LABUHA, Malutline – Pemerintah pusat kembali mengalokasikan Dana Desa tahun anggaran 2026 bagi seluruh desa di Indonesia, termasuk Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Berdasarkan data yang diterima, sebanyak 249 desa yang tersebar di 30 kecamatan di Halmahera Selatan tercatat sebagai penerima Dana Desa dengan besaran anggaran yang bervariasi.

Besaran Dana Desa 2026 untuk Halmahera Selatan berkisar antara Rp210 juta hingga lebih dari Rp518 juta per desa, yang ditentukan berdasarkan sejumlah indikator, seperti jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, kondisi geografis, serta kinerja pengelolaan dana desa sebelumnya.

Beberapa desa tercatat menerima alokasi Dana Desa tertinggi, di antaranya Desa Fluk, Desa Bobo (Kecamatan Obi Selatan), Desa Kelo, serta Desa Bajo, dengan nilai di atas Rp500 juta. Sementara itu, desa dengan alokasi terendah berada pada kisaran Rp210 juta–Rp230 juta, seperti Desa Mateketen dan Awanggoa.

Wilayah kecamatan dengan jumlah desa penerima terbanyak meliputi kawasan Gane, Obi, Bacan, dan Pulau Makian, yang selama ini menjadi pusat aktivitas pemerintahan desa dan pembangunan berbasis masyarakat.

Dana Desa tersebut direncanakan digunakan untuk mendukung:
Pembangunan infrastruktur desa
Pemberdayaan ekonomi masyarakat
Penanganan kemiskinan ekstrem
Ketahanan pangan desa
Program kesehatan dan pendidikan masyarakat.

Operasional pemerintahan desa
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menekankan agar seluruh pemerintah desa dapat mengelola Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penggunaan Dana Desa juga diharapkan selaras dengan kebutuhan riil masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan desa.

Masyarakat desa pun diimbau untuk ikut mengawasi pelaksanaan Dana Desa melalui forum musyawarah desa dan mekanisme pengawasan sosial, agar dana yang diterima benar-benar memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan warga.

Dengan total 249 desa penerima, Dana Desa 2026 diharapkan menjadi instrumen penting dalam memperkuat pembangunan dari desa, mengurangi ketimpangan antarwilayah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal di Kabupaten Halmahera Selatan. (Haji)

LABUHA, Malutline – Ketidakterlaksanaan penyaluran Program Makanan Bergizi (MBG) di satu sekolah wilayah pelayanan SPPG Bacan Timur/Babang pada Jumat, 9 Januari 2026, akhirnya mendapat klarifikasi dari pihak pengelola MBG Babang.

Sebelumnya, sejumlah orang tua siswa dan pihak sekolah mempertanyakan tidak diterimanya MBG tanpa adanya pemberitahuan resmi. Hal tersebut sempat menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat program MBG selama ini berjalan rutin dan konsisten.

Menanggapi hal tersebut, salah satu pengurus MBG Babang yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan Sabtu (10/01/2026) menjelaskan bahwa pada hari tersebut makanan sebenarnya telah siap untuk diantarkan ke sekolah-sekolah penerima, Namun, ketika tim distribusi tiba, para siswa-siswi telah lebih dahulu pulang dari sekolah tersebut.

“Pada hari Jumat itu, makanan sudah siap diantar. Tetapi saat hendak dibagikan, siswa-siswi sudah pulang sebelum jam 11.00, Untuk menghindari makanan rusak dan mubazir, kami langsung mengalihkan penyaluran ke sejumlah pondok pesantren,” jelas

pengurus MBG yang tidak mau di publis namanya Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan merupakan kelalaian dari pihak SPPG Bacan Timur/Babang, melainkan situasi di lapangan yang terjadi secara tidak terduga karena pada saat makanan di antar pada jam 11.00 namun siswa siswi suda pulang lebih dulu sehingga Pengalihan makanan dilakukan sebagai langkah cepat agar makanan bergizi tetap bermanfaat dan tidak terbuang.

“Kami justru berupaya menjaga agar makanan tidak terbuang sia-sia. Karena itu dialihkan ke pondok pesantren yang membutuhkan,” tambahnya.

Pihak SPPG Bacan Timur/Babang juga mengakui bahwa ke depan koordinasi dan komunikasi dengan pihak sekolah akan lebih diperkuat, khususnya terkait jadwal kepulangan siswa pada hari-hari tertentu, seperti hari Jumat.

Sementara itu, warga dan orang tua siswa menyambut baik adanya klarifikasi tersebut. Mereka berharap ke depan informasi serupa dapat disampaikan lebih awal agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Program Makanan Bergizi sendiri dinilai sangat membantu kebutuhan gizi siswa, terutama bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Karena itu, masyarakat berharap program ini tetap berjalan secara konsisten, transparan, dan berkelanjutan.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi spekulasi di tengah masyarakat serta kepercayaan terhadap program MBG dan pihak SPPG Bacan Timur/Babang tetap terjaga. (Haji/red)

LABUHA, Malutline – Laporan Hasil Audit Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pasir Putih Tahun 2023 membuka tabir persoalan serius dalam pengelolaan dana desa. Dokumen resmi tersebut memuat sederet temuan yang memantik tanda tanya besar ke mana sebenarnya uang desa mengalir?

Dalam Matriks Pemantauan Tindak Lanjut Audit, tercatat sejumlah kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara memadai, mulai dari kekurangan volume pekerjaan, belanja yang tidak sesuai ketentuan, hingga dugaan kelebihan pembayaran yang berpotensi merugikan keuangan desa hingga puluhan juta rupiah.

Audit menemukan adanya kegiatan fisik desa yang hasilnya tidak sebanding dengan anggaran yang dicairkan. Ironisnya, sebagian temuan tersebut masih berstatus belum ditindaklanjuti, meski rekomendasi pengembalian dana sudah jelas tertuang dalam laporan.

Lebih mencengangkan lagi, ada pos belanja yang dokumennya lemah, bahkan tidak lengkap. Padahal, dana desa merupakan uang negara yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi ladang permainan anggaran.

“Jika audit saja sudah menemukan kejanggalan, publik patut curiga: berapa banyak yang luput dari pemeriksaan?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat kini menuntut tindakan tegas, bukan sekadar catatan di atas kertas. Aparat pengawas dan penegak hukum didesak untuk tidak menutup mata, sebab pembiaran terhadap temuan audit sama saja dengan melegalkan penyimpangan.
Dana desa adalah hak rakyat. Ketika pengelolaannya bermasalah, yang dirugikan bukan hanya angka di laporan, tetapi kepercayaan publik dan masa depan desa itu sendiri.

Pertanyaannya kini satu
Apakah temuan audit ini akan benar-benar ditindaklanjuti, atau justru kembali mengendap seperti kasus-kasus sebelumnya? (Haji/red)

LABUHA, Malutline– Dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara, kembali mengemuka. Berdasarkan dokumen rincian kegiatan dan laporan pengeluaran anggaran desa tahun 2021 hingga 2024, terdapat puluhan item belanja yang diduga tidak terealisasi, fiktif, atau tidak sesuai dengan kondisi lapangan, dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Sejumlah warga dan pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyebutkan bahwa dugaan penyimpangan tersebut terjadi di masa kepemimpinan Kepala Desa Pasir Putih, Sunarjo Lanihu. Namun demikian, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari yang bersangkutan terkait temuan-temuan tersebut.

Anggaran Besar, Realisasi Dipertanyakan
Dalam dokumen yang beredar, tercatat beberapa kegiatan strategis yang diduga bermasalah, di antaranya, Pekerjaan pemasangan pipa air bersih dan keramik masjid tahun 2024 dengan nilai anggaran lebih dari Rp227 juta, yang disebut tidak terealisasi dengan baik, Tunjangan dan insentif BPD, Linmas, PKK, dan perangkat desa yang dianggarkan namun sebagian tidak dibayarkan

Belanja BPJS, kegiatan sosial, seremoni desa, hingga kegiatan keagamaan yang disebut tidak ada kegiatan namun tetap ada pengeluaran

Pengadaan barang seperti laptop, mobiler kantor, hingga pompa hama elektrik yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai harga pasar, Dugaan kegiatan fiktif pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) tahun anggaran 2021.

Akumulasi dana yang diduga tidak terealisasi atau tidak terbayarkan dalam dokumen tersebut mencapai lebih dari Rp211 juta.

Warga Desak Aparat Bertindak
Sejumlah warga Pasir Putih menyatakan kekecewaannya terhadap pengelolaan dana desa yang dinilai tidak transparan.
“Kalau di atas kertas kegiatannya ada, tapi di lapangan kami tidak lihat, ini patut dipertanyakan. Dana desa itu uang rakyat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga juga mendesak Inspektorat Daerah, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh, termasuk memanggil Kepala Desa Pasir Putih sebagai penanggung jawab penggunaan anggaran.

Praduga Tak Bersalah Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Pasir Putih Sunarjo Lanihu belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut. Media ini masih membuka ruang hak jawab demi menjunjung asas praduga tak bersalah.

Namun demikian, publik menilai temuan ini tidak bisa diabaikan, mengingat Dana Desa merupakan dana negara yang diperuntukkan langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

Jika dugaan ini terbukti benar, maka bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi. (Red)

LABUHA, Malutline- Pembangunan Pasar Modern Saruma Tuwokona di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kembali menjadi sorotan publik. Pasar yang dibangun dengan anggaran lebih dari Rp 58 miliar itu kini dalam kondisi memprihatinkan, terbengkalai, dan mengalami kerusakan serius, meskipun sebelumnya sempat dioperasikan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait efektivitas perencanaan, pengelolaan, serta pengamanan aset daerah bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Berdasarkan informasi anggaran, pembangunan Pasar Saruma Tuwokona merupakan bagian dari pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) sebesar Rp 150 miliar yang dikucurkan pada tahun 2018. Dari total pinjaman tersebut, dana dialokasikan untuk dua sektor utama, yakni pembangunan pasar modern serta pembangunan tiga ruas jalan di Kota Labuha.

Untuk Pasar Modern Saruma Tuwokona sendiri, estimasi anggaran proyek mencapai sekitar Rp 60 miliar, dengan realisasi anggaran dilaporkan lebih dari Rp 58 miliar. Angka ini menjadikan pasar tersebut sebagai salah satu proyek infrastruktur terbesar di Halsel pada periode tersebut.

Pembangunan pasar dimulai pada tahun 2019 dan sempat difungsikan. Namun ironisnya, dalam perjalanan waktu pasar tersebut justru tidak lagi dimanfaatkan secara optimal hingga akhirnya ditinggalkan. Saat ini, kondisi bangunan dilaporkan mengalami kerusakan parah, bahkan sejumlah fasilitas penting disebut telah hilang atau dirusak.

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, hampir seluruh fasilitas pasar mengalami kerusakan. Pintu dan jendela kaca dilaporkan pecah dan hilang, instalasi kabel listrik yang terpasang di plafon dan dinding disebut telah dicabut, bahkan kabel yang tertanam di dalam beton dilaporkan dibongkar. Kondisi ini tidak hanya merusak fungsi bangunan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang jauh lebih besar.

Yang lebih memprihatinkan, dua unit genset merek Cummins yang sebelumnya terpasang sebagai sumber daya listrik cadangan dilaporkan sudah tidak berada di tempat. Padahal, nilai satu unit genset tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi kepada publik mengenai keberadaan aset bernilai tinggi tersebut.

Kondisi Pasar Saruma Tuwokona menimbulkan pertanyaan mendasar, bagaimana sistem pengamanan aset daerah dilakukan setelah proyek rampung? Mengapa bangunan dengan nilai puluhan miliar rupiah dapat dibiarkan terbengkalai tanpa pengawasan yang memadai? Dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan serta hilangnya fasilitas pasar?

Sejumlah warga menilai proyek pasar modern tersebut awalnya diharapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru, tempat perputaran hasil pertanian, perikanan, dan UMKM masyarakat Halmahera Selatan. Namun harapan itu kini berubah menjadi kekecewaan, ketika bangunan megah justru menjadi simbol proyek yang tidak berfungsi maksimal.

Selain pasar, pinjaman PT SMI senilai Rp 150 miliar juga dialokasikan untuk pembangunan tiga ruas jalan di Kota Labuha. Hal ini menambah urgensi evaluasi menyeluruh terhadap pemanfaatan dana pinjaman daerah, mengingat pinjaman tersebut tetap harus dibayar oleh pemerintah daerah dalam jangka panjang.

Pengamat kebijakan publik menilai, kasus Pasar Saruma Tuwokona perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, DPRD, serta aparat pengawas. Evaluasi teknis, audit aset, dan keterbukaan informasi kepada publik dinilai penting untuk memastikan tidak terjadinya pemborosan anggaran serta potensi kerugian negara.

Pasar modern seharusnya menjadi simbol kemajuan ekonomi daerah, bukan justru menjadi bangunan kosong yang rusak dan kehilangan fungsi. Masyarakat Halmahera Selatan kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah untuk menjelaskan kondisi sebenarnya, mengamankan sisa aset yang ada, serta memastikan proyek serupa di masa depan tidak mengalami nasib yang sama.

Kasus Pasar Modern Saruma Tuwokona menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak hanya soal membangun fisik, tetapi juga soal perencanaan matang, pengelolaan berkelanjutan, dan tanggung jawab terhadap uang rakyat. (Haji)