LABUHA, Malutline.com Proyek pembangunan Puskesmas Laluin di Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Proyek bernilai Rp 9,81 miliar yang bersumber dari APBD 2025 itu diduga menggunakan batu terumbu karang sebagai material utama untuk fondasi bangunan.

Padahal, penggunaan batu terumbu karang dalam kegiatan konstruksi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Informasi ini pertama kali mencuat setelah LSM Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara, Dani Haris purnawan menuding adanya keterlibatan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan dalam kesepakatan tidak resmi dengan kontraktor dan PPK Dinas Kesehatan terkait penggunaan material tersebut.

Namun, Kepala Kejari Halsel, Ahmad Phatoni, menegaskan bahwa kejaksaan tidak pernah membenarkan atau memberi pandangan hukum terkait penggunaan batu terumbu karang oleh pihak kontraktor.

“Kami tidak pernah memberi izin, pandangan, atau pembenaran terkait material yang digunakan oleh kontraktor. Kejaksaan hanya melakukan fungsi pengawasan melalui program Pengamanan Proyek Strategis Daerah (PSD), bukan pada aspek teknis pekerjaan,” jelas Ahmad Phatoni, Rabu (22/10/2025).

Ia menegaskan, PSD merupakan program yang bertujuan mencegah gangguan, hambatan, ancaman, dan tantangan (AGHT) terhadap pelaksanaan proyek strategis daerah, bukan menjadi bagian dari kesepakatan pekerjaan.

“Kalau kontraktor menggunakan material yang tidak sesuai aturan, itu di luar tanggung jawab kejaksaan. Kami tidak ikut menentukan atau menyetujui bahan bangunan apa pun,” tegasnya.

Sementara itu, H. Asbar, kontraktor pelaksana dari CV. Tiga Putra Mandiri, saat dikonfirmasi tidak membantah penggunaan batu karang. Ia bahkan menyebut adanya kesepahaman dengan pihak PPK Dinas Kesehatan terkait penggunaan material tersebut.

“Kalau soal batu, itu sudah ada kesepakatan dengan pihak PPK. Kami hanya menyesuaikan kondisi lapangan,” kata H. Asbar singkat.

FAKI Maluku Utara menilai pernyataan kontraktor tersebut memperkuat dugaan adanya kelalaian pengawasan dari instansi terkait. Ketua FAKI, Dani Haris Purnawan, menegaskan pihaknya akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi juga merusak ekosistem laut. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dalam praktik pengawasan proyek di daerah,” ujarnya.

Proyek pembangunan Puskesmas Laluin yang direncanakan menjadi fasilitas dua lantai itu kini menjadi perhatian publik. Selain persoalan material fondasi, muncul pula dugaan adanya ketidaksesuaian antara dokumen RAB dengan kondisi riil di lapangan — di mana dalam dokumen disebutkan adanya biaya mobilisasi batu pecah menggunakan LCT senilai Rp 700 juta, namun tidak terealisasi sebagaimana mestinya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut belum memberikan keterangan resmi. (Red)

LABUHA, Malutline — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Ahmad Phatoni, meluruskan pemberitaan sebelumnya yang menyebut pihaknya terlibat dalam kesepakatan penggunaan batu terumbu karang pada proyek pembangunan Puskesmas Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan.

Dalam klarifikasinya, Ahmad Phatoni menegaskan bahwa Program Jaksa Pengacara Negara – Pengamanan Proyek Strategis Daerah (PSD) yang dijalankan Kejari Halsel tidak berkaitan dengan pelaksanaan teknis proyek pembangunan, melainkan bersifat preventif untuk mengantisipasi potensi ancaman, hambatan, gangguan, dan tantangan (AGHT) dalam penyelenggaraan program pemerintah daerah.

“Kejaksaan dalam hal ini tidak pernah membuat kesepakatan dengan pihak Dinas Kesehatan, PPK, atau kontraktor terkait penggunaan batu terumbu karang. PSD itu fungsinya bukan mengurusi proyek, tapi menjaga agar pelaksanaan kegiatan strategis tidak terganggu oleh faktor-faktor eksternal,” tegas Ahmad Phatoni, Selasa (22/10/2025).

Ia menjelaskan, pendampingan yang dilakukan oleh Kejari Halsel bersifat hukum preventif, bukan intervensi pada proses pekerjaan fisik di lapangan.

“Kita hanya memberi pendampingan hukum secara umum, bukan ikut menentukan atau menyetujui bahan material proyek. Kalau ada penggunaan material yang melanggar aturan, itu di luar kewenangan kejaksaan dan sepenuhnya tanggung jawab pihak pelaksana,” sambungnya.

Ahmad Phatoni SH, juga menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan, serta tidak akan mentolerir adanya pelanggaran hukum dalam bentuk apa pun.

“Kami tetap terbuka terhadap kritik, namun perlu diluruskan bahwa pemberitaan yang menyebut adanya kesepakatan Kejari dengan pihak kontraktor dan Dinas Kesehatan tidak benar. Kami bekerja berdasarkan tugas dan fungsi yang diatur dalam undang-undang,” pungkasnya.

Dengan klarifikasi ini, Kejari Halsel berharap tidak ada lagi kesalahpahaman publik mengenai peran kejaksaan dalam program pembangunan daerah, khususnya terkait proyek Puskesmas Laluin yang kini tengah dalam sorotan masyarakat. (Red)

LABUHA, Malutline— Proyek pembangunan Puskesmas Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, material batu fondasi yang digunakan pada proyek bernilai miliaran rupiah itu diduga berasal dari batu terumbu karang, yang jelas dilarang digunakan dalam kegiatan konstruksi skala besar.

Dugaan makin menguat setelah mencuat informasi bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Ahmad Phatoni, disebut-sebut bermain mata dengan pihak kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan sehingga penggunaan batu karang tersebut “dibolehkan”.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, menegaskan bahwa praktik tersebut bukan hanya melanggar aturan lingkungan hidup, tetapi juga mencederai prinsip pengawasan hukum.

“Dalam dokumen RAB proyek itu jelas tertera biaya mobilisasi alat berat dan pengangkutan batu pecah menggunakan LCT senilai Rp 700 juta, tapi faktanya material fondasi justru diambil dari batu terumbu karang,” tegas Dani, Rabu (22/10).

Menurutnya, penggunaan batu karang sebagai bahan fondasi sangat tidak sesuai dengan ketentuan teknis bangunan bertingkat dan melanggar aturan konservasi laut.

“Yang lebih parah, dugaan keterlibatan pihak Kejari dalam menyetujui penggunaan batu karang melalui kesepakatan atau MoU dengan kontraktor dan PPK adalah bentuk penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.

Sementara itu, kontraktor pelaksana proyek, H. Asbar dari CV. Tiga Putra Mandiri, ketika dikonfirmasi sebelumnya tidak membantah penggunaan batu terumbu karang. Ia bahkan mengaku bahwa penggunaan material tersebut telah disepakati bersama pihak PPK Dinas Kesehatan dan Kejari Halsel.

“Kalau mau konfirmasi, jangan ke saya. Silakan ke PPK atau pihak Kejaksaan, karena kami sudah MOU dalam pekerjaan ini,” ujar H. Asbar kepada wartawan.

Proyek pembangunan Puskesmas Laluin Kecamatan Kayoa Selatan diketahui menelan anggaran sekitar Rp 9,81 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2025.

Namun hingga kini, belum ada tindakan tegas dari instansi penegak hukum atas dugaan pelanggaran lingkungan dan penyalahgunaan kewenangan tersebut.

LSM FAKI berencana melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Halsel.

“Kalau aparat penegak hukum justru ikut bersekongkol dalam pelanggaran, maka rakyat kehilangan kepercayaan. Ini harus ditindak tegas,” tutup Dani Haris Purnawan. (Red)

HALSEL, Malutline — Proyek pembangunan Puskesmas Laluin di Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, dalam pekerjaan proyek yang menelan anggaran Rp 9,81 miliar itu, ditemukan dugaan bahwa material fondasi bangunan menggunakan batu karang (terumbu karang) yang diambil dari sekitar pesisir wilayah setempat.

Padahal, berdasarkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek, tercantum alokasi biaya mobilisasi alat berat dan pengiriman batu pecah menggunakan kapal LCT senilai sekitar Rp 700 juta. Namun, di lapangan justru tidak ditemukan material batu pecah sebagaimana yang tertera dalam perencanaan.

Dugaan pelanggaran tersebut disampaikan oleh Ketua LSM Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku, Dani Haris Purnawan, yang menilai pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan berpotensi melanggar hukum.

“Dalam RAB jelas disebutkan ada biaya mobilisasi alat berat dan pengiriman batu pecah senilai ratusan juta rupiah. Namun di lapangan, fondasi bangunan justru menggunakan batu karang dari laut. Ini jelas pelanggaran,” tegas Dani Haris, Rabu (22/10/2025).

Menurutnya, penggunaan batu karang tidak hanya menyalahi ketentuan konstruksi, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang dengan tegas melarang pengambilan terumbu karang untuk kepentingan pembangunan fisik.

Lebih jauh, FAKI juga menyoroti adanya kesepakatan atau MoU antara pihak kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan, dan Kejaksaan Negeri Labuha terkait penggunaan batu karang tersebut.

“Kami menilai keterlibatan Kejaksaan Negeri Labuha dalam kesepakatan penggunaan material batu karang sangat tidak pantas. Aparat penegak hukum seharusnya mengawasi, bukan ikut menyetujui tindakan yang melanggar aturan,” sambung Dani.

Pihak kontraktor pelaksana, Haji Asbar, selaku direktur CV. Tiga Putra Mandiri, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa material batu yang digunakan untuk pondasi berasal dari wilayah sekitar pesisir Laluin.

“Kami memang menggunakan batu dari sekitar situ karena sudah ada kesepakatan dengan pihak PPK Dinas Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Labuha. Jadi kalau mau konfirmasi, silakan ke mereka, karena kami sudah MoU,” ujar Haji Asbar kepada wartawan.

Ia beralasan, keputusan menggunakan material lokal dilakukan untuk memberikan kontribusi ekonomi kepada masyarakat sekitar proyek.

“Kalau material diambil dari luar, masyarakat setempat tidak dapat apa-apa. Mereka juga yang minta supaya batu diambil di sini,” tambahnya. (Red)

HALSEL, Malutline — Dugaan penyalahgunaan material dalam proyek pembangunan Puskesmas Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali mencuat ke publik.

Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp 9,81 miliar itu disorot lantaran diduga menggunakan batu fondasi yang berasal dari terumbu karang, yang sejatinya dilarang dalam pekerjaan konstruksi maupun kegiatan penambangan.

Kontraktor pelaksana proyek, Haji Asbar, selaku pimpinan CV. Tiga Putra Mandiri, saat dikonfirmasi media, tidak membantah penggunaan batu karang tersebut. Ia menyebut penggunaan material itu telah melalui kesepakatan bersama antara pihak kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan, dan Kejaksaan Negeri Labuha dalam bentuk nota kesepahaman (MoU).

“Kami menggunakan batu itu karena sudah ada kesepakatan dengan pihak PPK Dinas Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Labuha. Jadi kalau mau konfirmasi, jangan ke saya. Silakan konfirmasi ke PPK atau pihak Kejaksaan karena kami sudah MoU,” ujar Haji Asbar saat dihubungi.

Ia menambahkan, keputusan memakai material dari sekitar lokasi proyek dilakukan atas pertimbangan keinginan masyarakat setempat agar mereka juga mendapat manfaat ekonomi dari pekerjaan tersebut.

“Kalau semua material diambil dari luar, masyarakat setempat yang akan mengeluh. Jadi mereka sendiri yang minta agar ambil di situ,” tambahnya.

Namun, pernyataan kontraktor itu justru menimbulkan sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk LSM Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku.
FAKI menilai adanya keterlibatan Kejaksaan Negeri Labuha dalam kesepakatan penggunaan batu karang merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan dan prinsip pengawasan hukum.

“Kami mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. Penggunaan batu karang jelas melanggar aturan lingkungan dan tidak seharusnya disetujui oleh aparat penegak hukum,” tegas Ketua FAKI Maluku dalam pernyataan resminya.

Menurut FAKI, tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007, yang menegaskan bahwa pengambilan terumbu karang untuk kepentingan pembangunan fisik dilarang keras karena dapat merusak ekosistem laut.

Sementara itu, kadis kesehatan Asia Hasjim saat membaca berita waratawan
isu ini dengan mempertanyakan dasar keraguan publik, “Masa diragukan? Di proyek itu ada tim pengawas dan ada PPK yang memantau,” katanya saat dikonfirmasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan adanya kesepakatan penggunaan batu terumbu karang tersebut.

FAKI menegaskan akan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kelautab agar kasus ini mendapat perhatian nasional, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran besar dari APBD dan APBN. (Red)