HALSEL, Malutline – Desakan pencopotan terhadap Kepala Desa Kakupang, Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Yunus Ibrahim, mencuat setelah muncul dugaan persoalan terkait pemotongan gaji perangkat desa serta dugaan ketidaksesuaian sejumlah kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa.

Sejumlah pihak meminta Bupati Halmahera Selatan mengambil langkah tegas apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa.

Sebelumnya, seorang perangkat Desa Kakupang yang meminta namanya dirahasiakan mengungkapkan adanya dugaan pemotongan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa. Menurutnya, perangkat desa hanya menerima pembayaran sebesar Rp1.250.000 per bulan, sementara berdasarkan informasi yang diterima, besaran penghasilan tetap perangkat desa dalam Peraturan Bupati (Perbub) terbaru disebut mencapai Rp1.500.000 per bulan.

“Kami diberitahu bahwa pemotongan tersebut karena kebijakan dari pemerintah pusat sejak tahun 2025. Namun sampai sekarang belum ada penjelasan rinci terkait selisih pembayaran tersebut,” ungkap sumber.

Selain persoalan gaji perangkat desa, warga juga menyoroti sejumlah pekerjaan pembangunan di Desa Kakupang yang diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Mereka meminta aparat penegak hukum (APH) maupun instansi terkait melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa.

“Kami berharap ada pemeriksaan menyeluruh agar penggunaan anggaran desa benar-benar transparan dan sesuai aturan,” ujar salah seorang warga.

Desakan agar kepala desa dicopot muncul sebagai bentuk tuntutan masyarakat agar pemerintah daerah memberikan tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kakupang Yunus Ibrahim belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut. Media masih berupaya meminta keterangan dari pihak pemerintah desa untuk mendapatkan hak jawab dan menjaga keberimbangan pemberitaan.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, masyarakat berharap pemerintah daerah tidak ragu mengambil tindakan sesuai aturan, termasuk pemberian sanksi tegas terhadap kepala desa yang terbukti melakukan pelanggaran.
(Red)

LABUHA, Malut line– Sejumlah warga menyampaikan desakan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar melakukan evaluasi terhadap Kepala SMP Negeri 29 Halmahera Selatan yang berada di Desa Pelita, Kecamatan Mandioli Utara kabupaten Halmahera Selatan Hi Kafin Gafar

Desakan tersebut muncul menyusul adanya berbagai keluhan dan tudingan yang berkembang di tengah masyarakat terkait kepemimpinan kepala sekolah. Warga meminta agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Selatan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik.

Selain itu, masyarakat juga meminta Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, dan Wakil Bupati Helmi Umar Muksin, mengambil langkah sesuai ketentuan apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran disiplin, kode etik, maupun aturan kepegawaian.

Masyarakat berharap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dengan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan keterangan, termasuk kepala sekolah yang bersangkutan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kepala SMP Negeri 29 Halmahera Selatan maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halmahera Selatan terkait berbagai tudingan yang berkembang tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)

TERNATE, Malutline– Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Maluku Utara dikabarkan meninggalkan pos pengamanan di kediaman Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, yang berada di Kelurahan Takoma, Kompleks Krisan, Kota Ternate, Senin (3/8/2026).

Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh tindakan seorang oknum bendahara di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara berinisial Sofia Mahulete, yang disebut-sebut mengusir para personel Satpol PP saat mereka sedang melaksanakan tugas pengamanan aset pemerintah daerah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, puluhan anggota Satpol PP sebelumnya telah ditempatkan untuk melakukan penjagaan di dalam maupun di sekitar kediaman Wakil Gubernur. Penugasan itu dilakukan sebagai langkah antisipasi menyusul adanya rencana aksi unjuk rasa yang akan berlangsung di lokasi tersebut.

Namun, situasi berubah setelah diduga terjadi adu mulut antara oknum bendahara dengan personel Satpol PP. Oknum ASN tersebut disebut melontarkan kata-kata yang dianggap tidak pantas kepada para petugas yang sedang menjalankan tugas negara. Akibatnya, para anggota Satpol PP memilih melepas piket dan meninggalkan lokasi pengamanan.

Salah seorang anggota Satpol PP Provinsi Maluku Utara yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku kecewa atas perlakuan tersebut.

«”Kami datang melakukan pengamanan karena ini merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang wajib dijaga dan diamankan. Selain itu, kami juga mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan apabila massa aksi datang ke lokasi. Namun kami justru diusir dengan kata-kata yang tidak pantas,” ujarnya.»

Menurutnya, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap pejabat maupun pegawai pemerintah seharusnya mengedepankan etika dalam berkomunikasi serta saling menghormati antar sesama aparatur negara.

“Satpol PP juga manusia. Kami menjalankan tugas sesuai perintah dan memiliki tanggung jawab menjaga keamanan aset daerah. Kami berharap setiap ASN memahami etika birokrasi, menghormati tugas dan fungsi Satpol PP, serta tidak merendahkan martabat petugas yang sedang melaksanakan tugas,” tambahnya.

Insiden tersebut disebut terjadi pada hari ini dan memicu kekecewaan di kalangan personel Satpol PP yang sedang bertugas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Sofia Mahulete, pimpinan Satpol PP Provinsi Maluku Utara, maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait dugaan pengusiran tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan memastikan kronologi kejadian secara berimbang.

Apabila terbukti terjadi, peristiwa ini dinilai menjadi perhatian serius karena menyangkut koordinasi antaraparatur pemerintah dalam pelaksanaan tugas pengamanan aset daerah serta pelayanan kepada masyarakat. (Red)

LABUHA, Malutline–Polemik tata kelola pemerintahan desa kembali mencuat di Desa Kasiruta Dalam, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. Kepala Desa Kasiruta Dalam, Muhammad M. Conoras, menjadi sorotan setelah muncul dugaan tunggakan pembayaran gaji perangkat desa yang disebut telah berlangsung selama tiga tahun anggaran.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, sejumlah perangkat desa, termasuk kepala urusan (kaur), diduga belum menerima hak mereka sebagaimana mestinya. Dugaan tunggakan itu disebut terjadi selama dua bulan pada 2024, enam bulan pada 2025, dan hingga memasuki tahun 2026 pembayaran gaji perangkat desa dikabarkan masih belum direalisasikan.

Apabila informasi tersebut benar, maka total tunggakan yang dialami perangkat desa diperkirakan telah mencapai 18 bulan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola keuangan desa, transparansi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta komitmen pemerintah desa dalam memenuhi hak aparatur yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat.

Persoalan ini dinilai bukan sekadar menyangkut keterlambatan pembayaran gaji, tetapi juga berpotensi mengganggu roda pemerintahan desa. Perangkat desa yang setiap hari menjalankan fungsi administrasi dan pelayanan publik seharusnya memperoleh hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

Situasi tersebut memicu keprihatinan masyarakat. Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), agar segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Desa Kasiruta Dalam.

«”Gaji perangkat desa adalah hak yang wajib dibayarkan. Kalau benar sampai menunggak belasan bulan, maka persoalan ini tidak boleh dibiarkan dan harus diusut secara terbuka,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.»

Selain meminta DPMD bertindak, masyarakat juga mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan untuk melakukan audit terhadap pengelolaan APBDes Desa Kasiruta Dalam. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan penyebab belum dibayarkannya penghasilan tetap perangkat desa serta memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, penghasilan tetap perangkat desa merupakan hak yang wajib dipenuhi oleh pemerintah desa. Oleh karena itu, apabila dugaan tunggakan tersebut terbukti, pemerintah daerah diharapkan mengambil langkah tegas sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kasiruta Dalam, Muhammad M. Conoras, belum memberikan keterangan maupun klarifikasi resmi terkait dugaan tunggakan gaji perangkat desa tersebut. Redaksi masih terus berupaya menghubungi yang bersangkutan guna memperoleh konfirmasi sebagai bagian dari penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan. (Red)

HALSEL, Malutline – Kepala Desa Kakupang, Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Yunus Ibrahim, diduga melakukan pemotongan gaji perangkat desa, khususnya Kepala Urusan (Kaur), dengan alasan adanya penyesuaian berdasarkan kebijakan pemerintah pusat sejak tahun 2025.

Informasi tersebut disampaikan salah seorang perangkat desa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia mengaku gaji yang diterima hanya sebesar Rp1.250.000 per bulan, padahal berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) terbaru, penghasilan tetap perangkat desa disebut sebesar Rp1.500.000 per bulan.

“Kepala desa menyampaikan kepada kaur Desa pada saat menerima gaji bahwa pemotongan gaji itu karena kebijakan dari pusat yang berlaku sejak 2025. Kami hanya menerima Rp1.250.000 per orang,” ungkap sumber kepada media.

Sumber tersebut juga menjelaskan bahwa sebelumnya, berdasarkan Perbub lama, besaran penghasilan tetap perangkat desa mencapai Rp2.000.000. Namun setelah adanya Perbub baru, nominalnya menjadi Rp1.500.000. Meski demikian, perangkat desa mengaku tetap hanya menerima Rp1.250.000 tanpa penjelasan rinci mengenai selisih pembayaran tersebut.

Selain dugaan pemotongan gaji, sumber juga menyoroti sejumlah kegiatan pembangunan di Desa Kakupang yang diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Ia menduga terdapat beberapa proyek yang bersifat fiktif dan meminta agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Desa.

“Kami berharap APH turun melakukan audit terhadap pengelolaan anggaran desa, termasuk menelusuri dugaan pemotongan gaji perangkat desa dan realisasi pembangunan yang diduga tidak sesuai,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Kakupang, Yunus, belum memberikan keterangan terkait dugaan tersebut. Media masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan agar pemberitaan tetap berimbang.

Apabila dugaan tersebut benar, maka pemerintah daerah melalui instansi yang membidangi pemerintahan desa diharapkan segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku, guna memastikan hak perangkat desa terpenuhi dan pengelolaan Dana Desa dilakukan secara transparan serta akuntabel.

Semnatara itu kepala dinas DPMD Halsel Zaki Abdul Wahab saat di konfirmasi Wartawan Minggu ((2/08/2026) belum ada tanggapan (Red)