LABUHA, Malutline.com Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan Polres Halmahera Selatan (Halsel) kini menjadi sorotan publik. Keluarga korban mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan yang telah dibuat sejak 11 Oktober 2025 lalu.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum sekuriti DPRD Halmahera Selatan, Takdir Abdullah, terhadap Abd. Asis Lasaibu alias Randu, yang terjadi di dalam ruangan SPTK Polres Halsel beberapa waktu lalu. Kejadian ini bahkan telah mencuat di media sosial, setelah salah satu keluarga pelaku memposting insiden tersebut di akun Facebook pribadinya.

Publik menilai, peristiwa ini menambah panjang daftar kasus yang mencoreng citra institusi kepolisian di daerah, di tengah maraknya kritik terhadap kinerja aparat penegak hukum yang dinilai tidak sesuai prosedur.

“Kami keluarga hanya ingin keadilan ditegakkan. Laporan sudah kami buat sejak Sabtu, 11 Oktober 2025, tapi sampai hari ke-9 ini belum ada kejelasan. Kami berharap kasus ini diproses sesuai hukum agar pelaku mendapat efek jera,” ungkap salah satu keluarga korban kepada Malutline, Rabu (22/10/2025).

Keluarga korban menilai lambannya proses hukum dalam kasus ini dapat menimbulkan preseden buruk terhadap citra Polres Halsel di mata masyarakat. Mereka berharap, aparat penegak hukum dapat bertindak profesional tanpa tebang pilih, terlebih insiden ini terjadi di dalam area markas kepolisian yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi masyarakat.

“Kalau kasus ini dibiarkan begitu saja, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap institusi kepolisian. Kami hanya minta keadilan ditegakkan,” tegas keluarga korban.

Sementara itu, sejumlah rekan korban juga mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut. Mereka menilai, sudah seharusnya Polres Halsel memberikan klarifikasi terbuka kepada publik mengenai langkah hukum yang telah atau akan diambil.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penganiayaan tersebut maupun proses hukum yang sedang berjalan.

Publik berharap agar Kapolres Halsel turun langsung memantau penanganan perkara ini, sehingga keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu dan menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar tidak terjadi peristiwa serupa di kemudian hari. (Red)

LABUHA, Malutline — Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait kondisi Sungai Barangka di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur.

Langkah ini diambil setelah adanya unggahan warga di media sosial yang sebelumnya diberitakan oleh Media Online Malutline, mengenai kekhawatiran masyarakat terhadap kondisi sungai yang mulai tercemar dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Menanggapi hal tersebut, tim dari DLH Halsel bersama pemerintah setempat langsung turun ke lokasi guna melakukan pengecekan lapangan serta pengambilan sampel air untuk dianalisis lebih lanjut.

“Alhamdulillah, terima kasih atas perhatian dan respon cepat dari Pemerintah Daerah serta DLH yang telah turun langsung menindaklanjuti laporan ini. Semoga ke depan kita semua dapat menjaga lingkungan dari hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap salah satu warga, Anci Basri, yang juga menjadi pihak pertama menyampaikan informasi tersebut melalui postingan di media sosial.

Warga juga mengapresiasi sikap tanggap dan terbuka DLH Halsel yang segera melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat sekitar untuk mencari solusi jangka panjang, agar Sungai Barangka tetap bersih dan berfungsi sebagaimana mestinya.

Pihak DLH Halsel menyatakan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya aktivitas masyarakat di sekitar bantaran sungai yang perlu ditata ulang agar tidak menimbulkan pencemaran.

Kadis DLH Halsel, Syamsu Abubakar
menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah Bacan Timur.

“Kami berharap masyarakat terus berperan aktif menjaga kebersihan dan tidak membuang limbah ke sungai. DLH akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan,” tegasnya.

Dengan langkah cepat tersebut, masyarakat berharap agar sinergi antara pemerintah dan warga terus terjalin demi menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Halmahera Selatan. (Red)

HALSEL, Malutline- Sejumlah warga Desa Belang-Belang, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, mengeluhkan tidak pernah menerima bantuan pemerintah sejak tahun 2023 hingga 2025. Bantuan yang dimaksud mencakup Bantuan Langsung Tunai (BLT), bantuan beras, serta program sosial lainnya.

Salah satu warga, Damra, bersama istrinya Aisa, mengungkapkan kekecewaannya karena selama hampir tiga tahun, keluarganya tidak pernah tercatat sebagai penerima bantuan meskipun termasuk dalam kategori masyarakat kurang mampu.

“Sampai sekarang, dari tahun 2023 sampai 2025 ini, saya tidak pernah dapat bantuan apa-apa. Katanya gara-gara waktu pemilihan kepala desa, kami tidak ikut dukung Kades yang sekarang,” ujar Damra dengan nada kesal saat ditemui media ini, Kamis (23/10/2025).

Menurut keterangan warga, dugaan tebang pilih dalam penyaluran bantuan sudah lama terjadi sejak Kepala Desa saat ini, Yunus, menjabat. Warga menilai, pembagian bantuan sering kali tidak adil dan lebih mengutamakan warga yang dianggap pendukung politik kepala desa.

Selain persoalan bantuan sosial, warga Desa Belang-Belang juga mengeluhkan kesulitan air bersih yang hingga kini belum ada solusi dari pemerintah desa. “Air bersih susah sekali. Sudah sering kami sampaikan, tapi sampai sekarang tidak ada perhatian,” tambah Damra.

Masyarakat berharap pihak Inspektorat Daerah dan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan dan diskriminasi dalam penyaluran bantuan sosial tersebut.

Seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebut namanya menegaskan, “Kalau benar bantuan dipilih-pilih berdasarkan dukungan politik, itu sudah termasuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum. Pemerintah daerah harus turun tangan.”

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Belang-Belang, Yunus, belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan masyarakat dan dugaan diskriminasi bantuan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak dasar warga miskin untuk mendapatkan bantuan sosial secara adil tanpa unsur kepentingan politik. (Jais)

HALSEL,Malutline.com Proyek pembangunan Puskesmas Laluin di Kabupaten Halmahera Selatan kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, anggaran biaya mobilisasi alat berat dan material lokal yang cukup besar senilai 700 juta rupiah diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, anggaran mobilisasi alat berat serta pengadaan material lokal dalam proyek tersebut hanya dipakai untuk biaya sewa angkut alat berat dan sebagian pembelian pasir hitam. Bahkan, sebagian material berupa batu karang terumbu laut disebut dibeli dengan harga yang sangat rendah, jauh di bawah standar harga yang tercantum dalam E-Katalog pemerintah.

Sejumlah pihak menilai praktik ini berpotensi merugikan keuangan negara. “Anggaran mobilisasi itu seharusnya mencakup seluruh biaya pemindahan alat berat dan material sesuai spesifikasi teknis proyek. Kalau hanya dipakai sebagian dan harga material tidak sesuai E-Katalog, maka patut diduga ada penyimpangan,” ujar salah satu sumber di lapangan yang enggan disebut namanya, Rabu (23/10/2025).

Proyek pembangunan Puskesmas Laluin sendiri diketahui merupakan bagian dari program peningkatan layanan kesehatan di wilayah Halmahera Selatan. Namun dugaan penyimpangan anggaran ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan transparansi pelaksanaan proyek.

Pihak Dinas Kesehatan maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi.

Sementara itu, aktivis pemerhati kebijakan publik di Halmahera Selatan meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Inspektorat Daerah, untuk segera melakukan audit dan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

“Kalau benar anggaran mobilisasi tidak digunakan sesuai kontrak, maka ini harus diusut. Jangan sampai uang negara dihabiskan tanpa hasil yang sepadan,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan proyek pembangunan di daerah yang seharusnya berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Red)

LABUHA Malutline.com Dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan Puskesmas Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, semakin menguat. Pasalnya, kontraktor pelaksana proyek tersebut secara terbuka mengakui telah menggunakan batu terumbu karang sebagai material utama fondasi bangunan, dengan alasan “permintaan masyarakat setempat”.

Proyek yang menelan anggaran Rp 9,81 miliar dari APBD Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2025 itu kini disorot karena penggunaan material yang jelas melanggar ketentuan lingkungan hidup dan spesifikasi teknis konstruksi bangunan bertingkat.

Kontraktor pelaksana, H. Asbar, dari CV. Tiga Putra Mandiri, saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan bahwa material batu yang digunakan berasal dari batu karang di wilayah sekitar lokasi proyek.

“Iya, memang batu yang digunakan batu karang. Itu juga atas permintaan masyarakat setempat. Kalau semua material didatangkan dari luar, nanti masyarakat yang protes karena tidak dilibatkan,” ujar H. Asbar, Rabu (22/10/2025).

Namun, pengakuan ini justru menimbulkan dugaan adanya penggelembungan keuntungan dari pos anggaran mobilisasi material.

Dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut, tercantum biaya mobilisasi batu pecah dan alat berat menggunakan kapal LCT senilai Rp 700 juta, Kenyataannya, biaya itu diduga tidak terealisasi karena material diambil langsung dari sekitar lokasi proyek.

Ketua Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, menilai tindakan tersebut bukan hanya melanggar aturan teknis dan lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara.

“Dengan tidak digunakannya dana pengangkutan batu pecah sebagaimana dalam RAB, maka jelas ada selisih anggaran yang menjadi keuntungan pribadi pihak kontraktor. Itu bentuk dugaan korupsi terselubung,” tegas Dani.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan, serta mempertanyakan peran Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan yang selama ini disebut melakukan pendampingan hukum terhadap proyek tersebut.

“Kalau benar proyek ini didampingi Kejari melalui program PSD, mestinya mereka paham bahwa penggunaan batu karang adalah pelanggaran. Ini harus diusut,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Halsel, Ahmad Phatoni, sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberi izin atau pembenaran atas penggunaan batu terumbu karang dalam proyek Puskesmas Laluin.

“Kejaksaan tidak terlibat dalam urusan teknis proyek. PSD hanya berfungsi untuk mencegah ancaman dan hambatan terhadap pelaksanaan program strategis daerah, bukan mengatur bahan material proyek,” katanya.

LSM FAKI Maluku Utara menyatakan telah menyiapkan laporan resmi kepada Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendorong penyelidikan lebih lanjut atas dugaan penyimpangan anggaran dan perusakan lingkungan dalam proyek tersebut.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Ada indikasi pelanggaran hukum, manipulasi anggaran, dan perusakan ekosistem laut. Semua pihak yang terlibat harus diperiksa,” tutup Dani Haris Purnawan. (Red)