HALSEL, Malutline.com Dugaan praktik rentenir ilegal yang disebut-sebut telah menggurita selama lebih dari satu dekade di Kabupaten Halmahera Selatan kembali mencuat ke permukaan, Seorang oknum pengusaha lokal bernama Aboy diduga kuat menjalankan praktik pinjam-meminjam uang secara ilegal kepada ratusan kepala desa dengan bunga tinggi mencapai 30 persen, tanpa mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik ini telah berlangsung lebih dari 10 tahun dan menyeret banyak kepala desa ke dalam jeratan utang berbunga. Ironisnya, hingga kini disebut masih terdapat ratusan kepala desa yang belum melunasi pinjaman, dengan nilai total utang mencapai miliaran rupiah.

Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar ketentuan sektor jasa keuangan, tetapi juga berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan di tingkat pemerintahan desa. Sebab, sejumlah pinjaman diduga mengatasnamakan pinjaman desa, namun penggunaannya tidak pernah dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat.

Salah satu kasus yang kini menjadi sorotan publik adalah dugaan pinjaman yang dilakukan oleh Kepala Desa Kou Bala-bala, Kecamatan Kasiruta Timur, Baihaki Sabela. Ia disinyalir melakukan pinjaman sebesar Rp400 juta kepada Aboy dengan dalih kebutuhan desa. Namun belakangan, dana tersebut diduga justru digunakan untuk membangun rumah pribadi, bukan untuk kepentingan masyarakat desa.

Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa praktik rentenir ilegal tersebut telah menjadi lingkaran setan yang menjerat aparatur desa, sekaligus merugikan keuangan dan marwah pemerintahan desa di Halmahera Selatan.

Aktivis dan pegiat antikorupsi menilai, praktik pinjaman berbunga tinggi kepada kepala desa merupakan bentuk pembusukan sistemik yang sengaja dipelihara. Kepala desa yang terlilit utang dinilai rentan dikendalikan, kehilangan independensi, dan berpotensi menyalahgunakan dana desa demi menutup kewajiban pribadi.

“OJK tidak boleh tutup mata. Jika benar ini praktik rentenir tanpa izin, berlangsung lama, dengan bunga mencekik dan melibatkan aparatur desa, maka ini ancaman serius bagi tata kelola keuangan negara di tingkat desa,” ujar salah satu aktivis antikorupsi di Maluku Utara.

Publik kini mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas keuangan Aboy, termasuk menelusuri sumber dana, pola pinjaman, besaran bunga, serta dugaan keterlibatan aparatur pemerintahan desa.

Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta untuk mengkaji kemungkinan penerapan pasal pidana, baik terkait praktik usaha keuangan tanpa izin, dugaan pemerasan, maupun potensi tindak pidana korupsi jika pinjaman tersebut menggunakan atau menyeret keuangan desa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Aboy belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan sebagai rentenir ilegal yang telah meminjamkan dana miliaran rupiah kepada ratusan kepala desa di Halmahera Selatan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Masyarakat kini menanti langkah tegas negara. Jika praktik ini benar terjadi dan dibiarkan berlarut-larut, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib kepala desa yang terlilit utang, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan desa dan pengawasan keuangan di daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap kegiatan jasa keuangan, termasuk pembiayaan dan pinjam-meminjam yang dilakukan secara berulang dan sistematis, wajib memiliki izin dan berada di bawah pengawasan OJK. Jika kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi, maka dapat dikategorikan sebagai aktivitas keuangan ilegal.

Selain itu, apabila dalam praktiknya Aboy menghimpun dana dari pihak lain untuk kemudian disalurkan kembali dalam bentuk pinjaman berbunga tinggi, maka perbuatannya dapat dijerat Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp200 miliar.

Tak hanya itu, bunga pinjaman yang disebut mencapai 30 persen dinilai sangat memberatkan dan berpotensi masuk kategori pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP, terutama jika disertai tekanan, intimidasi, atau ketergantungan ekonomi terhadap para kepala desa sebagai debitur.

Lebih serius lagi, jika pinjaman dilakukan mengatasnamakan desa, tanpa melalui mekanisme APBDes, musyawarah desa, dan persetujuan BPD, maka perbuatan tersebut dapat menyeret pihak pemberi pinjaman ke ranah tindak pidana korupsi. Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, dapat diterapkan jika terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara atau desa.

Rentenir juga dapat dijerat sebagai pihak yang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP, apabila diketahui dengan sadar bahwa pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pejabat desa dan bukan untuk kepentingan publik.

Kasus dugaan pinjaman uang Rp400 juta yang dilakukan Kepala Desa Kou Bala-bala, Baihaki Sabela, yang mengatasnamakan pinjaman desa namun diduga digunakan untuk membangun rumah pribadi, menjadi contoh nyata bagaimana praktik rentenir ilegal berpotensi mendorong penyalahgunaan jabatan dan merusak tata kelola pemerintahan desa.

Atas dasar itu, publik mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, menghentikan aktivitas keuangan ilegal tersebut, serta melaporkan hasil temuan kepada aparat penegak hukum.

Desakan juga diarahkan kepada Inspektorat Daerah, Kejaksaan, dan Kepolisian agar tidak menutup mata terhadap dugaan praktik rente yang telah berlangsung lebih dari satu dekade dan melibatkan dana bernilai miliaran rupiah.

Jika dugaan ini terbukti, maka kasus ini tidak hanya menjadi persoalan individu, melainkan mencerminkan pembiaran sistemik terhadap praktik keuangan ilegal yang menggerogoti desa-desa di Halmahera Selatan. Publik kini menunggu, apakah negara benar-benar hadir menegakkan hukum, atau kembali kalah oleh kekuatan modal dan jaringan rente.

Dan Perlu diketahui rentenir tersebut merupakan Ayah dari Angota DPRD Aktif Fransiska Tendean, Fraksi Nasdem .(Red)

HALSEL, Malutline. Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Halmahera Provinsi Maluku Utara Selatan lumpuh total setelah aksi boikot dan demonstrasi yang menyasar langsung Kepala Dinas Capil kader Noh pada Jumat (23/01/2026 pada pukul 8.00 WIT.

Namun di balik riuh teriakan massa, mencuat dugaan serius bahwa aksi tersebut bukanlah gerakan murni aspirasi para staf pegawai pada dinas Disdukcapil, melainkan aksi yang disinyalir disetting secara rapi oleh oknum pejabat internal Disdukcapil sendiri.

Sejak pagi hingga siang hari, pelayanan administrasi kependudukan terhenti, Pintu kantor ditutup, aktivitas pegawai terganggu, dan masyarakat yang hendak mengurus dokumen kependudukan terpaksa pulang dengan kekecewaan. Ironisnya, kondisi ini justru memperlihatkan adanya indikasi kuat sabotase birokrasi dari dalam tubuh instansi itu sendiri.

Sejumlah sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aksi demo tersebut terlihat sangat terstruktur, masif, dan tidak spontan. Mulai dari pengaturan massa, narasi tuntutan yang seragam, hingga waktu pelaksanaan yang dinilai strategis, semuanya mengarah pada dugaan adanya arahan sistematis dari oknum pejabat tertentu di lingkungan Disdukcapil Halsel.

“Ini bukan demo biasa. Terlalu rapi, terlalu terkoordinir. Ada pola yang jelas. Sangat mungkin ada aktor internal yang bermain,” ungkap salah satu sumber.

Lebih jauh, boikot kantor yang dilakukan dinilai sebagai langkah ekstrem yang justru merugikan masyarakat luas, bukan menyelesaikan persoalan. Aksi tersebut memunculkan pertanyaan besar: siapa yang diuntungkan dari lumpuhnya pelayanan publik ini?

Pengamat kebijakan publik di Halmahera Selatan menilai, jika benar terdapat oknum pejabat yang menggerakkan massa untuk menjatuhkan pimpinan instansi, maka hal itu merupakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.

Konflik internal birokrasi yang dibawa ke ruang publik dengan cara manipulatif berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

“Jika dugaan ini benar, maka ini bukan lagi soal demo, tapi soal pembusukan birokrasi dari dalam, Aparat penegak hukum dan Inspektorat harus turun tangan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Disdukcapil maupun Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terkait dugaan keterlibatan oknum internal dalam aksi boikot dan demonstrasi tersebut.

Namun tekanan publik kian menguat agar kasus ini diusut secara transparan dan terbuka, demi menjaga marwah pelayanan publik dan mencegah konflik kepentingan di tubuh birokrasi daerah.

Satu hal yang pasti, masyarakat Halmahera Selatan tidak boleh menjadi korban dari pertarungan kepentingan elit di balik meja kekuasaan. (Red)

HALSEL, Malutline— Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum kembali dipertanyakan. Sebuah laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilayangkan warga Kabupaten Halmahera Selatan sejak Desember 2024 hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan berarti.

Laporan tersebut tercatat secara resmi di Polres Halmahera Selatan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/625/XII/2024/SPKT, tertanggal 4 Desember 2024. Pelapor atas nama Sukardi Sidik, warga Desa Tomori, Kecamatan Bacan, melaporkan dugaan perbuatan AZHAR SAMIUDDIN terkait pinjaman uang yang tak kunjung dikembalikan.

Dalam laporannya, Sukardi mengungkapkan bahwa terlapor diduga meminjam uang secara bertahap dengan total mencapai Rp188.000.000 (seratus delapan puluh delapan juta rupiah) sejak Mei 2024. Uang tersebut dijanjikan akan dikembalikan saat pencairan dana desa (DD) tahap II tahun 2024. Namun hingga kini, janji itu tak kunjung direalisasikan.

Ironisnya, meski laporan telah diterima dan dicatat secara resmi oleh aparat kepolisian, pelapor mengaku belum melihat adanya langkah hukum yang jelas terhadap kasus tersebut.

“Laporan sudah masuk sejak 2024, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Saya sangat dirugikan,” keluh pelapor sebagaimana tertuang dalam keterangan yang beredar di media sosial.

Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Apakah laporan warga kecil tidak cukup penting untuk segera ditindaklanjuti? Ataukah ada faktor lain yang membuat proses hukum berjalan lamban?

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kerugian besar secara materiil dan berdampak langsung pada kehidupan pelapor. Publik pun mulai mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian dan rasa keadilan kepada masyarakat.

Sejumlah warga menilai, jika laporan resmi yang telah diterbitkan STPL saja tidak segera ditindaklanjuti, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum berpotensi terus terkikis.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Halmahera Selatan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Masyarakat mendesak agar kepolisian memberikan penjelasan terbuka, sekaligus memastikan bahwa setiap laporan warga diproses tanpa tebang pilih.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Halmahera Selatan: apakah hukum benar-benar hadir untuk melindungi rakyat, atau justru membiarkan keadilan tertunda tanpa kepastian? (Haji)

HALSEL, Malutline— Sosok terduga pelaku penipuan pinjaman uang berinisial A.S. kini menjadi sorotan publik di Kabupaten Halmahera Selatan. Pasalnya, hingga berbulan-bulan lamanya, janji pengembalian uang ratusan juta rupiah yang disampaikan kepada korban tak kunjung terealisasi, sementara proses hukum dinilai berjalan di tempat.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polres Halmahera Selatan Nomor: STPL/625/XII/2024/SPKT, tertanggal 4 Desember 2024, korban atas nama Sukardi Sidik melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan yang diduga dilakukan oleh A.S. dengan total kerugian mencapai Rp188.000.000.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, terduga pelaku meminjam uang korban secara bertahap sejak Mei 2024. Kepada korban, terduga pelaku berulang kali meyakinkan bahwa uang tersebut akan dikembalikan saat pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2024. Namun hingga kini, janji tersebut tak pernah dibuktikan.

Yang menjadi sorotan, terduga pelaku tidak hanya gagal memenuhi komitmennya, tetapi juga tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban secara terbuka dan bertanggung jawab. Kondisi ini membuat korban menanggung beban kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis.

“Uang itu bukan jumlah kecil. Itu hasil kerja keras. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ungkap korban dengan nada kecewa.

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengapa terduga pelaku yang telah dilaporkan secara resmi masih bebas beraktivitas tanpa kejelasan hukum? Dan sampai kapan korban harus menunggu kepastian?

Sorotan publik kian menguat karena laporan telah diterima secara sah oleh kepolisian sejak 2024, namun belum ada informasi terbuka mengenai status pemeriksaan terduga pelaku, pemanggilan, ataupun peningkatan perkara ke tahap penyidikan.

Sejumlah warga menilai, apabila kasus dugaan penipuan dengan nilai ratusan juta rupiah ini tidak ditangani secara serius, maka hal tersebut dapat menciptakan preseden buruk dan membuka ruang bagi praktik serupa terulang kembali.
“Kalau yang begini dibiarkan, orang lain bisa jadi korban berikutnya,” ujar salah satu warga.

Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum, tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai peringatan bahwa penipuan berkedok pinjaman dengan janji manis tidak boleh dibiarkan tumbuh subur.

Hingga berita ini diterbitkan, terduga pelaku belum memberikan klarifikasi, dan pihak Polres Halmahera Selatan belum menyampaikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Publik berharap, hukum tidak berhenti di atas kertas laporan, melainkan benar-benar hadir untuk menegakkan keadilan: siapa pun pelakunya, dan sebesar apa pun janjinya. (Haji)

HALSEL, Malutline— Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan bersama Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan dan Harita Group secara resmi meresmikan Masjid Madinahtul Hidayah yang berlokasi di Desa Kawasi Baru, Kecamatan Obi, Kamis (22/01/2026). Peresmian masjid tersebut dirangkaikan dengan peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah, sehingga berlangsung khidmat dan sarat makna spiritual.

Peresmian ini menjadi simbol sinergi antara pemerintah daerah, institusi keagamaan, pihak swasta, dan masyarakat dalam menghadirkan sarana ibadah yang representatif serta mendukung pembinaan keagamaan di wilayah Pulau Obi.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, Sultan Bacan, M. Irsyad Maulana Albaqir Sjah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Kementerian Agama, camat, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta ratusan warga dari berbagai desa di Pulau Obi.

Dalam suasana penuh kekhusyukan, hikmah Isra Mi’raj disampaikan oleh Syekh Abdullah Jabir dan Ustaz Saleh Sakolah. Keduanya menekankan pentingnya menjadikan peristiwa Isra Mi’raj sebagai momentum refleksi diri untuk meningkatkan kualitas ibadah, khususnya shalat, serta memperkuat peran masjid sebagai pusat pembinaan umat.

Para penceramah juga mengingatkan bahwa masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah ritual, tetapi juga sebagai pusat pendidikan, dakwah, penguatan moral, dan pembentukan karakter generasi muda yang berakhlakul karimah.

Mewakili Harita Group, Topan Prasetyo menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kolaborasi yang baik antara pihak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dalam pembangunan Masjid Madinahtul Hidayah. Ia menegaskan bahwa keterlibatan Harita Group merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan sosial dan keagamaan masyarakat setempat.

“Masjid ini kami harapkan tidak hanya menjadi tempat ibadah semata, tetapi juga menjadi pusat ilmu, pendidikan, dan pembinaan generasi muda di Pulau Obi,” ujar Topan.

Sementara itu, Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada masyarakat Desa Kawasi Baru serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembangunan masjid tersebut. Menurutnya, kehadiran Masjid Madinahtul Hidayah menjadi aset penting dalam memperkuat kehidupan keagamaan masyarakat.

“Masjid ini diharapkan menjadi sarana untuk meningkatkan iman dan ketakwaan, sekaligus mempererat ukhuwah islamiyah di tengah masyarakat,” ungkap Bupati.

Lebih lanjut, Bupati Bassam mengajak seluruh masyarakat menjadikan peringatan Isra Mi’raj sebagai momentum untuk memperbaiki kualitas diri dan memperkuat kebersamaan, terlebih menjelang datangnya bulan suci Ramadan.

“Dalam waktu dekat kita akan menyambut bulan suci Ramadan. Mari kita jadikan momentum Isra Mi’raj ini sebagai penguat iman, pengokoh persatuan, dan semangat kebersamaan dalam membangun Halmahera Selatan yang religius dan berkeadaban,” tutupnya.

Dengan diresmikannya Masjid Madinahtul Hidayah, masyarakat Desa Kawasi Baru dan sekitarnya kini memiliki rumah ibadah yang diharapkan mampu menjadi pusat spiritual, edukasi, dan sosial, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi pembangunan umat di Pulau Obi. (Haji)