MALUTLINE, TERNATE – Laporan Pimpinan Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kebijakan tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kota Ternate periode 2020–2024, mendapat sorotan praktisi hukum.
Laporan tersebut menyeret sejumlah pejabat Pemerintah Kota Ternate dan unsur pimpinan DPRD. Dalam laporan itu, total realisasi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate selama periode 2020–2024 disebut mencapai sekitar Rp64,235 miliar.
Sementara berdasarkan simulasi perhitungan yang disampaikan pelapor dengan menggunakan standar pembanding dari hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), terdapat indikasi selisih pembayaran sekitar Rp23,938 miliar.
Namun, angka tersebut masih sebatas perhitungan atau simulasi yang disampaikan pelapor dan belum dapat disebut sebagai kerugian keuangan negara yang sah sebelum dilakukan pemeriksaan oleh lembaga auditor berwenang.
Praktisi Hukum Maluku Utara, Budiyawan L. Paendong, mengatakan laporan masyarakat kepada aparat penegak hukum merupakan bagian dari hak masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara.
“Laporan masyarakat masih berada pada tahap awal, sehingga pihak yang dilaporkan tetap harus ditempatkan dalam posisi yang dilindungi asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Budiyawan kepada redaksi.
Menurutnya, Kejati Maluku Utara perlu melihat secara menyeluruh proses lahirnya kebijakan tunjangan tersebut, mulai dari penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali), proses penganggaran dalam APBD, penetapan besaran tunjangan, hingga realisasi dan pertanggungjawaban pencairannya.
Soroti Pasal 17 PP Nomor 18 Tahun 2017
Budiyawan menjelaskan, regulasi mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD harus menjadi salah satu dasar utama dalam menguji kebijakan tersebut.
Menurutnya, ketentuan dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 mengatur agar besaran tunjangan memperhatikan prinsip kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat, serta ketentuan lain yang berlaku.
“Karena itu, penyidik perlu melihat apakah penetapan besaran tunjangan tersebut telah melalui proses yang wajar dan didukung data serta kajian yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya kajian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai salah satu bahan pembanding dalam menentukan nilai kewajaran tunjangan.
“Jika kebijakan dibuat tanpa dasar kajian yang memadai atau terdapat penyimpangan yang signifikan dari standar kewajaran setempat, tentu hal tersebut perlu didalami. Tetapi apakah kondisi tersebut kemudian memenuhi unsur pidana atau tidak, harus dibuktikan melalui proses hukum,” jelasnya.
Kejati Diminta Uji Unsur Tipikor
Budiyawan menilai Kejati Maluku Utara perlu menguji apakah kebijakan yang dipersoalkan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Salah satu hal yang harus didalami adalah apakah penerbitan Perwali Nomor 2 Tahun 2020, Perwali Nomor 34 Tahun 2020, dan Perwali Nomor 21 Tahun 2021 merupakan kebijakan administratif yang sah atau terdapat penyalahgunaan kewenangan.
“Penyidik perlu mendalami apakah penerbitan Perwali tersebut merupakan diskresi yang sah atau justru terdapat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain maupun korporasi,” tegasnya.
Selain itu, kata Budiyawan, aparat penegak hukum juga harus membuktikan ada tidaknya unsur kesengajaan serta hubungan antara proses pengambilan kebijakan dengan pihak-pihak yang menerima manfaat.
Angka Rp23,9 Miliar Harus Diaudit
Terkait dugaan selisih pembayaran sebesar Rp23,938 miliar, Budiyawan menegaskan angka tersebut belum bisa serta-merta dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara.
Menurutnya, diperlukan audit resmi untuk menentukan apakah benar terdapat kerugian keuangan daerah dan berapa nilai kerugian yang sebenarnya.
“Angka Rp23,938 miliar yang disampaikan pelapor masih merupakan simulasi. Untuk menentukan actual loss atau kerugian keuangan negara yang sah, harus dilakukan pemeriksaan oleh lembaga auditor yang berwenang, seperti BPK atau BPKP sesuai kewenangannya,” jelasnya.
Karena itu, ia mendorong Kejati Maluku Utara melakukan pengumpulan bahan dan keterangan secara komprehensif sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Seluruh Pihak Terlapor Perlu Dimintai Klarifikasi
Budiyawan menyebut pemeriksaan tidak boleh hanya berfokus pada satu pihak. Seluruh pihak yang berkaitan dengan proses kebijakan tersebut perlu dimintai klarifikasi.
“Penyidik harus memanggil pihak-pihak yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyajikan dokumen dan data pembanding terkait rasionalitas besaran tunjangan yang digunakan ketika Perwali tersebut disusun,” ujarnya.
Menurutnya, dokumen yang perlu ditelusuri antara lain Perwali, dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), dokumen pembentukan atau penetapan tarif tunjangan, dokumen kajian KJPP, APBD, hingga dokumen pencairan dan laporan pertanggungjawaban.
Selain itu, koordinasi dengan lembaga auditor juga dinilai penting apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi adanya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Laporan Seret Sejumlah Pejabat dan Pimpinan DPRD
Sebelumnya, PW SEMMI Maluku Utara melaporkan Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kota Ternate dan unsur pimpinan DPRD ke Kejati Maluku Utara.
Dalam laporan tersebut, sejumlah nama yang disebut antara lain Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Rizal Marsaoly, mantan Ketua TAPD Yusuf Sunya, mantan Sekretaris DPRD Safiah, Sekretaris DPRD Aldi Ali, mantan Ketua DPRD Muhajirin Bailussy, serta sejumlah anggota DPRD.
SEMMI menduga adanya persoalan dalam kebijakan kenaikan tunjangan yang dituangkan melalui sejumlah Perwali, yakni Perwali Nomor 2 Tahun 2020, Perwali Nomor 34 Tahun 2020, dan Perwali Nomor 21 Tahun 2021.
Organisasi mahasiswa tersebut meminta Kejati Maluku Utara menelusuri seluruh proses, mulai dari penyusunan kebijakan hingga pencairan anggaran.
Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hud, sebelumnya mendesak Kejati Maluku Utara agar laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
SEMMI juga menyatakan bahwa penentuan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi serta besaran kerugian keuangan negara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga auditor yang berwenang.
Dengan demikian, laporan tersebut kini menjadi perhatian publik dan menunggu langkah Kejati Maluku Utara dalam melakukan klarifikasi serta pendalaman terhadap pihak-pihak yang dilaporkan. (Red)



Menurut Masykur, perhatian Bupati Bassam terhadap kegiatan masyarakat Desa Sagawele menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak hanya memberikan perhatian terhadap pembangunan infrastruktur pemerintahan, tetapi juga terhadap kegiatan kepemudaan, sosial dan keagamaan.
“Selamat bertanding kawan-kawan pada WAISAMOLA CUP 1 Tahun 2026 Desa Sagawele, songsong HUT Kemerdekaan RI ke-81 tahun,” demikian pesan yang disampaikan dalam unggahan tersebut.
Pemuda Jadi Penggerak Keterlibatan pemuda dalam kegiatan tersebut juga menjadi bagian penting dari pelaksanaan Waisamola Cup I. Pemuda tidak hanya ditempatkan sebagai peserta pertandingan, tetapi juga sebagai penggerak kegiatan yang memiliki dampak bagi masyarakat.
