Ternate Malutline com-Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Ternate mengadakan kegiatan Coffee Morning bersama awak media di Lobi Polres Ternate, Selasa (24/6/2925).

Kegiatan ini bertujuan mempererat sinergi antara kepolisian dan media dalam menjaga situasi kamtibmas di Kota Ternate.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Ternate Kompol Kurniawi H. Barmawi, S.I.K., dan Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H.

Dalam suasana santai, Kapolres membahas berbagai isu terkait keamanan dan pelayanan publik di wilayah hukum Polres Ternate.

Kapolres Ternate berharap momentum Hari Bhayangkara ke-79 menjadi refleksi seluruh anggota agar tidak melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas.

AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas sebagai anggota Polri yang Humanis.

“Saya menginginkan semua anggota menjadi pribadi yang baik, menjunjung tinggi nilai-nilai institusi, dan tidak melakukan pelanggaran yang bisa merugikan diri sendiri maupun kesatuan,” ujar Kapolres Ternate.

Lebih lanjut, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., menyampaikan selama kepemimpinannya, belum ada laporan terkait pelanggaran serius yang dilakukan anggota. Hal ini menjadi indikator positif bahwa budaya kerja dan disiplin anggota terus membaik.

Kapolres Ternate juga menyoroti perubahan dalam respons cepat pelayanan kepada masyarakat. Salah satu contohnya adalah keberhasilan menekan peredaran minuman keras melalui layanan pengaduan ‘Lapor Ibu Kapolres’ di nomor 0821-2208-2105 dan Call Center 110 yang aktif menerima laporan masyarakat.

“Dalam satu bulan saja, kami berhasil menyita lebih dari satu ton miras berkat laporan masyarakat dan respon cepat anggota. Ini menunjukkan peningkatan pelayanan kami yang diapresiasi oleh warga,” tutup Kapolres Ternate.

Humas:

Editor : Muksin

Halsel Malutline com-Lembaga suwadaya masyarakat (LSM) Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara mendesak Kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku Utara mengevaluasi jabatan kepala kejaksaan negeri (Kejari) Halmahera Selatan serta mengambil Alih Proses Hukum Program beasiswa fiktif bagi mahasiswa kurang mampu di kabupaten Halmahera Selatan tengah disorot hingga kasus ini di tangani oleh kejaksaan negeri (Kejari) Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara namun tidak ada titik terang penanganan kasus tersebut.

Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Pendidikan mengalokasikan dana sebesar Rp 1,5 miliar untuk dua perguruan tinggi di daerah tersebut, Namun, belakangan muncul dugaan penyaluran fiktif, terutama di Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha yang di pimpin oleh Kabag kesrah Pemda Halsel Yudhi Eka Prasetia SSi, M.Si

Berdasarkan data, STP Labuha menerima alokasi sebesar Rp 1 miliar untuk 500 mahasiswa, sementara STAI Alkhairat Labuha menerima Rp 500 juta untuk 250 mahasiswa, Sayangnya, hasil penelusuran media ini menemukan adanya ketidaksesuaian penyaluran Beasiswa yang kebanyakan fiktif antara data penerima dan kenyataan di lapangan mahasiswa penerima beasiswa.

Karena Sejumlah nama yang tertera pada data sebagai penerima beasiswa di STP Labuha ternyata tidak pernah terlihat di kampus, Bahkan ada indikasi bahwa beberapa di antaranya bukan mahasiswa aktif, bahkan bukan mahasiswa sama sekali alias Fiktif “Banyak dari nama-nama itu tidak dikenal di kampus, Kami tidak pernah melihat mereka di kelas,” ujar salah satu mahasiswa STP Labuha yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Desakan ini di Sampaikan oleh ketua LSM Front anti korupsi Indonesia (FAKI) Dani Haris Purnawan kepada Malutline, melalui saluran teleponnya belum lama ini mendesak kejaksaan tinggi Maluku Utara segera mengevaluasi kepala kejaksaan negeri (Kejari) Halsel dan mengambil alih proses hukum Beasiswa fiktif baik STP Labuha Mupun STAIA Labuha dan menetapkan ketua STP Labuha Yudhi Eka Prasetia S.si, M.Si dan pihak yang terlibat dalam program Beasiswa fiktif sebagai tersangka.

Menanggapi hal ini, mantan Kepala Dinas Pendidikan Safiun Rajulan yang juga sekretaris Daerah (Sekada) Kabupaten Halmahera Selatan mengaku bahwa pihaknya hanya menyalurkan anggaran sesuai data yang diberikan pihak kampus “Kami hanya mengalokasikan sesuai surat keputusan dari pimpinan perguruan tinggi,” jelas Safiun.

Namun hal ini justru memunculkan pertanyaan lebih besar, Jika seluruh proses hanya berdasarkan dokumen dari kampus tanpa verifikasi lebih lanjut, bagaimana memastikan keabsahan data penerima beasiswa oleh kepala dinas pendidikan Halsel Safiun rajulan sebagai kuasa pengguna anggaran saat itu ?

Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan telah turun tangan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Ardhan Rizan Prawira, kepada wartawan belum lama ini mengungkapkan bahwa beberapa pihak terkait telah dipanggil dan dimintai keterangan.

Pihak yang sudah di panggil dimintai keterangan di antaranya “ketua Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha Bacan Yudhi Eka Prasetia, S.Si, M.Si. bendahara, dan bagian kemahasiswaan sudah kami periksa dua kali, Dari Dinas Pendidikan juga sudah kami minta keterangan,” ungkapnya.

Sayangnya, penyelidikan masih terkendala karena sulitnya melacak penerima beasiswa, Dari puluhan nama yang dicek secara acak, hanya dua orang yang berhasil ditemukan meski ada mahasiswa yang sudah mengakui jika banyak data mahasiswa fiktif yang menerima Beasiswa yang di salurkan oleh ketua STP Labuha dengan menggunakan Data fiktif mahasiswi.

Mirisnya lagi, nama-nama yang diduga fiktif sebagai penerima beasiswa sejak tahun 2022, dan tahun 2023 tersebut dikabarkan kembali muncul dalam daftar penerima beasiswa fiktif di tahun 2024, Ini memperkuat dugaan adanya praktik manipulasi data mahasiswa fiktif pada kampus STP yang sekarang menjadi Universitas Nurul Hasan (Unsan) Labuha secara berulang.

Olehnya ketua LSM Front anti korupsi Indonesia mendesak Kejati ambil alih kasus tersebut secara serius jika tidak di ambil alih proses hukum kasus Beasiswa fiktif tersebut jika tetap di tangani oleh kejaksaan negeri (Kejari) Labuha kasus tersebut berpeluang mandeg seperti penanganan kasus Bank (BPRS) sarumah Halsel yang dapat meloloskan pelaku kejahatan korupsi di kabupaten Halmahera Selatan. Cetusnya.

Hingga kini, belum ada pihak yang mengakui kesalahan atau bertanggung jawab secara terbuka. Proses hukum masih berjalan, dan masyarakat menanti transparansi dari pihak kampus maupun pemerintah daerah. (Red)

Halsel,Malutline – 23 Juni 2025, Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat di Desa Sawadai, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Kepala Desa Sawadai disorot publik setelah diduga melakukan tukar guling aset desa (bodi desa) dengan Kepala Desa Akedabo tanpa melalui proses musyawarah desa yang melibatkan masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Tindakan pemindahtanganan aset yang dilakukan secara diam-diam ini diduga keras melanggar sejumlah regulasi yang mengatur tata kelola aset desa secara transparan dan akuntabel.

“Kami tidak pernah diajak bermusyawarah. Ini keputusan sepihak yang tidak mencerminkan kepemimpinan demokratis,” ujar salah satu warga Sawadai kepada media.

Tukar guling aset atau pemindahtanganan aset milik desa yang semestinya menjadi bagian dari keputusan kolektif, dilakukan secara diam-diam oleh Kepala Desa Sawadai dan Kepala Desa Akedabo. Tidak ada dokumen atau berita acara musyawarah yang dilibatkan secara resmi bersama masyarakat maupun BPD.

Pihak yang diduga terlibat adalah Kepala Desa Sawadai dan Kepala Desa Akedabo. Keduanya disebut telah menyepakati pertukaran aset antardesa tanpa prosedur hukum yang sah dan transparan.

Dugaan pemindahtanganan terjadi pada pertengahan 2025 di wilayah Desa Sawadai, namun belum diketahui pasti tanggal pastinya karena proses berlangsung secara tertutup tanpa pelibatan publik.

Menurut Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD, pemindahtanganan aset desa hanya dapat dilakukan dengan persetujuan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD, dan wajib melalui Musyawarah Desa.

Selain itu, Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan tegas mewajibkan partisipasi masyarakat dalam setiap keputusan strategis, termasuk pengelolaan dan pemindahtanganan aset desa.

“Aset desa bukan milik pribadi kepala desa. Kalau sudah begini, kami minta Pemkab dan DPMD segera audit dan tindak,” tegas salah satu  masyarakat Sawadai.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sawadai belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, warga mulai menggalang dukungan untuk melaporkan kasus ini ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan untuk audit khusus terhadap proses tukar guling tersebut.

Warga juga meminta agar Pemerintah Kabupaten segera membentuk tim investigasi. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, mereka menuntut agar Kepala Desa Sawadai diberi sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam regulasi terkait. (Red)

 

Sumber : Desa Sawadai

Ternate Malutline com-Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., mengumumkan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate telah berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja di Kelurahan Salahudin, Kecamatan Ternate Tengah. Senin (23/6/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang menguasai narkotika jenis ganja. Setelah melakukan penyelidikan, anggota Opsnal Unit 1 Satresnarkoba Polres Ternate yang dipimpin oleh IPDA Fatmawati Sukur, S.H., berhasil menangkap terlapor A.F. pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIT.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 117 sachet plastik bening berukuran kecil dan 1 sachet berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Selain itu, petugas juga menemukan 1 botol plastik berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja.

“Terlapor A.F. diamankan beserta barang bukti dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Umar Kombong.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Ternate dalam mengungkap kasus narkotika jenis ganja ini. “Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Ternate demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tambahnya.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dengan melaporkan setiap kegiatan mencurigakan yang terkait dengan narkotika kepada pihak kepolisian,” ungkap AKP Umar Kombong.

“Jauhi narkoba, karena narkoba dapat merusak masa depan dan kehidupan Anda. Mari kita bersama-sama menciptakan masyarakat yang bebas dari narkoba,” tambah Kasi Humas.

Humas: polres

Editor : Muksin

Halsel, Malutline– Camat Kayoa, Taha Muhamad, secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pembentukan Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) dan Kelompok Tani (Poktan) dari Penyuluh Keluarga Berencana Kecamatan Kayoa, Zuaida A. Rahim, pada Senin, 23 Juni 2025. Penyerahan SK ini berlangsung di Kantor Kecamatan Kayoa dan menjadi langkah awal dalam memperkuat pelaksanaan program Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB) di wilayah tersebut.

Penyerahan SK ini merupakan bagian dari upaya mendukung program nasional Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) dari BKKBN. Kecamatan Kayoa kini menyatakan siap berkompetisi dalam Lomba Kampung KB tingkat Kabupaten Halmahera Selatan, dengan mengandalkan sinergi kelembagaan desa yang baru dibentuk.


“Kami siap tampil dan memberikan yang terbaik mewakili Kecamatan Kayoa dalam lomba Kampung KB tingkat kabupaten. Dengan IMP, Poktan, dan TPK yang solid, kami yakin program ini bisa berjalan efektif dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” tegas Taha Muhamad dalam sambutannya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Kayoa, Sukardi Sain, yang menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan program berbasis keluarga dan pemberdayaan masyarakat desa melalui kolaborasi lintas sektor.

Sementara itu, Zuaida A. Rahim menjelaskan bahwa IMP dan Poktan memegang peran strategis dalam penguatan struktur sosial dan ekonomi desa. IMP merupakan wadah bagi partisipasi warga dalam kegiatan Posyandu, Bina Keluarga (remaja, balita, lansia), hingga Unit Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA), sedangkan Poktan berfokus pada pemberdayaan petani dan peningkatan produksi berbasis kolektivitas.


“Melalui sinergi IMP, Poktan, dan TPK, kita tidak hanya bicara soal keluarga sehat dan sejahtera, tapi juga ketahanan ekonomi desa,” tambah Zuaida.

Poktan, sebagai motor penggerak sektor pertanian, dinilai mampu bersinergi dalam program seperti Bina Keluarga Remaja yang menyasar generasi muda keluarga petani, atau Bina Keluarga Balita yang melibatkan para ibu rumah tangga petani dalam pola asuh yang lebih sehat dan produktif.

Kesiapan yang matang ditunjukkan oleh para kader IMP, anggota Poktan, serta Tim Pendamping Keluarga (TPK), yang telah aktif dalam berbagai kegiatan edukasi, konseling, pendataan, hingga layanan KB. Pemerintah kecamatan dan penyuluh KB optimistis keikutsertaan Kayoa dalam lomba ini akan memberikan hasil maksimal.

Lomba Kampung KB tingkat Kabupaten Halmahera Selatan dijadwalkan akan digelar pada tahun 2026. Kecamatan Kayoa menargetkan prestasi terbaik melalui kolaborasi dan penguatan program yang berkelanjutan. (Ismit)