LABUHA, Malutline — Suasana haru pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIT, berubah menjadi ricuh setelah diduga terjadi aksi pengeroyokan terhadap salah satu pihak keluarga mempelai perempuan.

Korban diketahui bernama Sri Elva Asbur, kakak kandung dari mempelai perempuan. Ia diduga menjadi korban pemukulan dan pengeroyokan oleh sekitar 10 orang, terdiri dari laki-laki dan perempuan yang merupakan bagian dari keluarga mempelai laki-laki, sesaat setelah prosesi akad nikah selesai di KUA Saketa.

Menurut keterangan keluarga korban, kericuhan berawal dari adu mulut antara kedua belah pihak keluarga. Perselisihan itu dipicu oleh ketegangan lama terkait pertanggungjawaban pihak laki-laki terhadap kehamilan mempelai perempuan.

“Adik saya sudah hamil, tapi dari pihak laki-laki berulang kali menunda pernikahan dengan alasan belum siap biaya. Ini bahkan sudah kehamilan kedua, sedangkan sebelumnya juga pernah tidak ada tanggung jawab,” ungkap salah satu anggota keluarga korban saat ditemui media.

Keluarga korban juga menuturkan adanya dugaan bahwa sebelumnya mempelai perempuan sempat mengalami keguguran setelah diberikan air minum oleh pihak laki-laki, namun hal ini masih berupa keterangan keluarga dan belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak medis maupun kepolisian.

Ketegangan memuncak saat pernikahan akhirnya dilangsungkan di KUA Saketa. Usai akad nikah, terjadi adu mulut yang berujung pada pengeroyokan terhadap Sri Elva Asbur di depan pintu keluar KUA.

Korban diduga dipukul secara bersama-sama oleh sekitar 10 orang dari pihak keluarga laki-laki, Pasca kejadian, korban bersama keluarga langsung melapor ke Polsek Saketa dan menjalani visum di Puskesmas Saketa pada hari yang sama, Senin (20/10).

Namun hingga kini, menurut keluarga korban, belum ada tindakan pemanggilan terhadap para pelaku dari pihak kepolisian.

“Katanya polisi masih menunggu pelaku pulang dari Bacan baru bisa dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar pihak keluarga korban dengan nada kecewa.

Keluarga korban berharap penegakan hukum berjalan adil dan transparan, serta meminta aparat kepolisian agar segera memproses laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Saketa belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan pengeroyokan tersebut. (Red)

LABUHA, Malutline — Proyek pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, senilai hampir Rp 9,81 miliar, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, kualitas konstruksi proyek yang dikerjakan oleh CV Tiga Putra Mandiri tersebut dinilai sangat diragukan karena diduga menggunakan batu terumbu karang sebagai material pondasi bangunan.

Dari hasil penelusuran lapangan yang dihimpun media ini, Selasa (21/10/2025), diketahui bahwa pondasi gedung puskesmas dua lantai itu menggunakan batu karang yang diambil dari pesisir, bukan batu gunung atau batu kali sebagaimana ketentuan konstruksi bangunan bertingkat.

Ketua Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, menilai penggunaan batu karang tersebut adalah bentuk kelalaian serius dari pihak kontraktor dan pengawas proyek, Menurutnya, secara teknis, batu terumbu karang tidak layak digunakan sebagai pondasi bangunan, apalagi untuk proyek dua lantai.

“Batu karang bersifat berpori dan rapuh, kekuatan tekannya rendah. Jika digunakan untuk pondasi, struktur bangunan tidak akan mampu menahan beban berat. Dalam jangka panjang, pondasi bisa retak bahkan ambruk,” jelas Dani kepada Malutline, Rabu (22/10/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI 03-2834 dan SNI 2847:2019) yang mengatur tentang spesifikasi bahan bangunan dan kekuatan pondasi.

“SNI sudah sangat jelas bahan pondasi harus memiliki kekuatan tekan tinggi seperti batu kali, batu gunung keras, atau beton bertulang. Batu karang tidak memenuhi syarat itu,” tegasnya.

Selain itu, Dani juga menyoroti aspek hukum dan lingkungan. Pengambilan batu karang dari laut atau pesisir termasuk dalam kategori perusakan ekosistem laut yang dilindungi undang-undang, “Ini melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika terbukti, pelaksana proyek maupun pihak yang terlibat bisa dikenai sanksi pidana,” tambahnya.

FAKI Maluku Utara juga menuding bahwa konsultan pengawas proyek lalai menjalankan tugasnya, karena membiarkan penggunaan material yang tidak sesuai standar pada proyek senilai 9,81 miliar rupiah tersebut.

Sebagai langkah tegas, Dani Haris mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, agar segera menghentikan sementara proses pekerjaan dan memerintahkan kontraktor mengganti material pondasi sesuai standar yang berlaku.

“Kami minta Pak Bupati menghentikan sementara pekerjaan ini dengn cara mengganti pondasi yang di gunakan tidak sesuai, supaya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Proyek sebesar Rp 9,81 miliar jangan sampai jadi bangunan rapuh,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Halmahera Selatan maupun CV Tiga Putra Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan batu karang tersebut.

Dan kejaksaan negeri Halmahera Selatan (Kejari) dinilai lalai turut serta dalam melakukan pengawasan terhadap pembangunan pekerjaan proyek gedung puskesmas Laluin kecamatan kayoa selatan kabupaten Halsel yang nilainya sangat besar yakni 9,81 miliyar rupiah padahal Kejaksaan diberi mandat untuk mendampingi dan mengawasi proyek strategis pemerintah agar tidak, menimbulkan kerugian negara.

Pengawasan langsung di lakukan oleh kejaksaan tersebut berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia (Perja) Nomor 7 Tahun 2021, tentang Pedoman Pelaksanaan Pendampingan Hukum (Legal Assistance), Pertimbangan Hukum (Legal Opinion), dan Audit Hukum (Legal Audit)

Pada Pasal 3 : Kejaksaan dapat memberikan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah dan BUMN/BUMD dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan proyek strategis nasionali dasar utamanya kejaksaan mendampingi dan mengawasi proyek-proyek pemerintah secara preventif (bukan represif) untuk menghindari pelanggaran hukum.

Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-009/A/JA/01/2011, tentang Tugas dan Fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) Memberikan pendampingan hukum terhadap kegiatan pembangunan pemerintah untuk menjamin kesesuaian dengan ketentuan hukum, Surat Edaran Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Nomor B-049/G/Gs/03/2018

Tentang Pelaksanaan Pendampingan Hukum pada Proyek Strategis Nasional dan Daerah Menjelaskan teknis bahwa Kejaksaan dapat mendampingi instansi pemerintah daerah dalam pelaksanaan proyek, termasuk memberi masukan dan supervisi hukum agar pelaksanaannya sesuai aturan.

Aspek Penjelasan Lembaga, Kejaksaan Negeri (melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara / Datun)
Kewenangan Melakukan pendampingan hukum dan pengawasan preventif terhadap proyek pemerintah, Dasar hukum utama UU No. 11/2021 (Perubahan UU Kejaksaan), Perja No. 7/2021, Inpres No. 7/2015 Tujuan Pencegahan korupsi, pelanggaran hukum, dan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek
Batasan Tidak menggantikan fungsi pengawasan teknis dari, inspektorat/BPK/BPKP, hanya pada aspek hukum dan kepatuhan peraturan.
(Red)

LABUHA, Malutline — Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Halmahera Selatan, Rifa’at Saadah, kembali menunjukkan kepedulian sosial melalui kunjungan kemanusiaan ke RSUD Labuha, Selasa (21/10).

Kegiatan ini menjadi simbol nyata sinergi antara PKK, Dharma Wanita Persatuan (DWP), dan Pemerintah Daerah Halsel dalam menebar semangat kasih dan empati, bertepatan dengan peringatan HUT ke-26 DWP.

Rifa’at Saadah yang juga Penasehat DWP Halmahera Selatan hadir bersama Ketua DWP Halsel dan Direktur RSUD Labuha, Dalam suasana penuh kehangatan, istri Bupati Halsel itu tampak menyapa satu per satu pasien ibu hamil sambil membagikan bunga mawar dan bingkisan sederhana.

Sentuhan kecil penuh makna itu menghadirkan senyum dan haru di wajah para pasien, Suasana ruang perawatan pun berubah hangat dan bersahabat, menggambarkan kedekatan antara pemimpin daerah dan masyarakatnya.

“Saya bersama Ketua DWP dan Ibu Direktur, Insya Allah ini merupakan langkah kolaborasi antara DWP dan semua pihak,” ujar Rifa’at di sela kunjungan.

Ia menambahkan, momen ulang tahun ke-26 DWP menjadi waktu yang tepat untuk menebarkan senyum dan semangat hidup kepada mereka yang sedang berjuang melawan sakit.

“Halmahera Selatan dikenal sebagai daerah penuh senyum. Di momen ulang tahun ini, kami ingin membagikan senyum itu kepada mereka yang sedang sakit,” ucapnya penuh haru.

Tak hanya di rumah sakit, kegiatan sosial ini juga menjangkau masyarakat di luar fasilitas kesehatan.
Melalui pembagian paket sembako bagi lansia dan buah segar untuk warga yang membutuhkan, PKK dan DWP Halsel ingin menghadirkan kebahagiaan sederhana di tengah kehidupan masyarakat.

“Beberapa waktu lalu kami juga membagikan sembako dan buah segar. Hari ini kami ingin berbagi semangat dan kebahagiaan, salah satunya lewat sekuntum bunga,” tutup Rifa’at dengan senyum hangat.

Kunjungan tersebut sekaligus menjadi refleksi nyata bahwa gerakan PKK dan DWP di Halmahera Selatan bukan hanya tentang program kerja, tetapi tentang hati, kepedulian, dan kemanusiaan. (Red)

LABUHA, Malutline — Sejumlah staf Kantor Camat Makian Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, mengeluhkan belum dicairkannya hak-hak keuangan mereka selama beberapa bulan terakhir. Penundaan tersebut diduga kuat atas instruksi langsung Camat Makian Barat, Ersan Ahmad, dengan alasan menunggu penetapan bendahara baru.

Informasi yang dihimpun media ini, Selasa (21/10/2025), menyebutkan bahwa Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) untuk bulan Juni, Juli, dan Agustus, gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT) bulan September, serta gaji tenaga kebersihan mulai Januari hingga September hingga kini belum dicairkan oleh pihak kecamatan.

Dan Salah satu staf Kantor Camat Makian Barat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya atas sikap pimpinan yang dinilai menghambat pencairan hak pegawai.

“Kami hanya minta hak kami dibayar lewat bendahara yang masih sah. Jangan tunggu SK pergantian bendahara baru, sementara SK-nya saja belum jelas. Bagaimana bisa urus hak-hak kami, apalagi ini sudah mendekati akhir tahun,” ujarnya dengan nada kesal.

Ia menambahkan, akibat penundaan itu para staf kini kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.

“Kami di kantor camat ini ibarat puasa gaji dan TTP. Sudah berbulan-bulan belum ada kepastian,” keluhnya.

Ketika dikonfirmasi wartawan pada Senin (20/10/2025) melalui sambungan telepon, Camat Makian Barat Ersan Ahmad membenarkan bahwa dirinya memang meminta Dinas Keuangan Kabupaten Halmahera Selatan untuk menunda proses pencairan anggaran tersebut.

“Benar, saya minta supaya pencairan ditunda dulu karena kami akan melakukan pergantian bendahara kecamatan,” ungkap Ersan singkat.

Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan reaksi keras dari para staf dan masyarakat. Mereka menilai alasan tersebut tidak berdasar karena SK pergantian bendahara belum ditetapkan secara resmi.

Sejumlah staf bahkan mengancam akan memboikot seluruh aktivitas kantor Camat Makian Barat jika hak-hak mereka tidak segera dibayarkan.

“Kalau sampai minggu ini belum ada pencairan, kami akan hentikan semua aktivitas kantor sampai hak kami dibayar,” tegas salah satu pegawai dengan nada kecewa.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, khususnya Bupati Halmahera Selatan dan Inspektorat, segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini agar pelayanan publik di Kecamatan Makian Barat tidak terganggu. (Red)

LABUHA, Malutline.com Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Halmahera Selatan mendesak Inspektorat Daerah untuk segera melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Amasing Kali, Kecamatan Bacan.

Desakan ini muncul setelah hasil investigasi LSM LIRA menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dan kondisi nyata di lapangan, baik dalam kegiatan fisik maupun nonfisik pada tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.

“Dari hasil penelusuran kami, terdapat indikasi ketidaksinkronan antara laporan administrasi dengan realisasi kegiatan di lapangan. Hal ini patut diduga sebagai bentuk penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa,” ujar Said, Gubernur LSM LIRA Halmahera Selatan, kepada media, Senin (20/10/2025).

Menurut Said, penggunaan Dana Desa harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, serta peraturan pemerintah yang mengatur tata kelola keuangan desa.

“Penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran bisa terjadi karena lemahnya sistem pengawasan internal. Laporan fiktif atau penggelembungan biaya adalah bentuk nyata dari kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa,” tegasnya.

Said meminta agar Inspektorat Halmahera Selatan segera turun melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan Dana Desa Amasing Kali. Jika ditemukan bukti adanya penyimpangan, dan dia juga mendesak agar hasil audit tersebut jika terbukti segera ditindaklanjuti oleh kejaksaan dan kepolisian untuk proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku

“Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), inspektorat memiliki tanggung jawab memastikan bahwa dana desa digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tutup Said. (Red)