LABUHA, Malutline.com Proyek pembangunan Puskesmas Laluin di Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Proyek bernilai Rp 9,81 miliar yang bersumber dari APBD 2025 itu diduga menggunakan batu terumbu karang sebagai material utama untuk fondasi bangunan.
Padahal, penggunaan batu terumbu karang dalam kegiatan konstruksi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Informasi ini pertama kali mencuat setelah LSM Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara, Dani Haris purnawan menuding adanya keterlibatan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan dalam kesepakatan tidak resmi dengan kontraktor dan PPK Dinas Kesehatan terkait penggunaan material tersebut.
Namun, Kepala Kejari Halsel, Ahmad Phatoni, menegaskan bahwa kejaksaan tidak pernah membenarkan atau memberi pandangan hukum terkait penggunaan batu terumbu karang oleh pihak kontraktor.
“Kami tidak pernah memberi izin, pandangan, atau pembenaran terkait material yang digunakan oleh kontraktor. Kejaksaan hanya melakukan fungsi pengawasan melalui program Pengamanan Proyek Strategis Daerah (PSD), bukan pada aspek teknis pekerjaan,” jelas Ahmad Phatoni, Rabu (22/10/2025).
Ia menegaskan, PSD merupakan program yang bertujuan mencegah gangguan, hambatan, ancaman, dan tantangan (AGHT) terhadap pelaksanaan proyek strategis daerah, bukan menjadi bagian dari kesepakatan pekerjaan.
“Kalau kontraktor menggunakan material yang tidak sesuai aturan, itu di luar tanggung jawab kejaksaan. Kami tidak ikut menentukan atau menyetujui bahan bangunan apa pun,” tegasnya.
Sementara itu, H. Asbar, kontraktor pelaksana dari CV. Tiga Putra Mandiri, saat dikonfirmasi tidak membantah penggunaan batu karang. Ia bahkan menyebut adanya kesepahaman dengan pihak PPK Dinas Kesehatan terkait penggunaan material tersebut.
“Kalau soal batu, itu sudah ada kesepakatan dengan pihak PPK. Kami hanya menyesuaikan kondisi lapangan,” kata H. Asbar singkat.
FAKI Maluku Utara menilai pernyataan kontraktor tersebut memperkuat dugaan adanya kelalaian pengawasan dari instansi terkait. Ketua FAKI, Dani Haris Purnawan, menegaskan pihaknya akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi juga merusak ekosistem laut. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dalam praktik pengawasan proyek di daerah,” ujarnya.
Proyek pembangunan Puskesmas Laluin yang direncanakan menjadi fasilitas dua lantai itu kini menjadi perhatian publik. Selain persoalan material fondasi, muncul pula dugaan adanya ketidaksesuaian antara dokumen RAB dengan kondisi riil di lapangan — di mana dalam dokumen disebutkan adanya biaya mobilisasi batu pecah menggunakan LCT senilai Rp 700 juta, namun tidak terealisasi sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut belum memberikan keterangan resmi. (Red)




