HALSEL, Malutline — Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, melakukan kunjungan kerja ke Polres Halmahera Selatan, Senin (6/10/2025). Dalam kunjungan tersebut, Kapolda menegaskan dukungannya terhadap upaya percepatan penyelesaian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai langkah penting dalam melegalkan aktivitas tambang rakyat di daerah itu.

Saat ditemui awak media di Mapolres Halmahera Selatan, Irjen Pol. Waris Agono menjelaskan bahwa proses pengusulan WPR dan IPR untuk Kabupaten Halmahera Selatan saat ini telah sampai di tingkat Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Namun, masih terdapat satu persyaratan yang perlu dilengkapi, yakni dokumen tata ruang wilayah.

“Supaya Pemda Kabupaten Halmahera Selatan itu mengupayakan percepatan WPR-IPR. Saat ini sedang dalam proses, sudah sampai ke provinsi, tapi kemarin ada persyaratan yang kurang yaitu mengenai tata ruang. Nah, itu sedang dikerjakan oleh Pemda. Beberapa kali saya juga selalu berkomunikasi dengan Bapak Bupati untuk dipercepat,” jelas Kapolda.

Ia menambahkan, baik Pemerintah Daerah Halmahera Selatan maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menunjukkan komitmen kuat dalam mempercepat penyelesaian dokumen tersebut. Bahkan, menurut Kapolda, Pemprov Malut memberikan apresiasi atas langkah progresif yang dilakukan oleh Pemkab Halsel.

“Prinsipnya, dari Pemda sudah berjalan dan dari provinsi juga sangat mengapresiasi. Nanti Halsel akan dijadikan contoh untuk kabupaten lain di Maluku Utara,” tambahnya.

Selain fokus pada percepatan WPR dan IPR, Irjen Pol. Waris Agono juga menyoroti pentingnya pemberdayaan koperasi pertambangan rakyat agar mampu bersaing dengan perusahaan besar. Ia menyebut, saat ini pemerintah membuka peluang bagi koperasi yang memiliki izin usaha pertambangan untuk mengelola wilayah hingga 2.500 hektare (ha).

“Sekarang ada kemudahan bagi koperasi yang memiliki izin usaha pertambangan. Mereka bisa mendapatkan wilayah hingga 2.500 hektare. Tinggal koperasi-koperasi yang sedang mengurus izin usaha jasa pertambangan (IUJP) agar tidak kalah dengan perusahaan besar yang beroperasi di sini,” ujar Kapolda.

Irjen Pol. Waris Agono menegaskan, kebijakan ini bukan semata untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga untuk memastikan masyarakat lokal memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya alam tanpa melanggar hukum.

“Saya ingin rakyat yang ada di sini bisa hidup dengan alamnya tanpa harus melanggar hukum. Itu yang penting,” tegasnya.

Dengan dukungan kuat dari Kapolda Maluku Utara serta komitmen Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi, Kabupaten Halmahera Selatan diharapkan menjadi model pengelolaan pertambangan rakyat yang legal, berkeadilan, dan berkelanjutan di Maluku Utara. (Red)

LABUHA, Malutline — Suasana penuh keakraban mewarnai kegiatan tatap muka Kapolda Maluku Utara, Irjen. Pol. Drs. Waris Agono, bersama para pejabat utama Polda, Kapolres se-Maluku Utara, serta jajaran Kapolsek dan anggota Polri di Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan, Senin (6/10/2025). Dalam arahannya, jenderal polisi bintang dua ini menyampaikan pesan inspiratif: Polri harus menampilkan wajah yang humanis, rendah hati, dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.

Kapolda menegaskan, pelayanan terbaik bukan diukur dari seberapa cepat tugas selesai, tetapi dari sikap ramah dan tutur kata santun yang diberikan kepada masyarakat. “Pelayanan yang baik itu bukan dengan nada tinggi atau sikap arogan. Tapi dengan senyum, sapaan yang tulus, dan ucapan yang sopan,” ujar Kapolda dengan penuh makna.

Beliau mencontohkan cara sederhana yang bisa menciptakan kesan positif di hati masyarakat. “Kalau ada masyarakat datang ke kantor polisi, sambut dengan hangat. Katakan: ‘Terima kasih Bapak atau Ibu sudah datang ke sini.’ Ucapan kecil seperti itu bisa menumbuhkan rasa hormat dan kepercayaan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolda juga menyoroti pentingnya pelayanan di unit-unit publik seperti SKCK, Samsat, dan perizinan agar dilakukan dengan sikap ramah, sabar, dan terbuka. Ia menegaskan bahwa pelayanan prima bukan hanya tugas personel di meja depan, tetapi tanggung jawab seluruh jajaran kepolisian.

Dengan gaya bicara yang tegas namun bersahabat, Kapolda menyelipkan canda ringan yang membuat suasana menjadi hangat. “Jangan sampai masyarakat lebih percaya sama Damkar. Nanti kalau kemalingan malah lapornya ke pemadam kebakaran, bukan ke polisi,” ujarnya disambut tawa para peserta.

Lebih lanjut, Kapolda mengingatkan pentingnya membiasakan tiga kata ajaib dalam budaya pelayanan Polri: maaf, tolong, dan terima kasih. Tiga kata sederhana ini, menurutnya, adalah kunci untuk menampilkan citra Polri yang dekat dengan masyarakat.

“Kalimat sopan itu tidak mengurangi wibawa seorang polisi, justru menambah rasa hormat dan kedekatan masyarakat kepada kita,” pesan Kapolda.

Di akhir arahannya, Irjen Pol. Waris Agono berharap seluruh jajaran Polri di Maluku Utara terus bertransformasi menjadi aparat yang profesional, empatik, dan berintegritas. Ia menegaskan bahwa senyum tulus dan pelayanan ramah bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk nyata pengabdian kepada bangsa dan negara.

Dengan pesan penuh makna itu, tatap muka bersama Kapolda Maluku Utara terasa bukan sekadar pertemuan kerja, melainkan momentum penyegaran semangat bagi seluruh personel Polri untuk kembali mengingat hakikat tugas mereka: melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan hati. (Red)

LABUHA, Malutline – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si., menggelar tatap muka bersama para Kapolres dan pejabat utama Polda Maluku Utara yang dipusatkan di Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan, Sabtu (5/10/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh seluruh Perwira, Bintara, dan personel Brimob baik dari jajaran Polsek maupun Polres Halmahera Selatan, dalam rangka memperkuat koordinasi dan evaluasi kinerja Polri di wilayah selatan Maluku Utara.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan, S.I.K., M.Si., M.M., memaparkan situasi umum kamtibmas serta kondisi sosial masyarakat di wilayah hukumnya. Ia menjelaskan, Kabupaten Halmahera Selatan terdiri dari 30 kecamatan dan 249 desa, dengan dukungan personel Brimob yang tersebar di Pulau Bacan dan Pulau Obi.

Menurut Kapolres, beberapa potensi gangguan keamanan masih perlu diwaspadai, antara lain konflik antara penambang dan pemerintah akibat belum lengkapnya izin tambang, sengketa tapal batas di wilayah Bacan Selatan, serta gejolak pasca-Pilkades 2022 yang menyebabkan 12 desa harus dilakukan pemilihan ulang.
Selain itu, masalah relokasi warga dan perizinan pertambangan di wilayah Obi Barat juga menjadi perhatian serius jajaran Polres Halsel.

Dalam bidang operasional, Polres Halmahera Selatan sepanjang tahun 2025 telah menangani 126 kasus dan berhasil menyelesaikan 102 perkara. Sementara itu, pada bidang narkotika, terdapat 7 kasus yang telah ditangani tuntas melalui proses hukum serta diimbangi dengan kegiatan sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba kepada masyarakat.

Dari sisi pembinaan, jajaran Polres Halsel rutin melaksanakan pelatihan Dalmas dan bela diri setiap minggu untuk meningkatkan kemampuan dan kesiapsiagaan personel di lapangan.
Selain itu, Kapolres juga melaporkan pelaksanaan Program Astacita, di mana hingga September 2025 telah dilaksanakan di 62 desa dengan total luas lahan 42 hektare. Program ini bertujuan memperkuat ketahanan pangan dan kemandirian masyarakat desa dengan dukungan penuh dari Polri.

Sementara itu, dalam arahannya, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Waris Agono menegaskan pentingnya disiplin, loyalitas, dan rasa syukur dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

“Anggota harus banyak bersyukur. Jangan buat masalah baru, apalagi melakukan perlawanan terhadap institusi. Kalau melawan institusi, ibarat timun melawan durian -pasti hancur sendiri,” tegas Kapolda di hadapan seluruh peserta tatap muka.

Ia juga menekankan bahwa setiap pelaksanaan tugas harus berpedoman pada prosedur hukum dan profesionalisme, serta disertai sikap sopan santun dan tanggung jawab moral terhadap masyarakat.

“Dalam menjalankan tugas, Polri harus punya kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan yang memadai. Tindakan anggota tidak boleh berlebihan dan harus sesuai dengan tingkat kesalahan. Kita jaga nama baik institusi dengan kerja tulus dan disiplin,” pesan Irjen Waris Agono.

Kegiatan tatap muka tersebut berlangsung penuh kekeluargaan, diakhiri dengan arahan Kapolda untuk seluruh jajaran agar terus meningkatkan kinerja, menjaga soliditas, dan memperkuat sinergi antara Polri, pemerintah daerah, serta masyarakat demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Maluku Utara. (Red)

LABUHA, Malutline – Kasus penganiayaan brutal yang menewaskan Arifin Sangaji, warga Desa Galala, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menyita perhatian publik. Dua pelaku, Rustam Nengkeula dan Ical Lamajidi, diduga kuat menganiaya korban menggunakan kayu hingga tewas di RSUD Labuha.

Informasi yang dihimpun Malutline menyebutkan, peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu malam (4/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIT. Korban Arifin Sangaji dianiaya dengan pukulan bertubi-tubi di bagian kepala dan wajah hingga hidung dan mulutnya mengeluarkan darah segar. Akibat luka berat yang diderita, korban sempat pingsan di tempat kejadian.

Meski sempat sadar kembali, korban kemudian melaporkan insiden tersebut ke pemerintah Desa Galala dengan didampingi pihak keluarga. Namun, karena kasus ini merupakan tindak pidana murni, pemerintah desa hanya berwenang melakukan mediasi dan kemudian menyerahkan kasus tersebut ke pihak keluarga untuk dilaporkan ke kepolisian.

Dalam perjalanan menuju Polres Halmahera Selatan, korban kembali pingsan dan dilarikan ke UPTD Puskesmas Jiko, Kecamatan Mandioli Selatan. Setelah beberapa jam dirawat, kondisi korban semakin memburuk dan akhirnya dirujuk ke RSUD Labuha. Namun nahas, nyawa korban tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 20.00 WIT.

Salah seorang anggota keluarga korban yang enggan disebut namanya mengungkapkan, insiden berdarah itu berawal dari cerita humor masa lalu yang disampaikan korban tentang kisah asmara semasa lajang dengan beberapa perempuan di Desa Galala. Cerita ringan tersebut rupanya menyinggung perasaan keluarga dua perempuan yang kini bersuami — yang tak lain adalah Rustam Nengkeula dan Ical Lamajidi.

“Padahal persoalan itu sudah pernah diselesaikan secara adat. Arifin sudah membayar denda adat Bobango sebesar Rp12 juta dan menandatangani pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Tapi kedua pelaku tetap dendam dan menyerangnya hingga tewas,” ungkapnya, Senin (6/10/2025).

Pihak keluarga korban kini mendesak Polres Halmahera Selatan agar menindak tegas kedua pelaku sesuai hukum yang berlaku. Mereka menilai tindakan Rustam dan Ical sudah tergolong pembunuhan berencana karena dilakukan dengan niat balas dendam.

“Perbuatan mereka bukan sekadar penganiayaan biasa. Ini sudah menghilangkan nyawa orang lain secara sadis. Kami minta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya, bahkan hukuman mati layak diberikan,” tegas pihak keluarga korban.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penanganan kasus tersebut. Namun, informasi sementara menyebutkan bahwa kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Halmahera Selatan.

Kasus ini menjadi sorotan karena dipicu oleh persoalan sepele yang berakhir tragis, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar penyelesaian konflik dilakukan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan. (Red)

LABUHA, Malutline — Kisah humor masa lalu yang seharusnya menjadi bahan candaan justru berakhir tragis. Seorang warga Desa Galala, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, bernama Arifin Sangaji, meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan brutal yang dilakukan dua warga desa setempat.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu malam (4/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIT di kawasan pemukiman Desa Galala. Berdasarkan informasi yang dihimpun Malutline dari keluarga korban, insiden bermula ketika Arifin menceritakan sebuah kisah humor masa mudanya tentang pengalaman pribadi dengan beberapa perempuan di desanya yang pada masa itu dikenal cantik dan populer dengan sebutan “wanita bunga cinta.”

Namun, kisah ringan itu justru menimbulkan reaksi keras. Cerita tersebut menyebar di kalangan warga dan memicu kemarahan keluarga para perempuan yang disebut dalam kisah itu, karena dianggap menyinggung kehormatan mereka.

Sudah Dihukum Adat, Tapi Tetap Jadi Sasaran Penganiayaan, Akibat cerita tersebut, Arifin sempat dilaporkan ke pemerintah desa dan dijatuhi sanksi adat Tobelo-Galela (Bobango). Proses hukum adat difasilitasi oleh pemerintah desa, tokoh agama, dan tokoh adat setempat. Dalam kesepakatan itu, Arifin diwajibkan membayar denda adat sebesar Rp12 juta serta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Korban sudah menjalani sanksi adat, sudah bayar denda Rp12 juta, dan membuat surat pernyataan resmi di depan pemerintah desa,” ungkap salah satu keluarga korban kepada Malutline, Minggu (5/10/2025).

Namun, beberapa hari kemudian, cerita lama itu kembali diungkit oleh sejumlah warga. Hal itu memicu kemarahan dua warga berinisial R.N (Rustam Nengkwula) dan I.L (Ical Lamajidi). Kedua pelaku kemudian menyerang korban secara brutal menggunakan kayu hingga korban tersungkur bersimbah darah.

“Padahal Arifin sudah selesai dihukum adat. Tapi pelaku malah main hakim sendiri, pukul korban pakai kayu sampai pingsan dan keluar darah dari hidung serta mulut,” lanjut keluarga korban.

Kondisi Korban Kritis, Nyawa Tak Tertolong, Menurut saksi mata, penganiayaan terjadi di jalan desa sekitar pukul 23.00 WIT. Korban dipukul berkali-kali di bagian kepala dan tubuh hingga tak sadarkan diri. Warga yang melihat kejadian itu segera membawa korban ke UPTD Puskesmas Jiko, namun karena kondisinya kritis, korban dirujuk ke RSUD Labuha, Bacan Selatan.

Sayangnya, upaya medis tidak berhasil menyelamatkan nyawa korban. Setelah sempat dirawat intensif, Arifin Sangaji menghembuskan napas terakhirnya pada Minggu malam (5/10/2025) pukul 20.00 WIT Jenazah korban rencananya akan dimakamkan di Desa Galala, Kecamatan Mandioli Selatan.

Keluarga korban kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Satreskrim Polres Halmahera Selatan, agar segera menangkap kedua pelaku dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Kami tidak ingin ada dendam, tapi pelaku harus ditangkap. Arifin sudah menjalani hukuman adat, tidak ada alasan siapa pun untuk menganiaya dia lagi. Ini sudah pembunuhan, bukan sekadar emosi sesaat,” tegas keluarga korban.

Keluarga menilai tindakan brutal ini merupakan bentuk pelecehan terhadap hukum adat dan hukum negara. Mereka meminta agar pihak kepolisian tidak menunggu lama untuk melakukan penangkapan agar kasus serupa tidak kembali terjadi dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Kami percaya polisi akan bekerja profesional. Kami minta kasus ini dibawa sampai ke meja hijau agar pelaku mendapat hukuman setimpal,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut.
Namun, informasi yang diperoleh Malutline dari sumber internal menyebutkan bahwa tim Unit Reskrim telah diterjunkan ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan memburu kedua pelaku yang disebut melarikan diri usai kejadian.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Halmahera Selatan karena berawal hanya dari sebuah cerita humor masa lalu yang kemudian berkembang menjadi tragedi berdarah dan menelan korban jiwa.(Red)