HALSEL, Malutline.com Pembangunan gedung Puskesmas Laluin di Desa Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan, yang digarap dengan anggaran sekitar Rp 9,81 miliar berdasarkan dokumen lelang, kini tengah disorot tajam setelah muncul temuan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis konstruksi.
Menurut laporan investigasi, proyek tersebut menggunakan material seperti batu rijang, dan pasir putih semua jenis yang dipersyaratkan tidak memenuhi standar untuk bangunan fasilitas kesehatan akhir-akhir ini.
Seorang pengawas lapangan yang mengaku namanya Ifkar mengonfirmasi bahwa batu rijang digunakan sebagai fondasi proyek. “Iya, kami pakai batu rijang, tapi itu batu dari darat, bukan dari laut,” ujarnya kepada wartawan.
Sementara kontraktor pelaksana, yakni CV Tiga Putra Mandiri yang dipimpin oleh H. Asbar, dikabarkan telah mengakui penggunaan batu terumbu karang dalam pondasi, dengan alasan pemanfaatan lokal “atas permintaan masyarakat”.
Kelompok pemerhati keuangan publik, Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara, Dani Haris Purnawan mendesak pemerintah daerah segera menghentikan pekerjaan dan melakukan evaluasi teknis menyeluruh. “Jika terbukti ada pelanggaran spesifikasi, bangunan harus dibongkar. Kontraktor, pengawas, dan PPK wajib bertanggung jawab,” tegas Ketua FAKI Haris Purnawan.
Dalam dokumen lelang di LPSE Kabupaten Halmahera Selatan terungkap bahwa pagu anggaran untuk proyek tersebut adalah Rp 9.810.000.000,00.
Karakteristik material yang digunakan dianggap sangat bermasalah karena Batu rijang dan batu terumbu karang memiliki rongga, pori-pori, dan di beberapa kasus daya tahan yang rendah terhadap tekanan atau perubahan lingkungan.
Pasir putih diketahui memiliki kandungan garam dan kelembapan yang lebih tinggi, serta daya rekat semen-campuran yang lebih rendah dibanding pasir gunung atau pasir pecah yang standar bagi konstruksi gedung permanen.
Akibat temuan ini, pengawas proyek dinilai lalai dalam menjalankan fungsi kontrol, karena membiarkan penggunaan material yang jelas tak sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak kerja.
Masyarakat lokal juga mulai risau. “Proyek puskesmas ini akan menjadi pusat pelayanan kita, jangan asal jadi. Kalau fondasi saja diragukan, bagaimana keselamatan pasien dan petugas nanti?” ujar salah seorang tokoh pemuda Desa Laluin yang enggan disebut nama.
Hingga saat ini, baik pihak kontraktor CV Tiga Putra Mandiri maupun pihak pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan klarifikasi resmi melalui publik. Beberapa upaya konfirmasi melalui pesan instan tidak dibalas.
Pemda Halmahera Selatan diminta segera menghentikan sementara pekerjaan proyek hingga audit teknis dan keuangan selesai dilakukan.
Inspektorat dan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan diharapkan ikut menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran kontrak atau indikasi kerugian negara.
Transparansi penuh mengenai jenis dan spesifikasi material yang digunakan, dan jika diperlukan, pembongkaran atau perbaikan bagian-bagian yang bermasalah agar bangunan aman untuk digunakan masyarakat. (Jul/red)





