LABUHA, Malutline — Seorang pasien asal Desa Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, dilaporkan mengalami kondisi sakit parah dan membutuhkan pertolongan medis segera pada Selasa malam (27/01/2026). Namun hingga beberapa waktu, pasien tersebut diduga tidak mendapatkan penanganan medis yang semestinya, sehingga menuai kekecewaan dan kritik keras dari warga setempat.

Kritik tersebut disampaikan langsung oleh Pemerhati Kesehatan publik Muslim Jufri, warga Desa Laluin, kepada wartawan pada Rabu (28/01/2026). Ia mengungkapkan bahwa pihak keluarga pasien telah berupaya menghubungi sejumlah tenaga kesehatan dan perawat, namun tidak mendapatkan respons yang diharapkan.

“Pasien sudah dalam kondisi sangat parah. Keluarga sudah menghubungi beberapa perawat, tetapi tidak ada yang datang. Alasannya bermacam-macam,” ujar Muslim Jufri.

Ia menambahkan, warga juga telah menghubungi Kepala Puskesmas (Kapus) Kayoa Selatan, Ikram Mahmud, untuk meminta penanganan medis. Namun jawaban yang diterima justru menyebutkan bahwa stok obat di puskesmas laluin kecamatan kayoa selatan sedang kosong, sehingga pelayanan tidak dapat diberikan secara maksimal.

Menurut Muslim Jufri, alasan tersebut tidak masuk akal dan sulit diterima oleh masyarakat. Ia menilai, puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama seharusnya selalu siap dengan ketersediaan obat-obatan dasar, terlebih dalam kondisi darurat.

“Yang paling saya sesalkan, tidak ada motivasi dan dorongan dari kepala puskesmas dalam meningkatkan kinerja pelayanan kesehatan yang maksimal terhadap petugas kesehatan yang dia pimpin,” tegas Muslim.

Ia juga menyoroti kondisi di mana banyak tenaga kesehatan justru berdomisili di desa lain, sehingga pada waktu-waktu tertentu tidak dapat dihubungi ketika masyarakat membutuhkan pertolongan medis darurat.

“Banyak petugas kesehatan tidak tinggal di wilayah tugasnya. Akibatnya, saat kondisi darurat, mereka sulit dihubungi. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan kepemimpinan di tingkat puskesmas,” lanjutnya.

Muslim Jufri menilai, kondisi tersebut sangat bertolak belakang dengan semangat pelayanan kesehatan yang selama ini diklaim oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, terlebih daerah ini baru saja menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Madya.

“Kami merasa kejadian ini mencederai prestasi Pemda Halsel. Penghargaan UHC Madya seharusnya mencerminkan pelayanan kesehatan yang benar-benar dirasakan masyarakat hingga ke desa, bukan hanya pencapaian administratif,” katanya.

Warga Desa Laluin berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan, manajemen pelayanan, kesiapsiagaan tenaga kesehatan, serta sistem pengawasan di Puskesmas Kayoa Selatan, agar kejadian serupa tidak terulang.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Puskesmas Kayoa Selatan maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pelayanan kesehatan yang cepat, tanggap, dan berkeadilan tidak hanya ditentukan oleh fasilitas dan anggaran, tetapi juga oleh kepemimpinan dan komitmen moral para penanggung jawab layanan kesehatan di lapangan. (Red)

TERNATE, Malutline— Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang oknum anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran serius terhadap Kode Etik Profesi Polri.

DPO tersebut tercantum dengan Nomor: DPO/01/I/2026/Wabprof, yang dikeluarkan oleh Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku Utara. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan disiplin dan komitmen institusi Polri dalam menjaga profesionalisme serta integritas anggotanya.

Berdasarkan data resmi yang dirilis, oknum anggota Polri yang masuk dalam daftar pencarian tersebut berinisial DR, berjenis kelamin laki-laki, kelahiran Ternate, 2 Maret 2005, dengan kewarganegaraan Indonesia. Yang bersangkutan tercatat terakhir berdomisili di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Dalam catatan kepegawaian, yang bersangkutan diketahui berpangkat Bripda, dengan jabatan Bintara Direktorat Samapta, dan terakhir bertugas di Polda Maluku Utara.

Bidpropam Polda Malut menjelaskan bahwa penerbitan DPO ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, berupa meninggalkan tugas tanpa keterangan yang sah selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut, yang dikategorikan sebagai disersi.

Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf (c) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebagai tindak lanjut, Bidpropam Polda Maluku Utara mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang mengetahui atau melihat keberadaan oknum anggota Polri tersebut agar segera melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat. Masyarakat juga dapat langsung menghubungi Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku Utara melalui nomor HP/WhatsApp 0813-5511-4016.

Polda Maluku Utara menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendukung penegakan hukum dan disiplin internal Polri. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi pesan bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran disiplin dan etik, serta berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui penegakan aturan secara transparan, objektif, dan berkeadilan.

“Atas kerja sama dan kepedulian masyarakat, kami mengucapkan terima kasih,” demikian pernyataan resmi Bidpropam Polda Maluku Utara. (Red)

LABUHA, Malutline– Mengawali tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemkab Halsel) menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional dengan berhasil meraih dua penghargaan bergengsi.

Penghargaan pertama diterima pada 10 Januari 2026, berupa Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Capaian ini menjadi bukti peningkatan kualitas pelayanan publik yang terus dilakukan Pemkab Halsel.

Tak berselang lama, pada Selasa (27/1/2026), Pemkab Halsel kembali menerima penghargaan nasional Universal Health Coverage (UHC) kategori Madya. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia dalam acara yang digelar di Jiexpo Convention Centre and Theatre, Jakarta.

Penghargaan UHC tersebut diterima langsung oleh Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, sebagai bentuk apresiasi kepada kepala daerah yang dinilai berhasil memastikan lebih dari 98 persen masyarakat Halmahera Selatan telah tercover dalam layanan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi yang kuat antara Pemerintah Daerah Halmahera Selatan, BPJS Kesehatan, serta seluruh instansi terkait,” ujar Bupati Bassam Kasuba usai menerima penghargaan UHC di Jakarta.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menegaskan bahwa capaian UHC bukan sekadar angka statistik, melainkan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kesehatan yang adil dan merata, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

“Pemda Halmahera Selatan secara konsisten memastikan alokasi anggaran untuk mendaftarkan masyarakat kurang mampu sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI),” jelasnya.

Bassam berharap, komitmen pelayanan kesehatan yang telah dibangun dapat terus dijaga dan ditingkatkan, sehingga manfaat Program JKN benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Penghargaan ini bukan sekadar ajang apresiasi, tetapi menjadi instrumen strategis untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan yang berkualitas dan berkelanjutan bagi masyarakat,” pungkasnya. (Haji)

LABUHA, Malutline– Dugaan pelanggaran aturan pendidikan mencuat di SMP Negeri 16 Halmahera Selatan, Desa Bajo, Kecamatan Botang Lomang oleh Kepala sekolah setempat, Zakir A. Wahid, diduga menyita handphone (HP) milik sejumlah siswa dan menahannya selama lebih dari satu bulan tanpa pengembalian, hingga memicu ketidaknyamanan psikologis peserta didik.

Informasi yang dihimpun media ini Selasa (27/01/2026) menyebutkan, sedikitnya empat orang siswa menjadi korban penyitaan HP tersebut Ironisnya, hingga berbulan-bulan berlalu, barang milik siswa tidak kunjung dikembalikan oleh pihak sekolah. Kondisi ini disebut-sebut berdampak serius, bahkan salah satu siswa memilih mutasi sekolah karena merasa tertekan dan tidak nyaman.

Penyitaan HP oleh pihak sekolah sejatinya diperbolehkan sebagai bentuk penegakan disiplin. Namun, tindakan tersebut hanya bersifat sementara dan wajib dikembalikan, baik kepada siswa maupun orang tua, sesuai tata tertib sekolah. Menahan barang pribadi siswa dalam waktu lama tanpa kejelasan dinilai melampaui kewenangan pendidik.

Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin hak peserta didik atas perlindungan dan perlakuan yang adil. Selain itu, Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 secara tegas melarang pendidik melakukan kekerasan nonfisik atau tindakan sewenang-wenang yang merugikan siswa.

“Penahanan HP berbulan-bulan tanpa mekanisme yang jelas bukan lagi bentuk pembinaan, melainkan berpotensi menjadi tekanan psikologis terhadap siswa,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini pun menuai sorotan masyarakat dan orang tua siswa. Mereka mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi, evaluasi, serta memberikan sanksi administratif apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Masyarakat berharap dunia pendidikan di Halmahera Selatan tetap menjunjung tinggi prinsip edukatif, humanis, dan berkeadilan, bukan justru melahirkan rasa takut dan ketidaknyamanan di lingkungan sekolah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 16 Halmahera Selatan maupun kepala sekolah terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan penahanan HP siswa tersebut. (Jul)

HALSEL, Malutline – Kecelakaan laut yang terjadi di perairan Kabupaten Halmahera Selatan beberapa waktu lalu Sebuah Perahu Motor bernama PM Indrayani dilaporkan mengalami insiden kecelakaan laut di sekitar perairan Desa Bibinoi kecamatan Bacan timur tengah Peristiwa tersebut mengakibatkan satu orang penumpang hingga kini belum ditemukan.

Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Selatan, Selasa (27/01/2026) kepada media ini kejadian tersebut saat ini telah ditindaklanjuti bersama Basarnas Halmahera Selatan, Tim gabungan langsung dikerahkan untuk melakukan upaya pencarian terhadap korban yang diduga terjatuh atau hilang di laut.

Dalam rilis informasi tersebut disebutkan bahwa korban yang belum ditemukan berjumlah satu orang, dengan identitas
Nama: Dr. Wildan, S.S., M.Hum
Usia: 50 tahun
Alamat: Kota Ternate

Hingga saat ini, tim SAR masih terus melakukan pencarian dengan menyisir perairan sekitar lokasi kejadian. Namun kondisi cuaca dan gelombang laut menjadi salah satu tantangan dalam proses evakuasi dan pencarian korban.

BPBD Halmahera Selatan juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya nelayan dan pengguna transportasi laut, agar turut membantu dengan memberikan informasi apabila melihat atau menemukan tanda-tanda yang berkaitan dengan korban.

“Kami memohon bantuan masyarakat, terutama nelayan dan pengguna transportasi laut, apabila melihat atau menemukan petunjuk yang berkaitan dengan korban agar segera melapor,” demikian imbauan BPBD Halmahera Selatan.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi, BPBD membuka contact person Pusdalops-PB Halmahera Selatan yang dapat dihubungi masyarakat melalui nomor 0821-4810-8245 / 0853-9798-6851

Pihak keluarga korban berharap proses pencarian dapat segera membuahkan hasil dan korban dapat ditemukan secepatnya. Masyarakat Halmahera Selatan pun diharapkan turut mendoakan serta membantu sesuai kemampuan masing-masing.

Hingga berita ini diterbitkan, operasi pencarian masih terus berlangsung dan pihak berwenang akan menyampaikan perkembangan terbaru secara berkala kepada publik. (Red)