HALSEL, Malutline — Upaya pencegahan korupsi di lingkungan birokrasi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kini memasuki babak baru. Melalui Inspektorat Daerah, Pemkab Halsel resmi memperkenalkan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sebagai kanal pelaporan khusus bagi masyarakat dalam menindaklanjuti dugaan praktik gratifikasi pada sektor pelayanan publik.
Kehadiran UPG ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas pungli, serta menjadi implementasi strategi nasional pencegahan korupsi. Masyarakat diberikan hak, ruang, dan akses terbuka untuk melakukan pengawasan bersama terhadap kinerja aparatur pemerintah.
Laporan Diproses Profesional, Identitas Pelapor Dijamin Aman, Inspektur Kabupaten Halmahera Selatan menegaskan bahwa UPG dirancang sebagai wadah resmi untuk menerima, memeriksa, dan menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi yang terjadi dalam pelayanan publik. Setiap laporan disebut akan diproses secara objektif dengan prinsip independensi penuh.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik gratifikasi. Semua laporan akan diverifikasi dengan standar profesional, dan identitas pelapor kami lindungi sepenuhnya,” tegas Inspektur.
Dengan sistem ini, masyarakat tidak hanya dilibatkan sebagai pengguna layanan, tetapi juga sebagai pengawas aktif agar penyimpangan tidak lagi terjadi secara sembunyi-sembunyi di lingkup birokrasi.
UPG Sediakan Tiga Kanal Pengaduan — Cepat, Mudah, dan Aksesibel Untuk memastikan pelaporan berjalan maksimal, Pemkab Halsel menyediakan tiga jalur resmi bagi masyarakat, (1). Akun Media Sosial Resmi Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Facebook) (2). Email Pengaduan UPG: upghalmaheraselatan@gmail.com, (3). Aplikasi Whistle Blowing System (WBS) Kabupaten Halmahera Selatan
Melalui saluran tersebut, masyarakat cukup menyampaikan kronologi kejadian, lokasi, serta bukti pendukung jika tersedia. Pemerintah memastikan data pelapor dalam sistem akan tetap rahasia sesuai dengan standar nasional pengendalian gratifikasi.
Pemkab Serukan Gerakan Halmahera Selatan Anti Gratifikasi, Inspektorat memastikan edukasi publik terkait gratifikasi akan terus digencarkan melalui sosialisasi langsung di lapangan, kampanye media digital, hingga kolaborasi dengan OPD, komunitas, dan tokoh masyarakat. Langkah ini diyakini dapat memperkuat budaya anti-korupsi dan mendorong perubahan perilaku birokrasi menuju pelayanan yang jujur dan bersih.
Dengan hadirnya Unit Pengendalian Gratifikasi, Pemkab Halmahera Selatan menegaskan komitmennya untuk menutup ruang praktik pungli dan penyimpangan pelayanan. Pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk ikut dalam gerakan pengawasan publik:
“Laporkan, awasi, dan bersama kita wujudkan Halmahera Selatan yang bebas gratifikasi.” (Red)




