TERNATE, Malutline– Aksi pelaku pencurian yang meresahkan pemilik toko di kawasan Mangga Dua, Kota Ternate, akhirnya terhenti. Seorang pria yang dijuluki warga sebagai “Ninja” pembobol toko berhasil diringkus tim Resmob Satuan Reskrim Polres Ternate bersama Resmob Polda Maluku Utara.
Pelaku diketahui berinisial AL alias Aglif (20). Ia ditangkap setelah aparat kepolisian memperoleh informasi akurat terkait keberadaannya, lalu bergerak cepat melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin, melalui Kasi Humas Ipda Sudirjo, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah tim Resmob melakukan penyelidikan intensif terkait aksi pembobolan toko KBI yang berlokasi di kawasan Mangga Dua.
“Setelah menerima informasi mengenai keberadaan pelaku, tim Resmob Polres Ternate bersama Resmob Polda Maluku Utara langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Ipda Sudirjo, kepada wartawan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga kuat sebagai pelaku utama pembobolan toko yang terjadi beberapa waktu lalu. Aksi kejahatan tersebut sempat menggegerkan pemilik toko dan masyarakat sekitar, mengingat pelaku beraksi dengan cepat dan rapi, layaknya ninja, sehingga sulit terdeteksi.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku diduga memanfaatkan kondisi toko yang sepi pada malam hari. Ia masuk dengan cara merusak bagian tertentu bangunan, lalu mengambil sejumlah barang dagangan serta barang berharga milik korban. Akibat peristiwa tersebut, pemilik toko mengalami kerugian materil yang tidak sedikit.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Ternate untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami motif, modus operandi, serta kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain,” jelas Sudirjo.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga tengah menelusuri barang bukti hasil kejahatan yang diduga telah dijual atau disimpan di lokasi tertentu. Aparat tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan atau aksi kejahatan serupa di wilayah Kota Ternate.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik usaha dan toko, untuk meningkatkan kewaspadaan serta sistem keamanan, terutama pada malam hari. Polisi juga meminta warga tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Keberhasilan penangkapan ini mendapat apresiasi dari masyarakat, yang berharap aparat kepolisian terus konsisten memberantas aksi kriminalitas demi menciptakan rasa aman di Kota Ternate. (Red)






