HALSEL, Malutline – Seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) asal Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, provinsi Maluku Utara menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh sekelompok pemuda setempat. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin dini hari, 26 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIT dini hari .

Berdasarkan keterangan keluarga korban, insiden bermula saat korban hendak menarik uang di salah satu BRILink yang berada di wilayah Desa Yaba. Tanpa diduga, tiba-tiba muncul sekelompok pemuda berjumlah sekitar 30 orang yang langsung melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan pembengkakan di bagian kepala, serta telinga dan hidung mengeluarkan darah segar. Kondisi korban sempat membuat keluarga panik dan khawatir akan keselamatannya.

Tidak hanya berhenti di lokasi kejadian, para pelaku bahkan diduga terus mengejar korban hingga ke rumahnya. Setibanya di rumah korban, sekelompok pemuda tersebut kembali melakukan aksi anarkis dengan berteriak kata-kata kasar, seperti “anjing” dan “babi”, serta melempari rumah korban dengan benda keras.

Karena kejadian berlangsung pada larut malam dan jumlah pelaku cukup banyak, pihak keluarga memilih berdiam diri di dalam rumah dan tidak berani keluar, demi menghindari terjadinya hal-hal yang lebih membahayakan keselamatan keluarga.

“Kami takut kalau keluar bisa terjadi hal yang tidak diinginkan, karena mereka datang ramai-ramai dan sudah sangat beringas,” ungkap ibu korban.

Atas peristiwa tersebut, pihak keluarga korban mendesak Polres Halmahera Selatan agar segera turun tangan, melakukan penyelidikan, serta menangkap para pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anak mereka. Keluarga berharap kasus ini diproses secara serius dan para pelaku dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.

Desakan tersebut disampaikan langsung oleh ibu korban kepada media ini pada Selasa (27/01/2026) melalui sambungan telepon selulernya. Ia menegaskan bahwa korban masih berstatus pelajar dan seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.

“Anak kami masih siswa, bukan preman. Kami minta aparat kepolisian segera bertindak dan memberi rasa aman, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian dari Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Bacan Barat Utara. (Haji/red)

TERNATE, Malutline – Dunia pendidikan kembali dihebohkan dengan peristiwa hilangnya tiga unit laptop di lingkungan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Darul Muhsinin, Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Provinsi Maluku Utara, Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu (24/1/2026) dan baru mencuat ke publik setelah sejumlah guru mempertanyakan
kejanggalan dalam kronologi kejadian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laptop yang hilang terdiri dari dua unit laptop baru dan satu unit laptop lama. Laptop lama tersebut diketahui berisi data-data penting madrasah, termasuk dokumen administrasi serta arsip pembelajaran MI Darul Muhsinin.

Salah satu guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihak madrasah sebenarnya memiliki kamera pengawas (CCTV) yang memantau langsung lokasi kejadian. Kepada wartawan, Senin (26/1/2026), ia menuturkan bahwa akses CCTV hanya dimiliki oleh kepala madrasah dan bendahara, yang memantaunya melalui ponsel pribadi masing-masing.

“Kami sudah mempertanyakan rekaman CCTV kepada kepala madrasah dan bendahara. Namun, jawaban dari kepala madrasah menyebutkan bahwa CCTV sudah dicek, tetapi tidak terlihat siapa orang atau pelaku pencurian,” ujar guru tersebut.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya di kalangan guru. Pasalnya, menurut mereka, kehilangan laptop terjadi pada hari Sabtu (24/1/2026), namun baru diketahui secara resmi pada hari Senin (26/1/2026).

“Yang membuat kami bingung, kenapa laptop bisa hilang hari Sabtu, tetapi baru diketahui hari Senin. Padahal lokasi kejadian dipantau langsung oleh CCTV,” tambahnya.

Keanehan lain yang disoroti para guru adalah akses CCTV yang hanya terhubung ke dua unit handphone, sementara jumlah tenaga pendidik di MI Darul Muhsinin terbilang cukup banyak, yakni 6 guru PNS dan 7 guru honorer.

Atas dasar tersebut, sejumlah guru meminta agar penyidik Polda Maluku Utara maupun Polres Kota Ternate turun langsung ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh, termasuk memeriksa sistem CCTV serta pihak-pihak yang memiliki akses penuh terhadapnya.

Selain itu, para guru juga berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate ikut turun tangan, mengingat laptop yang hilang merupakan aset pendidikan, dan salah satunya menyimpan data penting yang berpotensi berdampak pada administrasi negara.

Adapun pihak-pihak yang disebut memiliki akses terhadap CCTV yakni Kepala Madrasah ibtidaiyah Darul Muhsinin Syariati dan Bendahara Madrasah ibtidaiyah Darul Muhsinin Nasiba.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepala madrasah maupun aparat penegak hukum terkait tindak lanjut atas peristiwa tersebut. Para guru berharap kasus ini dapat diusut secara transparan dan profesional demi menjaga integritas lembaga pendidikan serta kepercayaan publik. (Jais)

HALSEL, Malutline– Gerakan Pramuka kembali menegaskan perannya sebagai wadah pembentukan karakter generasi muda melalui pelaksanaan Kursus Mahir Dasar (KMD) Pramuka Kwartir Cabang Halmahera Selatan. Kegiatan yang digelar selama lima hari ini diikuti oleh 45 peserta dan menjadi momentum penting mengawali tahun 2026 dengan semangat pengabdian dan pembinaan karakter.

KMD tidak hanya menjadi ruang transfer pengetahuan kepramukaan, tetapi juga sarana menanamkan nilai-nilai filosofis Pramuka yang tercermin dalam lambang tunas kelapa. Hal ini disampaikan oleh salah satu peserta, Rifa’at Al Sa’adah, saat ditemui usai kegiatan.

“Tunas kelapa bukan sekadar jargon atau simbol. Filosofinya akan terus melekat dalam kehidupan kita. Ia mengajarkan tentang ketangguhan, kemampuan beradaptasi, dan manfaat bagi sesama di mana pun kita berada,” ujar Rifa’at Al Sa’adah.

Menurutnya, pelaksanaan KMD di awal tahun menjadi awal yang penuh makna bagi para peserta. Selama lima hari, mereka ditempa melalui berbagai materi dasar kepramukaan, kepemimpinan, manajemen gugus depan, hingga penguatan nilai moral dan spiritual.

“Alhamdulillah, mengawali 2026 dengan KMD bagi 45 peserta ini berjalan dengan sangat baik. Kami tidak hanya belajar teori, tetapi juga nilai kehidupan, kedisiplinan, tanggung jawab, dan kebersamaan,” ungkapnya.

Rifa’at Al Sa’adah menilai, KMD merupakan fondasi penting bagi lahirnya pembina Pramuka yang berkualitas dan berintegritas. Ia berharap, ilmu dan pengalaman yang diperoleh dapat diterapkan secara nyata di gugus depan dan lingkungan masing-masing.

“Semoga Pramuka Halmahera Selatan akan terus melahirkan cahaya kebaikan. Tidak hanya aktif dalam kegiatan internal, tetapi juga hadir dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Kegiatan KMD ini mendapat apresiasi dari para peserta karena dilaksanakan dengan tertib, penuh kekeluargaan, dan sarat nilai edukatif. Semangat kebersamaan yang terbangun selama kegiatan dinilai menjadi modal penting dalam memperkuat jaringan pembina Pramuka di Halmahera Selatan.

Dengan berlandaskan filosofi tunas kelapa, Kwarcab Halmahera Selatan diharapkan terus konsisten mencetak kader Pramuka yang tangguh, berakhlak, dan siap mengabdi bagi bangsa dan daerah. #SalamPramuka
#KwarcabHalsel #MasyaAllahTabarakallah
#HalmaheraSelatan (red)

HALSEL, Malutline — Penegakan aturan jam malam di Kabupaten Halmahera Selatan kembali menuai sorotan publik. Kali ini, kegelisahan masyarakat mencuat setelah acara keluarga yang bersifat ramah tamah dan hiburan undangan dibatasi ketat hingga pukul 24.00 WIT, lengkap dengan ancaman hukuman badan 6 bulan atau denda Rp10 juta apabila dianggap melanggar.

Ironisnya, di saat yang sama, tempat hiburan malam justru terpantau beroperasi bebas hingga pukul 03.00 WIT dini hari, tanpa penindakan yang sebanding, Kondisi ini memantik pertanyaan serius di tengah masyarakat apakah hukum hanya tegas kepada warga biasa, namun tumpul ke pelaku usaha hiburan malam yang beroperasi di kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara ?

Hal ini di sampaikan tokoh pemerhati Pers soadri ingratubun pada tulisan terbukannya di unggah pada akun facebooknya Minggu (25/01/2026) menilai kebijakan tersebut tidak hanya problematis, tetapi juga berpotensi melanggar asas keadilan. Pasalnya, ancaman denda dan hukuman badan secara hukum pidana seharusnya dijatuhkan melalui putusan pengadilan, bukan disampaikan atau diterapkan lebih dulu di lapangan.

“Kalau langsung bicara denda Rp10 juta atau penjara 6 bulan tanpa proses pengadilan, itu penegakan hukum atau intimidasi?” ujar soadri ingratubun
Pertanyaan publik semakin menguat ketika fakta di lapangan menunjukkan kafe karaoke, dan tempat hiburan malam tetap beroperasi melewati batas waktu yang sama, bahkan hingga dini hari.

Aktivitas dengan potensi gangguan ketertiban sosial justru tampak “aman dan nyaman”, sementara pesta keluarga, hajatan, dan acara adat warga kecil dihentikan paksa tepat pukul 24.00 WIT.

Situasi ini memunculkan kesan standar ganda dalam penegakan aturan. Jika dalih pembatasan adalah ketertiban dan keamanan, mengapa logika yang sama tidak diterapkan secara konsisten pada semua aktivitas, tanpa pandang bulu?
“Kalau pesta keluarga dianggap mengganggu ketertiban, bagaimana dengan hiburan malam yang beroperasi sampai subuh?” tanya warga lainnya.

Publik kini menanti penjelasan resmi pemerintah daerah dan aparat penegak perda Apakah ada regulasi khusus yang membolehkan tempat hiburan malam beroperasi hingga pukul 03.00 WIT?
Ataukah hukum di Halmahera Selatan memang sedang tajam ke bawah, tumpul ke atas?

Dikatakannya Keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan Tanpa konsistensi, aturan justru berpotensi melahirkan ketidakpercayaan publik dan perlawanan sosial yang diam-diam mengeras.
Masyarakat Halmahera Selatan tidak menolak aturan, Yang dituntut adalah keadilan, kesetaraan, dan keberanian menertibkan semua pihak tanpa pengecualian. Tegasnya. (Red)

LABUHA, Malutline — Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, bersama Sekretaris DPRD dan seluruh staf, menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas dilantiknya Dr. Abdillah Kamarullah sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.

Ucapan tersebut disampaikan secara resmi sebagai bentuk dukungan kelembagaan DPRD terhadap penguatan tata kelola pemerintahan daerah, sekaligus apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Dr. Abdillah Kamarullah untuk mengemban amanah strategis sebagai motor penggerak birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Dalam pernyataan resmi yang ditandatangani pimpinan DPRD, disampaikan harapan agar Penjabat Sekretaris Daerah yang baru mampu menjalankan tugas secara profesional, menjunjung tinggi prinsip netralitas aparatur sipil negara, serta memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif demi kepentingan masyarakat Halmahera Selatan.

“Selamat mengemban amanah baru. Semoga kepemimpinan yang dijalankan senantiasa membawa berkah, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta mendorong percepatan pembangunan daerah,” demikian kutipan harapan DPRD Halmahera Selatan.

Pelantikan Dr. Abdillah Kamarullah sebagai Penjabat Sekretaris Daerah dipandang sebagai langkah strategis dalam menjaga kesinambungan roda pemerintahan, meningkatkan efektivitas koordinasi antar perangkat daerah, serta memastikan implementasi program pembangunan berjalan secara terarah dan berkelanjutan.

DPRD Halmahera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung jalannya pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik, dengan harapan kolaborasi yang harmonis antara legislatif dan eksekutif dapat semakin mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Bumi Saruma.

Ucapan selamat tersebut disampaikan di Labuha, 24 Januari 2026, sebagai simbol dukungan moral dan institusional DPRD kepada Penjabat Sekretaris Daerah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diemban. (Red)