HALSEL, Malutline.com Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 72 Tahun 2023 sebagai dasar hukum pelaksanaan relokasi Desa Kawasi menuju kawasan permukiman baru. Aturan ini menjadi pedoman teknis relokasi mulai dari pembentukan tim terpadu, kriteria penerima manfaat, hingga skema pendanaan yang melibatkan pihak ketiga.
Perbup tersebut memuat tujuan utama relokasi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2. Pemerintah daerah menekankan pentingnya kesesuaian peruntukan kawasan permukiman Desa Kawasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
Sementara itu, Pasal 6 mengatur secara rinci objek relokasi yang berada di kawasan permukiman Desa Kawasi. Terdapat 15 item fasilitas umum dan sosial, mulai dari masjid, gereja, sekolah, kantor desa, jaringan listrik, jaringan air bersih, hingga polindes dan fasilitas pendukung lainnya.
Untuk pembiayaan pelaksanaan program relokasi dan pemberdayaan masyarakat, Perbup mengatur bahwa sumber dana berasal dari kontribusi pihak ketiga, yaitu PT Harita. Meski demikian, proses pemindahan warga tetap berada dalam domain pemerintah daerah, sedangkan perusahaan berkewajiban memberikan dukungan berkelanjutan, khususnya dalam bentuk pembinaan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Bupati LSM lira Halmahera Selatan, Said Alkatiri, menilai proses relokasi ini perlu dikawal secara serius agar tidak diganggu oleh pihak-pihak yang mencoba memprovokasi warga. Said menyebut adanya dugaan aktivitas oknum atau kelompok tertentu yang melakukan propaganda kepada masyarakat Desa Kawasi. Ia bahkan menyinggung kemungkinan keterlibatan NGO yang berafiliasi dengan pihak asing. Kata sait Kepada media ini kamis 20/11/2025
“Kami mendesak Kapolres Halmahera Selatan untuk melakukan penyelidikan terhadap oknum atau NGO yang diduga terlibat dan masuk ke wilayah Obi,” tegas Said.
Menurutnya, relokasi Desa Kawasi merupakan program resmi pemerintah yang memiliki landasan hukum jelas. Karena itu, setiap bentuk penghasutan yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial perlu ditindak sesuai aturan yang berlaku.(Red)





