MALUTLINE, LABUHA – Persoalan pembebasan lahan untuk pembangunan akses jalan baru ruas Tomori–Mandaong, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali mencuat.

Pemilik lahan, Charles Ong, menegaskan dirinya masih menunggu kepastian pembayaran ganti rugi atas lahan seluas kurang lebih 1 hektare yang disebut telah digunakan pemerintah daerah untuk pembangunan jalan sejak tahun 2004.

Persoalan tersebut bahkan pernah memicu pemalangan akses jalan pada Senin, 15 September 2025. Pemalangan dilakukan sebagai bentuk protes karena hingga kini pembayaran atas lahan yang digunakan untuk kepentingan pembangunan jalan tersebut belum juga diselesaikan.

Charles mengungkapkan, lahan tersebut dibeli pada tahun 2003. Setahun kemudian, tepatnya pada 2004, lahan tersebut digusur untuk pembangunan jalan raya.

Namun, menurut Charles, proses pembebasan lahan tersebut belum diselesaikan secara tuntas. Ia menyebut terdapat disposisi terkait pembayaran, tetapi hingga saat ini dirinya belum menerima pembayaran sebagaimana yang diharapkan.

Bertahun-tahun Hanya Dijanjikan Charles mengatakan persoalan tersebut telah berlangsung selama lebih dari dua dekade. Menurut dia, setiap tahun pihaknya hanya menerima janji bahwa pembayaran akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Namun, janji tersebut hingga kini belum terealisasi.

“Setiap tahun kami hanya dijanjikan akan dibayar. Sampai sekarang pembayaran pembebasan lahan tersebut belum juga dilakukan,” kata Charles.

Ia menilai kondisi tersebut tidak dapat terus dibiarkan karena lahan miliknya sudah lama digunakan untuk kepentingan pembangunan dan menjadi bagian dari akses jalan yang dimanfaatkan masyarakat.

Charles meminta Pemkab Halsel segera memberikan kepastian terkait penyelesaian kewajiban pembayaran pembebasan lahan tersebut.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan lagi persoalan baru sehingga pemerintah daerah semestinya dapat memberikan kejelasan, baik terkait status administrasi maupun waktu pembayaran.

Ancam Tempuh Jalur Hukum

Charles juga menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila Pemkab Halsel tidak segera menyelesaikan pembayaran.

Ia mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan untuk memberikan kuasa kepada penasihat hukum guna mengambil langkah hukum terhadap pemerintah daerah.

Langkah tersebut, kata dia, dapat dilakukan melalui somasi kepada Pemkab Halsel sebagai bentuk permintaan resmi agar pemerintah segera menyelesaikan kewajibannya terhadap lahan yang telah digunakan untuk pembangunan jalan.

“Kalau akses jalan yang anggaran pembebasannya tidak dibayarkan dalam waktu yang kami harapkan, kami akan menggunakan kuasa hukum untuk melakukan somasi kepada Pemda Halsel,” tegas Charles.

Tak Menutup Kemungkinan Kembali Palang Jalan

Charles juga mengingatkan bahwa dirinya dapat kembali melakukan tindakan pemalangan apabila tidak ada kepastian penyelesaian pembayaran.

Menurut dia, pemalangan yang pernah dilakukan bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk protes atas persoalan pembebasan lahan yang dinilai berlarut-larut.

Ia meminta Pemkab Halsel tidak hanya memberikan janji, tetapi menunjukkan langkah konkret untuk menyelesaikan pembayaran.

“Kami meminta Pemda Halsel segera melakukan pembayaran pembebasan lahan tersebut karena sudah terlalu lama lahan ini dibebaskan dan digunakan untuk jalan,” ujarnya.

Pemkab Halsel Diminta Beri Kepastian

Persoalan ini diharapkan mendapat perhatian serius dari Pemkab Halsel, terutama instansi terkait yang menangani pengadaan atau pembebasan tanah untuk pembangunan infrastruktur.

Pemerintah daerah dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status lahan seluas 1 hektare tersebut, termasuk dasar administrasi pembebasan, nilai ganti kerugian, dokumen pembayaran, serta alasan pembayaran belum direalisasikan hingga bertahun-tahun.

Kepastian tersebut penting agar persoalan tidak kembali berkembang menjadi konflik antara pemilik lahan dengan pemerintah daerah maupun mengganggu akses masyarakat yang menggunakan ruas jalan Tomori–Mandaong.

Di sisi lain, apabila memang masih terdapat persoalan administratif, verifikasi dokumen, atau kendala anggaran, pemerintah daerah diharapkan menyampaikannya secara terbuka kepada pihak pemilik lahan.

Sebab, pembangunan infrastruktur untuk kepentingan masyarakat semestinya berjalan beriringan dengan pemenuhan hak masyarakat yang lahannya digunakan untuk kepentingan pembangunan.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terkait nilai kewajiban pembayaran, status administrasi lahan tersebut, maupun kepastian waktu pembayaran kepada Charles Ong.

Charles berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret sebelum persoalan tersebut kembali berujung pada pemalangan jalan ataupun proses hukum melalui kuasa hukum. (Red)

TERNATE, Malutline – Insiden kandasnya KM Bunda Maria di kawasan pesisir Dusun Paceda, yang kini masuk wilayah Desa Akedotilou, kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai keselamatan pelayaran pada rute Ternate–Babang.

Kapal yang melayani rute tersebut dilaporkan kandas hingga menabrak kawasan pesisir. Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat, terutama karena jalur pelayaran Ternate–Babang merupakan salah satu rute transportasi laut yang cukup vital bagi mobilitas masyarakat Maluku Utara.

Pertanyaan utama yang kini berkembang di tengah masyarakat adalah bagaimana sebuah kapal penumpang dapat keluar cukup jauh dari jalur pelayarannya hingga akhirnya mencapai kawasan pesisir.

Secara umum, kapal penumpang modern dibekali perangkat navigasi untuk membantu nakhoda dan perwira jaga mengetahui posisi kapal secara terus-menerus. Salah satu perangkat yang lazim digunakan adalah GPS dan sistem navigasi elektronik yang dapat menampilkan posisi kapal serta rute atau track yang telah ditentukan.

Dengan perangkat tersebut, perubahan posisi kapal dari jalur yang telah direncanakan semestinya dapat diketahui dan dikoreksi oleh awak kapal.

Namun, dalam kasus KM Bunda Maria, kondisi tersebut justru menjadi tanda tanya.

Informasi yang beredar menyebutkan kapal diduga telah keluar cukup jauh dari jalur pelayaran Ternate–Babang sebelum akhirnya kandas di kawasan pesisir. Bahkan, penyimpangan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 2,6 mil laut atau kurang lebih 5 kilometer dari jalur yang seharusnya.

Jika angka tersebut benar setelah diverifikasi melalui data GPS atau AIS, maka penyimpangan tersebut tentu perlu mendapatkan penjelasan dari pihak yang berwenang.

Mengapa Penyimpangan Tidak Segera Diketahui?

Masyarakat mempertanyakan bagaimana kapal bisa bergerak keluar dari jalur dalam jarak yang cukup jauh tanpa segera diketahui oleh nakhoda maupun perwira yang sedang bertugas di ruang kendali kapal.

Sebab, dalam pelayaran, posisi kapal merupakan salah satu aspek utama yang harus terus dipantau.

Apalagi ketika kapal menggunakan sistem navigasi berbasis GPS, posisi kapal dapat terlihat secara digital. Jalur yang telah ditentukan juga dapat menjadi acuan bagi perwira jaga untuk mengetahui apakah kapal masih berada di koridor pelayaran atau mulai mengalami penyimpangan.

Jika kapal memang keluar beberapa derajat dari jalur, maka seharusnya perubahan tersebut dapat terdeteksi dan dilakukan tindakan koreksi sebelum kapal mendekati daratan.

Karena itu, publik menilai insiden tersebut tidak cukup hanya dilihat sebagai sebuah kecelakaan biasa.

Ada sejumlah pertanyaan teknis yang perlu dijawab secara terbuka.

Apakah sistem navigasi kapal bekerja secara normal?

Apakah kapal menggunakan autopilot?

Apakah rute pelayaran yang tersimpan dalam sistem navigasi sudah benar?

Apakah alarm penyimpangan jalur berfungsi?

Apakah GPS atau perangkat navigasi lainnya mengalami gangguan?

Ataukah terdapat faktor manusia yang menyebabkan posisi kapal tidak terpantau sebagaimana mestinya?

Semua pertanyaan tersebut tentunya harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan investigasi resmi.

Cuaca Disebut Bersahabat, Faktor Alam Perlu Diverifikasi

Selain persoalan navigasi, kondisi cuaca pada saat kejadian juga menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa.

Jika benar kondisi laut relatif bersahabat dan tidak terdapat gelombang ekstrem, kabut tebal, badai, maupun gangguan cuaca lainnya, maka faktor alam perlu dikaji secara objektif untuk mengetahui sejauh mana pengaruhnya terhadap pergerakan kapal.

Namun demikian, kondisi cuaca yang baik juga tidak serta-merta menghilangkan kemungkinan faktor lain.

Penyebab kandasnya kapal harus ditentukan berdasarkan data dan pemeriksaan, bukan berdasarkan dugaan semata.

Karena itu, data meteorologi dan kondisi laut pada saat kejadian juga penting untuk diperiksa bersama dengan data navigasi kapal.

Data GPS dan AIS Penting untuk Mengungkap Kronologi

Salah satu data penting yang dapat membantu mengungkap kejadian ini adalah rekaman perjalanan kapal.

Jika kapal dilengkapi dengan sistem AIS (Automatic Identification System), maka jejak perjalanan kapal sebelum kandas dapat menjadi salah satu bahan penting untuk mengetahui posisi, arah, kecepatan, serta perubahan haluan kapal.

Begitu pula dengan rekaman GPS dan perangkat navigasi lainnya.

Dari data tersebut, penyidik maupun otoritas pelayaran dapat mengetahui apakah kapal secara perlahan keluar dari jalur, tiba-tiba mengalami perubahan haluan, atau terdapat kondisi tertentu sebelum kapal mendekati pesisir.

Dengan demikian, penyelidikan tidak hanya berdasarkan keterangan awak kapal maupun saksi mata, tetapi dapat diperkuat dengan data elektronik.

Keselamatan Penumpang Harus Menjadi Prioritas

Terlepas dari berbagai pertanyaan yang muncul, hal paling penting dalam insiden ini adalah keselamatan seluruh penumpang dan awak kapal.

Masyarakat berharap seluruh penumpang KM Bunda Maria dapat dievakuasi dalam keadaan selamat dan mendapatkan penanganan yang diperlukan.

Insiden tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa keselamatan pelayaran tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.

Kapal penumpang membawa manusia dalam jumlah banyak. Karena itu, setiap potensi kesalahan navigasi, gangguan peralatan, maupun kelalaian dalam pengawasan harus mendapatkan perhatian serius.

Masyarakat Minta Evaluasi Pelayaran Ternate–Babang

Kejadian ini juga mendorong munculnya tuntutan agar sistem keselamatan pelayaran pada rute Ternate–Babang dievaluasi secara menyeluruh.

Evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap KM Bunda Maria, tetapi juga terhadap prosedur keselamatan dan navigasi kapal-kapal lain yang melayani rute serupa.

Masyarakat ingin memastikan bahwa setiap kapal yang membawa penumpang memiliki perangkat navigasi yang berfungsi baik, awak kapal yang kompeten, serta sistem pengawasan yang berjalan sebagaimana mestinya.

Jika kemudian hasil investigasi menemukan adanya kelalaian manusia, maka tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila ditemukan gangguan teknis, maka pihak operator harus memastikan seluruh perangkat diperbaiki sebelum kapal kembali beroperasi.

Bukan Sekadar Mencari Kesalahan, Tetapi Mencegah Korban Terulang

Insiden kandasnya KM Bunda Maria seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang salah.

Yang jauh lebih penting adalah bagaimana memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Jika penyebabnya adalah kesalahan navigasi, maka prosedur navigasi harus diperketat. Jika persoalannya menyangkut kedisiplinan awak kapal, maka sistem pengawasan harus diperbaiki. Jika terdapat masalah perangkat, maka seluruh peralatan navigasi harus diperiksa secara menyeluruh.

Masyarakat tentu berharap hasil investigasi nantinya disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Sebab, dalam setiap kecelakaan transportasi laut, keselamatan manusia harus menjadi ukuran utama, sementara penyebab kejadian harus diungkap berdasarkan fakta dan bukti.

Kandasnya KM Bunda Maria di pesisir Dusun Paceda, Desa Akedotilou, akhirnya menjadi pertanyaan besar yang menunggu jawaban: bagaimana kapal yang memiliki perangkat navigasi dapat menyimpang jauh dari jalur pelayaran hingga akhirnya mencapai pesisir?

Pertanyaan tersebut kini menjadi kewenangan pihak berwenang untuk menjawabnya melalui investigasi yang objektif, transparan, dan berbasis data.

Masyarakat berharap kejadian ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan keselamatan pelayaran di Maluku Utara, khususnya pada rute Ternate–Babang, sehingga keselamatan penumpang tidak kembali dipertaruhkan akibat kesalahan yang sebenarnya dapat dicegah. (Red)

Malutline -TERNATE, Pengadilan Tinggi Maluku Utara mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Loeiny Jauwhannes dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate Nomor 99/Pdt.G/2025/PN Tte.

Dalam putusan banding Nomor: 35/PDT/2026/PT TTE, Majelis Hakim menegaskan asas yurisprudensi tetap Mahkamah Agung terkait sengketa sertifikat ganda atas bidang tanah yang sama. Sertifikat yang diterbitkan lebih awal adalah bukti hak yang sah dan paling kuat secara hukum.

Loeiny Jauwhannes melalui kuasa hukum, Dr Hendra Kariangan, mengatakan, seritifikat kliennya yang semula tergugat dalam gugatan di PN Ternate terkait sengketa lahan seluas ± 7.160 m² di Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate dinyatakan paling kuat secara hukum.

“Lynda Gandawati, mengklaim bahwa almarhum ayahnya, Burhanuddin The, membeli tanah tersebut dari Ahmad Hi. Salim pada tahun 1978 seharga Rp 300.000,-. Atas klaim tersebut, pada tahun 2017 alm ayahnya menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00730 atas nama Burhanuddin The dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate,” ujar Hendra.

Di sisi lain, kata Hendra, klienya Loeiny Jauwhannes, telah memegang SHM Nomor 1/H.M/1982 (Surat Ukur No. 70/S.U/1982 tanggal 21 Januari 1982) seluas 9.376 m² atas namanya. Loeiny memperoleh tanah tersebut secara resmi berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) PPAT No. 5944/83/1982 tertanggal 4 November 1982 juga dari penjual yang sama, Ahmad Hi. Salim. Akibat diterbitkannya SHM No. 00730 tahun 2017 di atas lahan tersebut, terjadi kasus sertifikat ganda.

Ia menyebut, pada pengadilan tingkat pertama, PN Ternate sempat memenangkan sebagian gugatan Lynda Gandawati dan menghukum Loeiny Jauwhannes untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp318.000.000,-.

“Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara membatalkan putusan PN Ternate tersebut secara keseluruhan setelah mencermati fakta persidangan dan alat bukti otentik,” pungkasnya. (Red)

LABUHA, Malutline – Praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan diduga masih terjadi di wilayah perairan Desa Sagawele, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Aktivitas tersebut dikhawatirkan dapat memberikan dampak serius terhadap kelestarian ekosistem laut dan kehidupan masyarakat pesisir.

Informasi tersebut disampaikan salah seorang warga Desa Sagawele yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kepada Malutline, Selasa (11/8/2026).

Menurut warga, praktik bom ikan merupakan tindakan yang sangat merusak lingkungan karena ledakan tidak hanya membunuh ikan dalam jumlah besar, tetapi juga dapat menghancurkan terumbu karang yang menjadi habitat berbagai jenis biota laut.

“Kalau praktik seperti ini terus dibiarkan, bukan hanya ikan yang habis, tetapi terumbu karang juga rusak. Akibatnya, masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari laut akan merasakan dampaknya dalam jangka panjang,” ujar sumber tersebut.

Bom ikan juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan nelayan maupun masyarakat yang beraktivitas di sekitar perairan. Ledakan yang dilakukan tanpa memperhatikan keselamatan dapat menimbulkan risiko serius terhadap manusia dan lingkungan sekitar.

Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat melakukan pengawasan serta penelusuran terhadap informasi mengenai dugaan aktivitas bom ikan di wilayah perairan Sagawele.

Menurutnya, upaya penindakan perlu dilakukan secara tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menggunakan metode penangkapan ikan yang ramah lingkungan.

“Laut merupakan sumber kehidupan masyarakat. Kalau terumbu karang rusak dan ikan terus ditangkap dengan cara yang merusak, generasi berikutnya akan kehilangan sumber penghidupan,” katanya.

Warga juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah perairan dari berbagai praktik penangkapan ikan yang merusak. Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas tersebut diharapkan dapat melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan praktik bom ikan di wilayah perairan Desa Sagawele.

Malutline.com akan terus melakukan konfirmasi dan penelusuran terhadap informasi tersebut guna memastikan fakta di lapangan secara berimbang. (Red)

HALSEL, MALUTLINE.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK) Maluku Utara menyatakan bakal melaporkan Kepala Desa Kakupang, Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Yunus Ibrahim, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah dugaan pengelolaan keuangan desa yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan aparat penegak hukum. Salah satu yang disoroti adalah dugaan penggunaan gaji seluruh kepala urusan (Kaur) dan aparatur Desa Kakupang selama satu bulan untuk mengikuti kegiatan retret.

Sekretaris LSM FDAK Maluku Utara, Husadi Saiman, mengatakan pihaknya telah menerima informasi dan keluhan terkait pengelolaan keuangan di Desa Kakupang. Menurutnya, informasi tersebut akan terlebih dahulu dikumpulkan dan dipelajari sebagai bahan laporan kepada aparat penegak hukum.

“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Kami meminta agar seluruh dugaan tersebut diperiksa secara transparan, termasuk penggunaan anggaran yang berkaitan dengan gaji aparatur desa,” ujar Husadi kepada wartawan.

Diduga Ada Pemotongan Gaji Kaur dan Perangkat Desa Selain persoalan dugaan penggunaan gaji aparatur untuk kegiatan retret, FDAK juga menyoroti dugaan pemotongan penghasilan sejumlah kaur dan perangkat Desa Kakupang.

Husadi menyebut, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, sebelumnya gaji atau penghasilan Kaur Desa disebut mencapai Rp1,5 juta per bulan. Namun, dalam praktiknya, para kaur diduga hanya menerima sekitar Rp1,25 juta setiap bulan.

Selisih pembayaran tersebut, kata Husadi, menjadi salah satu poin yang akan didalami pihaknya.

“Informasi yang kami terima, gaji kaur sebelumnya sebesar Rp1,5 juta, tetapi yang diterima hanya Rp1,25 juta. Selisihnya ini harus jelas. Apakah memang ada dasar hukumnya atau tidak, dan ke mana selisih tersebut dialokasikan,” tegasnya.

Menurut Husadi, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele apabila benar terjadi. Sebab, setiap pembayaran penghasilan aparatur desa harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa.

FDAK, lanjut dia, akan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan , daftar penerima penghasilan, bukti pencairan, serta laporan pertanggungjawaban Pemerintah Desa Kakupang.

Soroti Dugaan Kegiatan Fisik Fiktif, Tidak hanya menyangkut penghasilan aparatur desa, FDAK juga mengungkap adanya informasi mengenai sejumlah kegiatan fisik di Desa Kakupang yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya atau bahkan diduga fiktif.

Husadi mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan informasi mengenai berbagai program pembangunan yang dilaksanakan selama Yunus Ibrahim menjabat sebagai Kepala Desa Kakupang.

“Bukan hanya persoalan gaji aparatur. Kami juga mendapatkan informasi mengenai sejumlah kegiatan fisik di Desa Kakupang yang diduga bermasalah, bahkan ada yang diduga fiktif. Ini akan kami telusuri dan menjadi bagian dari laporan yang akan kami sampaikan kepada Kejati Malut,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak sebelum adanya pemeriksaan dari lembaga berwenang. Karena itu, FDAK akan mendorong aparat penegak hukum melakukan audit dan pemeriksaan terhadap seluruh penggunaan Dana Desa serta anggaran pembangunan di Desa Kakupang.

Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan FDAK meminta Kejati Maluku Utara tidak hanya memeriksa satu item anggaran, tetapi melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan Desa Kakupang.

Pemeriksaan tersebut, menurut Husadi, penting untuk memastikan apakah seluruh program yang tercantum dalam APBDes benar-benar dilaksanakan serta apakah anggaran yang dicairkan sesuai dengan pekerjaan di lapangan.

“Kalau memang tidak ada masalah, tentu harus dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, maka harus ada tindakan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat Desa Kakupang yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan agar tidak takut menyampaikan informasi kepada lembaga pengawas maupun aparat penegak hukum, sepanjang informasi tersebut disertai bukti dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kades Kakupang Diminta Beri Klarifikasi

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kakupang Yunus Ibrahim belum memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait tudingan tersebut.

Malutline membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Kakupang maupun pihak Pemerintah Desa Kakupang untuk memberikan penjelasan mengenai penggunaan gaji aparatur, kegiatan retret, pembayaran penghasilan kaur dan perangkat desa, serta berbagai kegiatan pembangunan yang dipersoalkan.

Apabila laporan tersebut benar-benar disampaikan ke Kejati Maluku Utara, maka seluruh dugaan tersebut tentunya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi, klarifikasi, audit, dan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. (Red)