JAKARTA – Partai Partai Demokrat menegaskan komitmennya untuk menjadi bagian penting dalam mengawal jalannya pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto demi mewujudkan agenda pembangunan nasional dan menjaga stabilitas politik Indonesia ke depan.

Sikap politik tersebut terlihat dari soliditas hubungan antara Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Presiden Prabowo Subianto yang dalam beberapa momentum politik nasional menunjukkan kedekatan dan kesamaan visi dalam membangun bangsa.

Melalui semangat kebersamaan, Partai Demokrat menyatakan siap berada di garda depan untuk mendukung berbagai program strategis pemerintahan Prabowo, mulai dari pembangunan ekonomi, penguatan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan masyarakat, hingga memperkuat posisi Indonesia di tengah dinamika global.

AHY menilai bahwa fase pemerintahan baru menjadi momentum penting bagi seluruh elemen bangsa untuk meninggalkan rivalitas politik masa lalu dan bersatu dalam semangat kolaborasi demi kepentingan rakyat Indonesia.

“Demokrat hadir bukan sekadar menjadi bagian dari pemerintahan, tetapi ingin memastikan agenda pembangunan berjalan efektif, demokrasi tetap sehat, serta aspirasi masyarakat terus menjadi prioritas utama,” demikian pesan politik yang tergambar dari konsolidasi internal Partai Demokrat.

Di bawah kepemimpinan AHY, Demokrat dinilai semakin menunjukkan arah politik yang matang dengan menempatkan kepentingan nasional di atas kepentingan kelompok. Bergabungnya Demokrat dalam barisan pendukung pemerintahan Prabowo juga dipandang sebagai langkah strategis dalam menciptakan pemerintahan yang lebih kuat dan stabil.

Sementara itu, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diharapkan mampu merangkul seluruh kekuatan politik nasional untuk bersama-sama menjawab berbagai tantangan bangsa, mulai dari pemerataan pembangunan, ketahanan pangan, pertahanan negara, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Kolaborasi antara Partai Demokrat dan pemerintahan Prabowo Subianto dinilai menjadi sinyal positif bahwa politik Indonesia sedang bergerak menuju era persatuan, kerja nyata, dan pembangunan berkelanjutan.

Dengan semangat “Demokrat Bersama Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto”, publik kini menanti bagaimana sinergi politik ini diterjemahkan menjadi kebijakan nyata yang membawa manfaat langsung bagi rakyat Indonesia. (Red)

Morotai, Malutline Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai bertindak cepat dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan, Kamis (11/6/2026). Kurang dari delapan jam sejak laporan resmi diterima, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan.

Korban berinisial S.M. (19), merupakan warga setempat. Adapun terduga pelaku yang diamankan berinisial A.A. (17).

Peristiwa tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian pada Kamis dini hari, 11 Juni 2026. Berdasarkan keterangan Pamapta II Polres Pulau Morotai, IPDA Engelberth Jesajas, laporan diterima oleh Piket SPKT sekitar pukul 00.40 WIT.

Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa insiden berawal ketika terduga pelaku bersama sejumlah rekannya mengonsumsi minuman keras tradisional (cap tikus). Kelompok tersebut kemudian mendatangi sebuah warung untuk membeli rokok, namun terjadi perselisihan yang berujung pada tindakan pemukulan. Terduga pelaku sempat meninggalkan lokasi, lalu kembali dengan membawa senjata tajam berupa sebilah parang dan sebilah pisau.

Saat terduga pelaku berusaha mengejar pemilik warung, korban yang berinisiatif untuk melerai justru menjadi sasaran. Dalam kondisi emosional dan diduga di bawah pengaruh alkohol, terduga pelaku mengayunkan senjata tajam mengenai leher korban. Korban segera dilarikan ke RSUD Ir. Soekarno Pulau Morotai, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka berat dan pendarahan hebat.

Tim Satreskrim yang dipimpin oleh Kasatreskrim IPTU Yakub B. Panjaitan, S.Tr.K., M.H., segera melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, dan melaksanakan pengejaran. Pada pukul 08.00 WIT, terduga pelaku berhasil diamankan di kediaman keluarganya dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Pulau Morotai untuk menjalani pemeriksaan.

Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya satu bilah parang, satu bilah pisau dapur, dan satu potong pakaian milik korban.

“Terduga pelaku telah kami amankan. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami motif secara lengkap serta melengkapi alat bukti. Sementara itu, konsumsi minuman keras diduga menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa ini,” jelas Kasat.

Kapolres Pulau Morotai, AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian. Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan menjauhi konsumsi minuman keras yang kerap memicu tindak kekerasan,” pesan Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat tim Satreskrim yang telah bekerja optimal demi memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Terduga pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, berkas perkara sedang dilengkapi untuk memasuki tahap hukum selanjutnya.

Polres Pulau Morotai mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan serta segera melaporkan segala potensi gangguan keamanan dan ketertiban melalui Call Center Polri 110 yang tersedia 24 jam secara gratis.(Muksin)

HALSEL, Malutline–Pelayanan kesehatan di Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Kali ini, warga menyoroti tidak tersedianya obat program bagi pasien penyakit Tuberculosis (TB) di Puskesmas Madapolo yang dinilai berdampak serius terhadap kondisi pasien.

Kasus ini mencuat setelah seorang pasien asal Desa Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara, yang sebelumnya menjalani pemeriksaan medis di RSUD Labuha dan dinyatakan menderita TB paru, tidak mendapatkan obat saat berada di rumah sakit.

Pasien kemudian diarahkan untuk kembali ke kampung halamannya dan mengambil obat program TB di Puskesmas Madapolo sebagai fasilitas kesehatan wilayah setempat. Namun setibanya di puskesmas, keluarga pasien justru menerima penjelasan dari pihak petugas bahwa stok obat TB program sedang kosong atau tidak tersedia.

Akibat keterlambatan penanganan dan tidak adanya obat yang seharusnya diberikan kepada pasien, kondisi kesehatan pasien dilaporkan semakin menurun. Tubuh pasien semakin lemah dan mengalami penurunan berat badan secara drastis dari hari ke hari.

Kondisi ini memicu kemarahan warga setempat. Sejumlah masyarakat menilai persoalan kosongnya stok obat program, khususnya obat TB yang menyangkut keselamatan pasien, merupakan bentuk kelalaian serius dalam tata kelola pelayanan kesehatan di Puskesmas Madapolo.

Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan kesehatan di wilayah Obi Utara.

Tidak hanya itu, masyarakat juga secara terbuka meminta Bupati Halmahera Selatan mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan atau menonjobkan Kepala Puskesmas Madapolo, karena dianggap gagal memastikan ketersediaan obat program yang menjadi kebutuhan vital pasien.

“Ini menyangkut nyawa manusia. Bagaimana mungkin pasien TB yang membutuhkan obat rutin justru tidak mendapatkan pelayanan karena alasan obat habis. Kami meminta Bupati segera evaluasi dan copot Kepala Puskesmas Madapolo,” ujar salah satu warga kepada Malutline.

Masyarakat menilai fasilitas kesehatan tingkat puskesmas seharusnya memiliki sistem pengawasan stok obat yang baik, terlebih terhadap obat program pemerintah yang digunakan untuk penanganan penyakit menular seperti TB paru.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan maupun Puskesmas Madapolo belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan kosongnya stok obat TB yang menyebabkan pasien tidak mendapatkan pengobatan tepat waktu.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat respons cepat dari pemerintah daerah demi mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. (Lan)

Halsel, Malutline Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, Polres Halmahera Selatan melaksanakan kegiatan Gerakan Indonesia Asri dengan menggelar aksi bersih-bersih pantai di kawasan Zero Point, Desa Labuha, Kecamatan Bacan. Kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kebersihan lingkungan sekaligus upaya menjaga keindahan kawasan pesisir yang menjadi salah satu ruang publik masyarakat.Jumat (12/06/2026)

Kegiatan yang dipimpin oleh Kabag SDM Polres Halmahera Selatan, AKP Novlandy Kahar, itu diikuti oleh sejumlah personel Polres Halsel. Para personel menyisir sepanjang kawasan pantai Zero Point untuk mengumpulkan berbagai jenis sampah yang berserakan di sepanjang pesisir.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengumpulkan cukup banyak sampah yang terdiri dari sampah plastik, limbah rumah tangga, serta potongan kayu yang terbawa arus laut maupun yang dibuang sembarangan. Sampah-sampah tersebut kemudian dikumpulkan di sejumlah titik agar memudahkan proses penanganan lebih lanjut.

Setelah seluruh sampah terkumpul, personel memasukkannya ke dalam kantong-kantong plastik berukuran besar yang telah disiapkan. Selanjutnya, sampah tersebut diangkat ke lokasi penampungan sementara untuk kemudian diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Kabag SDM Polres Halmahera Selatan, AKP Novlandy Kahar, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT Bhayangkara ke-80 sekaligus bentuk kepedulian Polri terhadap lingkungan.

“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan pantai dan tidak membuang sampah sembarangan,” singkatnya.

Melalui kegiatan Gerakan Indonesia Asri tersebut, Polres Halsel berharap dapat memberikan contoh positif kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Dengan lingkungan yang bersih dan sehat, kawasan pantai Zero Point Labuha akan tetap terjaga keindahannya dan menjadi kebanggaan masyarakat Halmahera Selatan.(Muksin)

Halsel, Malutline Satuan Lalu Lintas Polres Halmahera Selatan melalui Unit Penegakan Hukum (Gakkum) kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas. Kali ini, penyidik Gakkum Satlantas resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.

Penyerahan tersangka dilakukan pada Kamis (11/6/2026) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. Tersangka yang diserahkan yakni Triono Faisal alias Ono (21), yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Wosi, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 19.10 WIT. Akibat kecelakaan itu, seorang pemuda bernama Farel Konora (20), warga Desa Batonam, Kecamatan Gane Timur, meninggal dunia. Sejak kejadian tersebut, penyidik Satlantas Polres Halsel melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan oleh penyidik Gakkum Satlantas Polres Halmahera Selatan, Briptu Fikry M. Jihad Djaenudin, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Muhammad Iksan Awaljon Purba, S.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu unit sepeda motor Honda CR-V warna hitam tanpa nomor polisi milik tersangka serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi milik korban. Barang bukti tersebut nantinya akan digunakan dalam proses pembuktian pada tahap persidangan.

Kasat Lantas Polres Halmahera Selatan, Iptu Irfan Muzaffar Sondani, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari tahapan proses hukum yang harus dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini kami laksanakan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. Kami berkomitmen untuk menangani setiap kasus kecelakaan lalu lintas secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Iptu Irfan.

Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, penanganan perkara kini beralih kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Satlantas Polres Halmahera Selatan juga mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat merenggut korban jiwa.(Muksin)