HALSEL, Malutline.com Pekerjaan pembangunan Puskesmas Laluin di Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menuai sorotan tajam. Proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp 9,81 miliar itu diduga kuat dikerjakan tidak sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis konstruksi bangunan gedung pemerintah.

Dari hasil pantauan lapangan dan keterangan sejumlah warga, proyek yang saat ini tengah berjalan tersebut menggunakan material yang tidak layak, di antaranya batu terumbu karang, batu rijang, serta pasir putih sebagai bahan utama dalam pekerjaan pondasi dan dinding bangunan.

Padahal, menurut para ahli dan aturan teknis konstruksi bangunan, batu terumbu karang dan batu rijang tidak boleh digunakan karena bersifat rapuh dan mudah hancur ketika terkena tekanan berat atau air. Begitu pula penggunaan pasir putih, yang umumnya memiliki kadar garam tinggi dan tidak mampu merekatkan campuran semen secara kuat.

Salah satu pengawas lapangan proyek yang enggan disebut namanya membenarkan hal tersebut.

“Memang sebagian besar material yang digunakan di proyek Puskesmas Laluin adalah batu karang dan batu rijang. Bahkan pasir yang dipakai juga pasir putih, bukan pasir gunung. Kami hanya mengikuti petunjuk dari pihak kontraktor,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

Temuan ini sontak memicu reaksi keras dari kalangan masyarakat dan aktivis pemerhati kebijakan publik di Halmahera Selatan. Mereka menilai proyek yang dibiayai dengan uang negara miliaran rupiah itu berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan menimbulkan kerugian negara akibat tidak terpenuhinya mutu pekerjaan.

Ketua LSM Front anti korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara Dani Haris Purnawan , mengecam keras tindakan pihak kontraktor yang diduga sengaja mengabaikan standar konstruksi demi keuntungan pribadi.

“Ini proyek kesehatan masyarakat, bukan proyek coba-coba. Kalau benar ditemukan penggunaan batu karang, batu rijang, dan pasir putih, maka itu jelas pelanggaran berat. Kami mendesak Pemda melalui Dinas Kesehatan dan PUPR segera turun ke lapangan dan mem-blacklist perusahaan pelaksana proyek tersebut,” tegasnya.

Ia juga meminta Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum untuk turun melakukan audit teknis dan pemeriksaan terhadap seluruh proses pelaksanaan proyek, mulai dari pengadaan material hingga pelaporan fisik pekerjaan.

“Bangunan puskesmas ini nantinya akan menampung tenaga medis dan pasien. Kalau kualitasnya rendah, sangat berisiko bagi keselamatan mereka. Jangan sampai uang negara habis, tapi hasilnya tidak bisa digunakan secara layak,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan selaku pengguna anggaran dan kontraktor pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi resmi.

Masyarakat Kayoa Selatan berharap agar pemerintah daerah tidak menutup mata atas persoalan ini dan segera mengambil langkah tegas.

“Kami minta Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba segera memerintahkan tim teknis turun memeriksa proyek ini. Kalau benar ditemukan pelanggaran, kontraktornya harus diproses hukum dan jangan diberi proyek lagi,” tegas salah satu warga Desa Laluin. (Red)

HALSEL, Malutline.com Proyek pembangunan Gedung Puskesmas Laluin di Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan tajam. Proyek bernilai Rp9,81 miliar tersebut diduga kuat menggunakan material batu rijang untuk fondasi bangunan, padahal secara teknis batu jenis itu tidak layak digunakan pada konstruksi skala besar, terlebih untuk bangunan dua lantai seperti puskesmas.

Dalam penelusuran Malutline, pengakuan ini disampaikan langsung oleh Ifkar, selaku pengawas lapangan proyek. Ia menyebut bahwa batu rijang memang digunakan, namun diambil dari daratan, bukan dari laut.

“Iya, kami pakai batu rijang, tapi itu batu dari darat, bukan dari laut, saya yang angkut,” ungkap Ifkar kepada Malutline, pada group wtshap Kamis (23/10/2025).

Pernyataan tersebut justru bertolak belakang dengan keterangan pihak kontraktor pelaksana, Haji Asbar, yang sebelumnya mengakui untuk fondasi pembangunan gedung puskesmas laluin kecamatan kayoa selatan telah menggunakan batu karang laut Sesuai petunjuk teknis (juknis) pembangunan fasilitas kesehatan yang di sepakati bersama antara dinas kesehatan PPK dan kejaksaan negeri untuk menggunakan matrial lokal dari batu aut terumbuh karang.

Bangunan Dua Lantai Tak Layak Gunakan Batu Rijang, Dari hasil penelusuran dan analisis teknis yang dihimpun Malutline dari sejumlah ahli konstruksi, batu rijang atau chert memang dikenal memiliki tekstur keras namun mudah retak dan tidak memiliki daya ikat kuat terhadap semen, Karakteristik ini membuat batu rijang tidak direkomendasikan untuk pondasi bangunan bertingkat, karena berpotensi menyebabkan ketidakstabilan struktur, retakan dinding, bahkan keruntuhan konstruksi.

“Untuk proyek dua lantai seperti puskesmas, penggunaan batu rijang jelas melanggar prinsip teknis konstruksi aman. Itu bisa menjadi masalah besar ketika beban struktur meningkat,” kata seorang praktisi teknik sipil di Labuha yang enggan disebutkan namanya.

Nilai Proyek Fantastis, Pengawasan Patut Dipertanyakan, Dengan nilai proyek mencapai hampir Rp10 miliar, dugaan penggunaan material tidak sesuai spesifikasi menjadi indikasi lemahnya pengawasan lapangan serta potensi pelanggaran kontrak kerja. Proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Kesehatan Tahun 2025 itu seharusnya dilaksanakan dengan pengawasan ketat oleh PPK, konsultan pengawas, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan.

Sumber internal di Pemkab Halsel menyebut, apabila benar material pondasi tidak sesuai spesifikasi teknis, maka proyek tersebut berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta SNI 03-2847:2019 terkait standar beton bertulang dan struktur bangunan.

“Kalau terbukti ada penyimpangan material, bisa masuk kategori pelanggaran kontrak atau bahkan tindak pidana korupsi jika menimbulkan kerugian negara,” ujar sumber itu.

Menyikapi hal ini, masyarakat Kecamatan Kayoa Selatan meminta agar inspektorat daerah dan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Mereka menilai proyek pelayanan publik bernilai miliaran rupiah itu tidak boleh dikerjakan asal jadi, karena menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat.

“Bangunan puskesmas itu untuk melayani warga, bukan ajang coba-coba. Kalau dari awal fondasinya saja sudah diragukan, bagaimana nanti keselamatannya?” tegas salah satu warga Desa Laluin kepada Malutline.

Proyek pembangunan Gedung Puskesmas Laluin seharusnya menjadi simbol kemajuan pelayanan kesehatan di wilayah selatan Halmahera. Namun, jika benar material dan metode konstruksinya tidak sesuai standar, maka proyek senilai Rp9,81 miliar ini bisa berubah menjadi bom waktu bagi keselamatan publik.

Malutline akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan berupaya meminta tanggapan resmi dari PPK proyek, Dinas Kesehatan Halmahera Selatan, serta aparat penegak hukum terkait. (Red)

LABUHA, Malutline.com Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan Polres Halmahera Selatan (Halsel) kini menjadi sorotan publik. Keluarga korban mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan yang telah dibuat sejak 11 Oktober 2025 lalu.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum sekuriti DPRD Halmahera Selatan, Takdir Abdullah, terhadap Abd. Asis Lasaibu alias Randu, yang terjadi di dalam ruangan SPTK Polres Halsel beberapa waktu lalu. Kejadian ini bahkan telah mencuat di media sosial, setelah salah satu keluarga pelaku memposting insiden tersebut di akun Facebook pribadinya.

Publik menilai, peristiwa ini menambah panjang daftar kasus yang mencoreng citra institusi kepolisian di daerah, di tengah maraknya kritik terhadap kinerja aparat penegak hukum yang dinilai tidak sesuai prosedur.

“Kami keluarga hanya ingin keadilan ditegakkan. Laporan sudah kami buat sejak Sabtu, 11 Oktober 2025, tapi sampai hari ke-9 ini belum ada kejelasan. Kami berharap kasus ini diproses sesuai hukum agar pelaku mendapat efek jera,” ungkap salah satu keluarga korban kepada Malutline, Rabu (22/10/2025).

Keluarga korban menilai lambannya proses hukum dalam kasus ini dapat menimbulkan preseden buruk terhadap citra Polres Halsel di mata masyarakat. Mereka berharap, aparat penegak hukum dapat bertindak profesional tanpa tebang pilih, terlebih insiden ini terjadi di dalam area markas kepolisian yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi masyarakat.

“Kalau kasus ini dibiarkan begitu saja, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap institusi kepolisian. Kami hanya minta keadilan ditegakkan,” tegas keluarga korban.

Sementara itu, sejumlah rekan korban juga mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut. Mereka menilai, sudah seharusnya Polres Halsel memberikan klarifikasi terbuka kepada publik mengenai langkah hukum yang telah atau akan diambil.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penganiayaan tersebut maupun proses hukum yang sedang berjalan.

Publik berharap agar Kapolres Halsel turun langsung memantau penanganan perkara ini, sehingga keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu dan menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar tidak terjadi peristiwa serupa di kemudian hari. (Red)

LABUHA, Malutline — Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait kondisi Sungai Barangka di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur.

Langkah ini diambil setelah adanya unggahan warga di media sosial yang sebelumnya diberitakan oleh Media Online Malutline, mengenai kekhawatiran masyarakat terhadap kondisi sungai yang mulai tercemar dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Menanggapi hal tersebut, tim dari DLH Halsel bersama pemerintah setempat langsung turun ke lokasi guna melakukan pengecekan lapangan serta pengambilan sampel air untuk dianalisis lebih lanjut.

“Alhamdulillah, terima kasih atas perhatian dan respon cepat dari Pemerintah Daerah serta DLH yang telah turun langsung menindaklanjuti laporan ini. Semoga ke depan kita semua dapat menjaga lingkungan dari hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap salah satu warga, Anci Basri, yang juga menjadi pihak pertama menyampaikan informasi tersebut melalui postingan di media sosial.

Warga juga mengapresiasi sikap tanggap dan terbuka DLH Halsel yang segera melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat sekitar untuk mencari solusi jangka panjang, agar Sungai Barangka tetap bersih dan berfungsi sebagaimana mestinya.

Pihak DLH Halsel menyatakan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya aktivitas masyarakat di sekitar bantaran sungai yang perlu ditata ulang agar tidak menimbulkan pencemaran.

Kadis DLH Halsel, Syamsu Abubakar
menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah Bacan Timur.

“Kami berharap masyarakat terus berperan aktif menjaga kebersihan dan tidak membuang limbah ke sungai. DLH akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan,” tegasnya.

Dengan langkah cepat tersebut, masyarakat berharap agar sinergi antara pemerintah dan warga terus terjalin demi menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Halmahera Selatan. (Red)

HALSEL, Malutline- Sejumlah warga Desa Belang-Belang, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, mengeluhkan tidak pernah menerima bantuan pemerintah sejak tahun 2023 hingga 2025. Bantuan yang dimaksud mencakup Bantuan Langsung Tunai (BLT), bantuan beras, serta program sosial lainnya.

Salah satu warga, Damra, bersama istrinya Aisa, mengungkapkan kekecewaannya karena selama hampir tiga tahun, keluarganya tidak pernah tercatat sebagai penerima bantuan meskipun termasuk dalam kategori masyarakat kurang mampu.

“Sampai sekarang, dari tahun 2023 sampai 2025 ini, saya tidak pernah dapat bantuan apa-apa. Katanya gara-gara waktu pemilihan kepala desa, kami tidak ikut dukung Kades yang sekarang,” ujar Damra dengan nada kesal saat ditemui media ini, Kamis (23/10/2025).

Menurut keterangan warga, dugaan tebang pilih dalam penyaluran bantuan sudah lama terjadi sejak Kepala Desa saat ini, Yunus, menjabat. Warga menilai, pembagian bantuan sering kali tidak adil dan lebih mengutamakan warga yang dianggap pendukung politik kepala desa.

Selain persoalan bantuan sosial, warga Desa Belang-Belang juga mengeluhkan kesulitan air bersih yang hingga kini belum ada solusi dari pemerintah desa. “Air bersih susah sekali. Sudah sering kami sampaikan, tapi sampai sekarang tidak ada perhatian,” tambah Damra.

Masyarakat berharap pihak Inspektorat Daerah dan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan dan diskriminasi dalam penyaluran bantuan sosial tersebut.

Seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebut namanya menegaskan, “Kalau benar bantuan dipilih-pilih berdasarkan dukungan politik, itu sudah termasuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum. Pemerintah daerah harus turun tangan.”

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Belang-Belang, Yunus, belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan masyarakat dan dugaan diskriminasi bantuan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak dasar warga miskin untuk mendapatkan bantuan sosial secara adil tanpa unsur kepentingan politik. (Jais)