HALSEL, Malutline – Sejumlah warga Desa Bori menyampaikan keluhan terkait dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pendamping bantuan sosial seperti PKH dan BPNT. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa sebagian penerima bantuan merasa ditekan dan dibatasi haknya, bahkan diduga diancam akan dicoret dari daftar penerima jika tidak mengikuti arahan oknum tertentu.
Kesaksian beberapa ibu-ibu penerima mengungkapkan bahwa mereka diminta untuk tetap berada di rumah dan tidak pergi ke kebun, karena jika tidak, bantuan disebut berpotensi “hilang” atau tertahan. Kondisi ini membuat masyarakat resah dan merasa dikendalikan dalam aktivitas sehari-hari.
“Kalau tidak ikut arahan, katanya bantuan bisa hilang. Kami jadi takut kerja di kebun atau tinggalkan rumah,” keluh salah satu warga.
Tak hanya itu, warga juga menyoroti dugaan praktek pengumpulan ATM bantuan oleh pihak pengurus desa atau pendamping setiap kali pencairan berlangsung. Masyarakat berharap hak mereka untuk mengelola bantuan sendiri tidak lagi diambil alih tanpa persetujuan jelas.
“Itu ATM biarkan ibu-ibu ambil sendiri. Bantuan itu hak masyarakat, bukan titipan pejabat atau keluarga penguasa desa,” ungkap warga lainnya.
Masyarakat Desa Bori meminta dinas terkait untuk turun melakukan evaluasi terhadap pendamping maupun pengurus bantuan di tingkat desa agar tidak terjadi lagi tindakan yang dianggap meresahkan dan merugikan penerima bantuan. Mereka juga menegaskan bahwa bantuan sosial adalah hak warga sesuai amanah pemerintah pusat, bukan instrumen untuk menekan atau mengendalikan masyarakat.
“Kami hanya ingin pendamping menjalankan tugas sesuai aturan. Tidak ada ancaman, tidak ada penakut-nakuti,” tegas perwakilan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pendamping maupun pemerintah desa belum memberikan keterangan resmi terkait laporan warga. Masyarakat berharap masalah ini segera ditindaklanjuti agar penyaluran bantuan kembali transparan, adil, dan bebas dari praktik intimidasi. (Red)





