Oleh: Rivaldi Latubaru, BPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI)

Investasi di sektor pertambangan yang kian meningkat di wilayah pesisir dan perairan Provinsi Maluku Utara, khususnya di Kabupaten Halmahera Tengah dan sekitarnya, telah menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan hidup nelayan serta pelaku usaha perikanan di daerah ini. Sebagai salah satu bagian dari komunitas nelayan, saya sangat prihatin dengan dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan yang kurang diawasi dengan ketat.

Aktivitas tambang yang beroperasi tanpa kontrol memadai telah menyebabkan penurunan kualitas lingkungan laut dan pesisir, terutama akibat limbah dan sedimentasi yang mencemari perairan. Kondisi ini jelas berdampak langsung pada menurunnya hasil tangkapan ikan, sehingga pendapatan nelayan ikut merosot tajam. Lebih jauh lagi, wilayah tangkap nelayan yang seharusnya menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan kini mulai bergeser fungsi menjadi kawasan industri pertambangan, mengikis ruang bagi nelayan untuk melaut secara produktif.

Kita semua tentu memahami bahwa kelestarian ekosistem laut adalah penopang utama sektor perikanan. Jika ekosistem ini terus terancam, bukan hanya nelayan hari ini yang dirugikan, tetapi juga generasi mendatang yang akan kehilangan sumber penghidupan dan warisan alam yang berharga.

Untuk itu, kami dari HNSI Kabupaten Halmahera Selatan mengajukan beberapa tuntutan dan solusi penting:

Perusahaan tambang harus memberikan dampak positif terhadap keberlangsungan hidup semua lapisan masyarakat, tidak hanya keuntungan ekonomi semata.

Moratorium penerbitan izin tambang baru di wilayah pesisir dan laut Provinsi Maluku Utara, khususnya di Halmahera Tengah, sampai adanya kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang transparan dan melibatkan masyarakat lokal.

Evaluasi kembali izin tambang yang sudah berjalan, terutama yang berdampak langsung pada wilayah tangkap nelayan.

Pengawasan lingkungan yang lebih ketat oleh pemerintah daerah dan aparat hukum terhadap aktivitas tambang yang berpotensi mencemari laut.

Keterlibatan aktif masyarakat pesisir dan nelayan dalam setiap proses perizinan dan pengambilan kebijakan investasi pertambangan.

Pengembangan sektor perikanan dan kelautan secara berkelanjutan sebagai alternatif pembangunan ekonomi yang berpihak pada masyarakat lokal dan kelestarian lingkungan.

Pembangunan yang mengabaikan keberlanjutan dan keadilan ekologis hanya akan membawa kerugian jangka panjang. Mari bersama-sama kita jaga hak hidup nelayan dan kelestarian sumber daya laut demi masa depan yang lebih baik bagi Torang pe anak cucu.

Halsel Malutline com-Audit atas Laporan Keuangan Pemkab Halmahera Selatan Tahun 2023 menemukan penataan aset Dinas Kesehatan senilai Rp9.828.831.200,00 tidak sesuai aturan. Aset tersebut dicatat secara gabungan dalam barang milik daerah (BMD)

Tiga jenis aset bermasalah itu meliputi mesin cuci sterilisasi RS Pratama Makian senilai Rp393.000.000,00, genset RS Pratama Makian sebesar Rp964.000.000,00, dan speed boat/motor tempel untuk puskesmas keliling senilai Rp8.071.831.200,00, sebagaimana tertulis dalam  hasil audit BPK Malut dengan surat nomor:16.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tertanggal 27 Mei 2024.

Pencatatan dilakukan secara paket, bukan unit, sehingga menyulitkan pelacakan fisik dan perhitungan penyusutan aset. Praktik ini melanggar ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah dan berisiko menyebabkan aset hilang jejak.

BPKAD mengakui belum ada penelaahan rinci atas dokumen pengadaan tersebut. Inventarisasi ulang masih dalam proses dan pencatatan akan diperbaiki.

“Pemeriksa meminta Dinas Kesehatan segera mereklasifikasi aset, mencatat ulang per unit, serta memperbaiki koordinasi dengan BPKAD agar tidak terulang di tahun berjalan,”

“Aset sektor kesehatan bernilai miliaran harus tercatat secara tertib untuk memastikan akuntabilitas dan keberlanjutan layanan, khususnya di wilayah kepulauan yang sangat bergantung pada fasilitas pemerintah,” (Red)

Ternate Malutline.com-Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si., meninjau langsung pelaksanaan tes kesamaptaan jasmani penerimaan Bintara Polri T.A 2025 yang berlangsung di Lapangan Perikanan, Kota Ternate, Selasa (10/6/2025) kemarin.

Turut hadir dalam peninjauan tersebut Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Stephen M. Napiun, S.I.K., S.H., M.Hum., Karo SDM Polda Malut Kombes Pol. Ali Wardana, S.H., S.I.K., M.M. dan Dir Samapta Polda Malut Kombes Pol. Sukron, S.I.K.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si., menekankan pentingnya penerapan asas BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) dalam seluruh tahapan seleksi.

“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dalam setiap tahapan seleksi penerimaan anggota Polri, tidak ada ruang bagi kecurangan, percaloan atau intervensi dalam proses seleksi,” tegas Kapolda.

Kapolda menyatakan tes kesamaptaan jasmani merupakan bagian dari rangkaian seleksi calon Bintara Polri, di mana tes ini menjadi salah satu indikator penilaian utama untuk mengukur kesiapan fisik dan daya tahan.

Sementara itu, Wakapolda Maluku Utara Stephen M. Napiun, S.I.K., S.H., M.Hum., menyatakan bahwa kehadiran pimpinan dalam peninjauan ini bertujuan memberikan motivasi kepada peserta sekaligus memastikan proses seleksi bebas dari praktik kecurangan.

“Tes kesamaptaan adalah salah satu tahap krusial. Kami ingin memastikan semua calon memenuhi standar fisik yang ditetapkan,” ujarnya.

Tes kesamaptaan jasmani yang dilaksanakan meliputi lari 12 menit, push-up, sit-up, pull-up, shuttle run, renang dan pemeriksaan antropometri.

Peninjauan ini diharapkan memberikan motivasi kepada para peserta untuk terus berjuang dengan kemampuan diri sendiri.

(Muksin)

Ternate Malutline.com-Menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polda Maluku Utara melalui Bid Dokkes Polda Malut menggelar kegiatan pelayanan kesehatan gratis bagi para pengemudi ojek dan pekerja informal di sejumlah lokasi di Kota Ternate, Rabu (11/6/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Bakti Kesehatan Polri sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap kesehatan masyarakat, khususnya kelompok pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek.

Dalam pemeriksaan kesehatan tersebut, para pengemudi ojek mendapatkan layanan yang diberikan antara lain pemeriksaan tekanan darah serta konsultasi kesehatan umum.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono S.I.K., M.H., mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membantu para mitra pengemudi dalam menjaga kondisi kesehatannya, mengingat profesi mereka yang menuntut mobilitas tinggi dan rentan terhadap gangguan kesehatan.

“Ada sejumlah lokasi yang kita sambangi, diantaranya Pangkalan ojek samping Telkom Kelurahan Kalumpang dan Taman Fitness Sunyie Parada Kelurahan Santiong,” ujar Kabid.

Selain pemeriksaan kesehatan, Polda Malut juga memberikan vitamin dan suplemen gratis kepada peserta sebagai upaya menjaga daya tahan tubuh para pengemudi.

Dengan mengusung semangat Polri untuk Masyarakat Polda Malut berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, baik dalam menjaga keamanan, ketertiban, maupun kesehatan masyarakat, sebagai bagian dari pengabdian menuju Polri yang semakin Presisi dan dicintai rakyat.

(Muksin)

Ternate, Malutline— Barisan Muda Salawaku (BMS) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (11/06), menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan talut pantai di Desa Gumira dan Desa Posi-Posi, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan.

Aksi ini dilatarbelakangi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara yang mencatat adanya potensi kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar dalam pengelolaan proyek yang dikerjakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Selatan.

Ketua BMS Maluku Utara, Sarwin Hi Hakim, SH, menegaskan bahwa proyek tersebut diduga kuat mengandung unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pernyataan sikapnya, BMS menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, mendesak Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala BPBD dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halsel. Kedua, menuntut agar pihak penegak hukum segera menggelar perkara dan menetapkan CV MHK serta pemiliknya, Farid Abae, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Aksi ini adalah bentuk keprihatinan kami terhadap pengelolaan anggaran bencana yang justru menimbulkan kerugian negara. Kami akan terus mengawal proses ini hingga ada kejelasan hukum,” ujar Koordinator Aksi, Sardi Alham, dalam orasinya.

BMS juga menyatakan bahwa aksi ini adalah langkah awal dan akan berlanjut dengan pengawalan ketat terhadap penanganan kasus oleh aparat penegak hukum di Maluku Utara. (Red)