LABUHA, Malutline – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan. Pada Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025 yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Dinas Pendidikan Halsel berhasil meraih peringkat tertinggi pelayanan publik di Kabupaten Halmahera Selatan, bahkan menjadi yang terbaik se-Provinsi Maluku Utara.

Dengan skor 4,43, Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan menempati peringkat pertama, mengungguli sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Capaian ini sekaligus menegaskan keseriusan pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan kualitas layanan publik, khususnya di sektor pendidikan.

Dalam hasil penilaian tersebut, Dinas Pendidikan Halsel berada di atas OPD lain seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan skor 4,08 serta RSUD Labuha dengan skor 3,94.

Penilaian ini mencakup berbagai indikator strategis, mulai dari kebijakan pelayanan publik, kualitas sumber daya manusia aparatur, pemanfaatan sistem informasi, ketersediaan sarana dan prasarana perkantoran, layanan konsultasi dan pengaduan, hingga inovasi daerah.

Keberhasilan ini tidak lepas dari kepemimpinan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, Ny. Siti Khodijah, M.Ag, yang secara konsisten menanamkan nilai integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam setiap aspek pelayanan.

Di bawah arahannya, pelayanan pendidikan tidak hanya berorientasi pada administrasi, tetapi juga pada kemudahan akses, transparansi, dan kepuasan masyarakat.

Dalam refleksi atas capaian tersebut, Ny. Siti Khodijah menegaskan bahwa setiap amanah yang diberikan merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh kesungguhan.

“Setiap urusan yang diamanahkan kepada kita adalah bahan ajar yang sangat berharga. Maka mari laksanakan semua amanah yang diberikan oleh atasan kita karena semua mengandung pelajaran. Ketaatan kita dalam melaksanakan amanah tersebut adalah jihad yang bernilai kebaikan,” ungkapnya.

Prestasi ini dinilai menjadi sumber motivasi bagi seluruh aparatur di lingkungan Dinas Pendidikan Halsel untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, sekaligus menjadi contoh bagi OPD lain dalam membangun budaya kerja yang melayani, inovatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Masyarakat Halmahera Selatan pun diharapkan dapat merasakan langsung dampak dari peningkatan kualitas pelayanan tersebut, baik dalam pengelolaan administrasi pendidikan, layanan sekolah, hingga berbagai program strategis yang menyentuh kebutuhan peserta didik dan tenaga pendidik.

Capaian ini menjadi bukti bahwa dengan kolaborasi, kepemimpinan yang visioner, dan komitmen terhadap reformasi birokrasi, pelayanan publik yang berkualitas bukan sekadar wacana, tetapi dapat diwujudkan secara nyata.

Ke depan, Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan berkomitmen untuk tidak berpuas diri, melainkan terus berinovasi dan menjaga kepercayaan publik demi terwujudnya pendidikan yang maju, berdaya saing, dan berkeadilan di Bumi Saruma. (Red)

HALSEL, Malutline– Kebijakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) terhadap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Mandioli Utara oleh camat Abubakar ode maja dan bendahara Kantor camat Mandioli utara menuai pertanyaan dan dinilai tidak sewajarnya Pasalnya, TTP yang seharusnya diterima sebesar Rp.9.100.000 justru dipotong menjadi sekitar Rp4.000.000.

Pemotongan tersebut disebutkan dengan alasan ketidakhadiran ASN di kantor Namun alasan ini dipertanyakan, mengingat kondisi kehadiran dinilai terjadi secara umum dan bukan hanya dialami oleh tiga ASN tersebut, Situasi ini menimbulkan ketidakpuasan dan tanda tanya di kalangan ASN yang terdampak.

Selain pemotongan TTP, muncul pula persoalan terkait pengembalian Kas Daerah (Kasda) yang diduga tidak dilakukan sesuai prosedur, Bukti pengembalian yang ditunjukkan berupa kwitansi dinilai tidak memenuhi unsur administrasi yang sah, karena tidak terdapat tanda tangan pihak bank, cap lunas bank, nilai setoran yang diketik, maupun tanggal penyetoran.

Sejumlah pihak mempertanyakan keabsahan bukti tersebut dan menduga bahwa slip setoran hanya diisi sebagai formalitas, sementara dana pengembalian belum benar-benar disetorkan ke Kas Daerah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di Kecamatan Mandioli Utara.

Dalam persoalan ini, tanggung jawab antara Camat Mandioli Utara dan bendahara kecamatan juga dinilai saling dilempar. Bendahara menyebut arahan berasal dari pimpinan, sementara camat disebut menyerahkan pengelolaan administrasi kepada bendahara.

Masyarakat dan ASN berharap Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam kasuba dapat menindaklanjuti persoalan ini secara objektif dan profesional, Mereka meminta agar dilakukan klarifikasi serta pemeriksaan administrasi, khususnya terkait keabsahan bukti penyetoran pengembalian kerugian negara ke Kas Daerah.

“Jika benar ada pengembalian kerugian negara, seharusnya dibuat slip setoran resmi bank sebagai bukti sah penyetoran ke Kas Daerah, bukan hanya kwitansi internal,” ungkap salah satu sumber.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Mandioli Utara belum memberikan keterangan resmi terkait pemotongan TTP maupun dugaan ketidaksesuaian prosedur pengembalian Kas Daerah tersebut. (Red)

LABUHA, Malutline – Persoalan yang menyeret nama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, M. Idham Pora, dipastikan merupakan miskomunikasi internal kontraktor terkait, bukan permasalahan pidana sebagaimana yang sempat berkembang.

Pihak pelapor telah mengakui bahwa laporan dugaan pemerasan yang sempat disampaikan berawal dari kesalahpahaman dalam komunikasi saat proses penyelesaian tunggakan upah tenaga kerja serta pembayaran material lokal yang belum diselesaikan oleh pihak ketiga selaku pelaksana pekerjaan.

Ditegaskan bahwa persoalan tersebut tidak mengandung unsur suap maupun pemerasan. Masalah yang terjadi murni bersifat administratif, yakni tanggung jawab kontraktor terhadap para pekerja dan pemilik material lokal yang hingga kini belum menerima hak mereka secara penuh.

“Kepala Dinas PUPR M. Idham Pora justru meminta dan menegaskan kepada pihak ketiga agar segera menyelesaikan kewajiban pembayaran upah tukang serta material milik warga. Langkah itu dilakukan untuk melindungi hak tenaga kerja dan masyarakat,” ungkap salah satu pihak terkait.

Lebih lanjut dijelaskan, kontraktor yang bersangkutan telah menyatakan kesediaannya untuk segera membayar seluruh tunggakan upah tenaga kerja dan material warga. Dengan adanya komitmen tersebut, persoalan ini dinilai telah menemui titik terang.

Karena itu, penyelesaian masalah ini sepenuhnya diserahkan kepada pihak-pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku, tanpa adanya penafsiran yang berlebihan terhadap duduk perkara yang sebenarnya.

“Tidak ada unsur suap, tidak ada pemerasan. Ini murni miskomunikasi internal rekanan dalam proses penyelesaian kewajiban pembayaran upah dan material,” tegasnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami secara utuh bahwa kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama Kadis PUPR Halmahera Selatan tersebut tidak berdasar unsur pidana, melainkan akibat kesalahpahaman komunikasi dalam internal pelaksana pekerjaan. (Haji/red)

HALSEL, Malutline– Program Agromaritim Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan kembali membuahkan hasil membanggakan, Kelompok nelayan Desa Posi-Posi kecamatan kayoa selatan kabupaten Halmahera Selatan berhasil melaksanakan panen perdana pengembangan rumput laut, menjadi tonggak awal kebangkitan ekonomi masyarakat pesisir.

Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa dengan kerja keras, pendampingan, dan dukungan pemerintah, sektor kelautan mampu menjadi sumber penghidupan yang menjanjikan, Bantuan bibit rumput laut yang diberikan Pemda Halsel kini telah berkembang dan memberikan harapan baru bagi nelayan untuk meningkatkan pendapatan keluarga secara berkelanjutan.

Para nelayan Desa Posi-Posi menyambut panen perdana ini dengan penuh rasa syukur, Mereka menilai program Agromaritim bukan sekadar bantuan, tetapi jalan menuju kemandirian ekonomi desa, sekaligus memotivasi generasi muda untuk kembali melirik sektor kelautan sebagai peluang masa depan.

Masyarakat Desa Posi-Posi kecamatan kayoa selatan menyampaikan terima kasih kepada Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Muksin atas komitmen dan perhatian nyata dalam membangun ekonomi pesisir, Program ini dinilai mampu membuka peluang usaha, memperluas lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Ke depan, panen perdana ini diharapkan menjadi pemicu semangat bagi desa-desa pesisir lainnya di Halmahera Selatan untuk mengembangkan potensi kelautan secara maksimal, Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, sektor Agromaritim diyakini akan menjadi salah satu pilar utama pembangunan daerah.

“Dari laut kita bangkit, dari rumput laut kita sejahtera,” menjadi semangat baru masyarakat Desa Posi-Posi menuju Halmahera Selatan yang mandiri dan berdaya saing. (Haji/red)

Morotai, Malutline.com Lembaga Swadaya Masyarakat LIRA Provinsi Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai pada tahun anggaran 2023 dan 2024.

Sekretaris LSM LIRA Maluku Utara, Ismun Kofia, menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan anggaran belanja makan dan minum yang diduga fiktif. Berdasarkan data yang dihimpun LIRA, nilai anggaran yang dipersoalkan mencapai Rp2.873.700.000 pada tahun 2023 dan Rp3.616.100.000 pada tahun 2024.

Menurut Ismun, dugaan tersebut juga tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 tertanggal 26 Mei 2025. Dalam laporan itu, disebutkan adanya tiga perusahaan penyedia — yakni penyedia BBM, jasa percetakan, serta warung makan dan minum — yang tidak mengakui nota belanja yang diklaim oleh BPKAD Morotai.

“Dari hasil investigasi dan monitoring LIRA, kami menemukan dugaan malpraktik administrasi hingga pemalsuan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang dilakukan secara terang-terangan. Ini berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Ismun kepada wartawan.

Ia juga meminta Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk mantan Kepala BPKAD Pulau Morotai yang kini menjabat sebagai Sekretaris BPKAD Provinsi Maluku Utara.

Selain itu, Ismun berharap tidak ada intervensi politik dalam penanganan kasus tersebut. Ia meminta Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, untuk tidak melindungi pejabat yang diduga terlibat dalam praktik korupsi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Penegakan hukum harus berjalan transparan dan adil. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai aturan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPKAD Kabupaten Pulau Morotai maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan berita.(Red)