkan.

“Orang yang bawa mobil itu kayak orang mabuk. Sudah dipanggil-panggil tidak respon, baru setelah agak lama dia sadar,” tutur Marwah, salah satu warga yang menyaksikan kejadian itu dan sempat membagikan rekamannya di media sosial Facebook.

Dalam unggahannya, Marwah menulis imbauan agar para pengendara tidak memaksakan diri mengemudi dalam kondisi tidak fit atau terpengaruh alkohol, karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain

“Alhamdulillah tidak ada korban jiwa. Tapi ke depan semoga semua lebih hati-hati. Kalau memang sedang tidak bisa mengemudi, jangan dipaksakan. Ini bukan hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga bisa merugikan orang lain,” tulis Marwah dalam postingannya.

Hingga berita ini dipublikasikan, identitas sopir dan status kendaraannya belum diketahui pasti. Polisi dari Satlantas Polres Halmahera Selatan dilaporkan telah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan kendaraan yang terlibat dalam insiden tersebut.

Kasus ini tengah dalam penyelidikan aparat kepolisian untuk memastikan apakah sopir dalam keadaan mabuk atau mengalami gangguan medis saat insiden terjadi.

Akibat peristiwa ini, lapak jualan milik Paharuddin mengalami kerusakan parah, sementara motor petugas kebersihan juga mengalami ringsek di bagian belakang. Warga berharap kejadian serupa tidak terulang dan pihak berwenang memberlakukan penertiban terhadap pengendara yang tidak disiplin atau mengemudi di bawah pengaruh alkohol. (Red)

LABUHA, Malutline – Tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, meninjau sejumlah lokasi bencana kebakaran dan longsor di beberapa desa, Sabtu (4/5/2025).

Peninjauan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Logistik BPBD Halsel, Sukari Sudjana, SE, bersama tujuh orang staf. Mereka meninjau rumah milik Yasim Hi. Ismail yang terbakar di Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan. Selain itu, tim juga menyambangi lokasi kebakaran di Desa Rabut Daiyo, Kecamatan Makian, serta area longsor di Desa Talapao, Kecamatan Makian Barat.

Kepala BPBD Halmahera Selatan, Aswin Adam, mengatakan bahwa tim yang diterjunkan bertugas melakukan investigasi lapangan untuk memastikan tingkat kerusakan di lokasi terdampak. Hasil investigasi tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyalurkan bantuan kepada korban bencana.

“Kami menurunkan tim untuk memastikan sejauh mana tingkat kerusakan, apakah termasuk kategori rusak ringan, sedang, atau berat. Hasil itu akan menjadi dasar Pemda Halsel dalam memberikan bantuan kepada warga yang terdampak,” ujar Aswin Adam.

Ia menegaskan, Pemerintah Daerah Halmahera Selatan melalui BPBD akan menyalurkan bantuan sesuai klasifikasi kerusakan yang ditemukan di lapangan.
“Baik untuk korban kebakaran di Desa Orimakurunga dan Rabut Daiyo, maupun warga terdampak longsor di Talapao, semuanya akan ditangani berdasarkan hasil investigasi tim BPBD,” tambahnya.(Red)