oleh

HUT Malut Ke-27: Tumbuhnya Harus Terasa, Tapi yang Terasa Hanya Kerusakan Lingkungan

‎Oleh: Ngofa Halmahera


‎MALUT, Malutline.com–Tumbuhnya Harus Terasa. Begitulah tema HUT Provinsi Maluku Utara ke-27 tahun 2026. Tema yang dicetak besar di baliho, spanduk, dan backdrop panggung megah di Sofifi.

‎Sebagai masyarakat Maluku Utara, saya membaca tema itu bukan dengan bangga, tapi dengan rasa getir. Karena pertanyaan paling jujur yang harus kita tanyakan hari ini adalah tumbuhnya apa? Dan terasa oleh siapa?

‎Jika yang dimaksud tumbuh adalah investasi nikel Rp 180 Triliun di Weda Bay dan Halmahera Tengah, ya, itu tumbuh. Bahkan tumbuh liar tanpa kendali. Jika yang dimaksud tumbuh adalah jumlah lubang tambang, jumlah tongkang pengangkut Ore Nikel, dan jumlah TKA, ya, itu tumbuh pesat.

‎Tapi jika yang dimaksud tumbuh adalah kesejahteraan masyarakat Maluku Utara, maka penulis dengan tegas mengatakan, tidak ada yang tumbuh, yang ada adalah “TUMBANG”.

‎Di usia 27 tahun ini, Maluku Utara adalah provinsi paling ironis di Indonesia. Kita adalah provinsi terkaya secara geologis, tapi termiskin secara ekologis dan termiskin secara SDM. Kita menyumbang 42% nikel dunia untuk baterai mobil listrik dunia, tapi kita tidak mampu menyediakan air bersih bagi rakyatnya sendiri di lingkar tambang. Ini bukan pembangunan, ini adalah perampokan yang dilegalkan oleh AMDAL. Mari kita bongkar kebohongan lingkungan Itu, Puan Gubernur

‎Pemprov Maluku Utara selalu bangga menyebut PDRB Malut tertinggi di Indonesia, tumbuh 20-30% karena hilirisasi. Tapi PDRB itu adalah angka fiktif bagi rakyat. PDRB itu tidak pernah mampir ke Puskesmas terkait yang kekurangan dokter.

PDRB itu tidak pernah mampir ke SD-SD di lingkar tambang yang atapnya bocor dan penuh debu nikel. PDRB itu hanya mampir di Sofifi, di hotel-hotel berbintang tempat pejabat rapat, dan di laporan-laporan indah yang dikirim ke Jakarta untuk pencitraan.

‎Yang dirasakan masyarakat Maluku Utara bukan pertumbuhan, tapi kerusakan lingkungan yang sistematis dan dibiarkan oleh negara. Cek fakta lapangan, jangan cek fakta baliho

‎Pertama, Teluk Weda dan Teluk Buli Tercemar. Laporan KLHK dan beberapa riset independen WALHI Malut menunjukkan peningkatan kadar sedimen dan logam berat di teluk akibat aktivitas pembuangan tailing dan pembabatan hutan mangrove untuk jetty perusahaan.

Nelayan tradisional yang dulu dalam satu hari bisa dapat 20 kg ikan, sekarang harus melaut 15 mil untuk dapat 3 kg. Mata pencaharian mereka tumbang, tapi di laporan Pemprov, itu disebut pertumbuhan ekonomi biru. Pertumbuhan dari mana?

‎Kedua, Krisis air bersih adalah kejahatan negara. Ini yang paling kejam. Di tengah industri smelter yang menyedot jutaan kubik air tanah setiap hari untuk pendingin smelter RKEF dan HPAL, sumur-sumur warga di lingkar IWIP menjadi asin, kering, dan tercemar. Masyarakat harus membeli air Rp15.000 sampai Rp 20.000 per jerigen.

Di provinsi yang dikelilingi laut dan memiliki hutan tropis lebat, rakyatnya harus membeli air untuk minum. Jika ini bukan kegagalan negara dan kejahatan lingkungan, lalu apa namanya? Di mana Dinas Lingkungan Hidup Provinsi? Di mana sanksi tegasnya?

‎Ketiga, AMDAL hanya jadi stempel foto kopy. Inilah akar masalahnya. AMDAL di Maluku Utara hari ini tidak lagi menjadi instrumen perlindungan lingkungan, tetapi menjadi instrumen legitimasi perusakan lingkungan. Prosesnya dipercepat, kajian sosialnya asal-asalan, dan pengawasan pasca-izin hampir nol.

Berapa banyak perusahaan tambang di Malut yang pernah dicabut izinnya karena melanggar AMDAL? Hampir tidak ada. Yang ada hanya teguran, teguran, dan teguran. Teguran yang tidak pernah membuat jera. Karena Pemprov lebih takut kehilangan investasi daripada kehilangan hutan dan lautnya.

‎Keempat, CSR dan dana PPM adalah misteri paling gelap. UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 108 mewajibkan perusahaan melakukan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Nilainya jika dihitung dari investasi Rp 180 Triliun, seharusnya triliunan rupiah per tahun mengalir ke desa-desa lingkar tambang.

Tapi kemana uang itu? Mengapa tidak ada satu pun Politeknik Baterai yang dibangun? Mengapa tidak ada satu pun Rumah Sakit bertaraf internasional di Halmahera Tengah atau Maluku Utara? Mengapa jalan lingkar tambang masih rusak? Mengapa beasiswa metalurgi untuk anak Maluku Utara hampir nol? Dana PPM itu menguap, atau sengaja diuapkan.

‎Inilah yang saya sebut sebagai Hilirisasi Tanpa Manusia dan Tanpa Lingkungan. Negara berhasil menghilirisasi nikel, tetapi gagal menghilirisasi manusia Maluku Utara dan menghancurkan lingkungan hidupnya.

‎Pemerintah Provinsi Maluku Utara hari ini hadir bukan sebagai pelindung rakyat, tetapi sebagai makelar investasi. Lebih sibuk melayani investor daripada melayani masyarakat yang memilihnya. Lebih sibuk membangun panggung HUT daripada membangun sistem pengawasan lingkungan yang ketat.

‎Jika tema “Tumbuhnya Harus Terasa” itu jujur, maka di HUT ke-27 ini, rakyat Maluku Utara menuntut, bukan meminta, tiga hal yang lugas menurut penulis

‎Audit Lingkungan Total dan Terbuka 

‎Buka data KLHS Provinsi Maluku Utara ke publik. Berapa hektar hutan primer Halmahera yang hilang dalam 5 tahun terakhir? Berapa luas mangrove yang dibabat? Berapa DAS yang rusak? Dan publikasikan hasil audit lingkungan semua IUP di Malut. Jika terbukti mencemari, cabut, jangan hanya ditegur. Pemprov harus berani, atau Pemprov memang justru sudah disandera oleh korporasi.

‎Transparansi Dana CSR atau PPM dan Reklamasi Nyata

‎Bentuk Tim Audit Independen yang melibatkan akademisi UMMU, Unkhair, WALHI, dan masyarakat adat untuk mengaudit dana CSR/PPM. Dan hentikan kebohongan reklamasi. Reklamasi bukan menanam singkong di atas tanah bekas tambang untuk foto seremonial. Reklamasi adalah mengembalikan fungsi ekologis hutan. Tunjukkan kepada kami, di mana hutan Halmahera yang sudah berhasil direklamasi menjadi hutan kembali?

‎Perda Keadilan Lingkungan dan SDM Kritis

‎Segera sahkan Perda Perlindungan Lingkungan Hidup dan Perda SDM Kritis Lingkar Tambang. Isinya jelas, setiap perusahaan wajib menjamin air bersih bagi warga lingkar tambang, wajib mengolah limbah nol persen ke laut, dan wajib mencetak 30% Engineer asli Maluku Utara. Jika tidak, jangan pernah perpanjang izinnya. Ini bukan anti-investasi, ini adalah investasi yang berkeadilan.

‎Wahai para pemimpin di Sofifi, 27 tahun adalah usia yang sangat dewasa. Di usia ini, seharusnya Maluku Utara sudah menjadi tuan di tanahnya sendiri, bukan menjadi kuli dan korban di tanahnya sendiri. Jangan nodai HUT ke-27 ini dengan pesta kembang api yang megah di atas penderitaan ekologis masyarakat.

‎Jangan buat tema “Tumbuhnya Harus Terasa” menjadi slogan paling munafik yang akan dikenang sejarah. Karena yang terasa hari ini bagi masyarakat Maluku Utara bukanlah pertumbuhan, melainkan pengapnya debu nikel di paru-paru anak-anak kami, asinnya air sumur ibu-ibu kami, dan sepinya laut nelayan kami.

‎Dirgahayu Maluku Utara ke-27.

‎Semoga di usia ini, Pemprov tidak hanya pandai membuat baliho tentang pertumbuhan, tetapi juga berani melihat lubang-lubang kehancuran lingkungan yang tumbuh subur di belakang baliho itu.

‎Jika tumbuhnya hanya dirasakan oleh investor, maka biarkanlah HUT ini dirayakan oleh investor saja. Rakyat Maluku Utara tidak butuh diundang untuk bertepuk tangan di atas tanahnya yang sedang sekarat. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed