LABUHA, Malutline — Proyek pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, senilai hampir Rp 9,81 miliar, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, kualitas konstruksi proyek yang dikerjakan oleh CV Tiga Putra Mandiri tersebut dinilai sangat diragukan karena diduga menggunakan batu terumbu karang sebagai material pondasi bangunan.
Dari hasil penelusuran lapangan yang dihimpun media ini, Selasa (21/10/2025), diketahui bahwa pondasi gedung puskesmas dua lantai itu menggunakan batu karang yang diambil dari pesisir, bukan batu gunung atau batu kali sebagaimana ketentuan konstruksi bangunan bertingkat.
Ketua Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, menilai penggunaan batu karang tersebut adalah bentuk kelalaian serius dari pihak kontraktor dan pengawas proyek, Menurutnya, secara teknis, batu terumbu karang tidak layak digunakan sebagai pondasi bangunan, apalagi untuk proyek dua lantai.
“Batu karang bersifat berpori dan rapuh, kekuatan tekannya rendah. Jika digunakan untuk pondasi, struktur bangunan tidak akan mampu menahan beban berat. Dalam jangka panjang, pondasi bisa retak bahkan ambruk,” jelas Dani kepada Malutline, Rabu (22/10/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI 03-2834 dan SNI 2847:2019) yang mengatur tentang spesifikasi bahan bangunan dan kekuatan pondasi.
“SNI sudah sangat jelas bahan pondasi harus memiliki kekuatan tekan tinggi seperti batu kali, batu gunung keras, atau beton bertulang. Batu karang tidak memenuhi syarat itu,” tegasnya.
Selain itu, Dani juga menyoroti aspek hukum dan lingkungan. Pengambilan batu karang dari laut atau pesisir termasuk dalam kategori perusakan ekosistem laut yang dilindungi undang-undang, “Ini melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika terbukti, pelaksana proyek maupun pihak yang terlibat bisa dikenai sanksi pidana,” tambahnya.
FAKI Maluku Utara juga menuding bahwa konsultan pengawas proyek lalai menjalankan tugasnya, karena membiarkan penggunaan material yang tidak sesuai standar pada proyek senilai 9,81 miliar rupiah tersebut.
Sebagai langkah tegas, Dani Haris mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, agar segera menghentikan sementara proses pekerjaan dan memerintahkan kontraktor mengganti material pondasi sesuai standar yang berlaku.
“Kami minta Pak Bupati menghentikan sementara pekerjaan ini dengn cara mengganti pondasi yang di gunakan tidak sesuai, supaya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Proyek sebesar Rp 9,81 miliar jangan sampai jadi bangunan rapuh,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Halmahera Selatan maupun CV Tiga Putra Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan batu karang tersebut.
Dan kejaksaan negeri Halmahera Selatan (Kejari) dinilai lalai turut serta dalam melakukan pengawasan terhadap pembangunan pekerjaan proyek gedung puskesmas Laluin kecamatan kayoa selatan kabupaten Halsel yang nilainya sangat besar yakni 9,81 miliyar rupiah padahal Kejaksaan diberi mandat untuk mendampingi dan mengawasi proyek strategis pemerintah agar tidak, menimbulkan kerugian negara.
Pengawasan langsung di lakukan oleh kejaksaan tersebut berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia (Perja) Nomor 7 Tahun 2021, tentang Pedoman Pelaksanaan Pendampingan Hukum (Legal Assistance), Pertimbangan Hukum (Legal Opinion), dan Audit Hukum (Legal Audit)
Pada Pasal 3 : Kejaksaan dapat memberikan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah dan BUMN/BUMD dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan proyek strategis nasionali dasar utamanya kejaksaan mendampingi dan mengawasi proyek-proyek pemerintah secara preventif (bukan represif) untuk menghindari pelanggaran hukum.
Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-009/A/JA/01/2011, tentang Tugas dan Fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) Memberikan pendampingan hukum terhadap kegiatan pembangunan pemerintah untuk menjamin kesesuaian dengan ketentuan hukum, Surat Edaran Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Nomor B-049/G/Gs/03/2018
Tentang Pelaksanaan Pendampingan Hukum pada Proyek Strategis Nasional dan Daerah Menjelaskan teknis bahwa Kejaksaan dapat mendampingi instansi pemerintah daerah dalam pelaksanaan proyek, termasuk memberi masukan dan supervisi hukum agar pelaksanaannya sesuai aturan.
Aspek Penjelasan Lembaga, Kejaksaan Negeri (melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara / Datun)
Kewenangan Melakukan pendampingan hukum dan pengawasan preventif terhadap proyek pemerintah, Dasar hukum utama UU No. 11/2021 (Perubahan UU Kejaksaan), Perja No. 7/2021, Inpres No. 7/2015 Tujuan Pencegahan korupsi, pelanggaran hukum, dan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek
Batasan Tidak menggantikan fungsi pengawasan teknis dari, inspektorat/BPK/BPKP, hanya pada aspek hukum dan kepatuhan peraturan.
(Red)