Ternate Malutline com-Kehebohan melanda Ternate menyusul putusan perceraian yang dikeluarkan Pengadilan Agama Ternate Kelas 1A pada Senin, 28 April 2025, dengan nomor putusan 143/Pdt.G/2035/PA.Tte. Putusan tersebut menuai kontroversi karena diduga dikeluarkan secara sepihak tanpa melalui proses persidangan yang semestinya. Kasus ini melibatkan pasangan suami istri beralamat di Kelurahan Jati, Kecamatan Kota Ternate Selatan, Provinsi Maluku Utara. Kamis (19/6/2025).

Pihak tergugat, MM alias Mus, mengaku sama sekali tidak mengetahui proses persidangan dan tidak pernah menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama Ternate. Ia baru mengetahui putusan perceraian tersebut pada Jumat, 23 Mei 2025, dan langsung mendatangi Pengadilan Agama Ternate untuk mengkonfirmasi hal tersebut.

Kedatangan MM bersama beberapa awak media dan perwakilan LSM LPAKN RI-PROJAMIN Malut pada pukul 10.30 WIT bertujuan untuk menemui panitera dan meminta klarifikasi. Namun, mereka hanya bertemu dengan petugas pelayanan yang menyatakan ketidaktahuan mereka mengenai proses pengiriman surat panggilan. Petugas tersebut menjelaskan bahwa pengiriman surat panggilan biasanya dikerjasamakan dengan kantor pos.

Ketidakjelasan prosedur dan dugaan penyimpangan ini membuat MM dan LSM LPAKN RI-PROJAMIN Malut berencana melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Maluku Utara. Mereka berharap agar pihak kepolisian dapat menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur dalam proses perceraian tersebut.

Ketua LSM LPAKN RI-PROJAMIN Malut, Muksin Minggu, mendesak Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Maluku Utara untuk segera mengevaluasi kinerja Pengadilan Agama Ternate. Ia menilai putusan perceraian yang diduga sepihak ini merupakan bentuk kegagalan sistem peradilan agama.

Dugaan putusan cerai sepihak ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas Pengadilan Agama Ternate. Proses hukum yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan dan asas due process of law, dalam kasus ini dipertanyakan.

Hingga berita ini diturunkan, Panitera Pengadilan Agama Ternate, Drs. Irssan Alham Gafur, M.H., belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran prosedur tersebut. Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak Pengadilan Agama Ternate untuk mengungkap kebenaran di balik putusan perceraian yang kontroversial ini.

Kasus ini menjadi sorotan dan mengundang keprihatinan publik akan pentingnya pengawasan ketat terhadap proses peradilan di Indonesia. Kejelasan dan transparansi dalam setiap putusan pengadilan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Pihak-pihak terkait diharapkan segera memberikan keterangan resmi untuk memberikan penjelasan dan transparansi terkait kasus ini. Publik menantikan penyelesaian yang adil dan transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan tetap terjaga.

(Muksin)

LABUHA, Malutline – Bencana alam atas curah hujan membuat rumah warga Desa soligi kecamatan Obi selatan kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara pada Jumat siang (13/06/2025) Sekitar pukul 12 siang Desa Soligi mengalami bencana alam yang sangat memperihatinkan.

Hujan deras selama 3 jam yang terjadi di desa soligi mengakibatkan, Banjir yang berasal dari sungai akelamo cabang kanan hingga keluar sampai pada sungai pada desa soligi di karenakan pepohonan di kilo 3 sudah di babat habis oleh perusahan PT. Harita group sehingga (sungai yang berdampingan dengan desa Soligi) meluap, sekitar 50-80 cm tingginya air masuk ke dalam pemukiman rumah-rumah warga.

Hal ini di sampaikan Ardianto La Dimuru, saat menyampaikan orasi di kantor perwakilan PT. Harita Group di Ternate belum lama ini mengatakan di desa Soligi terdapat beberapa Rumah warga tergeser dan rusak, pagar sekolah SMP dan SMA roboh, dan beberapa perabotan kebutuhan rumah hilang, Menurut keterangan warga kejadian ini bukan pertama kali terjadi, Ini yang ketiga kali dan ini yang terparah kejadiannya, Warga menuding bahwa ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah dan desa, terkait solusi permanen antisipasi bencana banjir.

Dikatakannya Selain itu pengawasan terhadap pembalakan liar dan aktifitas pertambangan nikel yang di lakukan Kontraktor Pratama di bawah naungan PT Harita grup yang berdekatan dengan area desa soligi padahal Sebelumnya, sudah ada kesepakatan warga soligi bersama PT Harita grup, dimana, PT. Pratama kontraktor (anak cabang dari PT Harita grup) diijinkan beroperasi di atas kawasan desa soligi kilo 3, dengan kesepakatan penggalian di kilo 3 di gali untuk membantu pembuatan jalan penghubung warga, dari desa soligi ke desa kawasi.

Namun perjanjian pembukaan akses jalan untuk warga tersebut setelah jalan dibangun, jalan tersebut lebih banyak di gunakan oleh pihak PT Trimega Bangun Persada untuk kebutuhan akses pihak perusahaan di bandingkan kebutuhan warga, Selain itu juga kedepatan, beberapa alat berat PT. Trimega bangun persada di jam 12 malam, mengangkut timbunan dari PT Trimega Bangun Persada ke PT lainnya dari anak cabang PT Harita grup ke area kawasan industri di desa kawasi.

Hal ini ini membuat warga sudah pertanyakan me pihak perusahaan jika suatu saat terjadi banjir besar, siapa yang bertanggung jawab Pertanyaan ini seringkali di pertanyakan warga ke pihak perusahan PT. Harita Group mengingat dampak dari eksploitasi beroperasi sangat masif yang berdekatan dengan pemukiman warga didesa Soligi, Berkaitan dengan itu, sebagaimana amanat konstitusi UUD negara Republik Indonesia tahun 1945 mengatakan, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dengan ini, kami yang tergabung dalam Aliansi Peduli Soligi. Sebagai mana yang di jewantakhan dalam pasal 65 ayat 1, UU no 32 tahun 2009. UU no 4 tahun 2009 pasal 97, dan peraturan pemerintah no 47 tahun 2012 melaksanakan ketentuan pasal 74 ayat 4. UU no 40 tahun 2007. Olehnya itu, kami Mendesak kepada pihak terkait bertanggung jawab, dengan 9 tuntutan

Tuntutan ke pihak terkait yang bertanggung jawab yakni 1. Pemerintah daerah kabupaten Halmahera Selatan secepatnya memberikan bantuan kepada masyarakat soligi yang terdampak banjir 2. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Halmahera Selatan segera mengkaji kembali RT/RW Desa Solici 3. Mendesak PT Harita group agar secepatnya melakukan pembangunan tembok swering, sepanjang aliran Sungai kali desa 4. Pemerintah daerah harus mengevaluasi kinerja PT. Trimega bangun Persada anak cabang dari PT. Harita Grup terkait aktifitas pembangunan bandara yang berstatus sebagai proyek Strategis Nasional.

Dan 5. PT Harita Grup harus bertanggung jawab atas banjir yang terjadi di desa soligi 6. Mendesak PT harita grup untuk tidak mencemari sumber air bersih yang di konsumsi warga kawasi 7. PT Harita grup stop mencemari pemukiman warga kawasi dan area sekitarnya dengan tercemaranya kromium C6 8. Meridesak PT Harita grup agar tidak mengalih fungsikan jalan penghubung masyarakat soligi-kawasi dengan aktivitas pertambangan 9. Mendesak pihak PT. Harita grup agar statuskan bahwa yang di atas mercusuar/Tanah pasir putih area desa soligi adalah pembangunan bandara bukan area pertambangan.

Apabila kemudian suara kami masyarakat Obi selatan khususnya masyarakat desa soligi tidak di indahkan oleh pihak yang berkompeten, maka jangan salahkan kami jika kemudian hari kami datang dengan masa yang lebih besar, sampai darah ini tertumpah di tanah ibu pertiwi pun kami tidak akan mundur selangka pun untuk menutup aktifitas perusahan tambang PT. Harita group di desa Soligi kecamatan Obi selatan kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara. (Red)

Halsel Malutline com-Suami Kapolres Ternate yang merupakan direktur CV. Salero Malige melayangkan Klarifikasi terkait pemberitaan terkait suami Kapolres Ternate Provinsi Maluku Utara di duga melakukan dugaan tindak pidana Galian C Ilegal yang terjadi di belakang kantor Polsek Desa Babang Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.

Dugaan tindak pidana yang menyeret nama baik suami Kapolres Ternate, dirinya membantah atas pemberitaan yang menyebut dirinya diduga melakukan aktifitas Galian C ilegal di belakang Polsek Bacan Timur, desa babang.

Bantahan tersebut di sampaikan langsung, oleh diriktur CV. Salero Malige saat di konfirmasi media ini melalui Sambungan telepon.19/06/2025

Menurut direktur CV. Salero Malige Taib Dano, mengatakan aktifitas Galian C yang dilakukannya berlokasi di Desa Babang, tersebut atas permintaan dari Warga setempat untk membantu perluasan pembangunan milik warga tanpa adanya biaya yang di bebankan kepada warga atas perluasan pembangunan warga di sekitar sehingga material dari perluasan lahan tersebut di manfaatkan bukan untuk kepentingan bisnis galian c ilegal.

“Kalau Galian C yang baru saja di beritakan Media ini, berlokasi di Desa Babang, itu atas permintaan dari Warga setempat tanpa adanya biaya yang di bebankan ke pihak perusahan hanya alat yang di bantu untuk kebutuhan warga tersebut,” ucapnya.

“Menurutnya, aktifitas itu atas permintaan Warga untuk perluasan pembangunan rumah warga, jadi kami sekedar memberikan bantuan alat berat. Kalau masalah BBM yang digunakan bukan BBM subsidi tetap non subsidi (Bio) solar,” Ungkapnya.

“Kami dari CV. Salero Malige Melaksanakan aktifitas kegiatan yang berada di kabupaten halmahera selatan, sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” Tegasnya mengakhiri. (Red)

Halsel Malutline com-diduga suami dari Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna, lagi lagi kembali melakukan aktifitas Galian C secara ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, Meski di lokasi yang berbeda tanpa izin, tidak ada tindakan tegas dari pihak kepolisian Polda Maluku Utara, atas kegiatan ilegal ini.

Aktifitas Galian C ilegal ini diduga kuat yang di lakukan Taib warga asal kota tidore kepulauan, merupakan suami dari kapolres Ternate, itu bukanlah pertama kalinya, Sebelumnya, perbuatan pidana dalam aktifitas Galian C ilegal yang diduga kuat dilakukan Taib, berlokasi di Desa Yaba Kecamatan Bacan Barat Utara, dikerjakan sejak bulan Mei hingga Desember 2024.

Hal ini di benarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Halsel, Nasir J. Koda, SE., M. Si, saat ditemui di ruang kerjannya, beberapa waktu lalu membenarkan “Iya benar CV. Salero Malige milik pa Taib itu terdaftar dalam sistem aplikasi sebagai pelaku usaha di bidang konstruksi pembangunan, bukan ijin usaha Galian C yang beraktifitas di sungai Galalang Desa Yaba,” Tegas Nasir.

Kali ini, dugaan aktifitas Galian C kembali dilakukan Taib tersebut diketahui berdekatan dengan pemukiman warga tepatnya dibelakang kantor Polsek Babang Kecamatan Bacan Timur, kabupaten Halmahera Selatan, Meski begitu, tidak ada tindakan dari pihak kepolisian yang diduga telah mengetahui aktifitas ilegal tersebut.

Operator Excavator Iwan saat di tanya Wartawan, mengaku Galian C ini milik Taib yang dikerjakan sudah satu bulan lamanya, “Galian C ini milik pa Taib asal Warga Tidore yang punya alat berat. Untuk pekerjaan ini saya datang baru 2 minggu aktifitas tetapi sebelumnya teman yang bawa alat itu sudah sekitar satu bulan lebih kaapa,” Kata Iwan, Kamis (19/06/2025).

Ketika ditanya soal BBM yang digunakan di alat berat exavator. Iwan bilang BBM subsidi jenis solar yang digunakan “Solar Subsidi yang di pakai,” Tandasnya.

Sementara itu Direktur CV. Salero Malige, Taib belum ada tanggapan dari bersangkutan hingga berita ini di turunkan. (Red)

Ternate, malutline.com – Kehebohan melanda Ternate menyusul putusan perceraian yang dikeluarkan Pengadilan Agama Ternate Kelas 1A pada Senin, 28 April 2025, dengan nomor putusan 143/Pdt.G/2035/PA.Tte. Putusan tersebut menuai kontroversi karena diduga dikeluarkan secara sepihak tanpa melalui proses persidangan yang semestinya. Kasus ini melibatkan pasangan suami istri beralamat di Kelurahan Jati, Kecamatan Kota Ternate Selatan, Provinsi Maluku Utara. Kamis (19/6/2025).

Pihak tergugat, MM alias Mus, mengaku sama sekali tidak mengetahui proses persidangan dan tidak pernah menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama Ternate. Ia baru mengetahui putusan perceraian tersebut pada Jumat, 23 Mei 2025, dan langsung mendatangi Pengadilan Agama Ternate untuk mengkonfirmasi hal tersebut.

Kedatangan MM bersama beberapa awak media dan perwakilan LSM LPAKN RI-PROJAMIN Malut pada pukul 10.30 WIT bertujuan untuk menemui panitera dan meminta klarifikasi. Namun, mereka hanya bertemu dengan petugas pelayanan yang menyatakan ketidaktahuan mereka mengenai proses pengiriman surat panggilan. Petugas tersebut menjelaskan bahwa pengiriman surat panggilan biasanya dikerjasamakan dengan kantor pos.

Ketidakjelasan prosedur dan dugaan penyimpangan ini membuat MM dan LSM LPAKN RI-PROJAMIN Malut berencana melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Maluku Utara. Mereka berharap agar pihak kepolisian dapat menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur dalam proses perceraian tersebut.

Ketua LSM LPAKN RI-PROJAMIN Malut, Muksin Minggu, mendesak Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Maluku Utara untuk segera mengevaluasi kinerja Pengadilan Agama Ternate. Ia menilai putusan perceraian yang diduga sepihak ini merupakan bentuk kegagalan sistem peradilan agama.

Dugaan putusan cerai sepihak ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas Pengadilan Agama Ternate. Proses hukum yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan dan asas due process of law, dalam kasus ini dipertanyakan.

Hingga berita ini diturunkan, Panitera Pengadilan Agama Ternate, Drs. Irssan Alham Gafur, M.H., belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran prosedur tersebut. Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak Pengadilan Agama Ternate untuk mengungkap kebenaran di balik putusan perceraian yang kontroversial ini.

Kasus ini menjadi sorotan dan mengundang keprihatinan publik akan pentingnya pengawasan ketat terhadap proses peradilan di Indonesia. Kejelasan dan transparansi dalam setiap putusan pengadilan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Pihak-pihak terkait diharapkan segera memberikan keterangan resmi untuk memberikan penjelasan dan transparansi terkait kasus ini. Publik menantikan penyelesaian yang adil dan transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan tetap terjaga.(Muksin/red))