LABUHA, Malutline— Proyek pembangunan Puskesmas Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, material batu fondasi yang digunakan pada proyek bernilai miliaran rupiah itu diduga berasal dari batu terumbu karang, yang jelas dilarang digunakan dalam kegiatan konstruksi skala besar.

Dugaan makin menguat setelah mencuat informasi bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Ahmad Phatoni, disebut-sebut bermain mata dengan pihak kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan sehingga penggunaan batu karang tersebut “dibolehkan”.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, menegaskan bahwa praktik tersebut bukan hanya melanggar aturan lingkungan hidup, tetapi juga mencederai prinsip pengawasan hukum.

“Dalam dokumen RAB proyek itu jelas tertera biaya mobilisasi alat berat dan pengangkutan batu pecah menggunakan LCT senilai Rp 700 juta, tapi faktanya material fondasi justru diambil dari batu terumbu karang,” tegas Dani, Rabu (22/10).

Menurutnya, penggunaan batu karang sebagai bahan fondasi sangat tidak sesuai dengan ketentuan teknis bangunan bertingkat dan melanggar aturan konservasi laut.

“Yang lebih parah, dugaan keterlibatan pihak Kejari dalam menyetujui penggunaan batu karang melalui kesepakatan atau MoU dengan kontraktor dan PPK adalah bentuk penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.

Sementara itu, kontraktor pelaksana proyek, H. Asbar dari CV. Tiga Putra Mandiri, ketika dikonfirmasi sebelumnya tidak membantah penggunaan batu terumbu karang. Ia bahkan mengaku bahwa penggunaan material tersebut telah disepakati bersama pihak PPK Dinas Kesehatan dan Kejari Halsel.

“Kalau mau konfirmasi, jangan ke saya. Silakan ke PPK atau pihak Kejaksaan, karena kami sudah MOU dalam pekerjaan ini,” ujar H. Asbar kepada wartawan.

Proyek pembangunan Puskesmas Laluin Kecamatan Kayoa Selatan diketahui menelan anggaran sekitar Rp 9,81 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2025.

Namun hingga kini, belum ada tindakan tegas dari instansi penegak hukum atas dugaan pelanggaran lingkungan dan penyalahgunaan kewenangan tersebut.

LSM FAKI berencana melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Halsel.

“Kalau aparat penegak hukum justru ikut bersekongkol dalam pelanggaran, maka rakyat kehilangan kepercayaan. Ini harus ditindak tegas,” tutup Dani Haris Purnawan. (Red)

HALSEL, Malutline — Proyek pembangunan Puskesmas Laluin di Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, dalam pekerjaan proyek yang menelan anggaran Rp 9,81 miliar itu, ditemukan dugaan bahwa material fondasi bangunan menggunakan batu karang (terumbu karang) yang diambil dari sekitar pesisir wilayah setempat.

Padahal, berdasarkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek, tercantum alokasi biaya mobilisasi alat berat dan pengiriman batu pecah menggunakan kapal LCT senilai sekitar Rp 700 juta. Namun, di lapangan justru tidak ditemukan material batu pecah sebagaimana yang tertera dalam perencanaan.

Dugaan pelanggaran tersebut disampaikan oleh Ketua LSM Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku, Dani Haris Purnawan, yang menilai pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan berpotensi melanggar hukum.

“Dalam RAB jelas disebutkan ada biaya mobilisasi alat berat dan pengiriman batu pecah senilai ratusan juta rupiah. Namun di lapangan, fondasi bangunan justru menggunakan batu karang dari laut. Ini jelas pelanggaran,” tegas Dani Haris, Rabu (22/10/2025).

Menurutnya, penggunaan batu karang tidak hanya menyalahi ketentuan konstruksi, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang dengan tegas melarang pengambilan terumbu karang untuk kepentingan pembangunan fisik.

Lebih jauh, FAKI juga menyoroti adanya kesepakatan atau MoU antara pihak kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan, dan Kejaksaan Negeri Labuha terkait penggunaan batu karang tersebut.

“Kami menilai keterlibatan Kejaksaan Negeri Labuha dalam kesepakatan penggunaan material batu karang sangat tidak pantas. Aparat penegak hukum seharusnya mengawasi, bukan ikut menyetujui tindakan yang melanggar aturan,” sambung Dani.

Pihak kontraktor pelaksana, Haji Asbar, selaku direktur CV. Tiga Putra Mandiri, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa material batu yang digunakan untuk pondasi berasal dari wilayah sekitar pesisir Laluin.

“Kami memang menggunakan batu dari sekitar situ karena sudah ada kesepakatan dengan pihak PPK Dinas Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Labuha. Jadi kalau mau konfirmasi, silakan ke mereka, karena kami sudah MoU,” ujar Haji Asbar kepada wartawan.

Ia beralasan, keputusan menggunakan material lokal dilakukan untuk memberikan kontribusi ekonomi kepada masyarakat sekitar proyek.

“Kalau material diambil dari luar, masyarakat setempat tidak dapat apa-apa. Mereka juga yang minta supaya batu diambil di sini,” tambahnya. (Red)

HALSEL, Malutline — Dugaan penyalahgunaan material dalam proyek pembangunan Puskesmas Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali mencuat ke publik.

Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp 9,81 miliar itu disorot lantaran diduga menggunakan batu fondasi yang berasal dari terumbu karang, yang sejatinya dilarang dalam pekerjaan konstruksi maupun kegiatan penambangan.

Kontraktor pelaksana proyek, Haji Asbar, selaku pimpinan CV. Tiga Putra Mandiri, saat dikonfirmasi media, tidak membantah penggunaan batu karang tersebut. Ia menyebut penggunaan material itu telah melalui kesepakatan bersama antara pihak kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan, dan Kejaksaan Negeri Labuha dalam bentuk nota kesepahaman (MoU).

“Kami menggunakan batu itu karena sudah ada kesepakatan dengan pihak PPK Dinas Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Labuha. Jadi kalau mau konfirmasi, jangan ke saya. Silakan konfirmasi ke PPK atau pihak Kejaksaan karena kami sudah MoU,” ujar Haji Asbar saat dihubungi.

Ia menambahkan, keputusan memakai material dari sekitar lokasi proyek dilakukan atas pertimbangan keinginan masyarakat setempat agar mereka juga mendapat manfaat ekonomi dari pekerjaan tersebut.

“Kalau semua material diambil dari luar, masyarakat setempat yang akan mengeluh. Jadi mereka sendiri yang minta agar ambil di situ,” tambahnya.

Namun, pernyataan kontraktor itu justru menimbulkan sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk LSM Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku.
FAKI menilai adanya keterlibatan Kejaksaan Negeri Labuha dalam kesepakatan penggunaan batu karang merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan dan prinsip pengawasan hukum.

“Kami mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. Penggunaan batu karang jelas melanggar aturan lingkungan dan tidak seharusnya disetujui oleh aparat penegak hukum,” tegas Ketua FAKI Maluku dalam pernyataan resminya.

Menurut FAKI, tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007, yang menegaskan bahwa pengambilan terumbu karang untuk kepentingan pembangunan fisik dilarang keras karena dapat merusak ekosistem laut.

Sementara itu, kadis kesehatan Asia Hasjim saat membaca berita waratawan
isu ini dengan mempertanyakan dasar keraguan publik, “Masa diragukan? Di proyek itu ada tim pengawas dan ada PPK yang memantau,” katanya saat dikonfirmasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan adanya kesepakatan penggunaan batu terumbu karang tersebut.

FAKI menegaskan akan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kelautab agar kasus ini mendapat perhatian nasional, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran besar dari APBD dan APBN. (Red)

LABUHA, Malutline — Suasana haru pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIT, berubah menjadi ricuh setelah diduga terjadi aksi pengeroyokan terhadap salah satu pihak keluarga mempelai perempuan.

Korban diketahui bernama Sri Elva Asbur, kakak kandung dari mempelai perempuan. Ia diduga menjadi korban pemukulan dan pengeroyokan oleh sekitar 10 orang, terdiri dari laki-laki dan perempuan yang merupakan bagian dari keluarga mempelai laki-laki, sesaat setelah prosesi akad nikah selesai di KUA Saketa.

Menurut keterangan keluarga korban, kericuhan berawal dari adu mulut antara kedua belah pihak keluarga. Perselisihan itu dipicu oleh ketegangan lama terkait pertanggungjawaban pihak laki-laki terhadap kehamilan mempelai perempuan.

“Adik saya sudah hamil, tapi dari pihak laki-laki berulang kali menunda pernikahan dengan alasan belum siap biaya. Ini bahkan sudah kehamilan kedua, sedangkan sebelumnya juga pernah tidak ada tanggung jawab,” ungkap salah satu anggota keluarga korban saat ditemui media.

Keluarga korban juga menuturkan adanya dugaan bahwa sebelumnya mempelai perempuan sempat mengalami keguguran setelah diberikan air minum oleh pihak laki-laki, namun hal ini masih berupa keterangan keluarga dan belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak medis maupun kepolisian.

Ketegangan memuncak saat pernikahan akhirnya dilangsungkan di KUA Saketa. Usai akad nikah, terjadi adu mulut yang berujung pada pengeroyokan terhadap Sri Elva Asbur di depan pintu keluar KUA.

Korban diduga dipukul secara bersama-sama oleh sekitar 10 orang dari pihak keluarga laki-laki, Pasca kejadian, korban bersama keluarga langsung melapor ke Polsek Saketa dan menjalani visum di Puskesmas Saketa pada hari yang sama, Senin (20/10).

Namun hingga kini, menurut keluarga korban, belum ada tindakan pemanggilan terhadap para pelaku dari pihak kepolisian.

“Katanya polisi masih menunggu pelaku pulang dari Bacan baru bisa dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar pihak keluarga korban dengan nada kecewa.

Keluarga korban berharap penegakan hukum berjalan adil dan transparan, serta meminta aparat kepolisian agar segera memproses laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Saketa belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan pengeroyokan tersebut. (Red)

LABUHA, Malutline — Proyek pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, senilai hampir Rp 9,81 miliar, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, kualitas konstruksi proyek yang dikerjakan oleh CV Tiga Putra Mandiri tersebut dinilai sangat diragukan karena diduga menggunakan batu terumbu karang sebagai material pondasi bangunan.

Dari hasil penelusuran lapangan yang dihimpun media ini, Selasa (21/10/2025), diketahui bahwa pondasi gedung puskesmas dua lantai itu menggunakan batu karang yang diambil dari pesisir, bukan batu gunung atau batu kali sebagaimana ketentuan konstruksi bangunan bertingkat.

Ketua Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, menilai penggunaan batu karang tersebut adalah bentuk kelalaian serius dari pihak kontraktor dan pengawas proyek, Menurutnya, secara teknis, batu terumbu karang tidak layak digunakan sebagai pondasi bangunan, apalagi untuk proyek dua lantai.

“Batu karang bersifat berpori dan rapuh, kekuatan tekannya rendah. Jika digunakan untuk pondasi, struktur bangunan tidak akan mampu menahan beban berat. Dalam jangka panjang, pondasi bisa retak bahkan ambruk,” jelas Dani kepada Malutline, Rabu (22/10/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI 03-2834 dan SNI 2847:2019) yang mengatur tentang spesifikasi bahan bangunan dan kekuatan pondasi.

“SNI sudah sangat jelas bahan pondasi harus memiliki kekuatan tekan tinggi seperti batu kali, batu gunung keras, atau beton bertulang. Batu karang tidak memenuhi syarat itu,” tegasnya.

Selain itu, Dani juga menyoroti aspek hukum dan lingkungan. Pengambilan batu karang dari laut atau pesisir termasuk dalam kategori perusakan ekosistem laut yang dilindungi undang-undang, “Ini melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika terbukti, pelaksana proyek maupun pihak yang terlibat bisa dikenai sanksi pidana,” tambahnya.

FAKI Maluku Utara juga menuding bahwa konsultan pengawas proyek lalai menjalankan tugasnya, karena membiarkan penggunaan material yang tidak sesuai standar pada proyek senilai 9,81 miliar rupiah tersebut.

Sebagai langkah tegas, Dani Haris mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, agar segera menghentikan sementara proses pekerjaan dan memerintahkan kontraktor mengganti material pondasi sesuai standar yang berlaku.

“Kami minta Pak Bupati menghentikan sementara pekerjaan ini dengn cara mengganti pondasi yang di gunakan tidak sesuai, supaya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Proyek sebesar Rp 9,81 miliar jangan sampai jadi bangunan rapuh,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Halmahera Selatan maupun CV Tiga Putra Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan batu karang tersebut.

Dan kejaksaan negeri Halmahera Selatan (Kejari) dinilai lalai turut serta dalam melakukan pengawasan terhadap pembangunan pekerjaan proyek gedung puskesmas Laluin kecamatan kayoa selatan kabupaten Halsel yang nilainya sangat besar yakni 9,81 miliyar rupiah padahal Kejaksaan diberi mandat untuk mendampingi dan mengawasi proyek strategis pemerintah agar tidak, menimbulkan kerugian negara.

Pengawasan langsung di lakukan oleh kejaksaan tersebut berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia (Perja) Nomor 7 Tahun 2021, tentang Pedoman Pelaksanaan Pendampingan Hukum (Legal Assistance), Pertimbangan Hukum (Legal Opinion), dan Audit Hukum (Legal Audit)

Pada Pasal 3 : Kejaksaan dapat memberikan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah dan BUMN/BUMD dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan proyek strategis nasionali dasar utamanya kejaksaan mendampingi dan mengawasi proyek-proyek pemerintah secara preventif (bukan represif) untuk menghindari pelanggaran hukum.

Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-009/A/JA/01/2011, tentang Tugas dan Fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) Memberikan pendampingan hukum terhadap kegiatan pembangunan pemerintah untuk menjamin kesesuaian dengan ketentuan hukum, Surat Edaran Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Nomor B-049/G/Gs/03/2018

Tentang Pelaksanaan Pendampingan Hukum pada Proyek Strategis Nasional dan Daerah Menjelaskan teknis bahwa Kejaksaan dapat mendampingi instansi pemerintah daerah dalam pelaksanaan proyek, termasuk memberi masukan dan supervisi hukum agar pelaksanaannya sesuai aturan.

Aspek Penjelasan Lembaga, Kejaksaan Negeri (melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara / Datun)
Kewenangan Melakukan pendampingan hukum dan pengawasan preventif terhadap proyek pemerintah, Dasar hukum utama UU No. 11/2021 (Perubahan UU Kejaksaan), Perja No. 7/2021, Inpres No. 7/2015 Tujuan Pencegahan korupsi, pelanggaran hukum, dan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek
Batasan Tidak menggantikan fungsi pengawasan teknis dari, inspektorat/BPK/BPKP, hanya pada aspek hukum dan kepatuhan peraturan.
(Red)