YANGON, Malutline – Timnas Indonesia sukses memulai perjalanan mereka di Piala AFF 2024 dengan kemenangan tipis 1-0 atas Myanmar. Pertandingan yang berlangsung di Stadion Thuwunna, Yangon, pada Senin malam (9/12/2024), menjadi laga pembuka yang penuh ketegangan bagi skuad Garuda.

Pada pertandingan tersebut, Indonesia tampil cukup dominan meski Myanmar memberikan perlawanan yang sengit sejak menit pertama. Setelah melalui babak pertama yang tanpa gol, Indonesia akhirnya memecah kebuntuan lewat gol Asnawi Mangkualam yang masuk di babak kedua. Gol tersebut tercipta pada menit ke-70, menyusul umpan terobosan yang berhasil dimanfaatkan dengan baik oleh Asnawi untuk menaklukkan kiper Myanmar.

Kemenangan ini memberi tiga poin pertama bagi Indonesia di Grup A Piala AFF 2024, yang akan sangat menentukan untuk perjalanan selanjutnya. Dengan hasil ini, Indonesia menunjukkan kedisiplinan dalam bertahan dan ketenangan dalam memanfaatkan peluang.

Pelatih Indonesia, Shin Tae-yong, menyatakan puas dengan hasil ini meskipun timnya tidak tampil sempurna. “Kemenangan adalah hal yang paling penting. Kami harus terus berkembang, dan ini baru awal perjalanan kami di turnamen ini,” ujar Shin dalam konferensi pers setelah pertandingan.

Sementara itu, pelatih Myanmar, Antoine Hey, mengakui keunggulan Indonesia meskipun timnya berusaha keras untuk mengejar ketertinggalan. “Indonesia adalah tim yang kuat, tetapi saya bangga dengan usaha pemain-pemain kami. Kami akan terus berjuang di laga berikutnya,” ucapnya.

Dengan hasil ini, Indonesia menegaskan ambisi mereka untuk meraih gelar juara di Piala AFF 2024, sementara Myanmar harus segera bangkit untuk memperbaiki performa mereka di laga selanjutnya. (**)

HALSEL, Malutline – Dianggap gagal dalam pengawasan izin usaha Tempat Hiburan Malam (THM), Ketua Devisi investigasi Lsm FDAK AbduL Salam Hi Ali, desak Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba mencopot Nasir Koda selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Desakan pencopotan Nasir Koda dari Kepala Dinas DPM-PTSP karena dinilai tidak mampu melakukan pengawasan terkait dengan pemberian izin usaha yang dikeluarkan kepada seluruh pemilik kafe. Menurutnya, berdasarkan hasil pengamatan sejumlah tempat hiburan malam di Labuha diduga legalkan minuman keras (Miras) jenis cap tikus selama jam operasi.

“Harusnya ada langkah tegas terkait dengan larangan tersebut karena yang dikeluarkan merupakan izin hiburan keluarga yang tidak sesuai dengan perda nomor 9 dan 10 Tahun 2024”

Abdul Salam mengatakan, perda yang suda ditetapkan hukumnya wajib dilaksanakan oleh dinas terkait karena suda jelas ada dan itu harus ditegakan, apalagi DPM-PTSP ini yang memberikan izin oprasi jangan sampai pemerintahan ini dianggap lalai dalam penegakan perda.

“Seperti diabaikan begitu saja oleh dinas terkait, dimana hampir semua tempat hiburan malam yang diberi lebel kafe hiburan keluarga beruba menjadi tempat peredaran Miras dan obat-obatan, seharunya hal seperti itu diberikan sanksi tegas”

Abdul menyampaikan, jika kepala dinas terkait tidak mampu lagi menegakan peraturan yang suda berlaku sebaiknya mengundurkan diri.

“Kalau suda tidak becus lebih baik ajukan pengunduran diri karena masalah tempat hiburan malam yang ada di Halsel ini suda berulang kali melanggar aturan tapi tidak ditindak secara tegas harusnya sampai pada pencabutan izin oprasi”

Dirinya meminta Bupati Halmahera Selatan agar mencopot Nasir Koda dari Kepala Dinas DPM-PTSP karna dinilai gagal dalam melaksanakan peraturan daerah.

“Keresahan warga ini suda cukup lama tetapi sengaja dibiarkan oleh kadis, kami minta Bupati untuk evaluasi kenerja karna dinilai gagal”

Berdasrkan informasi yang di peroleh 9 kafe diduga memperdagangkan Miras secara bebas, memperkejakan Pekerja Seks Komersil (PSK) yang bergedok wanita pemandu lagu atau LC, ditemukannya indikasi Lc yang diagnosa HIV AIDS, masalah lainya yaitu diduga pernah mempekerjakan anak di bawah umur sampai pada pembuangan limba di lokasi kafe. (Red)

Malutline.com – Setiap tanggal 9 Desember, dunia memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (International Anti-Corruption Day), sebuah momentum global yang mengingatkan kembali pentingnya perjuangan melawan korupsi. Pada tahun 2024, tema yang diusung adalah “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”. Tema ini menggambarkan seruan kuat untuk menguatkan tekad dan komitmen bersama dalam memerangi korupsi, yang dianggap sebagai salah satu penghambat utama bagi kemajuan bangsa Indonesia.

Ketua LSM Front Delik Anti Korupsi (FDAK), Asbur Abu, dalam pernyataannya menyampaikan, “Korupsi itu ibarat musuh dalam selimut. Kejahatan ini tidak hanya melawan hukum, tetapi juga secara langsung menghambat jalannya pembangunan di negeri ini.” Menurutnya, tindakan korupsi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak fondasi sosial, politik, dan ekonomi yang sangat penting untuk kemajuan bangsa.

Lebih lanjut, Asbur Abu menegaskan bahwa korupsi harus ditangani dengan tegas dan tanpa kompromi. “Perjuangan melawan korupsi adalah perjuangan untuk masa depan Indonesia. Oleh karena itu, kita semua harus bersatu untuk melawan praktik-praktik yang merusak ini agar Indonesia dapat maju tanpa hambatan,” ujarnya.

Sebagai bagian dari peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, LSM Front Delik Anti Korupsi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih proaktif dalam mendukung pemberantasan korupsi. “Hari ini adalah saat yang tepat untuk meneguhkan komitmen kita dalam memberantas korupsi. FDAK mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia, mari kita wujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi demi masa depan yang lebih baik,” tambah Asbur.

Peringatan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bahwa komitmen bersama untuk memberantas korupsi adalah langkah penting menuju Indonesia yang lebih maju, transparan, dan adil. (Red)

 

HALSEL – Seorang warga Manado Sulawesi Utara (Sulut) berinisial RE, alias indah, yang merupakan istri kedua dari Badar Abbas, selaku Kepala Desa (Kades) Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menyesalkan sikap suaminya yang menceraikan dirinya tidak sesuai hukum Islam yang disyariatkan dan syarat perceraian yang sah.

RE, kepada media ini, Senin (9/11/2024) mengatakan bahwa dirinya menikah dengan Kades Bahu dan menjalani rumah tangga sebagai suami istri sejak Tahun 2022 lalu. Dan atas pernikahan keduanya, dikarunia seorang anak perempuan dan anak tersebut berusia sudah memasuki 1 Tahun. Anak tersebut dibawa asuhan istri kedua Kades Bahu RE.

Dikatakannya, pihaknya bersedia diceraikan Badar Abbas yang juga Kades Bahu, asalkan perceraiannya memenuhi syariat dan hukum islam dalam syarat cerak (talak) antara suami istri. Bukan dengan cara yang bersangkutan menceraikan dirinya tidak mengikuti syariat dan ajaran Islam atas syarat dan tahapan perceraian yang sah menurut agama Islam yang dianutnya. Seingga, dirinya akan menuntut nafkah lahir dan nafkah lahir anaknya secara sah sesuai dengan hak-hak istri dan anak terhadap suami.

Pihaknya merasa kaget ketika dirinya mendapatkan Surat Pernyataan Talak (SPT) yang diantar oleh istri pertama Kades Bahu, Ulfa Usman di rumah kontrakannya belum lama ini. Dimana isi pernyataannya menyebutkan, Saya yang bertanda tangan di bawah ini Nama Badar Abbas tempat Tanggal Lahir Bahu 9 September 1990 agama Islam, pekerjaan Kepala Desa Bahu alamat Desa Bahu Kecamatan Mandioli Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.

Dalam isi surat pernyataannya bahwa sejak hari Jumat tanggal 6 Desember Tahun 2024 pukul 15.00 WIT saya menjatuhkan talak Tiga kepada RE, bukan istri sah saya menurut hukum agama apapun yang menjadi urusan saudari RE, bukan menjadi tanggungjawab saya bila saudara RE mendapatkan jodoh di kemudian hari dengan orang lain maka saya persilahkan untuk menikah lagi.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun yang membuat pernyataan Badar Abbas di Bubuhi tanda tangan bermeterai 10.000.

Atas surat pernyataan itu, dirinya menganggap Kades Bahu, Badar Abbas lari dari tanggungjawab sebagai seorang suami dan ayah dari anaknya untuk memberikan nafkah lahir terhadap anak karena tidak ada kejelasan poin pernyataan tersebut yang mengatur hak atas anak terhadap ayahnya yang ingin menceraikannya.

Padahal menurut RE, istri kedua Kades Bahu Badar Abbas sebelumnya sudah ada pernyataan penyelesaian masalah antara dirinya dan suaminya saat mengalami masalah.

“Kalau ada nafkah terhadap anak hasil pernikahan kami, untuk nafkah lahir itu disetujui 1 bulan Rp 1 juta selama anak masih belum menikah dan ini wajib diselesaikan setiap bulan di luar biaya pendidikan anak,” cetusnya. (Red)

HALSEL – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK) melalui Wakil Ketua Investigasi Muksin M. Jauhar, meminta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), untuk segera memanggil Rustam Side, kontraktor yang terlibat dalam pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN 229 Halsel di Desa Marikapal, Kecamatan Kasiruta Barat. Tuntutan ini dilayangkan karena pihak kontraktor belum membayar utang material kepada masyarakat setempat yang nilainya lebih dari Rp 15 juta, yang belum terselesaikan sejak Tahun Anggaran 2023.

Muksin mengungkapkan bahwa proyek pembangunan RKB yang dikerjakan oleh Rustam Side dinilai sangat tidak profesional, dengan bangunan yang dianggap asal jadi. Selain itu, Instalasi dan pemasangan Lampu pada ruang kelas tersebut juga tidak terpasang, menyisakan pekerjaan yang belum selesai. Hal ini, menurut Muksin, memperlihatkan adanya kelalaian dalam pelaksanaan proyek yang merugikan masyarakat.

Muksin menjelaskan, warga yang telah menyuplai material untuk pembangunan ruang kelas tersebut merasa frustasi akibat janji pembayaran yang tak kunjung dipenuhi. Mereka mengaku telah beberapa kali berusaha menagih pembayaran. Namun selalu mendapatkan penolakan atau tidak ada kejelasan dari pihak Rustam Side.

Sementara itu, setelah pembangunan proyek selesai, kunci ruang kelas diserahkan kepada salah satu Staf guru. Namun tanpa ada transparansi mengenai anggaran yang digunakan. Ketiadaan papan proyek yang menunjukkan sumber dana dan anggaran yang jelas semakin menambah kecurigaan masyarakat terkait proyek ini.

Proyek pembangunan RKB ini, yang diduga melibatkan penggunaan dana negara, hingga kini masih menjadi sorotan. Selain masalah pembayaran yang belum terselesaikan, kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan pembangunan ini tentu kontraktor Rustam Side.

“Warga setempat berharap agar Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan dapat segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran dan ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek tersebut,” cetusnya, Senin (9/12/2024).

Meski begitu, FDAK meminta agar Rustam Side segera mempertanggungjawabkan utang material yang belum dibayar kepada masyarakat dan segera menyelesaikan pekerjaan yang masih terbengkalai.

“Warga yang merasa dirugikan juga berharap agar ada tindakan yang tegas agar kejadian serupa tidak terulang di proyek-proyek pembangunan lainnya di wilayah tersebut,” tutupnya. (Red)