LABUHA, Malutline— Proyek pembangunan Puskesmas Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, material batu fondasi yang digunakan pada proyek bernilai miliaran rupiah itu diduga berasal dari batu terumbu karang, yang jelas dilarang digunakan dalam kegiatan konstruksi skala besar.
Dugaan makin menguat setelah mencuat informasi bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Ahmad Phatoni, disebut-sebut bermain mata dengan pihak kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan sehingga penggunaan batu karang tersebut “dibolehkan”.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, menegaskan bahwa praktik tersebut bukan hanya melanggar aturan lingkungan hidup, tetapi juga mencederai prinsip pengawasan hukum.
“Dalam dokumen RAB proyek itu jelas tertera biaya mobilisasi alat berat dan pengangkutan batu pecah menggunakan LCT senilai Rp 700 juta, tapi faktanya material fondasi justru diambil dari batu terumbu karang,” tegas Dani, Rabu (22/10).
Menurutnya, penggunaan batu karang sebagai bahan fondasi sangat tidak sesuai dengan ketentuan teknis bangunan bertingkat dan melanggar aturan konservasi laut.
“Yang lebih parah, dugaan keterlibatan pihak Kejari dalam menyetujui penggunaan batu karang melalui kesepakatan atau MoU dengan kontraktor dan PPK adalah bentuk penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.
Sementara itu, kontraktor pelaksana proyek, H. Asbar dari CV. Tiga Putra Mandiri, ketika dikonfirmasi sebelumnya tidak membantah penggunaan batu terumbu karang. Ia bahkan mengaku bahwa penggunaan material tersebut telah disepakati bersama pihak PPK Dinas Kesehatan dan Kejari Halsel.
“Kalau mau konfirmasi, jangan ke saya. Silakan ke PPK atau pihak Kejaksaan, karena kami sudah MOU dalam pekerjaan ini,” ujar H. Asbar kepada wartawan.
Proyek pembangunan Puskesmas Laluin Kecamatan Kayoa Selatan diketahui menelan anggaran sekitar Rp 9,81 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2025.
Namun hingga kini, belum ada tindakan tegas dari instansi penegak hukum atas dugaan pelanggaran lingkungan dan penyalahgunaan kewenangan tersebut.
LSM FAKI berencana melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Halsel.
“Kalau aparat penegak hukum justru ikut bersekongkol dalam pelanggaran, maka rakyat kehilangan kepercayaan. Ini harus ditindak tegas,” tutup Dani Haris Purnawan. (Red)





