HALSEL, Malutline— Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, secara resmi melantik Abdillah Kamarullah, SE., MM sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan. Pelantikan ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemerintah Daerah dalam menjaga kesinambungan roda pemerintahan serta meningkatkan efektivitas birokrasi daerah.

Abdillah Kamarullah bukanlah sosok baru dalam birokrasi Halmahera Selatan. Ia dikenal sebagai aparatur sipil negara (ASN) senior dengan rekam jejak panjang dan pengalaman lintas sektor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

ia Lahir dengan latar belakang akademik di bidang ekonomi dan manajemen, Abdillah Kamarullah menyandang gelar Sarjana Ekonomi (SE) dan Magister Manajemen (MM). Dengan kepangkatan Pembina Tingkat I (Golongan IV/b), ia telah melalui berbagai jenjang jabatan struktural strategis yang membentuk kapasitas kepemimpinannya.

Rekam Jejak Jabatan Sepanjang kariernya, Abdillah Kamarullah telah mengemban sejumlah jabatan penting, antara lain, Plt Kepala Sub Bidang Pengembangan Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah Kepala Sub Bidang Pengembangan Pegawai BKD Kepala Bidang Pengembangan BKD Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Plt Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah

Plt Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Ragam jabatan tersebut menunjukkan konsistensi Abdillah Kamarullah dalam bidang manajemen aparatur, pengembangan SDM, dan tata kelola pemerintahan.

Kepercayaan Pimpinan Daerah di bawah kepemimpinan Bupati dan wakil Bupati Halsel Hasan Ali Bassam kasuba dan Helmi Umar Muksin, Penunjukan Abdillah Kamarullah sebagai Plt Sekda Halsel mencerminkan kepercayaan penuh Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba terhadap kapasitas, integritas, dan loyalitasnya dalam mengawal kebijakan daerah.

Sebagai Plt Sekda, Abdillah Kamarullah memiliki peran strategis dalam Mengkoordinasikan seluruh perangkat daerah Menjaga stabilitas administrasi pemerintahan,Mengakselerasi program prioritas Bupati dan Wakil Bupati, Memastikan pelayanan publik berjalan optimal dan profesional

Figur Birokrat Berpengalaman, Dikenal tenang, komunikatif, dan disiplin, Abdillah Kamarullah dinilai sebagai figur birokrat yang memahami dinamika internal pemerintahan serta mampu menjadi penghubung efektif antara pimpinan daerah dan OPD.

Pelantikannya diharapkan dapat memperkuat konsolidasi birokrasi serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel, responsif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat di Kabupaten Halmahera Selatan. (Haji)

HALSEL, Malutline.com Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, secara resmi melantik Kepala 5 orang kepala Desa Paw, termasuk kepala Desa Pasir Putih, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Zulfadli muhammadun S.pd Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dan penuh makna, dihadiri jajaran pemerintah daerah, unsur Forkopimcam, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.

Pelantikan tersebut ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan, pengambilan sumpah jabatan, serta penandatanganan berita acara pelantikan. Momentum ini sekaligus menandai dimulainya masa kepemimpinan kepala desa terpilih untuk mengemban amanah masyarakat Desa Paw Pasir Putih.

Dalam sambutannya, Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba menegaskan bahwa jabatan kepala desa merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, serta komitmen terhadap pelayanan masyarakat
.
“Kepala desa adalah ujung tombak pemerintahan Keberhasilan pembangunan daerah sangat ditentukan oleh bagaimana desa dikelola dengan baik, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tegas Bupati.

Bupati Halsel Hasan Ali Bassam kasuba juga mengingatkan agar kepala desa yang baru dilantik mampu merangkul seluruh elemen masyarakat, tanpa membedakan latar belakang maupun pilihan politik sebelumnya. Menurutnya, pelantikan merupakan titik awal untuk bersatu dan bekerja demi kemajuan desa.

“Setelah pelantikan ini, tidak ada lagi perbedaan. Yang ada hanyalah kebersamaan untuk membangun Desa Paw termasuk desa Pasir Putih agar lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” ujarnya.

Selain itu, Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba menekankan pentingnya pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia meminta kepala desa untuk menghindari praktik-praktik yang dapat merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat.
“Gunakan anggaran desa dengan sebaik-baiknya. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Desa Paw Pasir Putih zulfadli Muhamadun yang baru dilantik menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat serta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Ia berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, keterbukaan, dan semangat pengabdian.

“Amanah ini akan saya jalankan sebaik mungkin. Saya siap bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat, BPD, tokoh adat, tokoh agama, serta pemerintah kecamatan demi kemajuan Desa Pasir Putih,” ujarnya.

Pelantikan ini disambut antusias oleh masyarakat setempat yang berharap kepemimpinan kepala desa yang baru zulfadli mampu membawa perubahan positif, khususnya dalam peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta penguatan nilai-nilai sosial dan budaya lokal.

Dengan pelantikan tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan berharap roda pemerintahan di setiap desa kususnya di kabupaten Halsel berjalan lebih optimal, sejalan dengan visi pembangunan daerah menuju Halmahera Selatan yang maju, adil, dan berkelanjutan. (Haji)

HALSEL, Malutline — Dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan. Kepala Desa Kou Bala-bala, Kecamatan Kasiruta Timur, Baihaki Sabela, diduga melakukan pinjaman uang sebesar Rp400 juta kepada seorang pengusaha berinisial Aboy yang disebut-sebut sebagai rentenir.

Pinjaman tersebut disinyalir mengatasnamakan kebutuhan desa, namun belakangan diduga kuat justru digunakan untuk membangun rumah pribadi sang kepala desa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pinjaman bernilai fantastis itu tidak melalui mekanisme resmi desa, tidak dibahas dalam forum musyawarah desa, serta tidak tercatat secara transparan dalam administrasi pemerintahan desa. Fakta ini memunculkan kecurigaan publik dan memantik kemarahan warga, karena desa justru dijadikan tameng untuk kepentingan pribadi.

Ironisnya, pembangunan rumah pribadi yang diduga dibiayai dari pinjaman tersebut kini berdiri mencolok di Desa Kou Bala-bala, sementara kondisi desa masih berkutat dengan berbagai keterbatasan infrastruktur dan pelayanan dasar.

Kasus ini langsung menuai reaksi keras dari Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara. Ketua FAKI Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, secara tegas mendesak Bupati Halmahera Selatan agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Desa Kou Bala-bala.

Desakan tersebut disampaikan Dani Haris kepada wartawan pada Jumat (24/01/2026) melalui sambungan telepon. Ia menilai dugaan tersebut sangat serius dan berpotensi mengarah pada tindak pidana penyalahgunaan jabatan.

“Kalau benar pinjaman Rp400 juta itu mengatasnamakan desa, tapi dipakai untuk membangun rumah pribadi, maka ini bukan pelanggaran etik biasa. Ini sudah masuk ranah hukum dan harus segera ditindak,” tegas Dani Haris.

Menurutnya, kepala desa adalah pengelola amanah rakyat, bukan penguasa yang bebas mempermainkan nama desa demi kepentingan pribadi. Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat.

“Desa tidak boleh dijadikan alat untuk berutang kepada rentenir. Apalagi jika ujung-ujungnya untuk kepentingan pribadi. Ini mencederai semangat pembangunan desa dan membuka ruang praktik korupsi,” tambahnya.

Dani Haris juga mendesak aparat pengawas internal pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit dan penelusuran aliran dana. Ia menilai, jika dibiarkan, praktik seperti ini akan menjadi contoh buruk bagi desa-desa lain di Halmahera Selatan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kou Bala-bala, Baihaki Sabela, belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pinjaman uang Rp400 juta dan penggunaannya. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Masyarakat kini menanti sikap tegas Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Apakah dugaan ini akan ditindaklanjuti secara serius, atau kembali menguap tanpa kejelasan. Publik menilai, kasus ini akan menjadi ujian komitmen Bupati Halsel dalam memberantas praktik penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa.

Satu hal yang pasti, jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya jabatan kepala desa yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap sistem pemerintahan desa secara keseluruhan. (Red)

HALSEL, Malutline.com Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, secara resmi mengambil sumpah jabatan lima Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Tahun 2026 di Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan, Sabtu (24/1/2026). Prosesi tersebut berlangsung khidmat dan tertib sebagai bagian dari mekanisme pemerintahan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengambilan sumpah jabatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Selatan tentang Pengesahan Calon Kepala Desa PAW Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam menjamin keberlangsungan roda pemerintahan desa serta pelayanan publik di tingkat desa tetap berjalan optimal.

Lima kepala desa yang diambil sumpah jabatannya berasal dari lima desa di lima kecamatan berbeda di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan. Mereka masing-masing adalah Meyer Repe sebagai Kepala Desa Yaba, Zul Fadli Muhammadu, S.Pd sebagai Kepala Desa Pasir Putih, Muhlis A. Bangkulu, S.IP sebagai Kepala Desa Fofo, Irwan Andar sebagai Kepala Desa Pioliy, serta Yasim Said sebagai Kepala Desa Ombawa.

Prosesi pengambilan sumpah jabatan tersebut disaksikan oleh dua orang saksi, yakni Ramon Rumonin, S.Pd, M.AP, Sekretaris DPMD Kabupaten Halmahera Selatan, dan Mahmud Samiun, S.Ag, M.AP, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Halmahera Selatan. Keduanya hadir mewakili unsur birokrasi daerah untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur dan asas legalitas.

Selain itu, kegiatan tersebut turut didampingi oleh dua orang rohaniawan sesuai agama masing-masing kepala desa yang dilantik. Untuk agama Islam, sumpah dipandu oleh Mahdiannoor, S.E.I, sementara untuk agama Nasrani dipandu oleh Pdt. Yustitia Gumuru, S.TH. Kehadiran rohaniawan menegaskan nilai sakral sumpah jabatan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga moral dan spiritual.

Dalam sumpah jabatan yang diucapkan, para kepala desa menyatakan komitmen untuk menjalankan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya, jujur, adil, serta penuh tanggung jawab. Mereka juga berikrar untuk setia dan taat kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat desa, daerah, dan negara.

Pengambilan sumpah jabatan ini menandai dimulainya masa tugas para kepala desa PAW dalam memimpin pemerintahan desa masing-masing. Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan berharap para kepala desa yang baru dilantik dapat segera bekerja, menjaga stabilitas pemerintahan desa, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Momentum ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan kepala desa merupakan amanah besar yang menuntut integritas, dedikasi, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat. Dengan dilantiknya lima kepala desa PAW tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah kabupaten. (Haji)

HALSEL — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dijadwalkan akan melaksanakan pelantikan Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Selatan pada Sabtu, 24 Januari 2026. Agenda penting tersebut akan berlangsung di Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan, mulai pukul 10.00 WIT hingga selesai.

Informasi pelantikan tersebut tertuang dalam surat undangan resmi bernomor 400.14.1.1/250/2026 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, tertanggal 23 Januari 2026 di Labuha. Undangan itu ditujukan kepada sejumlah pejabat dan pihak terkait untuk menghadiri prosesi pelantikan pejabat Sekretaris Daerah.

Dalam undangan tersebut disebutkan bahwa pelantikan Sekda merupakan bagian dari agenda pemerintahan daerah guna memastikan keberlangsungan roda birokrasi berjalan optimal. Sekretaris Daerah memiliki peran strategis sebagai koordinator administrasi pemerintahan, penghubung antarorganisasi perangkat daerah (OPD), serta motor penggerak pelaksanaan kebijakan kepala daerah.

Pelantikan ini dipandang penting mengingat posisi Sekda merupakan jabatan tertinggi dalam struktur Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat kabupaten.

Sekda berperan besar dalam menyinergikan program pembangunan, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, serta memastikan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

Dalam pelaksanaan acara, para undangan diminta untuk mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) sebagai bentuk penghormatan terhadap prosesi resmi pemerintahan. Hal ini mencerminkan kesakralan acara pelantikan sekaligus menegaskan nilai kedisiplinan dan etika birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Pelantikan Sekretaris Daerah ini juga diharapkan mampu membawa semangat baru dalam meningkatkan kinerja pemerintahan daerah, khususnya dalam menghadapi tantangan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Halmahera Selatan.

Publik menaruh harapan besar kepada Dr. Abdilah kamarulah sebagai pejabat yang di Lantik agar nantinya dapat menjalankan amanah dengan profesional, berintegritas, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh proses pelantikan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas,Momentum ini sekaligus menjadi penegasan komitmen Pemkab Halmahera Selatan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada pelayanan publik. (Haji)