HALSEL, Malutline.com Pekerjaan pembangunan Puskesmas Laluin di Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menuai sorotan tajam. Proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp 9,81 miliar itu diduga kuat dikerjakan tidak sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis konstruksi bangunan gedung pemerintah.
Dari hasil pantauan lapangan dan keterangan sejumlah warga, proyek yang saat ini tengah berjalan tersebut menggunakan material yang tidak layak, di antaranya batu terumbu karang, batu rijang, serta pasir putih sebagai bahan utama dalam pekerjaan pondasi dan dinding bangunan.
Padahal, menurut para ahli dan aturan teknis konstruksi bangunan, batu terumbu karang dan batu rijang tidak boleh digunakan karena bersifat rapuh dan mudah hancur ketika terkena tekanan berat atau air. Begitu pula penggunaan pasir putih, yang umumnya memiliki kadar garam tinggi dan tidak mampu merekatkan campuran semen secara kuat.
Salah satu pengawas lapangan proyek yang enggan disebut namanya membenarkan hal tersebut.
“Memang sebagian besar material yang digunakan di proyek Puskesmas Laluin adalah batu karang dan batu rijang. Bahkan pasir yang dipakai juga pasir putih, bukan pasir gunung. Kami hanya mengikuti petunjuk dari pihak kontraktor,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Temuan ini sontak memicu reaksi keras dari kalangan masyarakat dan aktivis pemerhati kebijakan publik di Halmahera Selatan. Mereka menilai proyek yang dibiayai dengan uang negara miliaran rupiah itu berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan menimbulkan kerugian negara akibat tidak terpenuhinya mutu pekerjaan.
Ketua LSM Front anti korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara Dani Haris Purnawan , mengecam keras tindakan pihak kontraktor yang diduga sengaja mengabaikan standar konstruksi demi keuntungan pribadi.
“Ini proyek kesehatan masyarakat, bukan proyek coba-coba. Kalau benar ditemukan penggunaan batu karang, batu rijang, dan pasir putih, maka itu jelas pelanggaran berat. Kami mendesak Pemda melalui Dinas Kesehatan dan PUPR segera turun ke lapangan dan mem-blacklist perusahaan pelaksana proyek tersebut,” tegasnya.
Ia juga meminta Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum untuk turun melakukan audit teknis dan pemeriksaan terhadap seluruh proses pelaksanaan proyek, mulai dari pengadaan material hingga pelaporan fisik pekerjaan.
“Bangunan puskesmas ini nantinya akan menampung tenaga medis dan pasien. Kalau kualitasnya rendah, sangat berisiko bagi keselamatan mereka. Jangan sampai uang negara habis, tapi hasilnya tidak bisa digunakan secara layak,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan selaku pengguna anggaran dan kontraktor pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi resmi.
Masyarakat Kayoa Selatan berharap agar pemerintah daerah tidak menutup mata atas persoalan ini dan segera mengambil langkah tegas.
“Kami minta Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba segera memerintahkan tim teknis turun memeriksa proyek ini. Kalau benar ditemukan pelanggaran, kontraktornya harus diproses hukum dan jangan diberi proyek lagi,” tegas salah satu warga Desa Laluin. (Red)





