LABUHA, MALUTLINE.COM – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mengajak seluruh masyarakat untuk menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing.

Ajakan tersebut disampaikan melalui poster resmi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan yang mengusung pesan “Ayo! Pasang & Kibarkan Bendera Merah Putih”, dengan waktu pemasangan mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.

Gerakan tersebut menjadi bagian dari upaya menyemarakkan bulan kemerdekaan sekaligus membangun semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam poster tersebut turut ditampilkan Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba, Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin, serta Sekretaris Daerah Dr. Abdillah Kamarullah sebagai representasi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Pengibaran Bendera Merah Putih selama bulan Agustus diharapkan tidak hanya dilakukan oleh aparatur pemerintahan, tetapi juga masyarakat, pelaku usaha, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, hingga seluruh elemen masyarakat di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.

Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI dinilai menjadi kesempatan untuk kembali memperkuat rasa persatuan dan kebersamaan masyarakat Halsel.

Selain sebagai simbol negara, Merah Putih juga menjadi pengingat terhadap perjuangan para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan Indonesia.

Pemkab Ajak Warga Meriahkan Bulan Kemerdekaan, Pemerintah daerah berharap semarak kemerdekaan dapat terlihat di seluruh wilayah Halsel, baik di pusat pemerintahan maupun desa-desa.

Masyarakat diimbau memasang Bendera Merah Putih di depan rumah, kantor, sekolah, tempat usaha, maupun fasilitas umum selama periode 1–31 Agustus 2026.

Ajakan serupa juga telah digaungkan oleh berbagai pemerintah daerah di Indonesia dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Pengibaran bendera sepanjang bulan Agustus menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan peringatan kemerdekaan.

Dengan berkibarnya Merah Putih di berbagai penjuru Halsel, diharapkan suasana peringatan kemerdekaan semakin terasa serta menjadi momentum mempererat persaudaraan dan persatuan masyarakat.

“Mari pasang dan kibarkan Bendera Merah Putih. Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan semangat persatuan, nasionalisme dan cinta tanah air.” (Red)

LABUHA, Malutline – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Harita Nickel turut menyampaikan ucapan Dirgahayu Republik Indonesia dengan mengusung semangat “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.”

Pesan tersebut terlihat dalam materi publikasi Harita Nickel yang menampilkan identitas perusahaan bersama logo resmi peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI 2026.

Pemerintah sendiri telah menetapkan tema HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026, yakni “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.” Tema tersebut menjadi identitas nasional dalam rangka memperingati kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2026.

Dalam publikasi tersebut, Harita Nickel mengajak masyarakat untuk memaknai kemerdekaan tidak hanya sebagai momentum seremonial, tetapi juga sebagai bagian dari perjalanan bangsa dalam membangun Indonesia yang berdaulat, berkeadilan dan memberikan kemakmuran bagi masyarakat.

Semangat tersebut sejalan dengan makna tema HUT ke-81 RI yang menekankan pentingnya kedaulatan bangsa, keadilan sosial yang nyata serta kemakmuran yang dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.

Peringatan HUT ke-81 RI tahun ini juga memiliki identitas visual resmi yang ditetapkan pemerintah. Logo tersebut merupakan karya Fajar Novario dari Padang yang memperoleh 44,73 persen suara dalam proses pemilihan dan kemudian ditetapkan sebagai logo resmi HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Melalui ucapan “Dirgahayu Republik Indonesia”, Harita Nickel turut menyampaikan pesan kebangsaan agar momentum kemerdekaan menjadi dorongan bagi seluruh elemen bangsa untuk terus berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur.

“Dirgahayu Republik Indonesia. Rayakan Kemerdekaan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.” (Red)

LABUHA, Malutline – Desakan agar Bupati Halmahera Selatan mengevaluasi sekaligus mencopot Kepala Desa Kakupang, Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, terus menguat. Sejumlah warga menilai kepala desa tidak lagi menjalankan tata kelola pemerintahan desa secara transparan dan akuntabel menyusul munculnya dugaan pemotongan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa serta dugaan adanya proyek pembangunan yang diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah perangkat desa mengaku penghasilan tetap yang mereka terima diduga dipotong tanpa penjelasan yang jelas. Kondisi tersebut memicu kekecewaan karena dinilai berdampak langsung terhadap hak-hak perangkat desa yang selama ini menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Selain dugaan pemotongan Siltap, masyarakat juga menyoroti sejumlah kegiatan pembangunan desa yang diduga tidak terealisasi sebagaimana mestinya atau tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Karena itu, warga meminta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa di Desa Kakupang.

Desakan tersebut juga mendapat perhatian dari LSM Front Delik Anti Korupsi. Melalui Sekretarisnya, Rusadi Saiman, lembaga itu menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila terdapat indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan desa.

“Jika dugaan pemotongan gaji perangkat desa maupun dugaan proyek fiktif ini benar adanya, maka kami akan segera melaporkan Kepala Desa Kakupang ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rusadi.

Menurutnya, setiap penggunaan anggaran desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam apabila ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang atau kerugian keuangan negara.

Rusadi menambahkan, laporan yang akan disampaikan nantinya akan dilengkapi dengan data dan informasi yang dianggap relevan sebagai bahan awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi terhadap Kepala Desa Kakupang. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, warga meminta Bupati Halmahera Selatan memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kakupang belum memberikan tanggapan atas berbagai dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)

LABUHA, Malutline–Sejumlah masyarakat mendesak Kapolda Maluku Utara untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik pungutan liar yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknom petinggi di polres Halmahera Selatan berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara.

Desakan tersebut muncul setelah beredarnya informasi mengenai dugaan adanya oknum petinggi di Polres Halmahera Selatan yang diduga melakukan pungutan terhadap para pelaku usaha tambang ilegal yang beroperasi di secara ilegal wilayah Kecamatan Obi di manfaatkan oleh sejumlah oknom anggota polres Halsel untuk melakukan pemerasan dengan menjamin aktifitas pertambahan ilegal mereka aman di saat pemeriksaan oleh APH di kabupaten Halmahera Selatan maupun APH provinsi Maluku baik Polda maupun instansi APH lainnya tetap aman.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Malutline dari sejumlah narasumber, besaran pungutan yang diduga diminta kepada para pengusaha tambang ilegal bervariasi, mulai dari Rp4 juta hingga puluhan juta rupiah untuk setiap tromol atau pengusaha tambang ilegal, bergantung pada skala aktivitas pertambangan yang dijalankan. Informasi tersebut juga diperkuat dengan pengakuan sejumlah pelaku usaha tambang ilegal yang ditemui wartawan di lokasi pertambangan. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap Kapolda Maluku Utara membentuk tim untuk mengusut dugaan tersebut secara profesional, transparan, dan independen. Mereka menilai, apabila informasi tersebut tidak benar, hasil penyelidikan harus disampaikan kepada publik guna menghindari munculnya spekulasi. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun pelanggaran etik, masyarakat meminta agar setiap pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, LSM Front Delik Anti Korupsi (FDAK) melalui Sekretarisnya, Husadi Saiman, menyatakan akan melaporkan dugaan tersebut secara resmi kepada Kapolda Maluku Utara. Menurutnya, FDAK telah mengantongi sejumlah bukti awal berupa rekaman suara, rekaman video pengakuan beberapa pengusaha tambang ilegal, serta keterangan warga di sekitar lokasi pertambangan yang akan diserahkan kepada penyidik sebagai bahan awal penyelidikan.

FDAK meminta Kapolda Maluku Utara mengusut tuntas dugaan tersebut tanpa pandang bulu. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan oknum anggota maupun pejabat di lingkungan Polres Halmahera Selatan, FDAK mendesak agar yang bersangkutan diproses sesuai hukum yang berlaku, dikenakan sanksi etik, serta dicopot dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, Malutline masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Halmahera Selatan maupun Polda Maluku Utara terkait informasi dan dugaan tersebut. Pemberitaan ini akan diperbarui setelah terdapat tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait.

Media ini juga memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, serta asas praduga tak bersalah. (Red)

LABUHA, Malutline–Sejumlah masyarakat mendesak Kapolda Maluku Utara untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik pungutan liar yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Desakan tersebut muncul setelah beredarnya informasi mengenai dugaan adanya oknum petinggi di Polres Halmahera Selatan yang diduga melakukan pungutan terhadap para pelaku usaha tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Obi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Malutline dari sejumlah narasumber, besaran pungutan yang diduga diminta kepada para pengusaha tambang ilegal bervariasi, mulai dari Rp4 juta hingga puluhan juta rupiah untuk setiap tromol atau pengusaha tambang ilegal, bergantung pada skala aktivitas pertambangan yang dijalankan. Informasi tersebut juga diperkuat dengan pengakuan sejumlah pelaku usaha tambang ilegal yang ditemui wartawan di lokasi pertambangan. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap Kapolda Maluku Utara membentuk tim untuk mengusut dugaan tersebut secara profesional, transparan, dan independen. Mereka menilai, apabila informasi tersebut tidak benar, hasil penyelidikan harus disampaikan kepada publik guna menghindari munculnya spekulasi. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun pelanggaran etik, masyarakat meminta agar setiap pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, LSM Front Delik Anti Korupsi (FDAK) melalui Sekretarisnya, Husadi Saiman, menyatakan akan melaporkan dugaan tersebut secara resmi kepada Kapolda Maluku Utara. Menurutnya, FDAK telah mengantongi sejumlah bukti awal berupa rekaman suara, rekaman video pengakuan beberapa pengusaha tambang ilegal, serta keterangan warga di sekitar lokasi pertambangan yang akan diserahkan kepada penyidik sebagai bahan awal penyelidikan.

FDAK meminta Kapolda Maluku Utara mengusut tuntas dugaan tersebut tanpa pandang bulu. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan oknum anggota maupun pejabat di lingkungan Polres Halmahera Selatan, FDAK mendesak agar yang bersangkutan diproses sesuai hukum yang berlaku, dikenakan sanksi etik, serta dicopot dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, Malutline masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Halmahera Selatan maupun Polda Maluku Utara terkait informasi dan dugaan tersebut. Pemberitaan ini akan diperbarui setelah terdapat tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait.

Media ini juga memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, serta asas praduga tak bersalah. (Red)