HALSEL, Malutline– Kehadiran grup musik Zamrud dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Halmahera Selatan menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Meski dikenal sebagai grup musik yang memiliki nama besar di industri musik Indonesia, sejumlah warga menilai penampilan grup tersebut belum mampu membangun antusiasme maksimal dari penonton yang hadir.

Sorotan ini ramai dibicarakan masyarakat, terutama di media sosial, setelah sebagian warga menyampaikan bahwa lagu-lagu yang dibawakan dinilai kurang familiar bagi mayoritas penonton di lokasi acara. Kondisi itu membuat suasana konser dianggap tidak sehidup yang diharapkan dalam sebuah pesta rakyat berskala daerah.

Seorang warga dalam komentarnya menyebut bahwa panitia ke depan perlu lebih mempertimbangkan artis yang memiliki kedekatan dengan selera masyarakat lokal atau penyanyi yang lagu-lagunya lebih dikenal luas oleh warga.

“Ini hanya saran, jangan tersinggung. Kalau mendatangkan artis minimal yang masyarakat suka atau artis lokal yang lagu-lagunya familiar. Dari atas panggung terlihat penonton kurang hafal lagu dan kurang antusias. Sedih juga, Zamrud memang nama besar, tapi kurang familiar di daerah ini,” tulis salah satu warga dalam unggahan yang ramai diperbincangkan.

Menurut sejumlah warga, menghadirkan artis nasional tentu menjadi bentuk upaya pemerintah untuk memberikan hiburan terbaik kepada masyarakat. Namun popularitas artis di tingkat nasional tidak selalu sejalan dengan selera pendengar di daerah, khususnya ketika genre musik atau lagu yang dibawakan tidak begitu dikenal publik setempat.

Sebagian masyarakat menilai, melibatkan musisi lokal Maluku Utara atau artis yang memiliki basis penggemar kuat di kawasan timur Indonesia dapat menjadi alternatif yang lebih efektif untuk membangun suasana yang lebih meriah dan partisipatif.

Meski kritik tersebut muncul, warga tetap memberikan apresiasi terhadap seluruh rangkaian kegiatan HUT Halmahera Selatan yang telah diselenggarakan pemerintah daerah. Mereka berharap masukan yang disampaikan bisa menjadi bahan evaluasi agar penyelenggaraan perayaan di tahun mendatang semakin matang dan benar-benar menghadirkan hiburan yang sesuai dengan harapan masyarakat.

Perayaan HUT daerah, menurut warga, bukan sekadar seremonial, melainkan momentum kebersamaan seluruh masyarakat. Karena itu, konsep hiburan yang dipilih diharapkan mampu menjadikan acara benar-benar terasa sebagai pesta rakyat yang melibatkan antusiasme penuh dari masyarakat Negeri Saruma. (Red)

HALSEL, Malutline – Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dari Partai Kebangkitan Bangsa, Juanaidi Abusama, menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas resmi terbentuknya kepengurusan baru Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Halmahera Selatan periode 2026–2031.

Ucapan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap semangat baru kepengurusan partai dalam memperkuat konsolidasi organisasi serta memperjuangkan aspirasi masyarakat di Negeri Saruma.

Dalam struktur kepengurusan yang baru, Muslim Hi. Rakib, S.Ag dipercaya sebagai Ketua DPC PKB Halmahera Selatan, didampingi Safri Talib, S.H sebagai Sekretaris dan Alwan K.Hi. Bode, S.Kom sebagai Bendahara.

Juanaidi Abusama menilai, amanah yang diberikan kepada jajaran pengurus baru merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh komitmen, integritas, dan semangat kebersamaan demi membesarkan partai di tingkat daerah.

“Selamat dan sukses atas terpilihnya pengurus baru DPC PKB Halmahera Selatan periode 2026–2031. Ini adalah momentum penting bagi PKB untuk semakin solid, semakin dekat dengan rakyat, dan semakin kuat dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat,” ujar Juanaidi.

Ia menegaskan bahwa PKB sebagai partai yang lahir dari semangat perjuangan rakyat harus terus hadir sebagai kekuatan politik yang membawa perubahan positif, khususnya dalam pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, kepengurusan baru harus mampu membangun komunikasi politik yang sehat, memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah, serta menjaga semangat persatuan dalam menghadapi tantangan politik ke depan.

“Harapan besar tentu ada di pundak pengurus baru. PKB harus terus menjadi rumah perjuangan bagi masyarakat kecil, menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan, dan tetap konsisten mengawal aspirasi rakyat Halmahera Selatan,” lanjutnya.

Juanaidi juga mengajak seluruh kader dan simpatisan PKB di seluruh wilayah Halmahera Selatan agar memberikan dukungan penuh kepada kepengurusan yang baru sehingga roda organisasi dapat berjalan maksimal selama lima tahun ke depan.

Dengan terbentuknya kepengurusan baru ini, diharapkan Partai Kebangkitan Bangsa di Halmahera Selatan semakin berkembang, semakin solid secara internal, serta mampu melahirkan program-program yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Semangat perubahan, pengabdian, dan kerja bersama menjadi fondasi penting untuk membawa PKB semakin maju di Kabupaten Halmahera Selatan dalam periode kepengurusan 2026–2031. (Red)

HALSEL, Malutline – Kasus dugaan pelecehan terhadap perempuan kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan. Seorang pria berinisial SJ (Sabri Jabir), warga Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan, resmi dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan melakukan tindakan pelecehan non verbal terhadap seorang ibu rumah tangga.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/343/VI/2026/SPKT, yang diterbitkan Kepolisian Resor Halmahera Selatan pada Minggu, 14 Juni 2026, sekitar pukul 18.20 WIT.

Pelapor diketahui bernama Lasmi Hamid (50), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Berdasarkan isi laporan yang diterima pihak kepolisian, peristiwa dugaan pelecehan tersebut terjadi pada hari yang sama, sekitar pukul 15.10 WIT di kediaman pelapor.

Dalam keterangannya kepada polisi, Lasmi Hamid mengaku saat itu baru selesai melakukan aktivitas bersih-bersih di dalam rumah dan merasa kelelahan. Ia kemudian masuk ke kamar untuk beristirahat sambil membuka pakaian guna mengganti pakaian yang dikenakannya.

Namun situasi berubah mengejutkan ketika korban menyadari adanya seseorang yang diduga sedang memperhatikan dirinya secara diam-diam dari bagian atas plafon rumah.

Merasa ada hal yang tidak wajar, korban kemudian berteriak. Teriakan tersebut sontak membuat anggota keluarga yang berada di sekitar rumah keluar untuk melihat situasi yang sedang terjadi.

Saat itulah korban mengaku melihat seorang pria bernama Sabri Jabir diduga berada di atas plafon rumah miliknya. Kejadian tersebut membuat korban merasa sangat terganggu, dirugikan secara psikologis, serta mengalami ketidaknyamanan atas tindakan yang dianggap telah melanggar privasi dirinya sebagai seorang perempuan.

Merasa hak pribadinya dilanggar dan tidak menerima perlakuan tersebut, korban akhirnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan untuk membuat laporan resmi agar kejadian itu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat dugaan tindakan pelecehan terhadap perempuan dinilai sebagai perbuatan serius yang tidak dapat dianggap sepele. Perbuatan yang mengarah pada pelanggaran privasi seseorang, terlebih dilakukan terhadap perempuan di ruang pribadi, dianggap sebagai tindakan yang mencederai rasa aman dalam kehidupan sosial masyarakat.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor guna memastikan seluruh fakta hukum dalam kasus tersebut dapat terungkap secara jelas.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap bentuk tindakan yang merendahkan martabat seseorang, termasuk pelecehan yang dilakukan secara non fisik maupun non verbal, tetap memiliki konsekuensi hukum dan harus diproses secara adil sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Publik kini menunggu langkah cepat dari Polres Halmahera Selatan dalam menangani laporan tersebut agar korban memperoleh keadilan dan memberikan efek jera bagi siapapun yang melakukan tindakan serupa.

Perempuan berhak merasa aman di ruang pribadinya, dan setiap bentuk pelecehan terhadap martabat seseorang tidak boleh dibiarkan tumbuh menjadi budaya diam di tengah masyarakat. (Red)

TERNATE, Malutline – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan 8 unit speed boat milik Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) senilai kurang lebih Rp8 miliar kembali menjadi sorotan publik. Kasus yang sebelumnya telah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara itu kini dipertanyakan progres penanganannya lantaran hingga pertengahan tahun 2026 belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Proyek pengadaan speed boat yang bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2023 tersebut pada awalnya digadang-gadang menjadi solusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah kepulauan melalui program Puskesmas Keliling. Delapan unit armada laut itu diperuntukkan bagi delapan Puskesmas yang tersebar di beberapa kecamatan guna menunjang mobilitas tenaga kesehatan dalam menjangkau masyarakat di daerah terpencil.

Namun dalam praktiknya, program yang menelan anggaran miliaran rupiah itu justru menuai persoalan serius. Sejumlah speed boat yang telah diserahkan kepada pihak pengelola Puskesmas dilaporkan tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian dalam proses pengadaan hingga indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Sorotan terbaru datang dari Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara, Sarja H Rivai, yang secara tegas meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar tidak membiarkan kasus tersebut berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

Menurut Sarja, proyek pengadaan speed boat itu sejak awal telah menyimpan banyak kejanggalan. Fakta bahwa armada yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat ternyata tidak dapat difungsikan, menjadi indikasi bahwa ada persoalan serius dalam proses perencanaan, pengadaan, hingga pengawasan proyek.

Ia menegaskan bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut harus segera diperiksa secara hukum, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Selatan, Asiyah Hasyim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, serta bendahara proyek yang dinilai memiliki keterkaitan langsung terhadap proses pengadaan.

“Pengadaan 8 unit speed boat yang mestinya dipakai tenaga kesehatan di kecamatan ternyata tidak bisa digunakan. Ini persoalan serius dan harus menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi. Kasus ini sudah dilaporkan sejak tahun lalu tetapi sampai hari ini tidak terlihat progres penanganannya,” ungkap Sarja, Minggu (14/6/2026).

Lebih lanjut, SEMMI Maluku Utara menyampaikan peringatan keras kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar tidak membiarkan laporan dugaan korupsi tersebut hanya berhenti di meja penyidik bidang pidana khusus tanpa tindak lanjut nyata.

Sarja menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut. Bahkan apabila Kejati Maluku Utara dinilai tidak serius menangani perkara dimaksud, pihaknya mengaku siap membawa laporan itu ke tingkat pusat.

“Kami terus memantau kasus ini. Jika Kejati Maluku Utara tidak menunjukkan keseriusan, maka kami akan membawa persoalan ini ke Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar mendapat perhatian khusus dan segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Kasus ini sendiri sebelumnya telah lebih dulu dilaporkan oleh organisasi Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Provinsi Maluku Utara. Organisasi tersebut secara resmi melaporkan sejumlah pihak ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara setelah melakukan penelusuran langsung terhadap delapan Puskesmas penerima speed boat.

Ketua PSMP, Mudasir Ishak, mengatakan laporan tersebut dibuat setelah pihaknya mengumpulkan berbagai dokumen dan data lapangan yang dianggap cukup kuat untuk mendukung dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Menurut Mudasir, proyek ini bukan sekadar proyek gagal biasa, melainkan dugaan penyalahgunaan anggaran negara dalam jumlah besar yang harus diproses secara hukum.

“Dana sebesar Rp8 miliar dihabiskan untuk pengadaan armada yang ternyata tidak bisa digunakan secara maksimal. Bahkan berdasarkan informasi yang kami peroleh, satu unit dilaporkan tenggelam sementara unit lainnya dinilai berbahaya digunakan karena spesifikasi tidak sesuai kebutuhan lapangan,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut merupakan bentuk kelalaian fatal karena proyek pengadaan diduga tidak melalui kajian teknis yang matang, terutama mempertimbangkan karakteristik wilayah perairan Halmahera Selatan yang dikenal memiliki tantangan geografis tersendiri.

PSMP juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan, mulai dari desain kapal yang dianggap tidak sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan di wilayah kepulauan hingga indikasi mark-up harga dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Menurut mereka, seluruh pihak yang terlibat mulai dari pejabat internal Dinas Kesehatan hingga kontraktor pelaksana wajib dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti terjadi penyimpangan.

“Proyek ini sarat dengan kejanggalan. Kami menduga ada kepentingan kelompok tertentu yang lebih diutamakan dibanding kebutuhan masyarakat serta keselamatan tenaga medis yang nantinya menggunakan fasilitas tersebut,” kata Mudasir.

Publik kini menaruh perhatian besar terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam menangani perkara tersebut. Lambannya perkembangan penyelidikan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait komitmen penegakan hukum terhadap kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggaran publik.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret dengan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait serta membuka perkembangan penanganan kasus secara transparan kepada publik.

Kasus pengadaan speed boat Dinas Kesehatan Halmahera Selatan ini dinilai bukan sekadar persoalan administrasi proyek, melainkan menyangkut penggunaan uang rakyat yang semestinya digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah kepulauan.

Apabila benar ditemukan adanya penyimpangan, maka publik mendesak agar kasus ini dibongkar hingga ke akar-akarnya dan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kini perhatian masyarakat Maluku Utara tertuju pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Publik menunggu, apakah kasus dugaan korupsi miliaran rupiah ini akan benar-benar diusut tuntas atau justru berakhir menjadi tumpukan berkas yang mengendap tanpa kepastian hukum. (Red)

HALSEL, Malutline – Sikap yang diduga tidak profesional dan terkesan semena-mena kembali dikeluhkan warga di Kabupaten Halmahera Selatan. Kali ini, keluhan datang dari seorang warga di Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, yang mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari seorang pria yang belakangan mengaku sebagai petugas PLN.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Kompleks Pekuburan Islam Kampung Makian, ketika seorang laki-laki tiba-tiba datang dan melakukan tindakan pencabutan kabel listrik yang terhubung ke rumah warga tanpa adanya pemberitahuan resmi maupun penjelasan yang jelas terkait dasar tindakan tersebut.

Menurut keterangan warga, pria tersebut awalnya terlihat sedang melakukan aktivitas pada jaringan kabel listrik yang berada di sekitar rumah. Merasa heran karena kabel yang disentuh merupakan jaringan yang selama ini dipasang sendiri oleh pemilik rumah, warga kemudian menegur dan meminta agar pria itu menghentikan tindakan tersebut.

Namun bukannya memberikan penjelasan secara baik, pria yang belum diketahui identitas lengkapnya itu justru disebut menolak menghentikan tindakannya. Situasi kemudian memanas setelah pria tersebut diduga mengeluarkan ancaman akan memutus meteran listrik milik warga apabila keberatan dengan tindakan yang sedang dilakukannya.

“Saya tegur karena dia pegang kabel di samping rumah. Saya suruh jangan ganggu karena kabel itu bukan milik PLN, saya beli sendiri dari jalur bawah sampai ke rumah. Tapi dia tidak mau berhenti, malah ancam bilang meteran listrik saya bisa diputus,” ungkap warga yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut.

Yang membuat warga semakin mempertanyakan tindakan itu adalah karena pria tersebut pada awalnya tidak memperkenalkan diri sebagai petugas resmi dari PLN. Menurut pengakuan warga, pria itu justru lebih dulu melakukan pencabutan kabel sebelum kemudian mengaku berasal dari pihak PLN setelah terjadi adu argumentasi di lokasi.

“Awalnya dia tidak bilang dari PLN. Dia langsung tarik kabel begitu saja. Setelah kami protes dan mulai bicara keras, baru dia bilang kalau dia petugas PLN,” lanjut keterangan warga.

Warga menegaskan bahwa kabel sepanjang kurang lebih 75 meter yang terpasang dari area sekitar kuburan hingga menuju rumahnya merupakan kabel yang dibeli menggunakan biaya pribadi, bukan fasilitas atau jaringan kabel yang disediakan oleh pihak PLN.

Hal inilah yang kemudian memicu kekecewaan, karena tindakan yang dilakukan oknum tersebut dianggap tidak menghargai hak warga serta dilakukan tanpa prosedur yang jelas.

“Kabel itu saya beli sendiri sekitar 75 meter, bukan kabel yang ditanggung PLN. Jadi saya heran kenapa tiba-tiba datang langsung tarik tanpa penjelasan. Kalau memang ada persoalan teknis, harusnya datang periksa meteran dulu atau sampaikan baik-baik, bukan langsung bertindak sepihak,” tambahnya.

Insiden ini kini menjadi perhatian masyarakat setempat. Sejumlah warga menilai apabila benar yang bersangkutan merupakan petugas PLN, maka tindakan seperti itu dinilai mencerminkan pelayanan yang tidak profesional dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Masyarakat berharap pihak PLN Unit Halmahera Selatan segera memberikan klarifikasi atas kejadian tersebut serta melakukan evaluasi terhadap oknum petugas lapangan agar pelayanan kepada pelanggan tetap dilakukan secara humanis, sesuai prosedur, dan tidak menimbulkan kesan intimidatif terhadap warga.

Sebagai perusahaan pelayanan publik, PLN dinilai memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan masyarakat dengan memastikan seluruh petugas di lapangan bekerja berdasarkan aturan, etika pelayanan, serta menghormati hak pelanggan.

Peristiwa yang terjadi di Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan ini menjadi pengingat bahwa pelayanan publik bukan hanya soal menjalankan tugas teknis, tetapi juga tentang membangun komunikasi yang baik dan menjaga hubungan saling menghormati antara petugas dan masyarakat.

Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari pihak PLN terkait dugaan tindakan sepihak yang dinilai merugikan dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga tersebut. (Red)