LABUHA, Malutline — Pengelolaan Dana Desa Gurua, Kecamatan Makian, Kabupaten Halmahera Selatan kembali menuai sorotan. Sejumlah elemen masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan untuk segera mengusut dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Gurua Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan data yang dihimpun dari dokumen realisasi anggaran, terdapat sejumlah kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan nilai cukup besar yang diduga tidak terealisasi atau fiktif. Total anggaran yang dipertanyakan ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Dugaan ini turut menyoroti peran Kepala Desa Gurua serta Bendahara Desa, Ariyanto Somadayo, yang dinilai bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pencairan anggaran Dana Desa.
Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan, hingga akhir 2024 masyarakat tidak melihat hasil dari beberapa kegiatan yang tercantum dalam laporan anggaran.
“Beberapa program seperti pembangunan prasarana jalan desa, monumen batas desa, hingga penyelenggaraan kegiatan kebudayaan itu tidak jelas wujudnya. Tapi anggarannya sudah cair,” tegasnya.
Warga pun meminta pihak Kejari Halsel tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk menghindari kerugian negara yang lebih besar.
“Kami minta Kejari turun. Usut penggunaan dana desa ini. Kalau ada penyelewengan, proses hukum harus ditegakkan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Gurua dan Bendahara Desa belum berhasil dimintai konfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait tudingan tersebut.
Masyarakat berharap, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Dana Desa dapat berjalan transparan, tanpa kompromi, dan mengutamakan kepentingan publik. (Red)





