oleh

Pemotongan TTP ASN di Mandioli Utara Dipertanyakan, Pengembalian Kas Daerah Diduga Tak Sesuai Prosedur

HALSEL, Malutline– Kebijakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) terhadap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Mandioli Utara oleh camat Abubakar ode maja dan bendahara Kantor camat Mandioli utara menuai pertanyaan dan dinilai tidak sewajarnya Pasalnya, TTP yang seharusnya diterima sebesar Rp.9.100.000 justru dipotong menjadi sekitar Rp4.000.000.

Pemotongan tersebut disebutkan dengan alasan ketidakhadiran ASN di kantor Namun alasan ini dipertanyakan, mengingat kondisi kehadiran dinilai terjadi secara umum dan bukan hanya dialami oleh tiga ASN tersebut, Situasi ini menimbulkan ketidakpuasan dan tanda tanya di kalangan ASN yang terdampak.

Selain pemotongan TTP, muncul pula persoalan terkait pengembalian Kas Daerah (Kasda) yang diduga tidak dilakukan sesuai prosedur, Bukti pengembalian yang ditunjukkan berupa kwitansi dinilai tidak memenuhi unsur administrasi yang sah, karena tidak terdapat tanda tangan pihak bank, cap lunas bank, nilai setoran yang diketik, maupun tanggal penyetoran.

Sejumlah pihak mempertanyakan keabsahan bukti tersebut dan menduga bahwa slip setoran hanya diisi sebagai formalitas, sementara dana pengembalian belum benar-benar disetorkan ke Kas Daerah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di Kecamatan Mandioli Utara.

Dalam persoalan ini, tanggung jawab antara Camat Mandioli Utara dan bendahara kecamatan juga dinilai saling dilempar. Bendahara menyebut arahan berasal dari pimpinan, sementara camat disebut menyerahkan pengelolaan administrasi kepada bendahara.

Masyarakat dan ASN berharap Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam kasuba dapat menindaklanjuti persoalan ini secara objektif dan profesional, Mereka meminta agar dilakukan klarifikasi serta pemeriksaan administrasi, khususnya terkait keabsahan bukti penyetoran pengembalian kerugian negara ke Kas Daerah.

“Jika benar ada pengembalian kerugian negara, seharusnya dibuat slip setoran resmi bank sebagai bukti sah penyetoran ke Kas Daerah, bukan hanya kwitansi internal,” ungkap salah satu sumber.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Mandioli Utara belum memberikan keterangan resmi terkait pemotongan TTP maupun dugaan ketidaksesuaian prosedur pengembalian Kas Daerah tersebut. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed