LABUHA, Malutline- Menjelang akhir tahun anggaran 2025, penyaluran Dana Desa (DD) Tahap II di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) masih tersendat. Dari 249 desa yang ada, sekitar 50–60 desa dilaporkan belum mengajukan pencairan hingga memasuki minggu-minggu terakhir penutupan anggaran.
Kondisi ini menjadi kekhawatiran serius bagi desa yang gagal mencairkan dana tepat waktu, karena pembangunan infrastruktur, pembayaran tenaga kerja desa, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan berpotensi mandek tanpa dukungan anggaran.
Sejumlah perangkat desa mengeluhkan proses administrasi yang dinilai lambat dan berbelit, termasuk verifikasi laporan tahap pertama dan pengajuan melalui aplikasi keuangan daerah. Situasi ini disebut dapat membuat anggaran tidak terserap dan pada akhirnya merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak resmi dari Dinas BPKAD Halsel maupun DPMD Halsel yang berhasil memberikan konfirmasi mengenai penyebab keterlambatan serta langkah antisipasi menjelang akhir tahun anggaran. Tim redaksi masih berupaya memperoleh penjelasan resmi dari instansi terkait.
Salah satu perangkat desa yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa pemerintah kabupaten harus turun tangan segera sebelum batas waktu akhir pencairan.
“Kalau tidak cepat diproses, kami di desa yang jadi korban. Program sudah direncanakan tapi anggarannya tidak masuk sampai tahun ditutup,” ujarnya dengan nada kecewa.
Dengan waktu yang semakin sempit, publik berharap pemerintah daerah bertindak cepat memastikan pencairan Dana Desa dapat dilakukan tanpa hambatan teknis maupun administrasi. Jika tidak, puluhan desa di Halsel akan kehilangan hak pembangunan tahun 2025. (Red)





