HALSEL, MALUTLINE.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK) Maluku Utara menyatakan bakal melaporkan Kepala Desa Kakupang, Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Yunus Ibrahim, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah dugaan pengelolaan keuangan desa yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan aparat penegak hukum. Salah satu yang disoroti adalah dugaan penggunaan gaji seluruh kepala urusan (Kaur) dan aparatur Desa Kakupang selama satu bulan untuk mengikuti kegiatan retret.
Sekretaris LSM FDAK Maluku Utara, Husadi Saiman, mengatakan pihaknya telah menerima informasi dan keluhan terkait pengelolaan keuangan di Desa Kakupang. Menurutnya, informasi tersebut akan terlebih dahulu dikumpulkan dan dipelajari sebagai bahan laporan kepada aparat penegak hukum.
“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Kami meminta agar seluruh dugaan tersebut diperiksa secara transparan, termasuk penggunaan anggaran yang berkaitan dengan gaji aparatur desa,” ujar Husadi kepada wartawan.
Diduga Ada Pemotongan Gaji Kaur dan Perangkat Desa Selain persoalan dugaan penggunaan gaji aparatur untuk kegiatan retret, FDAK juga menyoroti dugaan pemotongan penghasilan sejumlah kaur dan perangkat Desa Kakupang.
Husadi menyebut, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, sebelumnya gaji atau penghasilan Kaur Desa disebut mencapai Rp1,5 juta per bulan. Namun, dalam praktiknya, para kaur diduga hanya menerima sekitar Rp1,25 juta setiap bulan.
Selisih pembayaran tersebut, kata Husadi, menjadi salah satu poin yang akan didalami pihaknya.
“Informasi yang kami terima, gaji kaur sebelumnya sebesar Rp1,5 juta, tetapi yang diterima hanya Rp1,25 juta. Selisihnya ini harus jelas. Apakah memang ada dasar hukumnya atau tidak, dan ke mana selisih tersebut dialokasikan,” tegasnya.
Menurut Husadi, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele apabila benar terjadi. Sebab, setiap pembayaran penghasilan aparatur desa harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa.
FDAK, lanjut dia, akan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan , daftar penerima penghasilan, bukti pencairan, serta laporan pertanggungjawaban Pemerintah Desa Kakupang.
Soroti Dugaan Kegiatan Fisik Fiktif, Tidak hanya menyangkut penghasilan aparatur desa, FDAK juga mengungkap adanya informasi mengenai sejumlah kegiatan fisik di Desa Kakupang yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya atau bahkan diduga fiktif.
Husadi mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan informasi mengenai berbagai program pembangunan yang dilaksanakan selama Yunus Ibrahim menjabat sebagai Kepala Desa Kakupang.
“Bukan hanya persoalan gaji aparatur. Kami juga mendapatkan informasi mengenai sejumlah kegiatan fisik di Desa Kakupang yang diduga bermasalah, bahkan ada yang diduga fiktif. Ini akan kami telusuri dan menjadi bagian dari laporan yang akan kami sampaikan kepada Kejati Malut,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak sebelum adanya pemeriksaan dari lembaga berwenang. Karena itu, FDAK akan mendorong aparat penegak hukum melakukan audit dan pemeriksaan terhadap seluruh penggunaan Dana Desa serta anggaran pembangunan di Desa Kakupang.
Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan FDAK meminta Kejati Maluku Utara tidak hanya memeriksa satu item anggaran, tetapi melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan Desa Kakupang.
Pemeriksaan tersebut, menurut Husadi, penting untuk memastikan apakah seluruh program yang tercantum dalam APBDes benar-benar dilaksanakan serta apakah anggaran yang dicairkan sesuai dengan pekerjaan di lapangan.
“Kalau memang tidak ada masalah, tentu harus dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, maka harus ada tindakan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat Desa Kakupang yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan agar tidak takut menyampaikan informasi kepada lembaga pengawas maupun aparat penegak hukum, sepanjang informasi tersebut disertai bukti dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kades Kakupang Diminta Beri Klarifikasi
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kakupang Yunus Ibrahim belum memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait tudingan tersebut.
Malutline membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Kakupang maupun pihak Pemerintah Desa Kakupang untuk memberikan penjelasan mengenai penggunaan gaji aparatur, kegiatan retret, pembayaran penghasilan kaur dan perangkat desa, serta berbagai kegiatan pembangunan yang dipersoalkan.
Apabila laporan tersebut benar-benar disampaikan ke Kejati Maluku Utara, maka seluruh dugaan tersebut tentunya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi, klarifikasi, audit, dan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. (Red)





